Senin, 24 Agustus 2026 / 11 Rabiul Awal 1448 H
Mansur Hasyimi Khorasani

 Pertanyaan baru: Para Imam Ahlul Bait tidak pernah mengambil emas untuk diri mereka sendiri walaupun hanya seberat satu mitsqal selama mereka masih hidup. Bagaimana mungkin makam-makam mereka dipenuhi dengan emas?! Klik di sini untuk membaca jawaban. Ucapan baru: Sebuah ucapan yang sangat penting dan mencerahkan dari Yang Mulia beliau tentang syarat bagi kemunculan al-Mahdi. Klik di sini untuk membaca. Surat baru: Sebuah kutipan dari surat Yang Terhormat untuk salah satu pendamping beliau, di mana beliau menasihatinya dan memperingatkannya agar takut kepada Allah. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web. Pelajaran baru: Pelajaran dari Yang Mulia tentang fakta bahwa bumi tidak pernah kosong dari seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan menyeluruh tentang agama, yang telah Allah tunjuk sebagai khalifah, imam, dan pembimbing di atasnya sesuai dengan perintah-Nya; Ayat-ayat Al Qur’an tentangnya; Ayat no. 16. Klik di sini untuk membaca. Artikel baru: Artikel “Sebuah ulasan buku Kembali ke Islam karya Mansur Hasyimi Khorasani” ditulis oleh “Sayyed Mohammad Sadeq Javadian” telah terbit. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web.
loading
Tanya Jawab
 

Apa yang dikatakan Allamah Mansur Hasyimi Khorasani tentang penggunaan dan jual beli rokok, shisha, dan opium?

Silakan perhatikan beberapa poin berikut:

1. Tidak ada keraguan bahwa penggunaan narkotika hukumnya haram. Hal ini karena di satu sisi, narkotika menimbulkan bahaya yang serius dan mematikan bagi tubuh, dan Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ[1]; “Dan janganlah menjatuhkan diri kalian dalam kebinasaan dengan tangan-tangan kalian sendiri”, dan berfirman: ﴿غَيْرَ مُضَارٍّ[2]; “Dengan tidak menimbulkan mudarat”, dan diketahui secara luas bahwa Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bersabda: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ فِي الْإِسْلَامِ»; “Tidak ada bahaya dan tidak ada saling membahayakan dalam Islam.” Di sisi lain, penggunaan narkotika merupakan bentuk pemborosan harta, dan Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۝ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا[3]; “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya, orang-orang yang boros adalah saudara-saudara setan, dan setan sangat ingkar kepada Tuhannya.” Selain itu, diriwayatkan secara sahih bahwa Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) melarang menyia-nyiakan harta, dan seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَمِعْتُ الْمَنْصُورَ الْهَاشِمِيَّ الْخُرَاسَانِيَّ يَقُولُ: مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ تِرْيَاكًا، أَوْ يَتَعَلَّقُ تَمِيمَةً، أَوْ يَقُولُ الشِّعْرَ مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ»[4]; “Aku mendengar Mansur Hasyimi Khorasani berkata: Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) tidak pernah menggunakan opium, tidak pernah menggantungkan jimat, dan tidak pernah membuat syair dari dirinya sendiri.”

Bahkan narkotika dapat dianggap termasuk khamar, baik berdasarkan hakikatnya maupun berdasarkan hukumnya; karena jika dikonsumsi dalam jumlah banyak ia menutupi fungsi akal, yaitu menghalangi akal untuk berpikir secara normal dan alami. Inilah yang dimaksud dengan mabuk, dan diriwayatkan dari Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bahwa beliau bersabda: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ»[5]; “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan apa saja yang apabila dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” Selain itu, seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنِ التِّرْيَاكِ، فَقَالَ: إِنَّهُ كَالْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ، فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا، فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ، قُلْتُ: إِنَّ مِنَ الْفُقَهَاءِ مَنْ يَسْتَعْمِلُهُ! قَالَ: مَاذَا تُرِيدُ مِنَ الْفُقَهَاءِ؟! وَهَلِ الْفُقَهَاءُ إِلَّا رِجَالٌ مِنَ النَّاسِ؟!»[6]; “Aku bertanya kepada Mansur tentang opium. Maka beliau berkata: Sesungguhnya, itu seperti khamar dan judi, yang pada keduanya terdapat dosa besar dan ada pula manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Maka jauhilah ia agar kalian beruntung. Aku berkata: Ada beberapa fuqaha yang menggunakannya! Beliau berkata: Apa yang engkau harapkan dari fuqaha?! Bukankah fuqaha itu hanyalah manusia seperti manusia lainnya?!”

