Senin, 24 Agustus 2026 / 11 Rabiul Awal 1448 H
Mansur Hasyimi Khorasani

 Pertanyaan baru: Para Imam Ahlul Bait tidak pernah mengambil emas untuk diri mereka sendiri walaupun hanya seberat satu mitsqal selama mereka masih hidup. Bagaimana mungkin makam-makam mereka dipenuhi dengan emas?! Klik di sini untuk membaca jawaban. Ucapan baru: Sebuah ucapan yang sangat penting dan mencerahkan dari Yang Mulia beliau tentang syarat bagi kemunculan al-Mahdi. Klik di sini untuk membaca. Surat baru: Sebuah kutipan dari surat Yang Terhormat untuk salah satu pendamping beliau, di mana beliau menasihatinya dan memperingatkannya agar takut kepada Allah. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web. Pelajaran baru: Pelajaran dari Yang Mulia tentang fakta bahwa bumi tidak pernah kosong dari seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan menyeluruh tentang agama, yang telah Allah tunjuk sebagai khalifah, imam, dan pembimbing di atasnya sesuai dengan perintah-Nya; Ayat-ayat Al Qur’an tentangnya; Ayat no. 16. Klik di sini untuk membaca. Artikel baru: Artikel “Sebuah ulasan buku Kembali ke Islam karya Mansur Hasyimi Khorasani” ditulis oleh “Sayyed Mohammad Sadeq Javadian” telah terbit. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web.
loading
Tanya Jawab
 

Bagaimana tata cara salat Jum’at? Apakah boleh dilaksanakan bersama imam-imam zalim dan para wakil mereka?

Salat Jum’at merupakan kewajiban penting dalam Islam; karena Allah Ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ[1]; “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk salat pada hari Jum’at, maka bersegeralah menuju zikir kepada Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” Salat Jum’at terdiri dari dua rakaat yang menggugurkan kewajiban salat Zuhur, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat Muslim. Awal waktunya adalah ketika matahari tergelincir (zawal); karena kedudukannya sama dengan salat Zuhur; sebagaimana Anas bin Malik meriwayatkan «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ»[2]; “bahwa Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) melaksanakan salat Jum’at ketika matahari mulai condong (tergelincir).” Riwayat serupa juga diriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa’, Jabir bin Abdullah, Zubair bin al-Awam, dan Sa’d bin Abi Waqqas, dan Abu Ishaq meriwayatkan: «أَنَّهُ صَلَّى مَعَ عَلِيٍّ الْجُمُعَةَ حِينَ مَالَتِ الشَّمْسُ»[3]; “bahwa dia melaksanakan salat Jum’at bersama Ali ketika matahari telah tergelincir.” At-Tirmidzi berkata: “Hadis Anas adalah hadis hasan sahih dan inilah pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama, yaitu bahwa waktu salat Jum’at dimulai ketika matahari tergelincir sebagaimana waktu salat Zuhur. Ini adalah pendapat as-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa salat Jumat juga sah jika dilaksanakan sebelum matahari tergelincir. Ahmad berkata: ‘Barang siapa melaksanakan salat Jum’at sebelum matahari tergelincir, maka dia tidak perlu mengulanginya.’”[4] Pendapat tersebut didasarkan pada riwayat Abdullah bin Saidan as-Salami yang berkata: “Aku menghadiri salat Jum’at bersama Abu Bakar, salat dan khutbahnya dilakukan sebelum tengah hari. Kemudian aku menghadirinya bersama Umar, salat dan khutbahnya berlangsung hingga aku mengatakan: ‘Sudah tengah hari.’ Kemudian aku menghadirinya bersama Utsman, salat dan khutbahnya berlangsung hingga aku mengatakan: ‘Tengah hari telah berlalu.’ Aku tidak melihat seorang pun yang mencela atau mengingkari hal itu.”[5] Akan tetapi, riwayat ini tidak cukup; karena hanya kabar ahad dan tidak menyebutkan bagaimana salat dan khutbah Ali, padahal sebelumnya telah disebutkan bahwa Ali berbeda pendapat dengan mereka dalam masalah ini.

