Saya ingin mengetahui pendapat Yang Mulia Allamah Mansur Hasyimi Khorasani mengenai undang-undang hak cipta.
Menurut Allamah Mansur Hasyimi Khorasani
, prinsip dasar mengenai hak dalam Islam adalah kepemilikan. Artinya, setiap orang berhak bertindak terhadap apa yang dimilikinya, selama tindakannya tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak menghalangi orang lain dalam menggunakan apa yang menjadi milik mereka, dan inilah yang dimaksud oleh kaidah terkenal: «النَّاسُ مُسَلَّطُونَ عَلَى أَمْوَالِهِمْ»; “Manusia memiliki kekuasaan atas harta milik mereka.” Berdasarkan prinsip ini, seseorang yang menulis sebuah buku adalah pemilik buku tersebut dan berhak memperlakukannya sesuai kehendaknya, misalnya dengan memperbanyaknya, menjualnya, atau menghibahkannya. Orang lain tidak berhak melakukan tindakan atasnya tanpa izinnya. Apabila mereka melakukannya, maka mereka bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Namun, setelah seseorang membeli buku itu, dia berhak mempergunakannya, termasuk menerbitkan kembali, menjual, atau menghibahkannya, sekalipun penulisnya tidak menyukainya; karena melalui jual beli, kepemilikan buku telah berpindah dari penulis kepada pembeli. Pembeli memiliki hak atas barang miliknya sebagaimana dahulu penulis memiliki hak atas barang itu ketika masih menjadi pemiliknya. Jelas bahwa tidak ada perbedaan antara kepemilikan yang diperoleh melalui proses penciptaan dan kepemilikan yang diperoleh melalui pembelian, kecuali dalam hal hak moral yang tidak dapat dialihkan dan tetap menjadi milik penulis. Hal itu karena identitas seorang penulis merupakan kenyataan yang tidak berubah hanya karena perubahan status kepemilikan. Oleh karena itu, menyembunyikan identitas penulis merupakan bentuk penipuan, sedangkan menyatakan hal yang bertentangan dengannya merupakan kebohongan. Keduanya diharamkan; sebagaimana firman Allah Ta’ala: ﴿وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾[1]; “Dan janganlah kalian mencampuradukkan yang benar dengan yang batil dan janganlah kalian menyembunyikan kebenaran, padahal kalian mengetahuinya.” Prinsip ini berlaku bagi setiap orang yang menghasilkan suatu produk lalu menjualnya. Tampaknya tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini, kecuali dalam masalah hak penerbitan; karena tidak ada perselisihan bahwa orang yang membeli suatu barang berhak menjual atau menghibahkannya. Perbedaan pendapat hanya muncul mengenai boleh tidaknya menerbitkan kembali, yaitu menyalin dan memperbanyaknya. Padahal kaidah umum di atas juga mencakup hal tersebut, dan tidak ada dalil khusus dalam Al-Qur’an maupun Sunah yang mengecualikannya. Berdasarkan hal ini, pembeli berhak menjual, menghibahkan, maupun memperbanyak apa yang telah dibelinya; karena dia telah menjadi pemiliknya, dan siapa yang memiliki suatu barang, maka dia berhak menjual, menghibahkan, dan memperbanyaknya. Akan tetapi, dia tidak boleh menyembunyikan identitas penciptanya, atau hal yang lebih buruk, yaitu mengaku bahwa karya tersebut adalah hasil karyanya sendiri atau karya orang ketiga.