2. Tidak ada ruang untuk meragukan keharaman merokok sebagaimana keharaman penggunaan narkotika; karena merokok juga menyebabkan penyakit-penyakit yang mematikan serta termasuk menyia-nyiakan harta; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنِ الْبَنْجِ، فَقَالَ: ذَاكَ مِنْ إِخْوَانِهَا -يَعْنِي الْخَمْرَ! ثُمَّ قَالَ: مَنْ أَخَذَ سِيجَارًا فَقَدْ أَخَذَ جَمْرَةً مِنَ النَّارِ! قُلْتُ: قَبَّحَ اللَّهُ إِمَامَ قَوْمٍ قَدْ فُتِنَ بِالْأَنَابِيبِ! فَتَأَمَّلَ قَلِيلًا ثُمَّ قَالَ: دَعْ عَنْكَ هَذَا»[7]; “Aku bertanya kepada Mansur tentang hashish (getah ganja). Maka beliau berkata: Itu termasuk saudaranya khamar! Kemudian beliau berkata: Barang siapa mengambil sebatang rokok, maka sungguh dia telah mengambil bara api (dari neraka)! Aku berkata: Semoga Allah menghinakan pemimpin suatu kaum yang tergila-gila dengan pipa-pipa (rokok)! Maka beliau merenung sejenak lalu berkata: Tinggalkanlah (perkara) ini.”

Selain itu, seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَمِعْتُ خَيْرَ مَنْ رَأَيْتُهُ يَقُولُ: التَّدْخِينُ لَذَّةُ أَصْحَابِ النَّارِ، وَسَمِعْتُهُ يَنْهَى عَنِ الصَّلَاةِ خَلْفَ مَنْ يَسْتَعْمِلُ السِّيجَارَ»[8]; “Aku mendengar orang terbaik yang pernah aku lihat berkata: Merokok adalah kenikmatan para penghuni neraka, dan aku mendengar beliau melarang salat di belakang perokok.”

Selain itu, seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«رَأَى الْمَنْصُورُ رَجُلًا يُدَخِّنُ، فَقَالَ لَهُ: أَيُعْجِبُكَ الدُّخَانُ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: ﴿فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ ۝ يَغْشَى النَّاسَ ۖ هَذَا عَذَابٌ أَلِيمٌ![9]، فَأَلْقَى الرَّجُلُ سِيجَارَهُ لَمَّا سَمِعَ هَذَا وَقَالَ: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ»[10]; “Mansur melihat seorang lelaki sedang merokok. Maka beliau berkata kepadanya: Apakah engkau menyukai asap? Dia berkata: Ya. Beliau berkata: ‘Maka tunggulah Hari ketika langit mendatangkan asap yang nyata, yang meliputi manusia; inilah azab yang pedih!’ Maka lelaki itu melempar rokoknya ketika mendengar ayat tersebut dan berkata: Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.”

Dari penjelasan di atas dipahami bahwa menjual dan membeli narkotika maupun segala sesuatu yang digunakan untuk merokok tidak diperbolehkan; karena kaidah dalam Islam menyatakan bahwa jual beli setiap barang yang haram digunakan juga haram; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ[11]; “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah sangat keras hukuman-Nya”; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَمِعْتُ الْمَنْصُورَ يَقُولُ: ثَمَنُ الْكَلْبِ الَّذِي يُعْبَثُ بِهِ سُحْتٌ، وَثَمَنُ الدُّخَانِ سُحْتٌ»[12]; “Aku mendengar Mansur berkata: Uang anjing yang dipermainkan adalah haram, dan uang rokok juga haram.”