Ini adalah awal waktu salat Jum’at, tetapi tidak terdapat nash yang tegas mengenai akhir waktunya. As-Syafi’i dan mayoritas Syiah berkata: “Ketika bayangan setiap benda sama dengan panjang bendanya.” Abu Hanifah berkata: “Ketika bayangan setiap benda menjadi dua kali panjang bendanya.” Hasan dan Ibrahim berkata: “Waktu salat Jum’at adalah waktu salat Zuhur”,[6] tampaknya yang mereka maksud adalah bahwa rentang waktunya sama dengan rentang waktu Zuhur, dan Ibnu Idris dari kalangan Syiah juga memiliki pendapat yang sama[7]. Demikian pula tampak dari pendapat at-Tusi dalam al-Mabsut, ketika dia berkata: “Jika masih tersisa dari waktu Zuhur untuk menyampaikan dua khutbah dan melaksanakan dua rakaat yang ringan, maka salat Jum’at tetap sah.”[8] Malik berkata: “Salat Jum’at sah hingga waktu Asar.”[9] Sedangkan riwayat dari Ahlul Bait menunjukkan bahwa waktunya sangat sempit, dan Zararah meriwayatkan dari Abu Ja’far (Alaihis Salam) bahwa beliau berkata: «أَوَّلُ وَقْتِ الْجُمُعَةِ سَاعَةٌ تَزُولُ الشَّمْسُ إِلَى أَنْ تَمْضِيَ سَاعَةٌ»[10]; “Awal waktu salat Jum’at adalah sejak matahari tergelincir hingga berlalu satu saat.” Dalam bahasa Arab, kata «سَاعَةٌ»; “saat” memiliki dua makna: pertama, satu per dua puluh empat dari keseluruhan siang dan malam, dan kedua adalah sebagian kecil dari siang atau malam. Ini yang dikatakan Ibnu Manzur dalam Lisan al-Arab. Yang lebih tampak dimaksud di sini adalah makna kedua, dan Mansur (Hafizhahullah Ta‘ala) berkata bahwa akhir waktu salat Jum’at adalah sekitar dua jam setelah tergelincirnya matahari; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنْ وَقْتِ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ إِلَى أَنْ يَمْضِيَ قَدَمَانِ، قُلْتُ: وَمَا قَدَمَانِ؟ قَالَ: سَاعَتَانِ مِنْ سَاعَاتِكُمْ أَوْ أَقَلُّ»; “Aku bertanya kepada Mansur tentang waktu salat Jum’at. Maka beliau berkata: ‘Sejak matahari tergelincir hingga berlalu dua qadam.’ Aku berkata: ‘Apakah yang dimaksud dua qadam?’ Beliau berkata: ‘Dua jam menurut hitungan kalian atau kurang dari itu.’”

Yang menguatkan hal ini adalah riwayat-riwayat mutawatir dari Ahlul Bait bahwa waktu salat Asar pada hari Jum’at adalah sama seperti waktu salat Zuhur pada hari-hari lainnya, sedangkan waktu Zuhur pada hari-hari lainnya adalah selama dua jam setelah matahari tergelincir. Inilah pendapat yang paling pasti; karena tidak ada perbedaan pendapat mengenai sahnya salat Jum’at dalam rentang waktu ini, sedangkan di luar waktu tersebut terdapat perbedaan pendapat. Oleh karena itu, siapa yang tidak sempat melaksanakan salat Jum’at dalam rentang waktu ini, dia harus melaksanakan salat Zuhur empat rakaat.

