Senin, 24 Agustus 2026 / 11 Rabiul Awal 1448 H
Mansur Hasyimi Khorasani

 Pertanyaan baru: Para Imam Ahlul Bait tidak pernah mengambil emas untuk diri mereka sendiri walaupun hanya seberat satu mitsqal selama mereka masih hidup. Bagaimana mungkin makam-makam mereka dipenuhi dengan emas?! Klik di sini untuk membaca jawaban. Ucapan baru: Sebuah ucapan yang sangat penting dan mencerahkan dari Yang Mulia beliau tentang syarat bagi kemunculan al-Mahdi. Klik di sini untuk membaca. Surat baru: Sebuah kutipan dari surat Yang Terhormat untuk salah satu pendamping beliau, di mana beliau menasihatinya dan memperingatkannya agar takut kepada Allah. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web. Pelajaran baru: Pelajaran dari Yang Mulia tentang fakta bahwa bumi tidak pernah kosong dari seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan menyeluruh tentang agama, yang telah Allah tunjuk sebagai khalifah, imam, dan pembimbing di atasnya sesuai dengan perintah-Nya; Ayat-ayat Al Qur’an tentangnya; Ayat no. 16. Klik di sini untuk membaca. Artikel baru: Artikel “Sebuah ulasan buku Kembali ke Islam karya Mansur Hasyimi Khorasani” ditulis oleh “Sayyed Mohammad Sadeq Javadian” telah terbit. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web.
loading
Tanya Jawab
 

Apa pendapat Allamah Mansur Hasyimi Khorasani mengenai transplantasi organ dari penderita mati otak?

Terdapat lima persoalan utama mengenai transplantasi organ dari penderita mati otak yang dijawab sebagai berikut:

1. Apakah penderita mati otak dianggap telah meninggal?

Menurut pendapat Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (Hafizhahullah Ta‘ala), kematian adalah terpisahnya ruh dari jasad secara sempurna, yang terjadi apabila aktivitas otak dan jantung berhenti total, yang menyebabkan berhentinya peredaran darah dan pernapasan, dan pada saat yang sama tubuh menjadi dingin dan kering. Oleh karena itu, berhentinya aktivitas otak secara total sebelum berhentinya aktivitas jantung secara total yang menyebabkan belum berhentinya peredaran darah dan pernapasan, tidak dianggap sebagai kematian dan tidak cukup untuk memberlakukan hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang telah meninggal seperti memandikan jenazah, mengafaninya, dan memakamkannya. Dengan demikian, seseorang yang jantungnya masih berdetak, darahnya masih mengalir, dan masih bernapas tidak boleh dimandikan, dikafankan, dan dimakamkan meskipun otaknya sudah tidak lagi menunjukkan aktivitas. Benar bahwa berhentinya aktivitas otak secara total merupakan awal dari proses kematian yang berlangsung secara bertahap dan merupakan salah satu tahap kematian yang tidak dapat dipulihkan kembali. Keadaan ini disebut sebagai “kehidupan yang tidak stabil”; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلَنِي طَبِيبٌ بِإِيرَانَ أَنْ أَسْأَلَ الْمَنْصُورَ الْهَاشِمِيَّ الْخُرَاسَانِيَّ أَيَّدَهُ اللَّهُ تَعَالَى عَنْ تَوَقُّفِ نَشَاطِ الدِّمَاغِ طُرًّا، فَسَأَلْتُهُ عَنْهُ، فَقَالَ: سَكْرَةٌ مِنْ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ، قُلْتُ: تُرِيدُ حَيَاةً غَيْرَ مُسْتَقِرَّةٍ؟ قَالَ: هَكَذَا يَقُولُونَ»[1]; “Seorang dokter di Iran meminta kepadaku agar aku menanyakan kepada Mansur Hasyimi Khorasani (semoga Allah Ta’ala menolong beliau) tentang terhentinya seluruh aktivitas otak, maka aku pun menanyakannya. Maka beliau berkata: Itu adalah salah satu bagian dari sakaratul maut. Aku berkata: Apakah yang engkau maksud adalah kehidupan yang tidak stabil? Beliau berkata: Begitulah yang (ulama) katakan.”

Berdasarkan hal ini, seseorang yang mengalami mati otak belum mencapai tahap akhir kematian, tetapi dia sedang menjalani prosesnya dan telah sampai pada suatu tahap yang tidak mungkin lagi kembali, dan dia juga tidak mampu melakukan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang hidup, seperti ibadah maupun transaksi. Dari sisi ini, keadaannya menyerupai orang yang telah meninggal; seperti seseorang yang terjatuh dari langit menuju bumi, dan tidak ada harapan baginya untuk kembali ke keadaan semula atau tetap hidup, dan dia pun tidak mampu melakukan apa pun.