Selain itu, seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«تَحَاكَمَ إِلَيْهِ رَجُلَانِ يَخْتَصِمَانِ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا: إِنَّ هَذَا دَفَعَ إِلَيَّ حَشِيشًا فَشَرِبْتُهُ، ثُمَّ جَاءَنِي يَطْلُبُ أَجْرَهُ، وَغَالَى! فَقَالَ الْآخَرُ: مَا وَهَبْتُهُ لَهُ، وَإِنَّمَا بِعْتُهُ! فَغَضِبَ وَقَالَ: إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَسْقِي أَخَاهُ سَمًّا لِيَقْتُلَهُ، ثُمَّ يَأْتِيهِ يَطْلُبُ أَجْرَهُ؟! لَا أَجْرَ لَهُ، وَلَا كَرَامَةَ»[13]; “Dua orang lelaki berselisih satu sama lain, meminta keputusan kepada Yang Mulia, maka salah seorang dari mereka berkata: Orang ini memberiku hashish lalu aku menggunakannya. Kemudian dia datang kepadaku menuntut upahnya dan meminta dengan harga mahal! Lelaki yang lain berkata: Aku tidak memberikannya secara cuma-cuma; melainkan aku menjualnya! Maka Yang Mulia marah dan berkata: Sesungguhnya, salah seorang dari kalian memberi saudaranya racun untuk membunuhnya, lalu datang menuntut upah darinya?! Tidak ada upah baginya dan tidak ada kehormatan baginya.”

Berdasarkan hal ini, orang yang menjual narkotika dan alat-alat merokok tidak berhak atas uang hasil penjualannya. Jika dia mengambilnya, berarti dia telah mengambil sesuatu yang tidak halal baginya dan memakan harta manusia dengan cara yang batil, padahal Allah Ta’ala berfirman: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ[14]; “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” Demikian pula, pembeli tidak boleh memberikan uang kepadanya; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا[15]; “Dan janganlah kalian serahkan harta-harta kalian kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupan kalian.” Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bahwa para pedagang besar maupun pembeli dalam jumlah besar atas barang-barang tersebut termasuk orang-orang yang membuat kerusakan di bumi dan layak mendapatkan hukuman yang ditetapkan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya; karena dampak mematikan dari tersebarnya bahan-bahan beracun tersebut di kalangan umat Muslim bukanlah sesuatu yang tersembunyi, sampai-sampai penyebarannya di kalangan umat Muslim dapat dipandang sebagai keterlibatan langsung dalam pembunuhan atau sebagai penyebab terjadinya pembunuhan, ﴿وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ[16]; “Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

*Untuk informasi lebih lanjut, lihat lampiran.
↑[1] . Al-Baqarah/ 195
↑[2] . An-Nisa’/ 12
↑[3] . Al-Isra’/ 26-27
↑[4] . Ucapan 45, bagian 1
↑[5] . Lihat Muwatta’ Abdullah bin Wahab, hal. 35; Musannaf Abd ar-Razzaq, vol. 9, hal. 220; al-Tabaqat al-Kubra oleh Ibnu Sa’d, vol. 1, hal. 359; Musannaf Ibnu Abi Syaibah, vol. 5, hal. 66; al-Ashribah oleh Ahmad bin Hanbal, hal. 44; Musnad ad-Darimi, vol. 2, hal. 332; Sunan Ibnu Majah, vol. 2, hal. 124; Sunan Abu Dawud, vol. 3, hal. 327; Sunan at-Tirmidzi, vol. 4, hal. 292; Dhamm al-Muskir oleh Ibnu Abi ad-Dunya, vol. 1, hal. 60; Musnad al-Bazzar, vol. 12, hal. 235; Sunan an-Nasa’i, vol. 8, hal. 300; Sharh Ma‘ani al-Athar oleh at-Tahawi, vol. 4, hal. 217; Mu‘jam Ibnu al-Muqri’, hal. 364; Sunan ad-Daraqutni, vol. 5, hal. 445; al-Mustadrak Ala al-Sahihain oleh al-Hakim, vol. 3, hal. 466; al-Sunan al-Kubra oleh al-Bayhaqi, vol. 8, hal. 514.
↑[6] . Ucapan 45, bagian 2
↑[7] . Ucapan 45, bagian 3
↑[8] . Ucapan 45, bagian 4
↑[9] . Ad-Dukhan/ 10-11
↑[10] . Ucapan 45, bagian 5
↑[11] . Al-Ma’idah/ 2
↑[12] . Ucapan 45, bagian 6
↑[13] . Ucapan 45, bagian 7
↑[14] . An-Nisa’/ 29
↑[15] . An-Nisa’/ 5
↑[16] . Al-Baqarah/ 282
Pusat Informasi Kantor Mansur Hasyimi Khorasani Bagian menjawab pertanyaan
Lampiran
Sub-Tanya Jawab
Sub-Pertanyaan 1
Penulis: Fatimah

