Apa pandangan Allamah Mansur Hasyimi Khorasani tentang tawassul? Apakah boleh bertawassul kepada orang-orang yang telah wafat? Apakah boleh bertawassul kepada Imam Mahdi (semoga Allah menjadikan kami sebagai tebusan bagi beliau) berdasarkan pendapat bahwa beliau masih hidup? Apa bentuk tawassul yang benar menurut ulama besar ini?
“Tawassul” dalam makna yang lebih umum adalah menjadikan suatu perantara untuk memperoleh karunia dan ampunan Allah, dan tidak diragukan bahwa hal itu dibolehkan secara umum; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ﴾[1]; “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (perantara/sarana untuk mendekat) kepada-Nya”, dan berfirman: ﴿يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ﴾[2]; “Mereka mencari wasilah kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat”, dan “tawassul” dalam makna yang lebih khusus adalah “meminta syafaat”, dan hukumnya sebagai berikut:
1 . Tidak boleh meminta syafaat kepada benda-benda. Segala sesuatu yang dijadikan tempat meminta syafaat berupa batu, pohon, atau sejenisnya termasuk berhala; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ شُفَعَاءَ ۚ قُلْ أَوَلَوْ كَانُوا لَا يَمْلِكُونَ شَيْئًا وَلَا يَعْقِلُونَ﴾[3]; “Atau apakah mereka mengambil para pemberi syafaat selain Allah? Katakanlah: ‘Meskipun mereka tidak memiliki apa pun dan tidak berakal?’” dan berfirman: ﴿وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ﴾[4]; “Dan mereka menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat mendatangkan mudarat dan tidak pula manfaat bagi mereka, dan mereka berkata: ‘Mereka adalah pemberi syafaat kami di sisi Allah.’ Katakanlah: ‘Apakah kalian memberitakan kepada Allah sesuatu yang tidak Dia ketahui di langit maupun di bumi?’ Maha Suci dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan (dengan-Nya).”
2 . Boleh meminta syafaat kepada para Nabi, para siddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh ketika mereka masih hidup, dengan cara seseorang mendatangi mereka lalu meminta mereka memohonkan ampun untuknya; sebagaimana yang dilakukan oleh saudara-saudara Yusuf
ketika mereka mendatangi ayah mereka, dan kemudian ﴿قَالُوا يَا أَبَانَا اسْتَغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا إِنَّا كُنَّا خَاطِئِينَ قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي ۖ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ﴾[5]; “berkata: ‘Wahai ayah kami! Mohonkanlah ampun untuk dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah.’ Dia berkata: ‘Aku akan memohonkan ampun bagi kalian kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” Meminta syafaat kepada mereka dibolehkan karena mereka di kehidupan memang lebih dekat kepada Allah dan mampu memberi syafaat, berbeda dengan benda-benda, dan mereka hanya memberi syafaat kepada orang yang Allah izinkan untuk diberi syafaat, yaitu orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿مَا مِنْ شَفِيعٍ إِلَّا مِنْ بَعْدِ إِذْنِهِ﴾[6]; “Tidak ada pemberi syafaat kecuali setelah izin-Nya”, dan berfirman: ﴿مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ﴾[7]; “Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya kecuali dengan izin-Nya?” dan berfirman: ﴿وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَى﴾[8]; “Dan mereka tidak memberi syafaat kecuali kepada orang yang diridai-Nya”, dan berfirman: ﴿وَلَا يَمْلِكُ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ الشَّفَاعَةَ إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ﴾[9]; “Dan orang-orang yang mereka seru selain-Nya tidak memiliki syafaat kecuali orang yang bersaksi dengan kebenaran dan