Senin, 24 Agustus 2026 / 11 Rabiul Awal 1448 H
Mansur Hasyimi Khorasani

 Pertanyaan baru: Para Imam Ahlul Bait tidak pernah mengambil emas untuk diri mereka sendiri walaupun hanya seberat satu mitsqal selama mereka masih hidup. Bagaimana mungkin makam-makam mereka dipenuhi dengan emas?! Klik di sini untuk membaca jawaban. Ucapan baru: Sebuah ucapan yang sangat penting dan mencerahkan dari Yang Mulia beliau tentang syarat bagi kemunculan al-Mahdi. Klik di sini untuk membaca. Surat baru: Sebuah kutipan dari surat Yang Terhormat untuk salah satu pendamping beliau, di mana beliau menasihatinya dan memperingatkannya agar takut kepada Allah. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web. Pelajaran baru: Pelajaran dari Yang Mulia tentang fakta bahwa bumi tidak pernah kosong dari seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan menyeluruh tentang agama, yang telah Allah tunjuk sebagai khalifah, imam, dan pembimbing di atasnya sesuai dengan perintah-Nya; Ayat-ayat Al Qur’an tentangnya; Ayat no. 16. Klik di sini untuk membaca. Artikel baru: Artikel “Sebuah ulasan buku Kembali ke Islam karya Mansur Hasyimi Khorasani” ditulis oleh “Sayyed Mohammad Sadeq Javadian” telah terbit. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web.
loading
Tanya Jawab
 

Apa pendapat Yang Mulia Allamah Mansur Hasyimi Khorasani tentang mencukur jenggot?

Memelihara jenggot merupakan Sunah yang tidak diperselisihkan. Bahkan, diriwayatkan bahwa hal itu termasuk bagian dari fitrah, yang berarti sifat alami manusia[1]. Jenggot juga senantiasa menjadi identitas umat Muslim, dan tidak seorang pun di antara mereka yang meninggalkannya selain orang yang meremehkan agamanya. Oleh karena itu, mencukur habis jenggot tidak diperbolehkan; karena hal itu merupakan bentuk menyerupai orang-orang kafir dan orang-orang fasik, padahal Allah Ta’ala telah melarang menyerupai mereka, Dia berfirman: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا[2]; “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah menjadi seperti orang-orang kafir”, dan berfirman: ﴿وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ ۚ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ[3]; “Dan janganlah seperti orang-orang yang melupakan Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang fasik”, dan berfirman: ﴿إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ[4]; “Kalau demikian, sungguh kalian menjadi sama seperti mereka”, dan berfirman: ﴿يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ ۚ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ ۚ أَنَّى يُؤْفَكُونَ[5]; “Perkataan mereka sama seperti perkataan orang-orang kafir terdahulu. Semoga Allah membinasakan mereka! Bagaimana mereka dipalingkan?!” Diriwayatkan pula dari Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bahwa beliau bersabda: «خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ»[6]; “Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot tumbuh dan pendekkanlah kumis”, dan bersabda: «أَعْفُوا لِحَاكُمْ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ»[7]; “Peliharalah jenggot kalian dan jangan menyerupai orang-orang Yahudi”, dan bersabda: «إِنَّ الْمَجُوسَ تُعْفِي شَوَارِبَهَا، وَتُحْفِي لِحَاهَا، فَخَالِفُوهُمْ، خُذُوا شَوَارِبَكُمْ، وَاعْفُوا لِحَاكُمْ»[8]; “Sesungguhnya, orang-orang Majusi membiarkan kumis mereka dan mencukur jenggot mereka. Maka berbedalah dengan mereka. Cukurlah kumis kalian dan peliharalah jenggot kalian.” Dalam sebuah riwayat disebutkan pula bahwa mencukur habis jenggot termasuk salah satu kebiasaan kaum Luth yang karenanya mereka dibinasakan[9].