Akan tetapi, apakah pembuat suatu produk boleh mensyaratkan dalam jual beli bahwa barang tersebut tidak boleh diperbanyak, tidak boleh dijual kembali, dan tidak boleh dihibahkan? Jawabannya, tidak; karena syarat semacam itu bertentangan dengan hak pembeli atas barang miliknya dan dari sudut pandang ini, syarat tersebut bertentangan dengan Kitab Allah. Rasulullah
bersabda: «مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟! مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ -أَوْ قَالَ: فَهُوَ بَاطِلٌ- وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ»; “Mengapa ada suatu kaum yang membuat syarat-syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah?! Barang siapa menetapkan syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah, maka syarat itu tidak berlaku (atau beliau bersabda: syarat itu batal) meskipun dia mengulanginya seratus kali.” Makna hadis ini diriwayatkan secara mutawatir. Selain itu, motif produsen dalam mensyaratkan larangan memperbanyak, menjual kembali, atau menghibahkan barang yang dijualnya tidak lain hanyalah mencari keuntungan yang lebih besar karena ketamakan. Sikap seperti ini bertentangan dengan moral Islam; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ﴾[2]; “Berlomba-lomba dalam memperbanyak telah melalaikan kalian”, dan berfirman: ﴿ذَرْنِي وَمَنْ خَلَقْتُ وَحِيدًا وَجَعَلْتُ لَهُ مَالًا مَمْدُودًا وَبَنِينَ شُهُودًا وَمَهَّدْتُ لَهُ تَمْهِيدًا ثُمَّ يَطْمَعُ أَنْ أَزِيدَ كَلَّا﴾[3]; “Biarkanlah Aku bersama orang yang Aku ciptakan seorang diri. Aku berikan kepadanya harta yang melimpah. Dan anak-anak yang selalu bersamanya. Dan Aku mudahkan baginya segala urusannya. Kemudian dia masih menginginkan agar Aku menambah lagi. Sekali-kali tidak!” dan berfirman: ﴿وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ﴾[4]; “Dan janganlah engkau memberi dengan maksud memperoleh balasan yang lebih banyak.” Bahkan, mensyaratkan larangan memperbanyak, menjual kembali, atau menghibahkan demi memperoleh keuntungan yang lebih besar merupakan bentuk kikir sekaligus mendorong orang lain untuk bersikap kikir, dan keduanya diharamkan dalam Islam; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿الَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ وَيَكْتُمُونَ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا﴾[5]; “Orang-orang yang kikir dan menyuruh manusia berbuat kikir serta menyembunyikan karunia yang telah Allah berikan kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir azab yang menghinakan”, dan berfirman: ﴿الَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ ۗ وَمَنْ يَتَوَلَّ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ﴾[6]; “Orang-orang yang kikir dan menyuruh manusia berbuat kikir. Dan barang siapa berpaling, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”, dan berfirman: ﴿وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴾[7]; “Dan janganlah orang-orang yang kikir terhadap karunia yang Allah berikan kepada mereka mengira bahwa kekikiran itu baik bagi mereka. Bahkan itu buruk bagi mereka. Kelak pada hari kiamat mereka akan dikalungi dengan apa yang mereka kikirkan. Milik Allah-lah warisan langit dan bumi, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”, terlebih lagi apabila yang dimaksud adalah produk-produk ilmu pengetahuan dan kebudayaan, karena sikap mencari keuntungan semata, kikir, dan mendorong orang lain untuk bersikap kikir dalam hal-hal tersebut akan mengakibatkan kaum miskin kehilangan akses terhadap ilmu dan budaya, dan keduanya hanya dikuasai oleh orang-orang kaya; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«سَمِعْتُ الْمَنْصُورَ الْهَاشِمِيَّ الْخُرَاسَانِيَّ يَقُولُ: إِنَّ مِنْ أَبْغَضِ عِبَادِ اللَّهِ إِلَيْهِ عَبْدًا آتَاهُ اللَّهُ عِلْمًا فَأَرَادَ بِهِ مَنْفَعَةَ الدُّنْيَا، فَمَنَعَهُ مِنَ الْفُقَرَاءِ وَعَرَضَهُ عَلَى الْأَغْنِيَاءِ، لِيَشْتَرِيَ بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا وَيَصُدَّ عَنْ سَبِيلِهِ، ﴿أُولَئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾[8]»[9]; “Aku mendengar Mansur Hasyimi Khorasani berkata: Sesungguhnya, termasuk hamba Allah yang paling dibenci oleh-Nya adalah seorang hamba yang Allah beri ilmu, kemudian dia menginginkan dengannya keuntungan dunia, maka dia menahannya dari orang-orang fakir dan menawarkannya kepada orang-orang kaya, agar dia menukar ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit dan menghalangi dari jalan-Nya! ‘Mereka itu tidaklah memasukkan ke dalam perut mereka selain api, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka dan tidak pula menyucikan mereka pada hari Kiamat, dan bagi mereka azab yang pedih.’”
