Jika seseorang berada di antara dua keadaan: tidak memiliki ilmu dan tidak mengamalkan ilmu, manakah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya di dunia dan Akhirat? Dengan kata lain, siapakah yang lebih dapat diberi uzur di sisi Allah: orang yang berusaha memperoleh ilmu tetapi tidak mengamalkannya, atau orang yang sebenarnya mampu memperoleh ilmu tetapi meninggalkannya karena khawatir tidak mampu mengamalkannya?
Tidak mengamalkan ilmu adalah satu dosa, tetapi tidak berusaha memperoleh ilmu adalah dua dosa; karena kewajiban manusia adalah memperoleh ilmu dan mengamalkannya. Oleh karena itu, orang yang memperoleh ilmu tetapi tidak mengamalkannya telah menunaikan salah satu dari dua kewajibannya dan meninggalkan yang lainnya. Adapun orang yang dengan sengaja meremehkan usaha memperoleh ilmu dan melarikan diri dari tanggung jawab, maka dia telah meninggalkan kedua kewajibannya sekaligus. Dengan demikian, dia dianggap lebih banyak berdosa; sebagaimana diriwayatkan dari at-Tsauri, dia berkata: «بَلَغَنَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: ”وَيْلٌ لِمَنْ يَعْلَمُ وَلَا يَعْمَلُ، وَوَيْلٌ ثُمَّ وَيْلٌ لِمَنْ لَا يَعْلَمُ وَلَا يَتَعَلَّمُ“ مَرَّتَيْنِ»[1]; “Telah sampai kepada kami dari Nabi
bahwa beliau bersabda: ‘Celakalah orang yang mengetahui tetapi tidak mengamalkan. Dan celaka, kemudian celaka bagi orang yang tidak mengetahui dan tidak mau belajar’, sebanyak dua kali.” Dan diriwayatkan bahwa seorang lelaki datang kepada Abu Dzar lalu berkata: «إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَتَعَلَّمَ الْعِلْمَ، وَأَخَافُ أَنْ أُضِيعَهُ وَلَا أَعْمَلَ بِهِ»; “Sesungguhnya aku ingin mempelajari ilmu, tetapi aku khawatir menyia-nyiakannya dan tidak mengamalkannya”, maka Abu Dzar berkata: «أَمَا إِنَّكَ إِنْ تَوْسَّدْتَ الْعِلْمَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَتَوَسَّدَ الْجَهْلَ»; “Ketahuilah, sungguh jika engkau menjadikan ilmu sebagai bantalmu, itu lebih baik bagimu daripada menjadikan kebodohan sebagai bantalmu”[2]; Ibnu al-Anbari (w. 328 H) berkata: «يَعْنِي أَنْ تَحْفَظَ الْعِلْمَ وَتَنَامَ عَلَيْهِ وَإِنْ لَمْ تَعْمَلْ بِهِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَنَامَ عَلَى الْجَهْلِ؛ لِأَنَّ الْعِلْمَ يُؤَمَّلُ لِصَاحِبِهِ، وَإِنْ تَرَكَ الْعَمَلَ بِهِ فِي وَقْتٍ، أَنْ يُنَبِّهَ لِلْعَمَلِ بِهِ فِي وَقْتٍ آخَرَ»[3]; “Maksudnya adalah apabila engkau menyimpan ilmu dan tidur di atasnya, meskipun engkau tidak mengamalkannya, itu lebih baik bagimu daripada tidur di atas kebodohan; karena ilmu masih memberi harapan bagi pemiliknya, meskipun dia meninggalkan pengamalannya pada suatu waktu, mungkin pada waktu lain dia akan tersadarkan untuk mengamalkannya”, dan seorang lelaki berkata kepada Abu Hurairah: «أُرِيدُ أَنْ أَتَعَلَّمَ الْعِلْمَ، وَأَخَافُ أَنْ أُضِيعَهُ»; “Aku ingin mempelajari ilmu, tetapi aku khawatir menyia-nyiakannya”, maka Abu Hurairah berkata: «كَفَى بِتَرْكِ الْعِلْمِ إِضَاعَةً»; “Meninggalkan ilmu itu cukup sebagai bentuk penyia-nyiaan.”[4] Dari sini dapat dipahami bahwa orang bodoh yang lalai tidak lebih baik dibandingkan orang berilmu yang tidak mengamalkan ilmunya, bahkan dia lebih sengsara dan lebih merugi, dan tidak ada alasan yang dapat membebaskan keduanya dari tanggung jawab di sisi Allah.
Namun, apabila seseorang berada dalam keadaan tidak mengetahui karena benar-benar tidak mampu memperoleh ilmu, misalnya karena kekurangan kemampuan akal, kelemahan fisik, ditawan oleh orang-orang zalim, atau tinggal di tempat yang sangat terpencil sehingga sangat sulit untuk keluar darinya, dan dia tidak memiliki sarana minimum yang diperlukan untuk memperoleh ilmu atau berpindah ke tempat yang memungkinkan untuk belajar, dan bahkan tidak menyadari adanya persoalan-persoalan keilmuan dan perbedaan pendapat di antara manusia yang membutuhkan penelitian dan pencarian ilmu, maka dia tidak dianggap berdosa, atau dia termasuk orang yang mungkin mendapatkan ampunan; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman mengenai orang-orang seperti mereka: ﴿إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا﴾[5]; “Kecuali orang-orang yang tertindas dari kalangan laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tidak mampu mencari jalan keluar dan tidak mengetahui jalan; maka mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkan mereka. Dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”