Apa pendapat Yang Mulia Allamah mengenai penggunaan naswar, yang merupakan salah satu jenis bahan narkotika?

Jawaban untuk
Sub-Pertanyaan 1
Tanggal: 1/10/2016

Naswar adalah suatu bahan herbal yang bersifat memabukkan dan menyebabkan ketergantungan, berasal dari tembakau yang dicampur dengan kapur, lalu diletakkan di dalam mulut. Penggunaan bahan ini, yang umum di negara-negara seperti Afghanistan, Pakistan, Tajikistan, Iran, dan India, hukumnya haram sebagaimana penggunaan seluruh bahan narkotika dan zat adiktif lainnya. Hal ini karena ia menimbulkan dampak buruk yang besar terhadap tubuh dan tidak memberikan manfaat yang rasional sedikit pun. Oleh karena itu, penggunaannya merupakan bentuk kezaliman terhadap diri sendiri dan pemborosan harta, yang keduanya tidak diperbolehkan; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman secara umum: ﴿وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِلْعِبَادِ[1]; “Dan Allah tidak menghendaki kezaliman terhadap hamba-hamba-Nya”, dan berfirman: ﴿وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا[2]; “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros”, dan Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bersabda: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ فِي الْإِسْلَامِ»; “Tidak ada bahaya dan tidak ada tindakan saling membahayakan dalam Islam.” Oleh karena itu, Yang Mulia Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (Hafizhahullah Ta‘ala) telah memperingatkan agar tidak menggunakan bahan yang berbahaya dan tidak bermanfaat ini; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنْ نَصْوَارَ، فَقَالَ: هَلْ هُوَ إِلَّا بَعْضُ هَذِهِ الْخَبَائِثِ؟! وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: لَا تُمَضْمِضُوا بِالْخَمْرِ! قُلْتُ: سُبْحَانَ اللَّهِ! وَمَنْ يُمَضْمِضُ بِالْخَمْرِ؟! قَالَ: مَنْ يَجْعَلُ نَصْوَارَ فِي فِيهِ فَكَأَنَّمَا يُمَضْمِضُ بِالْخَمْرِ! وَقَالَ: مَنْ يَمُصُّ نَصْوَارَ فَإِنَّمَا يَمُصُّ جَذْوَةً مِنَ النَّارِ»; “Aku bertanya kepada Mansur tentang naswar. Maka beliau berkata: ‘Bukankah ia hanyalah salah satu dari benda-benda kotor ini?!’ Dan aku mendengar beliau berkata: ‘Janganlah kalian berkumur dengan khamar!’ Aku berkata: ‘Maha Suci Allah! Siapa yang berkumur dengan khamar?!’ Beliau berkata: ‘Barang siapa menaruh naswar dalam mulutnya, maka seakan-akan dia berkumur dengan khamar!’ Dan beliau berkata: ‘Barang siapa mengisap naswar, maka sesungguhnya dia hanya mengisap bara api dari neraka.’”