Selain itu, sebelum salat Jum’at wajib ada dua khutbah yang disampaikan sambil berdiri; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«قُلْتُ لِلْمَنْصُورِ: مِنْ أَيْنَ قُلْتَ إِنَّ خُطْبَةَ الْجُمُعَةِ مِنْ قِيَامٍ؟ قَالَ: لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا[11]، قُلْتُ: صَدَقْتَ، وَمِنْ أَيْنَ قُلْتَ إِنَّهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ؟ قَالَ: لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ[12]، قُلْتُ: صَدَقْتَ»; “Aku bertanya kepada Mansur: ‘Dari mana Anda berpendapat bahwa khutbah Jum’at dilakukan sambil berdiri?’ Beliau berkata: ‘Karena firman Allah, yaitu “apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar menuju kepadanya dan meninggalkan engkau dalam keadaan berdiri.”’ Aku berkata: ‘Anda benar, dan dari mana Anda berpendapat bahwa khutbah itu dilakukan sebelum salat?’ Beliau berkata: ‘Karena firman Allah, yaitu “apabila salat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kalian di muka bumi.”’ Aku berkata: ‘Anda benar’”

Abu Hanifah berkata bahwa satu khutbah sudah cukup, tetapi tidak ada perbedaan pendapat bahwa yang sesuai Sunah adalah dua khutbah, dan diriwayatkan bahwa salat Jum’at dijadikan dua rakaat sebagai pengganti dua khutbah, sehingga keduanya harus ada. Kedua khutbah itu wajib memuat zikir kepada Allah Ta’ala, salawat kepada Nabi-Nya, pembacaan Kitab-Nya, ajakan kepada kebaikan, perintah kepada yang makruf, dan larangan dari yang mungkar; sebagaimana Sama’ah meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad (AS) bahwa beliau berkata: «يَنْبَغِي لِلْإِمَامِ الَّذِي يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْ يَخْطُبَ وَهُوَ قَائِمٌ، يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ، ثُمَّ يُوصِي بِتَقْوَى اللَّهِ، وَيَقْرَأُ سُورَةً مِنَ الْقُرْآنِ صَغِيرَةً، ثُمَّ يَجْلِسُ، ثُمَّ يَقُومُ، فَيَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ، وَيُصَلِّي عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَيَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، فَإِذَا فَرَغَ مِنْ هَذَا أَقَامَ الْمُؤَذِّنُ فَصَلَّى بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ»[13]; “Hendaknya imam yang berkhutbah kepada manusia pada hari Jum’at berkhutbah dalam keadaan berdiri. Dia memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian berwasiat agar (manusia) bertakwa kepada Allah, lalu membaca satu surah pendek dari Al-Qur’an. Kemudian dia duduk, lalu berdiri kembali, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, bersalawat atas Muhammad (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) dan atas para Imam umat Muslim, serta memohon ampun bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Apabila dia telah selesai dari semua itu, muazin mengumandangkan iqamah. Kemudian dia mengimami manusia salat dua rakaat.”

Kedua khutbah tidak boleh memuat perkataan sia-sia atau dusta, seperti memuji para penguasa zalim, mengajak kepada keburukan, memerintahkan kemungkaran, dan melarang yang makruf. Jika keduanya memuat sesuatu dari hal itu, maka salat Jum’at tidak sah, dan wajib bagi orang-orang yang hadir untuk keluar kecuali mereka khawatir terhadap keselamatan diri mereka. Demikian pula, apabila mereka mengetahui bahwa kedua khutbah itu akan memuat perkataan sia-sia atau dusta, maka tidak boleh bagi mereka untuk menghadirinya; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا[14]; “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kebatilan, dan apabila mereka melewati perkataan yang sia-sia, mereka melewatinya dengan menjaga kehormatan diri”, dan berfirman: ﴿وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ[15]; “Dan orang-orang yang berpaling dari perkataan yang sia-sia”, dan berfirman: ﴿وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ[16]; “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang sia-sia, mereka berpaling darinya”, dan berfirman: ﴿فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ[17]; “Maka jauhilah najis berupa berhala-berhala itu dan jauhilah perkataan dusta”, dan berfirman: ﴿وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا[18]; “Dan