Apa hukum berjabat tangan dengan rekan kerja perempuan sesuai dengan adat dan norma sosial, tanpa syahwat?
Berjabat tangan dengan perempuan Muslimah yang bukan mahram tidak diperbolehkan secara mutlak; karena menyentuhnya lebih berat daripada memandangnya, sedangkan Allah telah melarang memandangnya. Diriwayatkan dari Nabi
bahwa beliau bersabda: «إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ»[1]; “Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan perempuan.” Tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuan, kecuali perempuan yang beliau miliki[2]. Diriwayatkan bahwa hal itu diperbolehkan apabila dilakukan dari balik suatu penghalang seperti sarung tangan dan tanpa tekanan serta tidak dikhawatirkan terjatuh kepada dosa; karena hal itu tidak menyentuh perempuan tersebut, melainkan menyentuh penghalang yang berada di antara keduanya; sebagaimana diriwayatkan dari Ibrahim an-Nakha’i (w. 96 H) bahwa dia berkata: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُصَافِحُ النِّسَاءَ وَعَلَى يَدِهِ ثَوْبٌ»[3]; “Rasulullah
berjabat tangan dengan para perempuan sementara pada tangan beliau terdapat sehelai kain”, dan dari Qais bin Abi Hazim (w. 98 H) bahwa dia berkata: «إِنَّ النِّسْوَةَ لَمَّا جِئْنَ يُبَايِعْنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، بَسَطَ رِدَاءَهُ فَوْقَ يَدِهِ، فَبَايَعَهُنَّ مِنْ وَرَاءِ الرِّدَاءِ»[4]; “Ketika para perempuan datang untuk berbaiat kepada Nabi
, beliau membentangkan selendangnya di atas tangannya, lalu membaiat mereka dari balik selendang itu”, dan dari as-Sya’bi (w. 104 H) bahwa dia berkata: «إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ حِينَ بَايَعَ النِّسَاءَ وَضَعَ عَلَى يَدِهِ بُرْدًا قَطَرِيًّا، فَبَايَعَهُنَّ»[5]; “Ketika Nabi
membaiat para perempuan, beliau meletakkan kain Qatari di atas tangannya, lalu membaiat mereka”, dan dari Tariq at-Taimi bahwa dia berkata: «جِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَاعِدٌ فِي الشَّمْسِ، وَعَلَيْهِ ثَوْبٌ أَصْفَرُ قَدْ قَنَّعَ بِهِ رَأْسَهُ، فَلَمَّا قَامَ انْتَهَى إِلَى بَعْضِ الْحُجَرِ، فَإِذَا سِتُّ نِسْوَةٍ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِنَّ، وَبَايَعَهُنَّ وَعَلَى يَدِهِ ثَوْبٌ أَصْفَرُ»[6]; “Aku mendatangi Rasulullah
ketika beliau sedang duduk di bawah sinar matahari, mengenakan pakaian kuning yang dipakai untuk menutupi kepalanya. Kemudian beliau berdiri dan menuju salah satu ruangan yang terdapat enam orang perempuan. Kemudian beliau mengucapkan salam kepada mereka dan membaiat mereka, sementara pada tangannya terdapat kain kuning.” Diriwayatkan dari Sa’idah dan Aimanah, dua saudari Muhammad bin Abi Umair, bahwa mereka berkata: «دَخَلْنَا عَلَى أَبِي عَبْدِ اللَّهِ -يَعْنِي جَعْفَرَ بْنَ مُحَمَّدٍ- عَلَيْهِ السَّلَامُ، فَقُلْنَا: تَعُودُ الْمَرْأَةُ أَخَاهَا فِي اللَّهِ؟ قَالَ: نَعَمْ، قُلْنَا: فَتُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ مِنْ وَرَاءِ ثَوْبٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ الصُّوفَ يَوْمَ بَايَعَ النِّسَاءَ، فَكَانَتْ يَدُهُ فِي كُمِّهِ، وَهُنَّ يَمْسَحْنَ أَيْدِيَهُنَّ عَلَيْهِ»[7]; “Kami masuk menemui Abu Abdullah, yaitu Ja’far bin Muhammad
. Kemudian kami berkata: ‘Apakah seorang perempuan boleh mengunjungi saudara laki-laki yang seiman?’ Beliau berkata: ‘Ya.’ Kami berkata: ‘Apakah dia boleh berjabat tangan dengannya?’ Beliau berkata: ‘Ya, dari balik kain. Rasulullah