Adapun merapikan dan menipiskan jenggot, selama tidak mengakibatkan seseorang menyerupai orang-orang kafir dan orang-orang fasik, maka tidak mengapa. Bahkan hal itu merupakan suatu keharusan agar berbeda dari para rahib Yahudi dan para pertapa Hindu; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنِ الرَّجُلِ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ فَقَالَ: لَا جُنَاحَ عَلَيْهِ مَا لَمْ يَحْلِقْ فَيَتَشَبَّهْ بِالْفَاسِقِينَ، قُلْتُ: إِنَّهُمْ يَقُولُونَ لَا يُؤْخَذُ مِنْهَا شَيْءٌ وَإِنْ بَلَغَتِ الرُّكْبَةَ! قَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ! هَذَا قَوْلُ الْكُهَّانِ وَالْجُوكِيَّةِ، بَلْ يَأْخُذُ مِنْهَا وَيَتَجَمَّلُ»; “Aku bertanya kepada Mansur tentang seseorang yang memotong sebagian jenggotnya. Maka beliau berkata: ‘Tidak ada dosa baginya selama dia tidak mencukurnya sampai habis sehingga menyerupai orang-orang fasik.’ Aku berkata: ‘Mereka mengatakan bahwa jenggot tidak boleh dipotong sedikit pun, meskipun telah mencapai lutut!’ Beliau berkata: ‘Maha Suci Allah! Itu adalah perkataan para dukun dan para Yogi. Bahkan, hendaklah dia memotongnya sebagian dan memperindah penampilannya.’”