Dia telah menurunkan kepada kalian dalam Kitab bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kalian duduk bersama mereka sampai mereka membicarakan pembicaraan yang lain, (jika tidak) kalian benar-benar seperti mereka. Sesungguhnya, Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir seluruhnya di dalam Jahannam.” Bahkan tidak boleh melaksanakan salat Jum’at di belakang para penguasa zalim dan para pembantu mereka selain dalam keadaan taqiyyah; karena hal itu merupakan kecenderungan kepada orang-orang zalim, sedangkan Allah Ta’ala telah berfirman: ﴿وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ[19]; “Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang zalim sehingga api neraka akan menyentuh kalian, dan tidak ada bagi kalian pelindung selain Allah, kemudian kalian tidak akan ditolong.” Inilah alasan tidak bolehnya salat Jum’at sebelum kemunculan al-Mahdi di negeri-negeri yang pelaksanaannya ditangani oleh pemerintah, seperti Iran dan Arab Saudi; karena para imam di sana adalah pegawai pemerintah. Oleh karena itu, dari satu sisi mereka adalah orang-orang zalim dan tidak boleh diikuti, dan dari sisi lain mereka menyerukan dalam khutbah-khutbah mereka untuk menaati para penguasa zalim dan membantu mereka, dan ini adalah perkataan sia-sia serta dusta yang haram untuk disaksikan dan didengarkan, bahkan merupakan contoh dari perbuatan keji, Allah Ta’ala berfirman: ﴿أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ[20]; “Apakah kalian melakukan perbuatan keji itu padahal kalian melihatnya?!” Sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«دَخَلْتُ عَلَى الْمَنْصُورِ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ، فَقَالَ لِي: صَلَّى هَؤُلَاءِ جُمُعَتَهُمْ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، فَقَالَ: لَا وَاللَّهِ، مَا صَلُّوا، وَلَكِنْ لَغَوْا وَنَقَرُوا، قُلْتُ: إِنَّ فُلَانًا مِنْ أَصْحَابِكَ يَدْخُلُ فِيهِمْ فَيُصَلِّيهَا مَعَهُمْ، قَالَ: وَيَفْعَلُ؟! قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: أَلَا يَخَافُ أَنْ يَخْسِفَ اللَّهُ بِهِمُ الْأَرْضَ أَوْ يُنْزِلَ عَلَيْهِمْ رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ وَهُوَ فِيهِمْ؟!»; “Aku menemui Mansur pada hari Jumat. Kemudian beliau berkata kepadaku: ‘Apakah mereka telah menunaikan salat Jum’at mereka?’ Aku berkata: ‘Ya.’ Beliau berkata: ‘Tidak, demi Allah, mereka tidak salat, mereka hanya berbicara kesia-siaan dan mematuk (salat dengan tergesa-gesa).’ Aku berkata: ‘Si fulan, salah satu pendampingmu pergi ke tengah mereka dan salat bersama mereka.’ Beliau berkata: ‘Benarkah dia melakukan itu?!’ Aku berkata: ‘Ya.’ Beliau berkata: ‘Tidakkah dia takut Allah menenggelamkan mereka ke dalam bumi atau menurunkan kepada mereka azab dari langit sementara dia berada di tengah mereka?!’”

Selain itu, seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنْ صَلَاةِ الْجُمُعُةِ، فَقَالَ: فَرِيضَةٌ، قُلْتُ: لَا يُقِيمُهَا الْيَوْمَ عِنْدَنَا إِلَّا كُلُّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ، فَقَالَ: لَا تُصَلِّ مَعَهُمْ، فَإِنَّ مَنْ صَلَّى مَعَهُمْ فَهُوَ مِنْهُمْ، إِلَّا أَنْ يَتَّقِيَ مِنْهُمْ تُقَاةً، وَكَانَ عِنْدَهُ رَجُلٌ، فَقَالَ الرَّجُلُ: أَمَا كَانَ السَّلَفُ الصَّالِحُ يُصَلُّونَهَا مَعَهُمْ مُنْذُ قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ؟! قَالَ: بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ بَعْدَهَا أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ»; “Aku bertanya kepada Mansur tentang salat Jum’at. Maka beliau berkata: ‘Itu adalah kewajiban.’ Aku berkata: ‘Pada masa sekarang, tidak ada yang menyelenggarakannya kecuali setiap penguasa yang keras kepala.’ Beliau berkata: ‘Jangan salat bersama mereka; karena siapa yang salat bersama mereka maka dia termasuk golongan mereka, kecuali jika dia melindungi diri dari mereka dengan taqiyyah.’ Ketika itu ada seorang lelaki di sisi beliau; lalu lelaki itu berkata: ‘Bukankah generasi salaf yang saleh dahulu menunaikannya bersama mereka sejak Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) wafat?!’ Beliau berkata: ‘Ya, tetapi mereka menunaikan empat rakaat (salat Zuhur) setelahnya.’”