2. Apakah boleh menghentikan perawatan terhadap penderita mati otak apabila perawatan tersebut tidak lagi bermanfaat?

Menurut pendapat Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (Hafizhahullah Ta‘ala), apabila aktivitas jantung seseorang yang mengalami mati otak hanya akibat dari faktor eksternal dan alat bantu pernapasan, sehingga aktivitas tersebut akan segera berhenti begitu bantuan itu dihentikan, serta tidak ada kemungkinan dia dapat hidup tanpa bantuan tersebut, sekalipun setelah jangka waktu yang lama, maka tidak wajib melanjutkan perawatan tersebut dan diperbolehkan untuk menghentikan penggunaan faktor eksternal dan alat bantu pernapasan tersebut; karena perawatan tersebut merupakan tindakan yang sia-sia, bahkan dapat termasuk pemborosan harta dan menyakiti orang yang sedang menghadapi kematian; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُهُ عَنِ الطَّبِيبِ يُدْخِلُ جِهَازًا فِي جَوْفِ مَنْ مَاتَ دِمَاغُهُ، فَيُحَرِّكُ قَلْبَهُ، قَالَ: ذَلِكَ لَحْمٌ يَعْبَثُ بِهِ»[2]; “Aku bertanya kepada Yang Mulia tentang seorang dokter yang memasukkan suatu alat ke dalam perut orang yang otaknya telah mati, lalu alat itu membuat jantungnya berfungsi. Beliau berkata: Itu hanyalah (sebuah) daging yang dipermainkan olehnya.

3. Apakah boleh mengambil organ dari penderita mati otak untuk ditransplantasikan ke tubuh orang yang membutuhkannya demi mempertahankan hidupnya?

Menurut pendapat Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (Hafizhahullah Ta‘ala), tidak mengapa mengambil organ dari penderita mati otak untuk ditransplantasikan ke tubuh orang-orang yang beriman yang secara Syariat wajib diselamatkan jiwanya, sementara hal itu tidak dapat dilakukan kecuali dengan cara tersebut; karena keadaan demikian termasuk keadaan darurat, dan kaidah darurat mengesampingkan hukum-hukum Syariat; mengingat bahwa membebankan suatu kewajiban kepada orang yang berada dalam keadaan darurat merupakan sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal dan tidak mungkin berasal dari Allah Yang Maha Suci; sebagaimana Dia berfirman menetapkan suatu kaidah umum: ﴿فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ[3]; “Barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ya, keadaan darurat tidak menghapus keharaman membunuh; karena menghilangkan nyawa orang lain demi menyelamatkan nyawa sendiri merupakan “kezaliman dan melampaui batas.” Namun, mengambil organ dari seseorang yang kehidupannya telah menjadi kehidupan yang tidak stabil yang sedang berada dalam proses kematian yang pasti dan tidak mungkin dihentikan, tidak dianggap sebagai pembunuhan. Hal itu karena kematiannya dalam keadaan tersebut tidak disebabkan oleh pengambilan organ, melainkan oleh penyebab yang telah menempatkan kehidupannya pada jalan menuju kematian yang tak terelakkan; keadaannya dapat diibaratkan seperti mengeluarkan usus seseorang setelah urat nadi utamanya telah terputus, atau menembak kepalanya setelah sebelumnya dia telah ditembak di jantung dan paru-parunya, dengan asumsi bahwa putusnya urat nadi utama atau tembakan pada jantung dan paru-paru itu sendiri sudah cukup untuk menyebabkan kematiannya. Dalam keadaan demikian, mengeluarkan usus atau menembak kepalanya hanyalah melakukan sesuatu yang hasilnya