mereka mengetahui.” Bahkan, Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (semoga Allah Ta’ala menolong beliau) meyakini bahwa meminta syafaat kepada Khalifah Allah di bumi adalah wajib apabila mampu; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا يَسْتَغْفِرْ لَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ لَوَّوْا رُءُوسَهُمْ وَرَأَيْتَهُمْ يَصُدُّونَ وَهُمْ مُسْتَكْبِرُونَ﴾[10]; “Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Kemarilah agar Rasulullah memohonkan ampun bagi kalian’, mereka memalingkan kepala mereka dan engkau melihat mereka menghalang-halangi (orang lain) sambil menyombongkan diri”, dan berfirman: ﴿وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا﴾[11]; “Dan seandainya ketika mereka menzalimi diri mereka sendiri mereka datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah dan Rasul pun memohonkan ampun bagi mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”
3 . Boleh meminta syafaat kepada para Nabi, para siddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh di kubur mereka; karena mereka ﴿أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ﴾[12]; “hidup di sisi Tuhan mereka dan diberi rezeki”, dan Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (semoga Allah Ta’ala menolong beliau) meyakini bahwa mereka mendengar suara para peziarah. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi
, beliau bersabda: «مَنْ زَارَ قَبْرِي بَعْدَ وَفَاتِي كَانَ كَمَنْ زَارَنِي فِي حَيَاتِي»[13]; “Barang siapa menziarahi kuburku setelah wafatku, maka dia seperti mengunjungiku ketika aku masih hidup”, dan bersabda: «مَنْ صَلَّى عَلَيَّ عِنْدَ قَبْرِي سَمِعْتُهُ»[14]; “Barang siapa bershalawat kepadaku di kuburku, aku mendengarnya”, dan sabdanya tentang Isa bin Maryam
, beliau bersabda: «لَئِنْ قَامَ عَلَى قَبْرِي فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، لَأُجِيبَنَّهُ»[15]; “Seandainya dia berdiri di kuburku lalu berkata: ‘Wahai Muhammad!’ niscaya aku akan menjawabnya”, yakni setelah beliau turun di akhir zaman, dan beliau bersabda: «الْأَنْبِيَاءُ أَحْيَاءٌ فِي قُبُورِهِمْ يُصَلُّونَ»[16]; “Para Nabi hidup di kubur-kubur mereka dan melaksanakan salat”, dan bersabda: «مَرَرْتُ بِمُوسَى لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي قَبْرِهِ»[17]; “Aku melewati Musa pada malam Isra’ku sementara dia berdiri dan salat di kuburnya”, dan ucapan beliau kepada para penghuni kubur, beliau bersabda: «السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ»[18]; “Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni negeri kaum mukminin! Kalian telah mendahului kami dan kami akan menyusul kalian, InSyaAllah”, dan sabdanya kepada para sahabatnya ketika mereka berkata kepadanya: “Bagaimana engkau berbicara kepada jasad-jasad yang tidak memiliki ruh?” Maka beliau menjawab: «مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ، وَلَكِنَّهُمْ لَا يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُجِيبُوا»[19]; “Kalian tidak lebih mampu mendengar apa yang aku katakan daripada mereka, hanya saja mereka tidak dapat menjawab”, dan riwayat dari Abu Bakr al-Hadrami, dia berkata: «قَالَ لِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّادِقُ عَلَيْهِ السَّلَامُ: تَأْتِي قَبْرَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُ يَسْمَعُكَ مِنْ قَرِيبٍ»[20]; “Ja’far bin Muhammad as-Shadiq
berkata kepadaku: ‘Apakah engkau mendatangi kubur Rasulullah