Yang beliau maksud adalah salaf yang saleh tidak menganggap salat mereka di belakang para penguasa zalim itu sah. Di antara yang menunjukkan hal itu adalah riwayat yang disampaikan oleh Zurarah; dia berkata: «قُلْتُ لِأَبِي جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ: إِنَّ أُنَاسًا رَوَوْا عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنَّهُ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بَعْدَ الْجُمُعَةِ لَمْ يَفْصِلْ بَيْنَهُنَّ بِتَسْلِيمٍ، فَقَالَ: يَا زُرَارَةُ، إِنَّ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَيْهِ السَّلَامُ صَلَّى خَلْفَ فَاسِقٍ، فَلَمَّا سَلَّمَ وَانْصَرَفَ قَامَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لَمْ يَفْصِلْ بَيْنَهُنَّ بِتَسْلِيمٍ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ إِلَى جَنْبِهِ: يَا أَبَا الْحَسَنِ، صَلَّيْتَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لَمْ تَفْصِلْ بَيْنَهُنَّ، فَقَالَ: إِنَّهَا أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ مُشَبَّهَاتٍ، وَسَكَتَ، فَوَاللَّهِ مَا عَقَلَ مَا قَالَ لَهُ»[21]; “Aku berkata kepada Abu Ja’far(Alaihis Salam): ‘Sesungguhnya ada orang-orang yang meriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bahwa beliau salat empat rakaat setelah salat Jum’at tanpa memisahkan di antara rakaat-rakaat itu dengan salam.’ Maka beliau berkata: ‘Wahai Zurarah! Amirul Mukminin (Alaihis Salam) salat di belakang seorang fasik. Ketika orang itu mengucapkan salam dan selesai, Amirul Mukminin berdiri dan salat empat rakaat tanpa memisahkan di antaranya dengan salam. Kemudian seorang lelaki di samping beliau berkata: ‘Wahai Abu al-Hasan! Engkau salat empat rakaat tanpa memisahkannya.’ Maka beliau berkata: ‘Itu adalah empat rakaat yang sama.’ Kemudian beliau diam, dan demi Allah, lelaki itu tidak memahami apa yang beliau katakan kepadanya’”, dan Humran bin A’yan meriwayatkan, dia berkata: «قُلْتُ لِأَبِي جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ: جُعِلْتُ فِدَاكَ، إِنَّا نُصَلِّي مَعَ هَؤُلَاءِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَهُمْ يُصَلُّونَ فِي الْوَقْتِ، فَكَيْفَ نَصْنَعُ؟ فَقَالَ: صَلُّوا مَعَهُمْ، فَخَرَجَ حُمْرَانُ إِلَى زُرَارَةَ، فَقَالَ لَهُ: قَدْ أُمِرْنَا أَنْ نُصَلِّيَ مَعَهُمْ بِصَلَاتِهِمْ، فَقَالَ زُرَارَةُ: مَا يَكُونُ هَذَا إِلَّا بِتَأْوِيلٍ، فَقَالَ لَهُ حُمْرَانُ: قُمْ حَتَّى تَسْمَعَ مِنْهُ، قَالَ: فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ، فَقَالَ لَهُ زُرَارَةُ: جُعِلْتُ فِدَاكَ، إِنَّ حُمْرَانَ زَعَمَ أَنَّكَ أَمَرْتَنَا أَنْ نُصَلِّيَ مَعَهُمْ فَأَنْكَرْتُ ذَلِكَ، فَقَالَ لَنَا: كَانَ عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ يُصَلِّي مَعَهُمُ الرَّكْعَتَيْنِ، فَإِذَا فَرَغُوا قَامَ، فَأَضَافَ إِلَيْهِمَا رَكْعَتَيْنِ»[22]; “Aku berkata kepada Abu Ja’far (Alaihis Salam): ‘Aku rela berkorban untukmu! Kami salat bersama mereka pada hari Jum’at, dan mereka melaksanakannya pada waktunya. Apa yang harus kami lakukan?’ Beliau berkata: ‘Salatlah bersama mereka.’ Kemudian Humran keluar menemui Zurarah dan berkata kepadanya: ‘Kita telah diperintahkan untuk salat bersama mereka sesuai dengan salat mereka.’ Zurarah berkata: ‘Ini pasti memiliki penakwilan tertentu.’ Aku berkata kepadanya: ‘Mari dengarkan langsung dari beliau.’ Kemudian kami menemui beliau, dan Zurarah berkata kepada beliau: ‘Aku rela berkorban untukmu! Humran mengaku bahwa engkau memerintahkan kami untuk salat bersama mereka, dan aku mengingkari hal itu.’ Maka beliau berkata kepada kami: ‘Ali bin al-Husain (AS) salat dua rakaat bersama mereka. Apabila mereka telah selesai, beliau berdiri lalu menambahkan dua rakaat lagi’”, dan Abu Kulaib meriwayatkan, dia berkata: “Hisyam bin Isma’il menunda salat Jum’at. Anas menunaikan salat Zuhur empat rakaat di rumahnya, kemudian dia datang lalu salat bersama orang-orang.”[23]

Selain itu, di antara syarat salat Jum’at adalah adanya suatu jamaah dari orang-orang yang beriman, yaitu minimal lima orang: imam yang keberadaannya mutlak diperlukan, muazin yang menyerukan salat pada hari Jum’at, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ; “Apabila diseru untuk salat pada hari Jum’at”, dan tiga orang yang beriman, karena itulah jumlah minimal yang disebut jamaah, dan Allah Ta’ala telah memerintahkan dengan bentuk jamak ketika berfirman: ﴿فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ; “Maka bersegeralah menuju zikir kepada Allah dan tinggalkan jual beli”; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنْ أَقَلِّ عَدَدٍ يَنْعَقِدُ بِهِمُ الْجُمُعَةُ، فَقَالَ: الْإِمَامُ، وَالْمُنَادِي لِلصَّلَاةِ، وَثَلَاثَةُ نَفَرٍ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ»; “Aku bertanya kepada Mansur tentang jumlah minimal yang dengannya salat Jum’at dapat ditegakkan. Maka beliau berkata: ‘Imam, penyeru salat (muazin), dan tiga orang yang beriman.’”

Ini adalah isi dari riwayat yang paling sahih dari Ahlul Bait. Abu Hanifah berkata: “Jumlah minimumnya empat orang”, As-Syafi’i dan Ahmad berkata: “Jumlah minimumnya empat puluh orang”, sedangkan para pengikut Malik tidak meriwayatkan darinya suatu jumlah tertentu.

Selain itu, tidak boleh menegakkan lebih dari satu salat Jum’at dalam satu kota; karena salat Jum’at disyariatkan untuk mengumpulkan orang-orang yang beriman, bukan untuk memecah-belah mereka; sebagaimana hal ini tampak dari firman Allah Ta’ala: ﴿فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ; “Apabila salat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kalian di muka bumi”, dan tampaknya Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) tidak melaksanakan salat Jum’at kecuali di satu masjid. Mungkin inilah yang dimaksud dalam ucapan Ali: «لَا جُمُعَةَ وَلَا تَشْرِيقَ إِلَّا فِي مِصْرٍ جَامِعٍ»[24]; “Tidak ada salat Jum’at dan tidak ada tasyriq kecuali di kota yang menjadi pusat (misr jami’)”, dan Abu Yusuf berkata: “Abu Hanifah mengaku bahwa telah sampai kepadanya dari Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam).”