telah terjadi, atau hukumnya seperti melukai orang yang telah meninggal. Dari sini dapat dipahami bahwa pengambilan organ dari seseorang yang mengalami mati otak, meskipun organ tersebut termasuk organ vital, tidak dianggap sebagai pembunuhan dan tidak mengakibatkan kewajiban qisas. Karena kematiannya memang sudah pasti terjadi meskipun organ itu tidak diambil, dan pengambilan organ tersebut tidak mempunyai peranan yang menentukan dalam menyebabkan kematiannya. Berdasarkan hal ini, tidak diragukan lagi bahwa kaidah darurat mencakup pengambilan organ dalam keadaan seperti ini, karena pengambilan organ dalam kasus ini bukanlah pembunuhan, dan segala sesuatu yang bukan berupa pembunuhan diperbolehkan dalam kondisi darurat. Selain itu, jelas bahwa keharaman melukai orang yang meninggal atau orang yang kedudukannya dipersamakan dengan orang yang meninggal gugur apabila bertentangan dengan kewajiban menyelamatkan nyawa seorang Muslim; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُهُ عَنِ الْمَرْأَةِ يُدْرِكُهَا الْمَوْتُ وَفِي بَطْنِهَا وَلَدٌ يَرْكُلُ، قَالَ: يُشَقُّ بَطْنُهَا وَيُخْرَجُ الْوَلَدُ، وَسَأَلْتُهُ عَنِ الرَّجُلَيْنِ يَخِرُّ السَّقْفُ عَلَيْهِمَا فِي زَلْزَلَةٍ أَوْ طُوفَانٍ أَوْ سَيْلٍ، فَيَهْلِكُ أَحَدُهُمَا وَيَبْقَى الْآخَرُ أَيَّامًا لَا يَعْثِرُ عَلَيْهِ النَّاسُ، فَيَخَافُ أَنْ يُهْلِكَهُ الْجُوعُ، أَيَأْكُلُ مِنْ أَخِيهِ؟ قَالَ: يَأْكُلُ مِنْهُ مَا يَسُدُّ بِهِ رَمَقَهُ إِنْ عَلِمَ أَنَّهُ قَدْ هَلَكَ، ثُمَّ يَتَصَدَّقُ بِدِيَةِ مَا أَكَلَ مِنْهُ إِنْ نَجَّاهُ اللَّهُ، وَسَأَلْتُهُ عَنِ الرَّجُلِ يُحِيطُ بِهِ الْمَوْتُ لِمَرَضٍ لَا عِلَاجَ لَهُ أَوْ نَقْصٍ فِي عُضْوِهِ، فَلَا يَجِدُ إِلَّا عُضْوَ مَيِّتٍ، أَيَقْطَعُهُ وَيُرَقِّعُهُ؟ قَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ إِذَا كَانَ عَلَى هَذِهِ الْحَالِ، وَيُنْفِقُ دِيَةَ مَا قَطَعَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَ شُكْرًا أَوْ أَرَادَ إِحْسَانًا»[4]; “Aku bertanya kepada beliau tentang seorang wanita yang ditimpa kematian sementara di dalam perutnya ada seorang anak yang masih bergerak (menendang). Beliau berkata: Perutnya harus dibelah dan anak itu harus dikeluarkan, dan aku bertanya kepada beliau tentang dua orang laki-laki yang tertimpa runtuhan atap dalam gempa bumi, badai, atau banjir, sehingga salah seorang dari keduanya mati sementara yang lain tetap hidup beberapa hari tanpa ditemukan oleh manusia. Kemudian dia khawatir akan binasa karena kelaparan, apakah dia boleh memakan (daging) saudaranya? Beliau berkata: Dia boleh memakan darinya sekadar untuk mempertahankan hidupnya jika dia mengetahui bahwa saudaranya telah mati. Kemudian, jika Allah menyelamatkannya, dia membayar diyat (tebusan darah) atas bagian yang telah dia makan darinya, dan aku bertanya kepada beliau tentang seorang lelaki yang dikepung oleh kematian karena penyakit yang tidak ada obatnya atau karena kerusakan pada salah satu organ tubuhnya. Dia tidak menemukan kecuali organ tubuh dari orang yang telah mati, apakah dia boleh memotongnya dan menempelkannya (sebagai pengganti)? Beliau berkata: Tidak mengapa baginya jika keadaannya memang demikian, dan dia harus membayar diyat dari anggota yang dipotong itu di jalan Allah, jika dia menghendaki sebagai bentuk syukur atau sebagai perbuatan kebajikan.”