?’ Aku berkata: ‘Ya.’ Beliau berkata: “Ketahuilah bahwa beliau mendengarmu dari dekat’”, dan riwayat dari Amir bin Abdullah, dia berkata: «قُلْتُ لِجَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ: إِنِّي زِدْتُ جَمَّالِي دِينَارَيْنِ أَوْ ثَلَاثَ عَلَى أَنْ يَمُرَّ بِي إِلَى الْمَدِينَةِ، فَقَالَ: قَدْ أَحْسَنْتَ، مَا أَيْسَرَ هَذَا، تَأْتِي قَبْرَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَتُسَلِّمُ عَلَيْهِ، أَمَا إِنَّهُ يَسْمَعُكَ مِنْ قَرِيبٍ»[21]; “Aku berkata kepada Ja’far bin Muhammad
: ‘Aku menambah bayaran kepada pengemudi untaku dua atau tiga dinar agar dia membawaku melewati Madinah.’ Maka beliau berkata: ‘Engkau telah berbuat baik. Betapa mudahnya hal itu. Engkau mendatangi kubur Rasulullah
lalu mengucapkan salam kepadanya. Sesungguhnya beliau mendengarmu dari dekat’”, dan riwayat dari Ibnu Umar bahwa ketika dia kembali dari perjalanan, dia mendatangi kubur Nabi
dan berkata: “Salam atasmu wahai Rasulullah. Salam atasmu wahai Abu Bakr. Salam atasmu wahai ayahku”,[22] dan riwayat dari Dawud bin Abi Salih; dia berkata: “Suatu hari Marwan datang dan mendapati seorang lelaki meletakkan wajahnya di atas kubur. Dia berkata: ‘Apakah engkau tahu apa yang sedang engkau lakukan?!’ Maka lelaki itu menghadap kepadanya dan ternyata dia adalah Abu Ayyub al-Anshari, kemudian dia berkata: Ya, aku datang kepada Rasulullah
bukan datang kepada batu. Aku mendengar Rasulullah
bersabda: «لَا تَبْكُوا عَلَى الدِّينِ إِذَا وَلِيَهُ أَهْلُهُ، وَلَكِنِ ابْكُوا عَلَيْهِ إِذَا وَلِيَهُ غَيْرُ أَهْلِهِ»; “Janganlah kalian menangisi agama apabila dipimpin oleh ahlinya, tetapi tangisilah ia apabila dipimpin oleh bukan ahlinya’”,[23] dan riwayat dari Sa’d bin Abi Waqqas bahwa “dia kembali dari tanah miliknya. Kemudian dia melewati kubur para syuhada. Maka dia berkata: ‘Salam atas kalian, dan sesungguhnya kami akan menyusul kalian.’ Kemudian dia berkata kepada para sahabatnya: ‘Tidakkah kalian mengucapkan salam kepada para syuhada sehingga mereka menjawab salam kalian?’”[24] dan riwayat dari Zaid bin Aslam; dia berkata: “Abu Hurairah melewati sebuah kubur bersama seorang temannya. Kemudian Abu Hurairah berkata: ‘Ucapkan salam kepadanya.’ Lelaki itu berkata: ‘Apakah aku harus mengucapkan salam kepada kubur?!’ Abu Hurairah berkata: ‘Jika dia pernah melihatmu di dunia walau sekali, sungguh dia akan mengenalimu sekarang.’”[25] Hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan firman Allah Ta’ala, yaitu: ﴿إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى﴾[26]; “Sesungguhnya, engkau tidak dapat memperdengarkan kepada orang-orang mati”; karena yang Dia maksud dengan orang-orang mati adalah orang-orang kafir, dan yang Dia maksud dengan memperdengarkan adalah petunjuk, sebagaimana tampak dari firman-Nya: ﴿إِنْ تُسْمِعُ إِلَّا مَنْ يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا فَهُمْ مُسْلِمُونَ﴾[27]; “Engkau hanya dapat memperdengarkan kepada orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami. Maka mereka adalah Muslim.”
4 . Tidak boleh menyeru para Nabi, para siddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh ketika mereka tidak hadir seakan-akan mereka hadir, meskipun untuk meminta syafaat melalui mereka kepada Allah; karena mereka tidak mengetahui yang gaib, dan Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (semoga Allah menolong beliau) meyakini bahwa hal itu adalah sikap berlebihan (ghuluw); sebagaimana salah seorang pendamping beliau mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«كَانَ الْمَنْصُورُ يَكْرَهُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ: ”يَا عَلِيُّ“، إِلَّا أَنْ يَكُونَ عِنْدَ قَبْرِهِ، وَكَانَ يَقُولُ: إِنَّهُ غُلُوٌّ»; “Mansur membenci seseorang yang berkata: ‘Wahai Ali’, kecuali apabila dia berada di kuburnya, dan beliau berkata: ‘Itu adalah ghuluw.’”
