Apa hukum kepemimpinan dan jabatan manajerial perempuan? Apakah kita wajib tidak menaati pemimpin atau manajer perempuan?
Makruh bagi seorang perempuan untuk bekerja dalam pekerjaan yang mengharuskannya banyak berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Jika pekerjaan tersebut mengarah kepada dosa, maka tanpa diragukan lagi hukumnya haram. Namun, terlepas dari hal itu, tidak ada hambatan bagi seorang perempuan untuk menjadi pemimpin apabila dia memiliki akal yang sehat dan pertimbangan yang baik, dan tidak ada yang salah dengan menaati dirinya dalam perkara-perkara yang tidak bertentangan dengan Syariat; sebagaimana diriwayatkan bahwa Khadijah (semoga Allah meridai beliau) adalah seorang pedagang yang memiliki kedudukan dan harta yang mempekerjakan para lelaki untuk mengelola hartanya dan memberikan kepada mereka bagian dari keuntungan. Ketika sampai kepadanya berita tentang Rasulullah
dan kejujuran beliau, amanahnya yang sangat besar dan akhlak beliau yang mulia, Khadijah mengutus seseorang untuk menemui beliau dan menawarkan kesempatan untuk pergi ke Syam membawa hartanya sebagai pedagang, dengan memberi imbalan yang lebih besar daripada yang diberikan kepada para pedagang lainnya. Rasulullah
menerima tawaran tersebut, lalu berangkat membawa hartanya dan bekerja untuknya[1]. Diriwayatkan pula bahwa setelah itu beliau menyebut Khadijah dan berkata: «مَا رَأَيْتُ مِنْ صَاحِبَةِ أَجِيرٍ خَيْرًا مِنْ خَدِيجَةَ»[2]; “Aku tidak pernah melihat seorang majikan yang lebih baik daripada Khadijah.”
Ya, Abu Bakrah meriwayatkan dan berkata: «لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى، قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً»[3]; “Ketika sampai kepada Rasulullah
berita bahwa bangsa Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai penguasa mereka, beliau bersabda: ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.’” Jika riwayat ini sahih, maka menunjukkan kemakruhan kepemimpinan perempuan, khususnya dalam urusan pemerintahan. Namun, mempertimbangkan kisah Bilqis dalam Kitab Allah, maka tidak dapat membuktikan keharamannya; karena Kitab Allah menyebut pemerintahan Bilqis dan menggambarkannya sebagai sesuatu yang baik dan teratur, di mana Dia berfirman: ﴿وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ﴾[4]; “Dan dia dianugerahi segala sesuatu”, dan berfirman: ﴿قَالُوا نَحْنُ أُولُو قُوَّةٍ وَأُولُو بَأْسٍ شَدِيدٍ وَالْأَمْرُ إِلَيْكِ فَانْظُرِي مَاذَا تَأْمُرِينَ﴾[5]; “Mereka berkata: ‘Kami adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan kecakapan yang besar, tetapi keputusan berada di tanganmu, maka pertimbangkanlah apa yang akan engkau perintahkan.’” Al-Qur’an juga menunjukkan kecerdasan dan kebijaksanaan Bilqis pada empat tempat: pertama, dia menghormati surat Nabi Sulaiman
: ﴿قَالَتْ يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ إِنِّي أُلْقِيَ إِلَيَّ كِتَابٌ كَرِيمٌ﴾[6]; “(Bilqis) berkata: ‘Wahai para pembesar! Sesungguhnya telah disampaikan kepadaku sebuah surat yang mulia’”, ini menunjukkan kecerdasannya; kedua, dia bukan penguasa yang otoriter dan selalu bermusyawarah dengan para pembesarnya: ﴿قَالَتْ يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ أَفْتُونِي فِي أَمْرِي مَا كُنْتُ قَاطِعَةً أَمْرًا حَتَّى تَشْهَدُونِ﴾[7]; “(Bilqis) berkata: ‘Wahai para pembesar! Berilah aku pertimbangan tentang urusanku, karena aku tidak pernah memutuskan suatu perkara tanpa pertimbangan kalian’”, ini juga menunjukkan kecerdasannya; ketiga, dia tidak menerima usulan mereka untuk memerangi Nabi Sulaiman
; tetapi memilih jalan damai dan pendekatan diplomatik dengan mengirim hadiah, demi mempertimbangkan akibat dan kemaslahatan rakyatnya: ﴿قَالَتْ إِنَّ الْمُلُوكَ إِذَا دَخَلُوا قَرْيَةً أَفْسَدُوهَا وَجَعَلُوا أَعِزَّةَ أَهْلِهَا أَذِلَّةً ۖ وَكَذَٰلِكَ يَفْعَلُونَ وَإِنِّي مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِمْ بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ﴾[8]; “(Bilqis) berkata: ‘Apabila para raja memasuki suatu negeri, mereka merusaknya dan menjadikan orang-orang mulia di negeri itu hina. Demikianlah yang mereka lakukan. Aku akan mengirim kepada mereka suatu hadiah, lalu aku akan melihat apa yang dibawa kembali oleh para utusan itu’”, dan ini menunjukkan kebijaksanaannya; keempat, setelah menyadari bahwa Sulaiman
adalah seorang Nabi yang tidak menginginkan dunia, dia menerima dakwahnya: ﴿قَالَتْ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي وَأَسْلَمْتُ مَعَ سُلَيْمَانَ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴾[9]; “(Bilqis) berkata: ‘Ya Tuhanku! Sungguh aku telah menzalimi diriku sendiri, dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam’”, dan ini juga menunjukkan kecerdasannya. Tidak diragukan bahwa kaum yang mengangkatnya sebagai pemimpin memperoleh keberuntungan; karena dia masuk Islam dan membawa mereka masuk Islam. Seandainya mereka menyerahkan urusan mereka kepada salah seorang lelaki dari kalangan pembesar mereka, niscaya mereka termasuk orang-orang yang binasa, karena para pembesar itu justru mengusulkan untuk memerangi Sulaiman
. Kisah ini menjadi bukti bahwa riwayat yang disebutkan tidak terbukti berasal dari Nabi
; sebagaimana Abu Bakr al-Bazzar berkata: «لَا نَعْلَمُ رَوَاهُ غَيْرُ أَبِي بَكْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ»[10]; “Kami tidak mengetahui ada orang yang meriwayatkannya dari Nabi
selain Abu Bakrah”, dan jika riwayat tersebut terbukti sahih, maka ia harus dipahami sebagai merujuk pada keadaan yang umumnya terjadi, bukan sebagai ketentuan yang bersifat mutlak. Oleh karena itu, apabila terdapat seorang wanita Muslimah yang memiliki kecerdasan dan kebijaksanaan, maka tidak ada larangan baginya untuk memegang jabatan kepemimpinan, kecuali jika terdapat penghalang lain yang menghalanginya.