4. Apakah pengambilan organ dari penderita mati otak untuk ditransplantasikan ke tubuh orang yang membutuhkannya demi mempertahankan hidupnya mengharuskan pembayaran diyat?

Menurut pendapat Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (Hafizhahullah Ta‘ala), pengambilan organ dari penderita mati otak dalam kondisi darurat adalah diperbolehkan, dan sesuatu yang diperbolehkan tidak mengharuskan pembayaran diyat, sebagaimana pemotongan anggota tubuh dalam pelaksanaan hukuman hadd dan qisas. Terlebih lagi, perlu diperhatikan bahwa diyat merupakan bentuk hukuman, sedangkan hukuman hanya sesuai bagi orang yang melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan. Sementara itu, orang yang mengambil organ dari orang yang meninggal demi menyelamatkan nyawa seorang Muslim telah melakukan sesuatu yang diperbolehkan, bahkan secara Syariat dan kebiasaan merupakan suatu perbuatan yang baik. Oleh karena itu, dia tidak berhak dikenai hukuman; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ[5]; “Tidak ada jalan (untuk menyalahkan) orang-orang yang berbuat kebajikan”, dan berfirman: ﴿هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ[6]; “Apakah balasan dari kebaikan itu kecuali kebaikan?!” Dari sini dapat diketahui bahwa orang-orang yang berpendapat bahwa wajib membayar diyat kepada orang yang telah meninggal sementara mereka juga membolehkan pengambilan organnya, telah memberikan fatwa yang bertentangan. Karena, jika pembayaran diyat kepada orang yang meninggal itu wajib, maka tidak boleh mengambil organnya. Namun, jika pengambilan organnya diperbolehkan, maka tidak wajib membayar diyatnya. Menggabungkan kedua hal tersebut bertentangan dengan kaidah. Selain itu, mereka tidak menganggap diyat orang yang meninggal sebagai hak para ahli warisnya, melainkan mengatakan bahwa diyat tersebut diperuntukkan untuk dibelanjakan atas nama orang yang meninggal dalam berbagai bentuk kebaikan. Padahal, pengambilan organnya untuk menyelamatkan nyawa seorang Muslim merupakan salah satu bentuk kebaikan yang paling besar, dan hal itu telah memenuhi tujuan dari pembayaran diyat dengan cara yang sebaik mungkin; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ أَيَّدَهُ اللَّهُ تَعَالَى عَنِ الرَّجُلِ مَاتَ دِمَاغُهُ وَقَلْبُهُ نَابِضٌ، أَهُوَ مَيِّتٌ؟ قَالَ: لَوْ كَانَ مَيِّتًا مَا سَأَلْتَنِي عَنْهُ! قُلْتُ: إِنَّهُ لَا شُعُورَ لَهُ، وَلَا تَكَلُّمَ، وَلَا تَحَرُّكَ، وَلَا تَنَفُّسَ، إِلَّا إِذَا أُجْبِرَ عَلَيْهِ بِجِهَازٍ وَلَا يُرْجَى بَقَاؤُهُ، وَإِنَّمَا يَنْبَضُ قَلْبُهُ لِمَا يُجْبَرُ عَلَيْهِ مِنَ التَّنَفُّسِ، وَلَوْ لَمْ يُجْبَرْ عَلَيْهِ لَسَكَنَ! قَالَ: لَيْسَ عَلَيْكَ أَنْ تُجْبِرَهُ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ عَبَثًا لَا طَائِلَ تَحْتَهُ، دَعْهُ يَذْهَبُ إِلَى رَبِّهِ إِذَا دَعَاهُ، قُلْتُ: فَإِنْ كَانَ مَرِيضٌ يُضْطَرُّ إِلَى عُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِهِ كَقَلْبٍ أَوْ كَبِدٍ، أَيَجُوزُ أَنْ يُؤْخَذَ ذَلِكَ الْعُضْوُ فَيُلْصَقَ بِهِ؟ قَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ إِذَا كَانَ الْمَرِيضُ مُؤْمِنًا يُخَافُ عَلَيْهِ الْمَوْتُ، وَلَا دِيَةَ عَلَيْهِ وَلَا عَلَى الْآخِذِ، قُلْتُ: إِنَّهُمْ يَقُولُونَ عَلَيْهِ دِيَةُ الْمَيِّتِ تُصْرَفُ عَنْهُ فِي وُجُوهِ الْخَيْرِ! قَالَ: وَأَيُّ خَيْرٍ أَخْيَرُ مِنْ إِحْيَاءِ نَفْسٍ مُؤْمِنَةٍ مَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَى النَّاسَ جَمِيعًا؟! ثُمَّ قَالَ: مَنْ أَخْرَجَ قَلْبَ مَيِّتٍ أَوْ كَبِدَهُ ظُلْمًا فَعَلَيْهِ الدِّيَةُ»[7]; “Aku bertanya kepada Yang Mulia Mansur (semoga Allah Ta’ala menolong beliau) tentang seorang lelaki yang otaknya telah mati sementara jantungnya masih berdenyut, apakah dia telah mati? Beliau berkata: Seandainya dia mati, tentu engkau tidak akan bertanya kepadaku tentangnya! Aku berkata: Dia tidak memiliki kesadaran, tidak bisa berbicara, tidak bisa bergerak, dan tidak bernapas kecuali jika dipaksakan dengan alat, dan tidak ada harapan baginya untuk tetap hidup, dan jantungnya hanya berdenyut karena napas yang dipaksakan kepadanya dengan alat, dan jika itu tidak dipaksakan, tentu jantungnya akan berhenti! Beliau berkata: Tidak wajib bagimu untuk terus memaksakannya untuk bernapas dengan alat jika hal itu hanyalah perbuatan sia-sia yang tidak menghasilkan apa-apa. Biarkan dia pergi menuju Tuhannya apabila Dia memanggilnya! Aku berkata: Maka jika ada seorang pasien yang sangat membutuhkan salah satu anggota tubuhnya, seperti jantung atau hati, apakah boleh anggota tubuh itu diambil lalu dicangkokkan kepadanya? Beliau berkata: Tidak mengapa jika pasien itu seseorang yang beriman yang dikhawatirkan akan meninggal, dan tidak ada diyat atasnya dan tidak pula atas orang yang mengambil (organ) untuknya! Aku berkata: Mereka mengatakan bahwa atasnya ada diyat orang mati yang disalurkan untuk berbagai jalan kebaikan! Beliau berkata: Kebaikan apakah yang lebih baik daripada menghidupkan satu jiwa yang beriman, yang barang siapa menghidupkannya, maka seakan-akan dia telah menghidupkan seluruh manusia?! Kemudian beliau berkata: Barang siapa mengeluarkan jantung atau hati seseorang yang telah mati secara zalim, maka atasnya wajib diyat.”