Bahkan beliau memandangnya sebagai syirik; sebagaimana salah seorang pendamping beliau mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«كُنْتُ عِنْدَ الْمَنْصُورِ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ رِجَالٌ مِنَ الشِّيعَةِ، وَسَأَلُوهُ عَنْ قَوْلِهِمْ عِنْدَ الْحَاجَةِ: يَا مُحَمَّدُ، يَا عَلِيُّ، فَقَالَ لَهُمْ: كَانَ مُحَمَّدٌ وَعَلِيٌّ يَقُولَانِ عِنْدَ الْحَاجَةِ: يَا اللَّهُ، فَإِنْ تَقُولُوا كَمَا كَانَا يَقُولَانِ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ، فَقَالُوا: الْآنَ تَبَيَّنَ لَنَا أَنَّكَ وَهَّابِيٌّ! فَغَضِبَ الْمَنْصُورُ غَضَبًا شَدِيدًا، وَقَالَ: أَمَا لَئِنْ قُلْتُمْ ذَلِكَ لَقَدْ جَاءَ مِنَ اللَّهِ بُرْهَانٌ أَنَّهُ مَنْ دَعَا غَيْرَهُ بِالْغَيْبِ فَقَدْ أَشْرَكَ! ﴿فَإِنْ كَانَ لَكُمْ كَيْدٌ فَكِيدُونِ﴾[28]! ثُمَّ قَالَ: اغْرُبُوا عَنِّي -أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ- قَبْلَ أَنْ أَلْعَنَكُمْ لَعْنًا يُمْلِئُ قُبُورَكُمْ نَارًا! فَخَرَجُوا مِنْ عِنْدِهِ مُسْرِعِينَ!»; “Aku sedang bersama Mansur. Kemudian datang beberapa orang dari kalangan Syiah dan bertanya kepada beliau tentang ucapan mereka ketika memiliki kebutuhan: ‘Wahai Muhammad! Wahai Ali!’ Maka beliau berkata kepada mereka: ‘Muhammad dan Ali ketika memiliki kebutuhan berkata: ‘Ya Allah!’ Maka jika kalian berkata sebagaimana keduanya berkata, itu lebih baik bagi kalian.’ Mereka berkata: ‘Sekarang jelas bagi kami bahwa engkau seorang Wahhabi!’ Maka Mansur sangat marah dan berkata: ‘Jika kalian berkata demikian, maka sungguh telah datang bukti dari Allah bahwa siapa saja yang berdoa kepada selain-Nya dalam keadaan gaib (tidak hadir), maka dia benar-benar telah berbuat syirik! “Maka jika kalian mempunyai tipu daya, gunakanlah tipu daya itu terhadapku!”’ Kemudian beliau berkata: ‘Pergilah kalian dariku, wahai orang-orang bodoh, sebelum aku melaknat kalian dengan laknat yang akan memenuhi kubur-kubur kalian dengan api!’ Maka mereka pun segera pergi meninggalkan beliau!”
Ya, seseorang boleh berkata dalam kegaiban mereka: ‘Ya Allah! Sesungguhnya aku bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu atau wali-Mu dalam memenuhi kebutuhanku, maka jadikanlah dia pemberi syafaat bagiku”; karena itu termasuk doa kepada Allah, tetapi dia tidak boleh berkata: “Wahai nabi” atau “Wahai wali Allah! Penuhilah kebutuhanku” atau “berilah syafaat bagiku di sisi Allah agar Dia memenuhi kebutuhanku”, apabila Nabi atau wali itu tidak berada di dekatnya dan dia tidak pula berada di dekat kubur mereka; karena itu adalah menyeru pihak yang tidak mendengar dan tidak dapat menjawab hingga Hari Kiamat, dan itu adalah kesesatan yang jauh; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنْ يَدْعُو مِنْ دُونِ اللَّهِ مَنْ لَا يَسْتَجِيبُ لَهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَائِهِمْ غَافِلُونَ﴾[29]; “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru selain Allah sesuatu yang tidak dapat menjawabnya sampai Hari Kiamat, sementara mereka lalai dari doa mereka?!” dan Ibrahim
berkata kepada para penyembah berhala: ﴿هَلْ يَسْمَعُونَكُمْ إِذْ تَدْعُونَ﴾[30]; “Apakah mereka mendengar kalian ketika kalian berdoa kepada mereka?!” Oleh karena itu, beliau mencela mereka karena menyeru sesuatu yang tidak mendengar, dan itu mencakup menyeru Nabi atau wali Allah ketika tidak hadir; karena mereka tidak mendengarnya. Adapun riwayat dari Utsman bin Hunaif bahwa Nabi
