Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penetapan awal bulan baru. Sebagian berpendapat bahwa hilal harus terlihat dengan mata telanjang, sementara sebagian lainnya menerima penglihatan hilal dengan bantuan alat optik. Bagaimana pendapat Yang Mulia Mansur mengenai masalah ini?
Allah Ta’ala berfirman: ﴿يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ﴾[1]; “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah: ‘Hilal itu adalah penanda waktu bagi manusia dan ibadah haji’”, dan Rasulullah
bersabda: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ»[2]; “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya.” Berdasarkan hal itu, tidak semestinya ada keraguan bahwa awal bulan baru ditetapkan dengan melihat hilal, baik penglihatan itu terjadi dengan mata telanjang maupun dengan bantuan alat optik; karena keduanya sama-sama merupakan bentuk penglihatan, dan penglihatan dalam sabda Rasulullah
tersebut bersifat mutlak (tanpa membatasi cara melihatnya).
Saya menemukan dalam sebuah kajian ilmiah karya salah seorang ahli fikih Syiah suatu argumen yang menarik mengenai tidak sahnya melihat hilal dengan alat-alat modern sebagai hujjah. Pendapat Anda mengenai hal ini tentu akan bermanfaat. Singkatnya, dia mengatakan: Jika melihat hilal dengan kamera atau teleskop benar-benar dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hari pertama bulan Ramadan dan kewajiban berpuasa, maka hal itu mengharuskan adanya kekurangan dalam puasa Nabi, Ahlul Bait beliau, dan para sahabatnya; karena pada masa mereka belum ada teleskop. Maka ketika kalian dapat melihat hilal dengan teleskop lebih awal daripada dengan mata telanjang, berarti puasa para tokoh mulia tersebut terlambat dari waktu yang sebenarnya, dan hal ini tidak dapat diterima.
Pernyataan ini jelas merupakan kekeliruan logika dan lebih menyerupai ucapan sebagian orang awam daripada sebuah kajian ilmiah dari seorang ahli fikih! Tentu kami tidak bermaksud menuduh Anda berdusta dalam mengutip pernyataan tersebut; karena kemandekan dan kemunduran ilmu pengetahuan di lembaga-lembaga pendidikan agama Syiah, khususnya di Iran, merupakan kenyataan pahit dan sangat disayangkan. Akibatnya adalah tampilnya para mullah yang paling minim ilmunya dan paling bergantung kepada para penguasa sebagai pemegang otoritas melalui pertimbangan-pertimbangan politik, dipenuhinya lembaga-lembaga pendidikan agama dengan para pengajar yang bodoh dan gemar menjilat, serta tersisihnya para ulama yang independen dan berilmu luas selama empat dekade terakhir. Keadaan ini telah menyebabkan masyarakat membenci kalangan agamawan, menjauh dari Islam, serta merosotnya budaya Syiah. Selain itu, keadaan ini juga telah membuat kemunculan Imam Mahdi
menjadi jauh lebih sulit. Semoga Allah melaknat orang-orang yang menyebabkan keadaan ini; karena setelah para penguasa Bani Umayyah, merekalah penguasa yang paling membawa kesialan dan paling banyak menimbulkan kerusakan dalam sejarah Islam.
Adapun keberatan yang dikemukakan oleh ahli fikih tersebut, maka keberatan itu tidak dapat diterima; karena jika yang dimaksud dengan adanya kekurangan dalam puasa Nabi, Ahlul Bait, dan para sahabat adalah kekurangan dalam ketaatan, yakni dalam arti mereka gagal menunaikan kewajiban mereka, maka jelas bahwa Allah mewajibkan mereka hanya sesuai dengan kemampuan mereka; sebagaimana Dia berfirman: ﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾[1]; “Allah tidak membebankan suatu kewajiban kepada seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”, dan berfirman: ﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا﴾[2]; “Allah tidak membebankan suatu kewajiban kepada seseorang melebihi apa yang telah Dia berikan kepadanya.” Oleh karena itu, mereka tidak dibebani kewajiban melihat hilal dengan alat optik ataupun menerima kesaksian orang yang melihatnya dengan alat tersebut. Akibatnya, tidak ada kekurangan dalam puasa mereka. Jika yang dimaksud dengan adanya kekurangan dalam puasa mereka adalah kekurangan dari segi waktu yang sebenarnya, yaitu bahwa puasa mereka tidak bertepatan dengan waktu sebenarnya pada kondisi ketika hilal tidak terlihat, maka jelas bahwa hal itu bukan disebabkan oleh tidak adanya teleskop saja sehingga melemahkan keabsahan penggunaan teleskop, melainkan juga disebabkan oleh faktor-faktor lain, seperti adanya awan atau debu di langit; sebagaimana sabda Rasulullah
kepada para sahabat beliau: «فَإِنْ حَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ غَمَامَةٌ أَوْ ضَبَابَةٌ فَأَكْمِلُوا شَهْرَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ»[3]; “Apabila hilal terhalang oleh awan atau kabut, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari”, dan Abu Umair bin Anas bin Malik meriwayatkan dan berkata: “Paman-pamanku dari kalangan Anshar, yang merupakan para sahabat Rasulullah
berkata kepadaku: «أُغْمِيَ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ، فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا، فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ، فَشَهِدُوا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا، وَأَنْ يَخْرُجُوا إِلَى عِيدِهِمْ مِنَ الْغَدِ»[4]; ‘Hilal Syawal tertutup awan, sehingga pada pagi harinya kami tetap berpuasa. Menjelang sore datanglah sekelompok musafir yang bersaksi di hadapan Nabi
bahwa mereka telah melihat hilal pada malam sebelumnya. Maka Rasulullah
memerintahkan mereka untuk berbuka puasa, dan agar pada keesokan harinya mereka keluar untuk melaksanakan salat Id.’” Maka, apakah ahli fikih tersebut beranggapan bahwa ketidaksesuaian dengan waktu yang sebenarnya dalam keadaan tersebut merupakan kekurangan dalam puasa Nabi, Ahlul Bait, dan para sahabatnya?! Tentu saja tidak demikian. Oleh karena itu, ahli fikih tersebut tidak perlu mengkhawatirkan puasa Nabi, Ahlul Bait, dan para sahabatnya; karena puasa mereka sah dan benar sesuai dengan kemampuan serta sarana yang tersedia pada zaman mereka. Justru yang patut dia khawatirkan adalah puasanya sendiri; karena puasanya tidak sah jika diukur berdasarkan kemampuan dan sarana yang tersedia pada zamannya!
Hakikatnya, pengetahuan tentang masuknya setiap bulan diperoleh melalui melihat hilal, baik dengan mata telanjang maupun dengan alat optik; karena melihat hilal dengan cara apa pun tetaplah merupakan melihat hilal. Oleh karena itu, Yang Mulia Mansur Hasyimi Khorasani
merasa heran ketika ditanya tentang keabsahan melihat hilal dengan teleskop dan berkata: «أَلَسْتُمْ تَرَوْنَهُ؟!»; “Bukankah kalian memang melihatnya?!”