Ya, pembayaran diyat bagi orang yang telah meninggal untuk digunakan atas namanya dalam berbagai bentuk kebaikan, khususnya apabila organnya telah diambil sebelum berhentinya aktivitas jantungnya, adalah sesuatu yang dianjurkan; sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dalam perkataan yang mencerahkan dari Yang Mulia Khorasani (Hafizhahullah Ta‘ala). Selain itu, seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُ الْعَالِمَ عَنِ الْمَيِّتِ يُخْرَجُ قَلْبُهُ لِيُلْحَقَ بِحَيٍّ مُضْطَرٍّ إِلَيْهِ، قَالَ: لَا أَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا، ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، ذَلِكَ مِمَّا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ[8]، قُلْتُ: لَا تَزَالُ تَفْتَحُ عَلَيْنَا أَبْوَابًا مِنَ الْعِلْمِ! فَهَلْ لَهُ مِنْ دِيَةٍ عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ بِهِ؟ قَالَ: إِنْ فَعَلَ ذَلِكَ بِهِ وَقَدْ سَكَنَتْ أَنْفَاسُهُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ دِيَةٌ، وَإِنْ فَعَلَ وَهُوَ يَتَنَفَّسُ أَرَى أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْهُ عُشْرَ الدِّيَةِ لِئَلَّا يَخْتَلِجَ فِي صَدْرِهِ أَنَّهُ آثِمٌ! فَأَخَذَنِي الْبُكَاءُ، فَقَالَ: وَمَا يُبْكِيكَ؟! قُلْتُ: رَأَيْتُ عَظَمَتَكَ فِي غُرْبَتِكَ فَبَكَيْتُ! قَالَ: الْعَظَمَةُ لِلَّهِ، وَإِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ آتَانِي مِنْ عِنْدِهِ رَحْمَةً، وَجَعَلَنِي هَادِيًا مَهْدِيًّا»[9]; “Aku bertanya kepada Yang Mulia tentang seorang mayat yang diambil jantungnya untuk dipasang pada seseorang yang masih hidup dan sangat membutuhkannya. Beliau berkata: Aku tidak melihat adanya masalah dalam hal itu. Itu termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah. Itulah contoh dari apa yang difirmankan Allah Ta’ala: “Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati!” Aku berkata: Engkau selalu membukakan bagi kami pintu-pintu ilmu! Kemudian apakah ada diyat atas orang yang melakukan hal itu terhadapnya? Beliau berkata: Jika dia melakukannya setelah napasnya benar-benar berhenti, maka tidak ada diyat atasnya, tetapi jika dia melakukannya sementara dia masih bernapas (dengan alat), maka aku berpendapat (hendaklah) dia bersedekah sepersepuluh dari diyat (setara dengan sepuluh unta atau seribu dinar) agar tidak timbul di dalam dadanya perasaan bahwa dia telah berdosa! (Ibnu Mahmud berkata:) Pada saat itu aku pun menangis. Maka beliau berkata: Apa yang membuatmu menangis?! Aku berkata: Aku melihat keagunganmu dalam kesendirianmu, maka aku pun menangis! Beliau berkata: Keagungan itu milik Allah, dan aku hanyalah seorang hamba yang Dia anugerahi rahmat dari sisi-Nya dan Dia jadikan aku sebagai pemberi petunjuk yang mendapat petunjuk.”

5. Apakah pengambilan organ dari penderita mati otak untuk ditransplantasikan ke tubuh orang yang membutuhkannya demi mempertahankan hidupnya bergantung pada izin para walinya?

