Kapan berdusta diperbolehkan?
Dusta adalah setiap berita yang tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, berdusta berarti menyampaikan berita yang tidak sesuai dengan kenyataan, baik orang yang menyampaikannya mengetahui bahwa berita itu bertentangan dengan kenyataan, maupun dia mengira berita itu benar karena terjerumus dalam kebodohan majemuk (yakni tidak tahu, tetapi mengira dirinya tahu). Dalam kedua keadaan itu, keburukan berdusta bersifat mendasar dan sudah jelas dengan sendirinya; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman mengenai keadaan pertama: ﴿وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ﴾[1]; “Dan mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui”, dan berfirman mengenai keadaan kedua: ﴿مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا﴾[2]; “Mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah besar perkataan yang keluar dari mulut mereka. Mereka tidak mengatakan selain dusta.” Bahkan Dia menyandingkan larangan dusta dengan penyembahan berhala karena sangat buruknya perbuatan tersebut: ﴿فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ﴾[3]; “Maka jauhilah najis berupa berhala-berhala itu dan jauhilah perkataan dusta.”
Namun, berdusta, yaitu menyampaikan berita yang bertentangan dengan kenyataan, hanya berstatus haram apabila dilakukan dengan mengetahui bahwa berita tersebut bertentangan dengan kenyataan. Karena, jika seseorang tidak mengetahui bahwa berita itu bertentangan dengan kenyataan, maka tidak mungkin menghindarinya sebagai suatu dusta. Karena alasan ini, melarangnya sebagai dusta menjadi tidak bermakna. Akan tetapi, sebab-sebab yang menimbulkan kebodohan majemuk masih mungkin dihindari, sehingga larangan terhadapnya sah dengan alasan sebagai penghalang pengetahuan. Oleh karena itu, pendusta pada hakikatnya adalah orang yang menyampaikan berita yang dia ketahui bahwa berita tersebut bertentangan dengan kenyataan demi memperoleh manfaat atau menolak mudarat menurut anggapannya. Adapun orang yang menyampaikan berita seperti itu tanpa mengetahui bahwa berita tersebut bertentangan dengan kenyataan, pada hakikatnya dia bukan pendusta, melainkan berada dalam kesesatan yang jauh; karena dia jujur menurut keyakinannya, walaupun dia tetap berdosa dan layak mendapat hukuman karena lalai dalam memperoleh pengetahuan yang semestinya. Dari sini dapat dipahami bahwa dusta tidak hanya diucapkan oleh para pendusta, tetapi juga oleh orang-orang yang ingin berkata benar, bahkan dusta mereka terkadang lebih besar dan lebih berbahaya; seperti dusta sebagian ahli fikih dan perawi yang telah membingungkan umat dengan pendapat-pendapat yang keliru dan riwayat-riwayat yang batil, serta dusta sebagian pengikut mereka yang sia-sia usahanya di dunia, sementara mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.
Berdasarkan hal ini, haramnya berkata dusta berarti, di satu sisi haram menyampaikan berita yang bertentangan dengan kenyataan dengan mengetahui bahwa berita itu memang bertentangan dengan kenyataan, dan di sisi lain, kewajiban untuk menjauhi kebodohan, taklid, hawa nafsu, keduniawian, fanatisme, kesombongan, dan takhayul yang menyebabkan seseorang menyampaikan berita tanpa mengetahui bahwa berita tersebut bertentangan dengan kenyataan
Namun demikian, berkata dusta dalam arti menyampaikan berita yang diketahui bertentangan dengan kenyataan, walaupun pada hukum asalnya haram, dapat menjadi boleh dalam keadaan tertentu, yaitu apabila menurut Syariat maslahat berdusta lebih besar daripada kerusakannya. Keadaan tersebut ada empat:
1. Taqiyyah.
2. Perang.
3. Mendamaikan pihak yang berselisih.
4. Nasihat.
Penjelasannya sebagai berikut. Apabila menyampaikan berita yang benar menyebabkan terbunuhnya seorang Muslim tanpa hak atau menimbulkan fitnah yang lebih besar, maka hal itu tidak boleh; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾[4]; “Barang siapa kafir kepada Allah setelah beriman, kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap mantap dalam keimanan, tetapi siapa yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka atas mereka kemurkaan Allah dan bagi mereka azab yang besar”, dan apabila menyampaikan berita yang benar pada waktu perang menyebabkan rasa takut dan kepanikan di kalangan umat Muslim atau memberikan rasa aman dan keberanian kepada musuh-musuh Islam, maka hal itu tidak boleh; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا﴾[5]; “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka menyiarkannya. Padahal jika mereka menyerahkannya kepada Rasul dan kepada ulil amri di antara mereka, niscaya orang-orang yang mampu mengambil kesimpulan darinya di antara mereka akan mengetahuinya. Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, niscaya kalian akan mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja”, dan apabila menyampaikan berita yang benar menyebabkan timbul atau berlanjutnya perselisihan antara dua orang atau dua kelompok Muslim, maka hal itu tidak boleh; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ﴾[6]; “Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kalian”, dan berfirman: ﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾[7]; “Sesungguhnya, orang-orang yang beriman itu bersaudara, maka perbaikilah hubungan antara saudara kalian, dan bertakwalah kepada Allah agar kalian mendapat rahmat”, dan berfirman: ﴿لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾[8]; “Tidak ada kebaikan pada banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan orang yang menyuruh untuk bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan siapa saja yang melakukan hal itu demi mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar”, dan apabila menyampaikan berita yang bertentangan dengan kenyataan dilakukan sebagai bentuk nasihat, misalnya untuk menyadarkan orang-orang yang lalai atau memberi petunjuk kepada orang-orang yang sesat, maka hal itu diperbolehkan; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang Yusuf
: ﴿فَلَمَّا جَهَّزَهُمْ بِجَهَازِهِمْ جَعَلَ السِّقَايَةَ فِي رَحْلِ أَخِيهِ ثُمَّ أَذَّنَ مُؤَذِّنٌ أَيَّتُهَا الْعِيرُ إِنَّكُمْ لَسَارِقُونَ﴾[9]; “Ketika dia telah menyiapkan bekal mereka, dia memasukkan piala minum ke dalam karung saudaranya, kemudian seorang penyeru berseru: ‘Wahai kafilah! Sesungguhnya kalian benar-benar pencuri’”, padahal mereka sebenarnya bukan pencuri, dan Yusuf
mengucapkan demikian sebagai nasihat dan untuk menyadarkan mereka. Selain itu, Allah Ta’ala berfirman tentang Ibrahim
: ﴿قَالَ بَلْ فَعَلَهُ كَبِيرُهُمْ هَذَا فَاسْأَلُوهُمْ إِنْ كَانُوا يَنْطِقُونَ﴾[10]; “Dia berkata: ‘Sebenarnya, berhala yang terbesar itulah yang melakukannya, maka tanyakanlah kepada mereka jika mereka dapat berbicara’”, padahal berhala terbesar itu tentu tidak menghancurkan berhala-berhala lainnya, dan Ibrahim
mengatakan demikian sebagai nasihat dan untuk memberi petunjuk kepada orang-orang yang sesat.
Dari sini dapat dipahami bahwa menyampaikan berita yang bertentangan dengan kenyataan diperbolehkan dalam empat keadaan tersebut, dengan syarat tidak mungkin untuk tetap diam atau menggunakan ungkapan yang bersifat ambigu. Karena, tidak ada alasan untuk berdusta apabila diam atau menggunakan ungkapan ambigu sudah dapat mencukupi tujuan tersebut. Selain itu, kebolehan berdusta dalam empat keadaan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi para penguasa zalim dan para pengikut mereka untuk menyampaikan segala macam dusta kepada manusia dan menyembunyikan seluruh kenyataan dari mereka dengan alasan-alasan seperti menjaga kekuasaan mereka; karena tujuan dari hukum yang telah disebutkan adalah memberikan keringanan bagi orang-orang yang berbuat baik dalam membela hak-hak kaum tertindas, mewujudkan kemaslahatan bagi orang-orang lemah, dan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang tersesat menuju kebenaran yang nyata; hal ini kembali kepada firman Allah Ta’ala: ﴿مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾[11]; “Tidak ada jalan untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”, bukan sebagai keringanan bagi para penguasa zalim untuk mempertahankan kekuasaan mereka, menghilangkan hak-hak orang yang tertindas, dan menyesatkan manusia; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«سَمِعْتُ الْمَنْصُورَ يَقُولُ: لَيْسَ لِلظَّالِمِ قَصْرُ صَلَاةٍ، وَلَا إِفْطَارُ صَوْمٍ، وَلَا اضْطِرَارٌ فِي مَخْمَصَةٍ، وَلَا كِذْبٌ فِي مَصْلَحَةٍ، وَلَا تَقَيِّةٌ فِي خِيفَةٍ»; “Aku mendengar Mansur berkata: ‘Orang zalim tidak mendapat keringanan mengqashar salat, tidak boleh berbuka puasa (ketika berpergian), tidak memiliki alasan darurat karena kelaparan, tidak boleh berdusta demi suatu maslahat, dan tidak boleh bertaqiyyah karena rasa takut.’”
Hal ini karena semua hukum keringanan tersebut disyariatkan sebagai bentuk rahmat Allah, sedangkan orang-orang zalim tidak berhak memperoleh rahmat Allah; sebagaimana Dia berfirman: ﴿أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ﴾[12]; “Ingatlah, laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang zalim”, dan laknat Allah berarti dijauhkan dari rahmat-Nya.