Apa hukum salat di dalam pesawat dan bagaimana tata caranya?
Salat ketika sedang dalam perjalanan hanya dibolehkan bagi orang yang khawatir akan mengalami bahaya terhadap dirinya atau hartanya apabila menunda salat hingga akhir waktunya; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا﴾[1]; “Jika kalian dalam keadaan takut, maka (salatlah) sambil berjalan atau berkendaraan.” Oleh karena itu, apabila seseorang salat dalam keadaan sedang bepergian, kemudian rasa takutnya hilang dan waktu salat masih ada, maka dia wajib mengulang salatnya; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ﴾[2]; “Jika kalian telah aman, maka ingatlah Allah”, dan berfirman: ﴿فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ﴾[3]; “Jika kalian telah merasa tenteram, maka dirikanlah salat.” Orang yang salat dalam keadaan sedang dalam perjalanan, hendaknya salat sambil berdiri dan menghadap kiblat selama dia mampu melakukannya. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka hendaklah dia salat sesuai dengan kemampuannya; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾[4]; “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”, dan berfirman: ﴿وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾[5]; “Dan Dia tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama.” Setidaknya, dia harus mengucapkan takbiratul ihram sambil menghadap kiblat; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنِ الصَّلَاةِ فِي الطَّيَّارَةِ، فَقَالَ: اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَكَبِّرْ، ثُمَّ اسْتَقْبِلْ حَيْثُ تَسْتَقْبِلُ الطَّيَّارَةُ، وَلَا تُصَلِّ فِيهَا مَكْتُوبَةً إِلَّا وَأَنْتَ خَائِفٌ، قُلْتُ: أُصَلِّي فِيهَا جَالِسًا؟ قَالَ: تُصَلِّي قَائِمًا أَبَدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبِكَ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَبِالْإِيمَاءِ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَبِالنِّيَّةِ، وَهَذَا كَقَوْلِ الْحَدَّادِ لِفَتَاهُ: مُتْ وَأَنْتَ نَافِخٌ!»[6]; “Aku bertanya kepada Mansur tentang salat di dalam pesawat, maka beliau berkata: ‘Hadapkanlah dirimu ke kiblat dan bertakbirlah, kemudian hadaplah ke arah mana saja pesawat menghadap, dan janganlah engkau melaksanakan salat wajib di dalamnya kecuali dalam keadaan takut (waktunya akan terlewat)!’ Aku berkata: ‘Apakah aku salat di dalamnya dalam keadaan duduk?’ Beliau berkata: ‘Engkau salat dalam keadaan berdiri, dan jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk, dan jika engkau tidak mampu, maka dengan berbaring miring, dan jika engkau tidak mampu, maka dengan isyarat, dan jika engkau tidak mampu, maka dengan niat, dan ini seperti perkataan seorang pandai besi (dalam peribahasa yang terkenal) yang berkata kepada muridnya: Matilah sambil meniup!’[7]”