Hal ini juga didukung oleh riwayat yang dibawakan oleh Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا»[10]; “Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) memotong sebagian jenggotnya, baik dari lebarnya maupun panjangnya”, dan Marwan bin Mu’awiyah meriwayatkan dari Sa’id bin Abi Rasyid al-Makki, dari Abu Ja’far Muhammad bin Ali yang berkata: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَأْخُذُ اللِّحْيَةَ فَمَا طَلَعَ عَلَى الْكَفِّ جَزَّهُ»[11]; “Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) memotong jenggotnya. Beliau memotong apa yang melebihi telapak tangan”, dan Jabir bin Abdullah meriwayatkan: «رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مُجْفِلَ الرَّأْسِ وَاللِّحْيَةِ، فَقَالَ: عَلَامَ يُشَوِّهُ أَحَدُكُمْ نَفْسَهُ؟ قَالَ: وَأَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِلَى لِحْيَتِهِ وَرَأْسِهِ يَقُولُ: خُذْ مِنْ لِحْيَتِكَ وَرَأْسِكَ»[12]; “Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) melihat seorang lelaki yang rambut dan jenggotnya tidak terawat. Maka beliau berkata: ‘Mengapa salah seorang di antara kalian membiarkan dirinya tampak buruk?’ Kemudian Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) menunjuk jenggot dan rambutnya sendiri dan berkata: ‘Rapikanlah jenggot dan rambut kepalamu’”, dan diriwayatkan pula: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِهِ رَجُلٌ طَوِيلُ اللِّحْيَةِ فَقَالَ: مَا كَانَ عَلَى هَذَا لَوْ هَيَّأَ مِنْ لِحْيَتِهِ؟ فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَهَيَّأَ لِحْيَتَهُ بَيْنَ اللِّحْيَتَيْنِ، ثُمَّ دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَآهُ قَالَ: هَكَذَا فَافْعَلُوا»[13]; “Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) melewati seorang lelaki yang berjenggot panjang. Maka beliau berkata: ‘Tidakkah orang ini sebaiknya merapikan jenggotnya?!’ Ucapan itu sampai kepada lelaki tersebut. Maka dia merapikan jenggotnya sehingga rapi pada kedua sisinya. Setelah itu dia datang menemui Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) dan ketika beliau melihatnya, beliau berkata: ‘Beginilah seharusnya. Lakukanlah seperti ini.’” At-Tibi berkata: “Hal ini tidak bertentangan dengan sabda Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) ketika beliau bersabda: «أَعْفُوا اللِّحَى»; ‘Peliharalah jenggot’; karena yang dilarang adalah mencukurnya sampai habis, seperti kebiasaan orang-orang non-Arab atau membentuknya seperti ekor burung merpati. Yang dimaksud dengan ‘memeliharanya’ adalah membiarkannya tumbuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain, adapun memotong sedikit pada bagian ujung-ujungnya sama sekali tidak termasuk dalam larangan memotong.”[14] Diriwayatkan dari Umar bahwa dia melihat seorang lelaki yang membiarkan jenggotnya tumbuh hingga sangat panjang. Umar memegang kedua sisinya lalu berkata: “Bawakan kepadaku sebuah gunting.” Kemudian dia memerintahkan seseorang untuk memotong bagian yang berada di bawah genggamannya. Setelah itu dia berkata: “Pergilah, rapikan atau potong rambutmu. Mengapa salah seorang di antara kalian membiarkan dirinya hingga tampak seperti seekor singa!”[15] Ini adalah perkataan terkenal dari Ibnu Umar dan diriwayatkan pula dari Ahlul Bait; sebagaimana Ja’far bin Muhammad meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya Ali bin Husain, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib (AS) bahwa beliau berkata: «خُذُوا مِنْ شَعْرِ الصُّدْغَيْنِ وَمِنْ عَارِضَيِ اللِّحْيَةِ، وَمَا جَاوَزَ الْقُبْضَةَ مِنْ مُقَدَّمِ اللِّحْيَةِ فَجُزُّوهُ»[16]; “Potonglah rambut pada kedua pelipis, kedua sisi jenggot, dan potonglah bagian depan jenggot yang melebihi satu genggaman”, dan Hasan az-Zayyat meriwayatkan: «رَأَيْتُ أَبَا جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَدْ خَفَّفَ لِحْيَتَهُ»[17]; “Aku melihat Abu Ja’far (Alaihis Salam) menipiskan jenggotnya”, dan Muhammad bin Muslim meriwayatkan: «رَأَيْتُ أَبَا جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَالْحَجَّامُ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ، فَقَالَ: دَوِّرْهَا»[18]; “Aku melihat Abu Ja’far (Alaihis Salam) ketika tukang cukur sedang memotong jenggotnya. Kemudian beliau berkata: ‘Bentuklah agar membulat’”, dan Zurarah meriwayatkan: «قُلْتُ لِأَبِي جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ: الرَّجُلُ يَقْلِمُ أَظْفَارَهُ وَيَجُزُّ شَارِبَهُ وَيَأْخُذُ مِنْ شَعْرِ لِحْيَتِهِ وَرَأْسِهِ، هَلْ يَنْقُضُ ذَلِكَ وُضُوئَهُ؟ فَقَالَ: يَا زُرَارَةُ، كُلُّ هَذَا سُنَّةٌ، وَالْوُضُوءُ فَرِيضَةٌ، وَلَيْسَ شَيْءٌ مِنَ السُّنَّةِ يَنْقُضُ الْفَرِيضَةَ، وَإِنَّ ذَلِكَ لَيَزِيدُهُ تَطْهِيرًا»[19]; “Aku berkata kepada Abu Ja’far (Alaihis Salam): ‘Seorang lelaki memotong kukunya, memangkas kumisnya, memotong sebagian jenggot dan rambutnya. Apakah hal itu membatalkan wudunya?’ Maka beliau berkata: ‘Wahai Zurarah! Semua itu adalah Sunah, sedangkan wudu adalah wajib. Tidak ada satu pun amalan Sunah yang membatalkan yang wajib. Bahkan, semua itu justru menambah kebersihannya’”, dan diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad (Alaihis Salam) bahwa beliau berkata: «تَقْبِضُ بِيَدِكَ عَلَى اللِّحْيَةِ وَتَجُزُّ مَا فَضَلَ»[20]; “Genggamlah jenggotmu dengan tanganmu, lalu potonglah bagian yang melebihi genggaman itu”, dan dalam riwayat lain beliau berkata: «مَا زَادَ مِنَ اللِّحْيَةِ عَنِ الْقُبْضَةِ فَهُوَ فِي النَّارِ»[21]; “Apa yang melebihi satu genggaman dari jenggot, maka itu berada di dalam neraka.” Pendapat ini juga dianut oleh Tawus, Ibrahim, Qatadah, dan Ibnu Sirin. Hasan al-Basri berkata: “Mereka membolehkan untuk memotong bagian jenggot yang melebihi satu genggaman”,[22] dan tampaknya yang dia maksud adalah para Sahabat. Dia juga berkata: “Boleh dipotong dari panjang maupun lebarnya selama tidak berlebihan.”[23] Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Ata’. Qasim berkata: “Aku mendengar Malik berkata: ‘Tidak mengapa memotong bagian jenggot yang tumbuh terlalu panjang atau tidak rapi.’ Lalu dikatakan kepada Malik: ‘Bagaimana jika jenggot itu sangat panjang, karena memang ada jenggot yang tumbuh sangat panjang.’ Malik berkata: ‘Menurutku hendaknya dipotong dan dipendekkan.’”[24] Ibnu Rusyd berkata: “Apa yang dipandang baik oleh Malik, yaitu memotong sebagian jenggot apabila telah sangat panjang, tidak bertentangan dengan perintah Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) untuk memelihara jenggot. Bahkan maknanya justru sejalan dengan perintah tersebut; karena Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) memerintahkan memelihara jenggot disebabkan mencukur habis atau memangkasnya secara berlebihan merupakan bentuk merusak penampilan dan mencacati diri. Demikian pula membiarkannya terlalu panjang hingga tampak buruk dan mencolok. Seandainya sebagian orang tidak pernah memotong sedikit pun dari jenggotnya, niscaya jenggot itu akan mencapai dadanya, bahkan lebih rendah lagi, dan hal itu termasuk sesuatu yang dipandang buruk.”[25] Ishaq berkata: “Aku bertanya kepada Ahmad tentang seorang lelaki yang memotong sebagian kedua sisi jenggotnya. Dia berkata: ‘Dia boleh memotong bagian jenggot yang melebihi satu genggaman.’ Aku berkata: ‘Bagaimana dengan Hadis Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam): «أَحِفُّوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى»; “Pendekkanlah kumis dan peliharalah jenggot”?’ Dia berkata: ‘Dia boleh memotong dari panjangnya dan bagian bawah dagunya.’”[26] Dalam riwayat lain dia berkata: “Dia boleh memotong dari kedua sisi jenggotnya, tetapi tidak dari bagian panjangnya.”