mengenakan pakaian wol ketika membaiat para perempuan. Tangan beliau berada di dalam lengan bajunya, sedangkan mereka mengusap tangan mereka di atas lengan baju beliau.’” Diriwayatkan dari Abu Basir bahwa dia berkata: «قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ: هَلْ يُصَافِحُ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ بِذِي مَحْرَمٍ؟ فَقَالَ: لَا، إِلَّا مِنْ وَرَاءِ الثَّوْبِ»[8]; “Aku bertanya kepada Abu Abdullah: ‘Apakah seorang lelaki boleh berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya?’ Beliau berkata: ‘Tidak, kecuali dari balik kain’”, dan dari Sama’ah bin Mihran bahwa dia berkata: «سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ عَنْ مُصَافَحَةِ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ، قَالَ: لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُصَافِحَ الْمَرْأَةَ إِلَّا امْرَأَةً يَحْرُمُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا، أُخْتٌ أَوْ بِنْتٌ أَوْ عَمَّةٌ أَوْ خَالَةٌ أَوِ ابْنَةُ أُخْتٍ أَوْ نَحْوُهَا، فَأَمَّا الْمَرْأَةُ الَّتِي يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا فَلَا يُصَافِحْهَا، إِلَّا مِنْ وَرَاءِ الثَّوْبِ، وَلَا يَغْمِزْ كَفَّهَا»[9]; “Aku bertanya kepada Abu Abdullah, yaitu Ja’far bin Muhammad
tentang seorang lelaki berjabat tangan dengan seorang perempuan. Beliau berkata: ‘Tidak halal bagi seorang lelaki berjabat tangan dengan perempuan kecuali perempuan yang haram dia nikahi, yaitu saudara perempuan, anak perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara perempuan, dan yang semisal mereka. Adapun perempuan yang halal untuk dia nikahi, maka janganlah dia berjabat tangan dengannya kecuali dari balik kain, dan jangan menekan telapak tangannya.’” Diriwayatkan dari Sauda binti Asim bahwa dia berkata: «أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أُبَايِعُهُ، فَقَالَ: اخْتَضِبِي، فَاخْتَضَبْتُ، ثُمَّ جِئْتُ فَبَايَعْتُهُ»[10]; “Aku datang kepada Rasulullah
untuk berbaiat kepada beliau. Beliau berkata: ‘Warnailah tanganmu.’ Maka aku mewarnainya. Kemudian aku datang lagi dan membaiat beliau.” Akan tetapi riwayat ini ganjil dan tidak sahih, karena pewarna bukanlah penghalang, dan oleh karena itu wudu tetap sah meskipun ada pewarna. Adapun riwayat dari Anas bin Malik yang berkata: «إِنْ كَانَتِ الْأَمَةُ مِنْ إِمَاءِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَتَأْخُذُ بِيَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، فَتَنْطَلِقُ بِهِ حَيْثُ شَاءَتْ»[11]; “Sungguh, salah satu budak perempuan Madinah dapat memegang tangan Rasulullah
lalu membawanya ke mana saja yang dia kehendaki”, riwayat ini tidak bertentangan dengan riwayat-riwayat sebelumnya; karena budak perempuan tidak sama dengan perempuan merdeka, dan bisa jadi dia memegang pakaian beliau. Dalam riwayat lain digunakan lafaz «الْوَلِيدَةِ»; “al-Walidah”[12], yaitu anak perempuan yang belum baligh; dan kemungkinan riwayat ini yang lebih tepat. Selain itu, yang lebih berhati-hati adalah menghindari berjabat tangan dengan perempuan non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab, meskipun hal tersebut mungkin diperbolehkan apabila tidak ada kekhawatiran terjatuh ke dalam dosa; karena dalil yang melarang berjabat tangan ditujukan kepada perempuan Muslimah, sedangkan tidak terdapat larangan terkait perempuan kafir. Oleh karena itu, diperbolehkan memandang mereka apabila tidak ada kekhawatiran terjatuh ke dalam dosa; sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah
bahwa beliau bersabda: «لَا حُرْمَةَ لِنِسَاءِ أَهْلِ الذِّمَّةِ أَنْ يُنْظَرَ إِلَى شُعُورِهِنَّ وَأَيْدِيهِنَّ»[13]; “Tidak ada larangan untuk melihat rambut dan tangan perempuan-perempuan Ahlu Dzimmah”, dan dalam riwayat lain: «لَيْسَ لِنِسَاءِ أَهْلِ الذِّمَّةِ حُرْمَةٌ، لَا بَأْسَ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِنَّ مَا لَمْ يَتَعَمَّدْ ذَلِكَ»[14]; “Tidak ada larangan terkait perempuan-perempuan Ahlu Dzimmah. Tidak mengapa memandang mereka selama tidak disengaja”, maksudnya hal itu tidak boleh dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh kenikmatan, dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib
bahwa beliau berkata: «لَا بَأْسَ بِالنَّظَرِ إِلَى رُؤُوسِ نِسَاءِ أَهْلِ الذِّمَّةِ»[15]; “Tidak mengapa melihat rambut perempuan-perempuan Ahlu Dzimmah”, dan dari Ja’far bin Muhammad
bahwa beliau berkata: «لَا بَأْسَ بِالنَّظَرِ إِلَى رُؤُوسِ أَهْلِ التِّهَامَةِ وَالْأَعْرَابِ وَأَهْلِ السَّوَادِ وَالْعُلُوجِ، لِأَنَّهُمْ إِذَا نُهُوا لَا يَنْتَهُونَ، وَالْمَجْنُونَةِ وَالْمَغْلُوبَةِ عَلَى عَقْلِهَا، وَلَا بَأْسَ بِالنَّظَرِ إِلَى شَعْرِهَا وَجَسَدِهَا مَا لَمْ يَتَعَمَّدْ ذَلِكَ»[16]; “Tidak mengapa melihat rambut perempuan penduduk Tihamah, Badui, penduduk Sawad, dan orang-orang tanpa agama; karena mereka apabila dilarang tidak berhenti. Dan (juga) perempuan gila serta perempuan yang kehilangan kendali akalnya; tidak mengapa melihat rambut dan tubuhnya selama tidak sengaja”, maksudnya selama tidak disertai tujuan mencari kenikmatan; karena kebolehan tanpa sengaja tidaklah khusus bagi kelompok-kelompok tersebut. Ini juga merupakan pendapat Sufyan at-Tsauri yang dikutip darinya[17], dia berkata: «لَا بَأْسَ بِالنَّظَرِ إِلَى زِينَةِ نِسَاءِ أَهْلِ الذِّمَّةِ، إِنَّمَا يُنْهَى عَنْ ذَلِكَ لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ، لَا لِحُرْمَتِهِنَّ»; “Tidak mengapa melihat perhiasan perempuan-perempuan Ahlu Dzimmah; karena larangan terhadap hal itu hanyalah karena dikhawatirkan timbul fitnah, bukan karena kehormatan mereka”, dan dia mengutip firman Allah Ta’ala sebagai bukti, di mana Dia berfirman: ﴿وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ﴾[18]; “Dan perempuan-perempuan mukminah.” Diriwayatkan pula dari Ja’far bin Muhammad
bahwa beliau berkata: «إِنَّمَا كُرِهَ النَّظَرُ إِلَى عَوْرَةِ الْمُسْلِمِ، فَأَمَّا النَّظَرُ إِلَى عَوْرَةِ مَنْ لَيْسَ بِمُسْلِمٍ مِثْلُ النَّظَرِ إِلَى عَوْرَةِ الْحِمَارِ»[19]; “Yang dimakruhkan hanyalah melihat aurat seorang Muslim. Adapun melihat aurat orang yang bukan Muslim, maka seperti melihat aurat seekor keledai”, maksudnya boleh jika tidak khawatir terjatuh ke dalam dosa; karena mereka ﴿كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ﴾[20]; “seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” Apabila seorang lelaki Muslim khawatir akan mengalami bahaya yang signifikan terhadap dirinya jika tidak berjabat tangan dengan perempuan Ahli Kitab, sebagaimana kadang terjadi di sebagian negeri non-Islam, maka tidak mengapa baginya berjabat tangan dengannya jika tidak khawatir terjatuh ke dalam dosa; karena hal itu termasuk taqiyyah untuk menghindari kesulitan, dan Allah Ta’ala berfirman: ﴿إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً﴾[21]; “Kecuali jika kalian menjaga diri terhadap mereka sebagai tindakan kehati-hatian”, dan berfirman: ﴿مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ﴾[22]; “Allah tidak menghendaki untuk menjadikan kesulitan atas kalian”, dan siapa pun yang menghendaki keburukan, ﴿فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ﴾[23]; “maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”