Menurut pendapat Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (Hafizhahullah Ta‘ala), pengambilan organ dari penderita mati otak dalam kondisi darurat tidak memerlukan izin para walinya. Karena, di satu sisi, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa kewenangan para wali terhadap orang yang telah meninggal atau orang yang kedudukannya seperti orang yang telah meninggal mencakup anggota tubuhnya, dan hukum asalnya adalah tidak adanya kewenangan tersebut. Di sisi lain, kewajiban menyelamatkan nyawa seorang Muslim dengan mengambil organ dari tubuh orang yang telah meninggal atau orang yang kedudukannya seperti orang yang telah meninggal lebih kuat daripada kewajiban meminta izin kepada para walinya (jika kewajiban meminta izin itu dianggap benar adanya) hingga dalam kondisi terjadi pertentangan antara keduanya, kewajiban menyelamatkan nyawa didahulukan atasnya. Ya, apabila kewajiban meminta izin kepada para wali untuk mengambil organ dari penderita mati otak memang telah ditetapkan, maka kewajiban tersebut tidak gugur kecuali apabila tidak memungkinkan meminta izin kepada mereka karena mereka tidak hadir atau menolak memberikan izin. Akan tetapi, kewajiban meminta izin kepada mereka dalam keadaan seperti ini pada hakikatnya menjadi sesuatu yang sia-sia, karena ada atau tidak adanya izin mereka sama saja, yaitu tidak ada penghalang untuk mengambil organ dari penderita mati otak dalam kondisi darurat. Dari sini dapat diketahui bahwa orang yang berada dalam keadaan darurat tidak wajib meminta izin kepada para wali, tetapi apabila dia meminta izin kepada mereka, para wali wajib memberikan izin; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُهُ عَنِ الْمُضْطَرِّ الَّذِي قَدْ أَحَاطَ بِهِ الْمَوْتُ لِنَقْصٍ فِي عُضْوِهِ أَوْ عَيْبٍ، فَلَا يَجِدُ إِلَّا مَيِّتًا، أَلَهُ أَنْ يَقْطَعَ ذَلِكَ الْعُضْوَ مِنْهُ، فَيُلْحِقَهُ بِنَفْسِهِ، إِذَا خَافَ أَنْ يُدْرِكَهُ الْمَوْتُ؟ قَالَ: مَاذَا يُرِيدُ؟! أَيُرِيدُ أَنْ يَفِرَّ مِنَ الْمَوْتِ؟! ﴿قُلْ لَنْ يَنْفَعَكُمُ الْفِرَارُ إِنْ فَرَرْتُمْ مِنَ الْمَوْتِ أَوِ الْقَتْلِ وَإِذًا لَا تُمَتَّعُونَ إِلَّا قَلِيلًا[10]، ثُمَّ سَكَتَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ لَا يُجَوِّزُهُ، ثُمَّ قَالَ: لَيْسَ عَلَيْهِ جُنَاحٌ إِذَا كَانَ بَالِغًا ذَلِكَ الْمَبْلَغَ، قُلْتُ: فَهَلْ عَلَيْهِ أَنْ يَسْتَأْذِنَ لِذَلِكَ أَوْلِيَاءَ الْمَيِّتِ؟ قَالَ: لَيْسَ عَلَيْهِ أَنْ يَسْتَأْذِنَهُمْ إِذَا كَانَ بَالِغًا ذَلِكَ الْمَبْلَغَ، وَإِنِ اسْتَأْذَنَهُمْ فَلَيْسَ لَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُ إِنْ وَجَدُوهُ مُؤْمِنًا، فَإِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ بِمَنْزِلَةِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ، إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا مِنْهُ وَجَدَ أَلَمَ ذَلِكَ فِي سَائِرِ أَعْضَائِهِ، لِأَنَّ أَرْوَاحَهُمْ مِنْ رُوحٍ وَاحِدَةٍ، وَإِنَّ رُوحَ الْمُؤْمِنِ لَأَشَدُّ اتِّصَالًا بِرُوحِ اللَّهِ مِنِ اتِّصَالِ الشُّعَاعِ بِالشَّمْسِ»[11]; “Aku bertanya kepada Yang Mulia tentang seseorang yang berada dalam keadaan darurat, yang kematian telah mengitarinya karena kekurangan atau kerusakan pada salah satu organ tubuhnya. Kemudian dia tidak menemukan kecuali seorang mayat, apakah dia boleh memotong organ tubuh itu darinya lalu menyambungkannya pada dirinya sendiri jika dia takut akan ditimpa kematian? Beliau berkata: Apa yang dia inginkan?! Apakah dia ingin melarikan diri dari kematian?! “Katakanlah: Tidak akan berguna bagi kalian melarikan diri, jika kalian lari dari kematian atau pembunuhan, dan jika demikian kalian tidak akan menikmati kecuali sebentar! Kemudian Yang Mulia terdiam sampai aku mengira bahwa beliau tidak mengizinkannya. Setelah itu beliau berkata: Tidak ada dosa baginya jika keadaannya telah mencapai tingkat darurat seperti itu. Aku berkata: Apakah dia harus meminta izin kepada para wali mayat untuk hal itu? Beliau berkata: Dia tidak wajib meminta izin kepada mereka jika keadaannya telah mencapai tingkat darurat seperti itu, dan jika dia meminta izin kepada mereka, maka mereka tidak berhak melarangnya apabila mereka mengetahui bahwa dia orang yang beriman; karena orang-orang yang beriman itu seperti satu tubuh yang apabila satu anggota merasakan sakit, maka seluruh anggota lainnya ikut merasakan sakit itu, karena ruh-ruh mereka berasal dari satu Ruh, dan ruh orang yang beriman itu lebih kuat keterhubungannya dengan Ruh Allah daripada keterhubungan cahaya dengan matahari.”