[27] Inilah salah satu dari dua riwayat yang berasal dari Ahlul Bait; sebagaimana Samak bin Yazid meriwayatkan: «كَانَ عَلِيٌّ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِمَّا يَلِي وَجْهَهُ»[28]; “Ali memotong sebagian jenggotnya pada bagian yang dekat dengan wajahnya”, dan Sadir as-Sairafi meriwayatkan: «رَأَيْتُ أَبَا جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَأْخُذُ عَارِضَيْهِ وَيُبَطِّنُ لِحْيَتَهُ»[29]; “Aku melihat Abu Ja’far (Alaihis Salam) memotong kedua sisi jenggotnya dan menipiskan bagian dalamnya”, dan Ali bin Ja’far meriwayatkan dari saudaranya Musa, dia berkata: «سَأَلْتُهُ عَنِ الرَّجُلِ أَيَصْلُحُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ لِحْيَتِهِ؟ قَالَ: أَمَّا مِنْ عَارِضَيْهِ فَلَا بَأْسَ، وَأَمَّا مِنْ مُقَدَّمِهَا فَلَا»[30]; “Aku bertanya kepadanya tentang seorang lelaki, ‘Apakah boleh memotong sebagian jenggotnya?’ Dia berkata: ‘Adapun dari kedua sisinya, tidak mengapa; tetapi dari bagian depannya, tidak boleh.’” Ibrahim berkata: “Mereka memotong pada kedua sisi jenggot.”[31] Abu Abdulah al-Attar menisbatkan sebuah riwayat kepada Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) dari Aisyah «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خُذُوا مِنْ عَرْضِ لِحَاكُمْ وَاعْفُوا طُولَهَا»[32]; “bahwa Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bersabda: ‘Potonglah dari lebar jenggot kalian dan biarkan panjangnya.” Riwayat ini lemah, tetapi dikuatkan oleh riwayat dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dari kakeknya Ali bin Husain, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib (AS) bahwa beliau berkata: «قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: لِيَأْخُذْ أَحَدُكُمْ مِنْ شَعْرِ صُدْغَيْهِ وَمِنْ عَارِضَيْ لِحْيَتِهِ. قَالَ: وَأَمَرَ أَنْ يُرَجَّلَ اللِّحْيَةُ»[33]; “Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bersabda kepada kami: ‘Hendaklah salah seorang di antara kalian memotong sebagian rambut pada kedua pelipisnya dan kedua sisi jenggotnya’, dan beliau juga memerintahkan agar jenggot disisir.” Riwayat pertama lebih dapat dijadikan pegangan. Kalaupun riwayat kedua sahih, keduanya harus dipadukan, dan hasilnya adalah bahwa memotong panjang jenggot hukumnya makruh kecuali sudah melebihi satu genggaman. Al-Awza’i berkata: “Tidak mengapa memotong bagian jenggot yang melebihi satu genggaman.”[34] Dalam al-Nihayah Sharh al-Hidayah disebutkan: “Menurut kami, panjang jenggot adalah sebatas satu genggaman, dan apa yang melebihi itu wajib dipotong.”[35] Hakim Iyad berkata: “Adapun memotong dari panjang dan lebar jenggot, maka itu baik, sedangkan membiarkannya terlalu besar hingga menjadi sesuatu yang mencolok adalah makruh.”[36] Ibnu al-Malak berkata: “Merapikan jenggot adalah Sunah, yaitu dengan memotong setiap helai rambut yang lebih panjang daripada yang lainnya sehingga semuanya menjadi rata.”[37] Al-Ghazali berkata: “Mereka berbeda pendapat mengenai jenggot yang terlalu panjang. Ada yang mengatakan: ‘Apabila seorang lelaki menggenggam jenggotnya lalu memotong bagian yang berada di bawah genggamannya, maka tidak mengapa.’ Hal ini dilakukan oleh Ibnu Umar dan sejumlah tabi’in, serta dipandang baik oleh as-Sya’bi dan Ibnu Sirin. Sementara Hasan, Qatadah, dan para pengikut keduanya memakruhkannya dan berkata: ‘Membiarkan jenggot tanpa dipotong lebih disukai; karena Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bersabda: «أَعْفُوا اللِّحَى»; “Peliharalah jenggot.”’ Akan tetapi, pendapat yang tampak lebih kuat adalah pendapat pertama; karena panjang yang berlebihan merusak penampilan dan mengundang orang untuk membicarakannya. Oleh sebab itu, tidak mengapa menguranginya dengan niat menghindari hal tersebut.’ An-Nakha’i berkata: ‘Aku heran terhadap orang bijak tetapi berjenggot panjang. Mengapa dia tidak memotong sebagian jenggotnya sehingga berada di antara panjang dan pendek?! Sikap pertengahan dalam segala sesuatu adalah yang terbaik. Inilah kenapa muncul ungkapan sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan. Oleh karena itu pula dikatakan: Semakin panjang jenggot seseorang, semakin berkurang akalnya.’”[38]