Ya, apabila tidak adanya larangan untuk memperbanyak, menjual kembali, dan menghibahkan produk-produk ilmiah dan budaya menyebabkan jumlah produksinya turun hingga di bawah tingkat yang diperlukan, maka Imam wajib memberikan dukungan finansial kepada para pembuatnya, dengan memberikan upah atau hadiah bagi mereka yang diambil dari Baitul Mal; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنِ الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ عِلْمٌ فَيَكْتُبُ كِتَابًا، أَلَهُ أَنْ يَبِيعَهُ مِنَ النَّاسِ فَيَرْبَحَ عَلَيْهِمْ؟ قَالَ: لَا يَنْبَغِي لَهُ ذَلِكَ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ كِتَابًا يَنْفَعُهُمْ فِي دُنْيَاهُمْ، قُلْتُ: أَلَهُ أَنْ يَشْتَرِطَ عَلَيْهِمْ أَنْ يَكْتُمُوهُ، فَلَا يَبِيعُوهُ وَلَا يَهَبُوهُ، لِيَزْدَادَ بِذَلِكَ رِبْحًا، إِنْ كَانَ كِتَابًا يَنْفَعُهُمْ فِي دُنْيَاهُمْ؟ قَالَ: لَيْسَ لَهُ أَنْ يَشْتَرِطَ مَا يُخَالِفُ كِتَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، قُلْتُ: فَمَنْ يَرْغَبُ بَعْدَ هَذَا فِي الْكِتَابَةِ؟! قَالَ: إِنَّمَا يَرْغَبُ فِيهَا مَنْ يَبْتَغِي فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا، وَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَأَهْلُهَا، وَمَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى، فَمَكَثَ هُنَيْئَةً ثُمَّ قَالَ: عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَيْهِ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ، أَوْ يَجْعَلَ لَهُ جَائِزَةً، إِنْ كَانَ كِتَابُهُ مِمَّا يَنْفَعُ النَّاسَ، ﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ﴾[10]»[11]; “Aku bertanya kepada Mansur tentang seseorang yang memiliki ilmu lalu menulis sebuah buku, apakah dia boleh menjualnya kepada orang-orang untuk mendapatkan keuntungan? Beliau berkata: ‘Tidak pantas baginya melakukan itu, kecuali jika buku itu bermanfaat bagi urusan dunia mereka.’ Aku berkata: ‘Jika buku itu bermanfaat bagi dunia mereka, apakah dia boleh mensyaratkan agar mereka merahasiakannya sehingga mereka tidak menjualnya dan tidak menghibahkannya agar dengan itu keuntungannya bertambah?’ Beliau berkata: ‘Tidak halal baginya mensyaratkan sesuatu yang bertentangan dengan Kitab Allah Azza wa Jalla.’ Aku berkata: ‘Kalau begitu, siapa yang tertarik untuk menulis setelah ini?!’ Beliau berkata: ‘Yang tertarik menulis hanyalah orang yang mencari karunia dan keridaan Allah, dan dialah yang paling berhak dan paling pantas melakukannya, dan apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik dan lebih kekal.’ Kemudian beliau diam sejenak lalu berkata: ‘Menjadi kewajiban Imam untuk memberi nafkah kepadanya dari Baitul Mal atau memberikan hadiah kepadanya jika bukunya termasuk yang bermanfaat bagi manusia, ‘sesungguhnya, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.’”
Inilah hukum Islam mengenai penerbitan yang ditetapkan untuk mendukung orang-orang yang paling sedikit hartanya, agar ilmu dapat dijangkau oleh seluruh manusia dan tidak menjadi monopoli orang-orang kaya saja; sebagaimana firman Allah Ta’ala: ﴿وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا﴾[12]; “Dan barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Barang siapa bertawakal kepada Allah, maka cukuplah Allah baginya. Sesungguhnya, Allah pasti melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah menetapkan ukuran bagi segala sesuatu.”