[25] Diriwayatkan pula dari Abu Bakar bin Muhammad bahwa dia mengirim seseorang kepada penduduk Dzu al-Hulaifah, berkata kepada mereka: “Jangan kalian berkumpul di sana dan masuklah ke Masjid Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam)[26] kecuali jika sebuah kota sangat besar, sehingga perjalanan untuk menghadiri salat setelah mendengar azan menjadi sulit atau menimbulkan kesusahan; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ[27]; “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian”, dan berfirman: ﴿مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ[28]; “Allah tidak menghendaki untuk menjadikan atas kalian kesulitan.” Dalam keadaan ini, diperbolehkan mendirikan lebih dari satu salat Jum’at selama tidak melampaui batas kebutuhan, dan yang diriwayatkan adalah jaraknya tiga mil; sebagaimana Jabir bin Abdullah meriwayatkan, dia berkata: «قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَطِيبًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: عَسَى رَجُلٌ تَحْضُرُهُ الْجُمُعَةُ وَهُوَ عَلَى قَدْرِ مِيلٍ مِنَ الْمَدِينَةِ، فَلَا يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّانِيَةِ: عَسَى رَجُلٌ تَحْضُرُهُ الْجُمُعَةُ وَهُوَ عَلَى قَدْرِ مِيلَيْنِ مِنَ الْمَدِينَةِ، فَلَا يَحْضُرُهَا، وَقَالَ فِي الثَّالِثَةِ: عَسَى يَكُونُ عَلَى قَدْرِ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ مِنَ الْمَدِينَةِ، فَلَا يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ، وَيَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ»[29]; “Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) berkhutbah pada hari Jum’at. Beliau bersabda: ‘Boleh jadi ada seseorang yang berada hanya satu mil dari kota, tetapi dia tidak menghadiri salat Jumat.’ Kemudian beliau bersabda untuk kedua kalinya: ‘Boleh jadi ada seseorang yang berada dua mil dari kota, tetapi dia tidak menghadirinya.’ Lalu pada kali ketiga beliau bersabda: ‘Boleh jadi ada seseorang yang berada tiga mil dari kota, tetapi dia tidak menghadiri salat Jum’at, sehingga Allah mengunci hatinya.’” Selain itu, Muhammad bin Muslim meriwayatkan dari Abu Ja’far (Alaihis Salam) bahwa beliau berkata: «لَا يَكُونُ بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ أَقَلُّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ، فَإِذَا كَانَ بَيْنَ الْجَمَاعَتَيْنِ مِنَ الْجُمُعَةِ ثَلَاثَةُ أَمْيَالٍ، فَلَا بَأْسَ أَنْ يُجَمِّعَ هَؤُلَاءِ وَهَؤُلَاءِ»[30]; “Tidak boleh ada jarak kurang dari tiga mil di antara dua salat Jum’at. Jika terdapat jarak tiga mil di antara dua jamaah salat Jum’at, maka tidak mengapa bagi tiap jamaah untuk melaksanakan salat Jum’at.” Selain itu, siapa yang mengalami kesulitan atau kesempitan dalam perjalanan salat Jum’at karena safar, sakit, atau kelemahan, maka gugurlah kewajiban salat Jum’at darinya; sebagaimana Tariq bin Syihab meriwayatkan, dia berkata: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ»[31]; “Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bersabda: ‘Salat Jum’at berjamaah adalah kewajiban setiap Muslim, kecuali empat: budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit’”, dan Ibnu Umar meriwayatkan; dia berkata: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ»[32]; “Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bersabda: ‘Salat Jum’at tidak wajib atas musafir.’”