*Untuk informasi lebih lanjut, lihat lampiran.
↑[1] . Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 1, hal. 178; Musnad Ishaq bin Rahwayh, vol. 2, hal. 79; Musnad Ahmad, vol. 41, hal. 507; Sahih Muslim, vol. 1, hal. 223; Sunan Ibnu Majah, vol. 1, hal. 107; Sunan Abu Dawud, vol. 1, hal. 14; Sunan at-Tirmidzi, vol. 4, hal. 388; al-Sunan al-Kubra oleh an-Nasa’i, vol. 8, hal. 309; Musnad Abu Ya’la, vol. 8, hal. 14; Sunan ad-Daraqutni, vol. 1, hal. 165; al-Sunan al-Kubra oleh al-Bayhaqi, vol. 1, hal. 59
↑[2] . Ali ‘Imran/ 156
↑[3] . Al-Hasyr/ 19
↑[4] . An-Nisa’/ 140
↑[5] . At-Taubah/ 30
↑[6] . Sahih al-Bukhari, vol. 7, hal. 160; Sahih Muslim, vol. 1, hal. 222; al-Sunan al-Kubra oleh al-Bayhaqi, vol. 1, hal. 232
↑[7] . Al-Tarikh al-Kabir oleh al-Bukhari, vol. 4, hal. 370; Man La Yahduruh al-Faqih oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 130
↑[8] . Al-Tarikh al-Kabir oleh al-Bukhari, vol. 1, hal. 140; Musnad Abu Umayyah at-Tarsusi, hal. 60; Amali al-Mahamili, vol. 1, hal. 201; Sahih Ibnu Hibban, vol. 4, hal. 23
↑[9] . Al-Bada’ Wa al-Tarikh oleh al-Maqdisi, vol. 3, hal. 57; Sejarah Damaskus oleh Ibnu Asakir, vol. 50, hal. 322
↑[10] . Sunan at-Tirmidzi, vol. 5, hal. 94
↑[11] . Sharh Sahih al-Bukhari oleh Ibnu Battal, vol. 9, hal. 147
↑[12] . Akhbar Asbahan oleh Abu Nu’aim al-Asbahani, vol. 2, hal. 244; Shu‘ab al-Iman oleh al-Bayhaqi, vol. 8, hal. 417
↑[13] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 6, hal. 488; Man La Yahduruh al-Faqih oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 130
↑[14] . Sharh al-Mishkat oleh at-Tayyibi, vol. 9, hal. 2930
↑[15] . Sharh Sahih al-Bukhari oleh Ibnu Battal, vol. 9, hal. 146; Umdah al-Qari oleh al-Ayni, vol. 22, hal. 47
↑[16] . Al-Ja‘fariyyat oleh Ibnu al-Asy’ath, vol. 2, hal. 33
↑[17] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 6, hal. 487
↑[18] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 6, hal. 487; Man La Yahduruh al-Faqih oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 130
↑[19] . Man La Yahduruh al-Faqih oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 63; Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 1, hal. 346
↑[20] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 6, hal. 487; Man La Yahduruh al-Faqih oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 130
↑[21] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 6, hal. 487; Man La Yahduruh al-Faqih oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 130
↑[22] . Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 5, hal. 225
↑[23] . Sharh Sahih al-Bukhari oleh Ibnu Battal, vol. 9, hal. 147; al-Tawdih Li Sharh al-Jami‘ al-Sahih oleh Ibnu al-Mulaqqin, vol. 28, hal. 116; Fath al-Bari oleh Ibnu Hajar, vol. 10, hal. 350; Tuhfah al-Ahwadhi oleh al-Mubarakfuri, vol. 8, hal. 38
↑[24] . Al-Tamhid Lima Fi al-Muwatta’ Min al-Ma‘ani Wa al-Asanid oleh Ibnu Abd al-Barr, vol. 24, hal. 145
↑[25] . Al-Bayan Wa al-Tahsil oleh Ibnu Rushd al-Jadd, vol. 17, hal. 391
↑[26] . Al-Wuquf Wa al-Tarjjul Min Masa’il Ahmad oleh al-Khallal, vol. 1, hal. 129
↑[27] . Al-Wuquf Wa al-Tarjjul Min Masa’il Ahmad oleh al-Khallal, vol. 1, hal. 130
↑[28] . Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 5, hal. 225
↑[29] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 6, hal. 486
↑[30] . Masa’il Ali bin Ja’far, hal. 139; Qurb al-Isnad oleh al-Himyari, hal. 296
↑[31] . Al-Istidhkar oleh Ibnu Abd al-Barr, vol. 8, hal. 429
↑[32] . Juz’ Abi Abdullah al-Attar, hal. 83
↑[33] . Al-Ja‘fariyyat oleh Ibnu al-Ash’ats, vol. 2, hal. 33
↑[34] . Masa’il Harb al-Karmani Kitab al-Taharah Wa al-Salat, hal. 220
↑[35] . Mirqat al-Mafatih Sharh Mishkat al-Masabih oleh al-Mulla Ali al-Qari, vol. 7, hal. 2822; al-Durr al-Mukhtar Wa Hashiyah bin Abidin, vol. 2, hal. 417
↑[36] . Ikmal al-Mu‘allim Bi Fawa’id Muslim oleh Hakim Iyad, vol. 2, hal. 64
↑[37] . Mirqat al-Mafatih Sharh Mishkat al-Masabih oleh al-Mulla Ali al-Qari, vol. 7, hal. 2822
↑[38] . Ihya’ Ulum al-Din oleh al-Ghazali, vol. 1, hal. 143
Pusat Informasi Kantor Mansur Hasyimi Khorasani Bagian menjawab pertanyaan
Lampiran
Sub-Tanya Jawab
Sub-Pertanyaan 1
Penulis: Abulfazl Vafayian