Ya, para wali dari penderita mati otak sepatutnya memberikan izin kepada para pasien yang membutuhkan dan terancam bahaya kematian, apabila mereka adalah orang-orang yang beriman, bukan orang kafir dan bukan orang zalim, agar mereka dapat memanfaatkan organ penderita mati otak untuk menyelamatkan diri mereka. Karena hal itu bermanfaat bagi para pasien tersebut dan keluarga mereka, bermanfaat bagi para penderita mati otak, dan juga bermanfaat bagi para wali mereka, semuanya; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«اسْتَشَارَهُ رَجُلٌ فِي تَرْقِيعِ قَلْبِ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ مَاتَ دِمَاغُهُ، وَقَالَ: يَأْتِينِي رَجُلٌ مَرِيضٌ يُخَافُ عَلَيْهِ الْمَوْتُ، فَيَسْأَلُنِي أَنْ آذَنَ لَهُ فِي ذَلِكَ، فَلَا أَدْرِي مَا أَقُولُ لَهُ، قَالَ: انْظُرْ، فَإِنْ كَانَ مُسْلِمًا يُوَالِي آلَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَيُوَالِينِي فَأْذَنْ لَهُ، فَإِنَّكَ لَوْ دَفَنْتَ قَلْبَ أَبِيكَ فِي صَدْرِ مُؤْمِنٍ يَذْكُرُ اللَّهَ وَيَعْمَلُ الصَّالِحَاتِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدْفَنَهُ فِي التُّرَابِ يَأْكُلَهُ الدُّودُ! ثُمَّ قَالَ: ائْذَنْ لَهُ يُحْيِي اللَّهُ بِهِ جُزْءَ أَبِيكَ يَعْبُدَهُ وَيَكُونَ لَهُ ثَوَابُ عِبَادَتِهِ»[12]; “Seorang lelaki meminta pendapat Yang Mulia tentang mencangkokkan jantung ayahnya setelah otaknya mati, kemudian lelaki itu berkata: Datang kepadaku seorang lelaki sakit yang dikhawatirkan akan meninggal, dan memintaku agar mengizinkannya melakukan hal itu, tetapi aku tidak tahu apa yang harus aku katakan kepadanya. Beliau berkata: Perhatikanlah, jika dia seorang Muslim yang mencintai keluarga Muhammad (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) dan mencintaiku, maka izinkanlah dia; karena jika engkau menguburkan jantung ayahmu di dalam dada seseorang yang beriman yang mengingat Allah dan beramal saleh, itu lebih baik daripada engkau menguburkannya di tanah lalu dimakan oleh cacing! Kemudian beliau berkata: Izinkanlah dia sehingga dengan itu Allah akan menghidupkan sebagian dari ayahmu untuk beribadah kepada-Nya, dan baginya (ayahmu) akan ada pahala dari ibadah orang itu.”

*Untuk informasi lebih lanjut, lihat lampiran.
↑[1] . Ucapan 44, bagian 1
↑[2] . Ucapan 44, bagian 2
↑[3] . Al-Baqarah/ 173
↑[4] . Ucapan 44, bagian 3
↑[5] . At-Taubah/ 91
↑[6] . Ar-Rahman/ 60
↑[7] . Ucapan 44, bagian 4
↑[8] . Ar-Rum/ 19
↑[9] . Ucapan 44, bagian 5
↑[10] . Al-Ahzab/ 16
↑[11] . Ucapan 44, bagian 6
↑[12] . Ucapan 44, bagian 7
Pusat Informasi Kantor Mansur Hasyimi Khorasani Bagian menjawab pertanyaan
Lampiran
Sub-Tanya Jawab
Sub-Pertanyaan 1
Penulis: Abdullahi

Salam bagi satu-satunya yang mempersiapkan jalan bagi kemunculan Imam Mahdi dan bagi para pendamping beliau yang tulus.

Saya telah membaca jawaban Anda mengenai pertanyaan yang berkaitan dengan transplantasi organ. Anda mengatakan bahwa transplantasi organ hanya diperbolehkan bagi orang yang beriman, bukan bagi orang kafir dan bukan bagi orang zalim. Saya memiliki dua pertanyaan mengenai pendapat ini:

Pertama, bagaimana hukum bagi orang-orang yang mengambil kartu donor organ? Karena mereka tidak mengetahui kepada siapa organ mereka akan ditransplantasikan setelah kematian mereka!

Kedua, apabila ada seorang kafir atau orang zalim yang membutuhkan transplantasi organ, apakah boleh bagi kita mengabaikan hak kemanusiaannya dan membiarkannya tetap dalam kondisi sakit hingga meninggal? Bukankah hal ini bertentangan dengan keadilan Allah dan nilai-nilai kemanusiaan?

Terima kasih sebelumnya atas jawaban Anda.