memerintahkan seorang buta untuk berdoa dengan doa ini: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِي، اللَّهُمَّ شَفِّعْهُ فِيَّ»[31]; “Ya Allah! Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan perantaraan Nabi-Mu, Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Tuhanku dengan perantaraanmu mengenai kebutuhanku ini agar dipenuhi untukku. Ya Allah! Terimalah syafaatnya untukku”, hal itu tidak bertentangan dengan pendapat ini; karena yang tampak adalah Nabi memerintahkannya untuk berdoa di hadapannya sebelum beliau tidak hadir. Oleh karena itu, lelaki buta itu berdoa sementara beliau mendengarnya; sebagaimana diriwayatkan: «فَدَعَا بِهَذَا الدُّعَاءِ، فَقَامَ وَقَدْ أَبْصَرَ»[32]; “Maka dia berdoa dengan doa itu, kemudian berdiri dalam keadaan telah dapat melihat.” Demikian pula riwayat dari Utsman bin Hunaif bahwa dia berkata kepada seorang lelaki yang sering datang kepada Utsman bin Affan setelah Nabi
wafat, tetapi kebutuhannya tidak dipenuhi: “Datanglah ke tempat wudu, lalu berwudulah. Kemudian datanglah ke masjid dan salatlah dua rakaat di dalamnya. Kemudian katakan: ‘Ya Allah! Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan perantaraan Nabi-Mu, Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Tuhanku dengan perantaraanmu mengenai kebutuhanku ini agar dipenuhi untukku’ dan sebutkanlah kebutuhanmu”[33]; karena yang dimaksud dengan masjid di situ adalah Masjid Nabi
yang berada di dekat kubur beliau, sementara masjid saat itu belum besar, sehingga orang yang memasukinya dapat menyeru Nabi
; sebagaimana mereka terkadang berdeham di dalamnya agar Nabi
keluar menemui mereka.[34] Memanggil orang yang tidak hadir, dalam arti meminta sesuatu darinya, tidak diriwayatkan secara sahih dari Nabi
, juga tidak dari seorang pun dari Ahlul Bait atau para sahabat beliau, dan tidak ada unsur permintaan dalam ungkapan salam mereka dalam salat: «السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ»; “Semoga keselamatan tercurah kepadamu wahai Nabi, beserta rahmat Allah dan berkah-Nya”, meskipun diriwayatkan bahwa mereka mengucapkannya ketika beliau masih berada di tengah-tengah mereka. Namun ketika beliau wafat, mereka berkata: «السَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ»; “Semoga keselamatan tercurah atas Nabi, beserta rahmat Allah dan berkah-Nya.”[35]
5 . Tidak boleh menyeru Imam Mahdi
pada masa gaib beliau meskipun beliau hidup; karena itu termasuk menyeru orang yang tidak hadir, dan keharamannya telah dijelaskan sebelumnya. Dengan demikian, tampak bagimu buruknya apa yang telah tersebar di kalangan Syiah, berupa duduk di masjid-masjid dan rumah-rumah, lalu memanggil Imam Mahdi
dan meminta berbagai hajat kepada beliau dari kejauhan. Padahal Allah telah mewajibkan mereka untuk mendatangi beliau dengan berjalan kaki maupun mengendarai unta yang kurus agar beliau memohonkan ampun untuk mereka, mengajarkan agama kepada mereka, dan memperbaiki urusan mereka. Jika tempat beliau tersembunyi dari mereka, maka itu disebabkan oleh perbuatan tangan mereka sendiri, ﴿وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ﴾[36]; “dan sesungguhnya Allah tidak menzalimi hamba-hamba-Nya.” Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (semoga Allah menolong beliau) meyakini bahwa mereka sebenarnya mampu mencapai beliau apabila mereka meninggalkan dukungan kepada para penguasa zalim, dengan sepenuh hati menuju beliau, dan mempersiapkan kemunculan beliau sebagaimana penduduk Madinah mempersiapkan kedatangan Rasulullah
. Oleh karena itu, seharusnya mereka melakukan hal tersebut daripada melakukan perbuatan-perbuatan bodoh yang tidak ada manfaatnya dan tidak memiliki dasar dalam Syariat.