Mengingat jawaban Anda atas pertanyaan mengenai mencukur habis jenggot, timbul satu pertanyaan bagi saya. Yang Mulia Allamah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot haram karena merupakan bentuk menyerupai orang-orang kafir. Padahal pada masa sekarang, di Iran, Turki, bahkan di negara-negara Arab dan berbagai belahan dunia lainnya, umat Muslim juga mencukur habis jenggot mereka, baik karena alasan kebersihan dan kesehatan, kebiasaan, peraturan administrasi, maupun alasan-alasan lainnya. Oleh karena itu, menurut kebiasaan masyarakat, hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai bentuk menyerupai orang-orang kafir. Berdasarkan hal tersebut, apakah dapat dikatakan bahwa keharaman mencukur habis jenggot pada masa sekarang telah gugur? Terima kasih banyak.

Jawaban untuk
Sub-Pertanyaan 1
Tanggal: 22/2/2016

Mencukur habis jenggot tidak memiliki hukum yang berdiri pada dirinya sendiri; karena pada dasarnya seseorang memiliki wewenang atas tubuhnya dan dapat memperlakukannya dengan cara apa pun selama tidak membahayakan dirinya maupun orang lain. Akan tetapi, memelihara jenggot merupakan sesuatu yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam), para sahabat beliau, Ahlul Bait beliau, para tabi’in, para pengikut tabi’in, serta para ulama dan orang-orang saleh di berbagai negeri sepanjang berabad-abad. Oleh karena itu, memelihara jenggot telah menjadi salah satu Sunah Islam yang paling menonjol dan salah satu identitas umat Muslim di dunia. Bahkan hingga saat ini, bertentangan dengan anggapan Anda, memelihara jenggot masih dianggap sebagai Sunah Islam dan identitas umat Muslim di dunia. Orang-orang yang berpegang teguh pada ajaran Islam, baik dari kalangan Sunni maupun Syiah, tetap mengamalkannya. Selain itu, mencukur habis jenggot jelas merupakan kebiasaan kaum non-Muslim atau sebagian umat Muslim yang komitmennya terhadap Islam lebih lemah dan memiliki kecenderungan nyata untuk meniru orang-orang Barat. Mereka mencukur habis jenggot karena terpengaruh budaya non-Muslim, menganggap hal itu sebagai simbol peradaban dan modernitas. Oleh karena itu, mereka berdosa karenanya, dan jelas bahwa menyerupai orang-orang yang berbuat dosa adalah haram, seperti haramnya menyerupai orang-orang kafir; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ ۚ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ[1]; “Dan janganlah seperti orang-orang yang melupakan Allah, sehingga Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Benar bahwa dosa-dosa dalam Islam tidak berada pada tingkat yang sama, sebagian lebih besar daripada yang lain. Mencukur habis jenggot bukan termasuk dosa besar. Dosanya lebih ringan daripada berdusta, memfitnah, membantu orang-orang zalim, menghalangi manusia dari jalan Allah, dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, yang merupakan perbuatan-perbuatan yang justru banyak dijumpai di kalangan ulama zaman ini beserta para pengikut mereka yang berjenggot lebat. Ali bin Hajar pernah melihat seorang lelaki dengan jenggot yang sangat panjang yang dinisbatkan kepadanya ilmu, lalu berkata: “Bukan karena panjangnya jenggot … bahwa mereka berhak memutuskan perkara … Jika memang demikian keadaannya … maka kambing jantan tentu lebih pantas menjadi hakim.”[2] Diriwayatkan pula dari Malik bin Mighwal al-Bajali bahwa dia berkata: “Aku membaca dalam salah satu Kitab-kitab Allah Azza wa Jalla: ‘Janganlah jenggot-jenggot itu memperdayakan kalian, karena kambing jantan pun memiliki jenggot.’”[3]

Untuk informasi lebih lanjut mengenai topik ini, rujuk “Enam ucapan Yang Mulia Allamah Mansur Hasyimi Khorasani tentang keutamaan memelihara jenggot dan hukum-hukumnya.

