Apa pendapat Yang Mulia Allamah Mansur Hasyimi Khorasani tentang menonton film-film pornografi yang diproduksi dan dipromosikan oleh orang-orang kafir Barat beserta pengikut mereka, yang telah menjadi industri besar dan sangat menguntungkan bagi mereka?
Menatap aurat seorang Muslim dengan sengaja adalah haram; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ﴾[1]; “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya”, kecuali terhadap istri atau suami; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴾[2]; “Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela”, dan tenaga medis dalam keadaan darurat; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ﴾[3]; “Dia telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kamu lakukan”, dan bagi orang yang harus menyaksikan perzinaan dengan tujuan memberikan kesaksian untuk memenuhi tugasnya; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ﴾[4]; “Dan terhadap perempuan-perempuan di antara kalian yang melakukan perbuatan keji, hadirkanlah empat orang saksi dari kalangan kalian atas mereka.” Demikian pula memandang aurat orang non-Muslim dengan sengaja untuk memperoleh kenikmatan juga haram; karena menikmati selain suami atau istri adalah haram secara mutlak, dan tidak ada perbedaan dalam hukum ini antara melihat aurat secara langsung, melalui film, atau melalui gambar; karena secara umum semuanya termasuk memandang aurat, dan semuanya mengandung kerusakan yang nyata, yang tidak tersembunyi bagi orang yang berakal.
Oleh karena itu, memproduksi, menjual, dan menyebarluaskan film serta gambar pornografi merupakan dosa besar; karena hal itu menyebarkan perbuatan keji di tengah umat Muslim, dan Allah Ta’ala berfirman: ﴿إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ﴾[5]; “Sesungguhnya, orang-orang yang senang tersebarnya perbuatan keji di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” Bahkan, tampaknya orang-orang yang memproduksi film dan gambar tersebut, yang menjualnya kepada umat Muslim, serta yang menyebarkannya melalui internet atau media lain secara luas, mereka adalah orang-orang yang membuat kerusakan di bumi; terutama jika mempertimbangkan bahwa perbuatan mereka menyebabkan rapuhnya pondasi keluarga, sia-sianya umur dan harta, serta merosotnya budaya dan akhlak. Semua itu merupakan contoh yang jelas dari perbuatan membuat kerusakan di bumi dan hukuman bagi para pembuat kerusakan di bumi telah diketahui apabila mereka dihadapkan kepada seorang Imam yang adil. Oleh karena itu, tidak boleh membeli film atau gambar pornografi, sekalipun bukan untuk ditonton; karena hal itu merupakan bentuk membantu dalam dosa dan pelanggaran, dan Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾[6]; “Dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah sangat berat hukuman-Nya.” Demikian pula tidak boleh mengakses situs-situs web yang menampilkan film atau gambar tersebut, sekalipun secara gratis; karena hal itu menambah jumlah kunjungan ke situs-situs buruk tersebut serta membantu perkembangannya, perluasannya, dan menghasilkan lebih banyak keuntungan serta ketenaran.