Selain itu, penggunaan bahan yang memabukkan dan menyebabkan kecanduan ini sangat meningkatkan produksi air liur. Akibatnya, penggunanya harus sering meludah di berbagai tempat. Bahkan di beberapa negara seperti Afghanistan, dibuat wadah khusus yang disebut matfal (wadah meludah), yang digunakan oleh para pemakai naswar untuk meludah ke dalamnya. Padahal, kebiasaan ini bertentangan dengan kebersihan yang diwajibkan dalam Islam dan dapat menyebabkan penyebaran berbagai penyakit; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«قَالَ الْمَنْصُورُ: إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ تَفَّالٍ قَذِرٍ، وَدَخَلَ بَيْتًا فَأُتِيَ بِمَتْفَلٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا؟! قَالُوا: مَتْفَلٌ! قَالَ: ادْرَءُوا عَنِّي، فَلَسْتُ مِنْ أَقْذَارِكُمْ»; “Mansur berkata: ‘Sesungguhnya, Allah tidak menyukai setiap orang yang banyak meludah lagi kotor’, dan beliau memasuki sebuah rumah, lalu disodorkan kepada beliau sebuah wadah meludah. Maka beliau berkata: ‘Apa ini?!’ Mereka berkata: ‘Ini wadah meludah!’ Beliau berkata: ‘Jauhkanlah ia dariku, karena aku bukan termasuk orang-orang yang memiliki kebiasaan kotor seperti kalian.’”

Selain itu, seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«بَصَقَ عِنْدَ الْمَنْصُورِ رَجُلٌ فِي الطَّرِيقِ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ بِوَجْهِهِ، فَقُلْتُ: لِمَ أَعْرَضْتَ عَنْهُ؟! قَالَ: مَا أَنَا أَعْرَضْتُ عَنْهُ، وَلَكِنَّ اللَّهَ أَعْرَضَ عَنْهُ! قُلْتُ: رُبَّمَا لَا بُدَّ مِنْهُ! قَالَ: إِنَّهُ خَطِيئَةٌ، وَكَفَّارَتُهُ دَفْنُهُ، ثُمَّ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا يُضْطَرُّ إِلَى ذَلِكَ يَأْخُذُ خِرْقَةً فَيَبْصُقُ فِيهَا، ثُمَّ يَرُدُّ بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، ثُمَّ يَغْسِلُهَا عِنْدَ الْفَرَاغِ»; “Seorang lelaki meludah di jalan di hadapan Mansur. Maka beliau memalingkan wajah darinya. Aku bertanya: ‘Mengapa engkau memalingkan wajah darinya?!’ Beliau berkata: ‘Bukan aku yang memalingkan diri darinya, tetapi Allah yang memalingkan diri darinya!’ Aku berkata: ‘Barangkali hal itu memang tidak dapat dihindari!’ Beliau berkata: ‘Sesungguhnya, itu adalah suatu kesalahan, dan penebusnya adalah menutupinya dengan tanah.’ Kemudian beliau berkata: ‘Apabila Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) terpaksa melakukan hal itu, beliau mengambil sepotong kain, lalu meludah di dalamnya, kemudian beliau melipat sebagian kain itu ke bagian yang lain, lalu mencucinya setelah selesai.’”

Semoga Allah memberikan taufik kepada seluruh umat Muslim agar senantiasa bertakwa, menjaga kebersihan, serta menjauhi segala sesuatu yang berbahaya dan kotor, sehingga jasmani dan rohani mereka siap memasuki kerajaan Allah dan tujuan Islam dapat terwujud di dunia.

↑[1] . Ghafir/ 31
↑[2] . Al-Isra’/ 26
Pusat Informasi Kantor Mansur Hasyimi Khorasani Bagian menjawab pertanyaan
Bagikan
Bagikan konten ini dengan teman-teman Anda untuk membantu menyebarkan pengetahuan; memberi tahu orang lain tentang pengetahuan ini merupakan bentuk ucapan terima kasih.
Email
Telegram
Facebook
Twitter
Anda juga bisa membaca konten ini dalam bahasa berikut ini:
Ajukan Pertanyaan
Pengguna yang terhormat! Anda dapat menuliskan pertanyaan terkait pendapat Yang Mulia Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (semoga Allah melindunginya) pada formulir di bawah ini dan mengirimkannya kepada kami untuk dijawab di bagian ini.
Perhatian: Nama Anda mungkin akan ditampilkan sebagai penulis pertanyaan ini di situs web.
Perhatian: Dikarenakan tanggapan kami akan dikirimkan ke alamat email Anda dan tidak akan dipublikasikan di situs web, maka penting untuk menuliskan alamat email Anda dengan benar.