Jawaban untuk
Sub-Pertanyaan 1
Tanggal: 31/10/2019

Salam atasmu dan atas seluruh orang-orang yang beriman yang menolong yang mempersiapkan jalan bagi kemunculan Imam Mahdi (Alaihis Salam) demi mencari keridaan Allah.

Amma ba’du; mempertahankan hidup orang-orang yang mengingkari Allah dan Rasul-Nya serta menzalimi manusia berarti mempertahankan kekufuran dan kezaliman mereka. Oleh karena itu, hal tersebut tidak diperbolehkan, dan tidak dianggap sebagai sesuatu yang adil maupun manusiawi; sebagaimana diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad As-Shadiq (AS) bahwa beliau berkata: «مَنْ أَحَبَّ بَقَاءَ الظَّالِمِينَ فَقَدْ أَحَبَّ أَنْ يُعْصَى اللَّهُ»[1]; “Barang siapa menyukai keberlangsungan hidup orang-orang zalim, maka sungguh dia telah menyukai Allah didurhakai”, dan dari Musa bin Ja’far (AS) bahwa beliau berkata: «مَنْ أَحَبَّ بَقَاءَهُمْ فَهُوَ مِنْهُمْ، وَمَنْ كَانَ مِنْهُمْ كَانَ وَرَدَ النَّارَ»[2]; “Barang siapa menyukai keberlangsungan hidup mereka, maka dia termasuk golongan mereka, dan barang siapa termasuk golongan mereka, maka dia akan masuk neraka”; kecuali apabila mereka bertobat, dan Allah pasti menguji mereka dengan kesulitan agar mereka bertobat; sebagaimana Dia berfirman: ﴿فَأَخَذْنَاهُمْ بِالْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ لَعَلَّهُمْ يَتَضَرَّعُونَ[3]; “Maka Kami timpakan kepada mereka kesulitan dan penderitaan agar mereka merendahkan diri”, dan berfirman: ﴿وَلَنُذِيقَنَّهُمْ مِنَ الْعَذَابِ الْأَدْنَى دُونَ الْعَذَابِ الْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ[4]; “Dan sungguh Kami akan merasakan kepada mereka azab yang lebih ringan sebelum azab yang lebih besar, agar mereka kembali.” Jika mereka tidak bertobat, maka orang-orang yang beriman tidak boleh berkasih sayang dengan mereka sama sekali; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ[5]; “Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka itu bapak-bapak mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka, atau keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya. Dia akan memasukkan mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Sesungguhnya, golongan Allah itulah orang-orang yang beruntung”; terlepas dari fakta bahwa orang-orang kafir dan zalim pada umumnya tidak berada dalam keadaan membutuhkan organ dari orang-orang yang beriman; karena orang-orang seperti mereka jumlahnya banyak, sedangkan orang-orang yang beriman jumlahnya sedikit. Oleh karena itu, biasanya akan ada orang kafir atau orang zalim yang mendonorkan organnya kepada mereka! Adapun seorang yang beriman yang setelah kematiannya organnya ditransplantasikan kepada orang kafir atau orang zalim tanpa kerelaannya, maka tidak ada dosa atas dirinya; karena hal itu tidak terjadi berdasarkan pilihannya. Dosanya berada pada orang yang mentransplantasikan organnya kepada orang kafir atau orang zalim, apabila dia mengetahui bahwa penerima tersebut adalah orang kafir atau orang zalim.

↑[1] . Tafsir Ali bin Ibrahim al-Qomi, vol. 1, hal. 200; al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 5, hal. 108; Ma‘ani al-Akhbar oleh Ibnu Babawayh, hal. 253
↑[2] . Rijal al-Kasysyi, vol. 2, hal. 740
↑[3] . Al-An‘am/ 42
↑[4] . As-Sajdah/ 21
↑[5] . Al-Mujadilah/ 22
Pusat Informasi Kantor Mansur Hasyimi Khorasani Bagian menjawab pertanyaan
Bagikan
Bagikan konten ini dengan teman-teman Anda untuk membantu menyebarkan pengetahuan; memberi tahu orang lain tentang pengetahuan ini merupakan bentuk ucapan terima kasih.
Email
Telegram
Facebook
Twitter
Anda juga bisa membaca konten ini dalam bahasa berikut ini:
Ajukan Pertanyaan
Pengguna yang terhormat! Anda dapat menuliskan pertanyaan terkait pendapat Yang Mulia Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (semoga Allah melindunginya) pada formulir di bawah ini dan mengirimkannya kepada kami untuk dijawab di bagian ini.
Perhatian: Nama Anda mungkin akan ditampilkan sebagai penulis pertanyaan ini di situs web.
Perhatian: Dikarenakan tanggapan kami akan dikirimkan ke alamat email Anda dan tidak akan dipublikasikan di situs web, maka penting untuk menuliskan alamat email Anda dengan benar.