↑[1] . Al-Jumu‘ah/ 9
↑[2] . Muwatta’ Abdullah bin Wahab, hal. 79; Musnad Abu Dawud at-Tayalisi, vol. 3, hal. 599; Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 1, hal. 445; Musnad Ahmad, vol. 19, hal. 310; Sahih al-Bukhari, vol. 2, hal. 7; Sunan Abu Dawud, vol. 1, hal. 284; Sunan at-Tirmidzi, vol. 2, hal. 377; al-Muntaqa oleh Ibnu al-Jarud, vol. 1, hal. 81; al-Sunan al-Kubra oleh al-Bayhaqi, vol. 3, hal. 270
↑[3] . Al-Tabaqat al-Kubra oleh Ibnu Sa’d, vol. 3, hal. 26; al-Muhalla Bi al-Athar oleh Ibnu Hazm, vol. 5, hal. 45
↑[4] . Sunan at-Tirmidzi, vol. 2, hal. 377
↑[5] . Musnad Abd ar-Razzaq, vol. 3, hal. 174; Al-Tabaqat al-Kubra oleh Ibnu Sa’d, vol. 7, hal. 438; Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 1, hal. 444; Sunan ad-Daraqutni, vol. 2, hal. 330
↑[6] . Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 1, hal. 445; al-Kuna Wa al-Asma’ oleh ad-Dulabi, vol. 2, hal. 799
↑[7] . Al-Sara’ir oleh Ibnu Idris, vol. 1, hal. 301
↑[8] . al-Mabsut oleh at-Tusi, vol. 1, hal. 147
↑[9] . al-Mudawwanah oleh Malik bin Anas, vol. 1, hal. 239
↑[10] . Man La Yahduruh al-Faqih oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 414; Misbah al-Mujtahid oleh at-Tusi, hal. 364
↑[11] . Al-Jumu‘ah/ 11
↑[12] . Al-Jumu‘ah/ 10
↑[13] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 3, hal. 421; Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 3, hal. 243
↑[14] . Al-Furqan/ 72
↑[15] . Al-Mu’minun/ 3
↑[16] . Al-Qasas/ 55
↑[17] . Al-Hajj/ 30
↑[18] . An-Nisa’/ 140
↑[19] . Hud/ 113
↑[20] . An-Naml/ 54
↑[21] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 3, hal. 374; Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 3, hal. 266
↑[22] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 3, hal. 375
↑[23] . Al-Jum‘ah Wa Fadluha oleh Ahmad bin Ali al-Marwazi, hal. 79
↑[24] . Musannaf Abd ar-Razzaq, vol. 3, hal. 301; Musnad Ibnu al-Ja’d, hal. 438; Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 1, hal. 439; Sharh Mushkil al-Athar oleh at-Tahawi, vol. 3, hal. 189; al-Sunan al-Kubra oleh al-Bayhaqi, vol. 3, hal. 254
↑[25] . Al-Athar oleh Abu Yusuf, hal. 60
↑[26] . Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 1, hal. 439
↑[27] . Al-Baqarah/ 185
↑[28] . Al-Ma’idah/ 6
↑[29] . Musnad Abu Ya’la, vol. 4, hal. 140; Shu‘ab al-Iman oleh al-Bayhaqi, vol. 4, hal. 422; al-Targhib Wa al-Tarhib oleh al-Mundhiri, vol. 1, hal. 296
↑[30] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 3, hal. 419; Man La Yahduruh al-Faqih oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 426; Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 3, hal. 23
↑[31] . Sunan Abu Dawud, vol. 1, hal. 280; al-Mustadrak Ala al-Sahihain oleh al-Hakim, vol. 1, hal. 425; al-Sunan al-Kubra oleh al-Bayhaqi, vol. 3, hal. 246
↑[32] . Al-Mu‘jam al-Awsat oleh at-Tabarani, vol. 1, hal. 249; Sunan ad-Daraqutni, vol. 2, hal. 307
Pusat Informasi Kantor Mansur Hasyimi Khorasani Bagian menjawab pertanyaan
Bagikan
Bagikan konten ini dengan teman-teman Anda untuk membantu menyebarkan pengetahuan; memberi tahu orang lain tentang pengetahuan ini merupakan bentuk ucapan terima kasih.
Email
Telegram
Facebook
Twitter
Anda juga bisa membaca konten ini dalam bahasa berikut ini:
Ajukan Pertanyaan
Pengguna yang terhormat! Anda dapat menuliskan pertanyaan terkait pendapat Yang Mulia Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (semoga Allah melindunginya) pada formulir di bawah ini dan mengirimkannya kepada kami untuk dijawab di bagian ini.
Perhatian: Nama Anda mungkin akan ditampilkan sebagai penulis pertanyaan ini di situs web.
Perhatian: Dikarenakan tanggapan kami akan dikirimkan ke alamat email Anda dan tidak akan dipublikasikan di situs web, maka penting untuk menuliskan alamat email Anda dengan benar.