↑[1] . Al-Hasyr/ 19
↑[2] . Al-Jalis al-Salih al-Kafi Wa al-Anis al-Nasih al-Shafi oleh al-Mu’afa bin Zakariyya, hal. 149; Sejarah Baghdad oleh Khatib al-Baghdadi, vol. 10, hal. 450
↑[3] . Qut al-Qulub Fi Mu‘amalah al-Mahbub oleh Abu Talib al-Makki, vol. 2, hal. 244
Pusat Informasi Kantor Mansur Hasyimi Khorasani Bagian menjawab pertanyaan
Sub-Pertanyaan 2
Penulis: Ali

Penjelasan Anda tentang hukum jenggot sangat tepat dan lengkap. Namun, di antara manusia terdapat laki-laki yang secara alami tidak memiliki jenggot yang sempurna dan merata, dan membiarkan jenggot mereka yang tipis dan tidak rata membuat wajah mereka tampak kurang menarik di mata orang-orang, dan hal itu dapat memberikan dampak negatif bagi mereka dalam kehidupan. Maka apakah mereka juga wajib memelihara jenggot, ataukah mereka boleh mencukurnya hingga habis?

Jawaban untuk
Sub-Pertanyaan 2
Tanggal: 7/9/2016

Jika kondisi jenggot yang tidak sempurna dan tidak rata memberikan dampak negatif bagi pemiliknya dan menyulitkannya dalam pergaulan dengan orang lain, maka diperbolehkan mencukurnya hingga habis berdasarkan keadaan darurat; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ[1]; “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu”, dan berfirman: ﴿مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ[2]; “Allah tidak menghendaki untuk menjadikan kesulitan atas kamu”, dan berfirman: ﴿وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ[3]; “Tidak ada keberatan atas orang yang sakit”, dan berfirman: ﴿وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ[4]; “Dan Dia telah menjelaskan apa yang diharamkan atas kalian, kecuali apa yang kalian terpaksa melakukannya”, dan karena Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bersabda: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ فِي الْإِسْلَامِ»; “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan dalam Islam.” Selain itu, diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad bahwa beliau berkata: «إِنَّ الْمَرِيضَ لَيْسَ كَالصَّحِيحِ، كُلُّ مَا غَلَبَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَاللَّهُ أَوْلَى بِالْعُذْرِ فِيهِ»[5]; “Orang sakit tidak sama dengan orang sehat. Segala sesuatu yang berada di luar kendali seseorang karena ketetapan Allah, Allah lebih berhak memberikan uzur terhadapnya.”

↑[1] . Al-Baqarah/ 185
↑[2] . Al-Ma’idah/ 6
↑[3] . Al-Fath/ 17
↑[4] . Al-An‘am/ 119
↑[5] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 3, hal. 452; Man La Yahduruh al-Faqih oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 499; Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 2, hal. 12
Pusat Informasi Kantor Mansur Hasyimi Khorasani Bagian menjawab pertanyaan
Bagikan
Bagikan konten ini dengan teman-teman Anda untuk membantu menyebarkan pengetahuan; memberi tahu orang lain tentang pengetahuan ini merupakan bentuk ucapan terima kasih.
Email
Telegram
Facebook
Twitter
Anda juga bisa membaca konten ini dalam bahasa berikut ini:
Ajukan Pertanyaan
Pengguna yang terhormat! Anda dapat menuliskan pertanyaan terkait pendapat Yang Mulia Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (semoga Allah melindunginya) pada formulir di bawah ini dan mengirimkannya kepada kami untuk dijawab di bagian ini.
Perhatian: Nama Anda mungkin akan ditampilkan sebagai penulis pertanyaan ini di situs web.
Perhatian: Dikarenakan tanggapan kami akan dikirimkan ke alamat email Anda dan tidak akan dipublikasikan di situs web, maka penting untuk menuliskan alamat email Anda dengan benar.