Apa pendapat Mansur Hasyimi Khorasani mengenai pawai Arba’in yang diikuti jutaan kaum Syiah dalam beberapa tahun terakhir?
Tidak mengapa orang-orang pergi secara berkelompok untuk menziarahi makam Husain bin Ali pada tanggal 20 Safar, namun dengan tiga syarat:
Pertama, tidak terdapat kekhawatiran akan kematian karena merebaknya wabah pandemi atau karena musuh menguasai jalan; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾[1]; “Dan janganlah melemparkan diri kalian dengan tangan-tangan kalian sendiri ke dalam kebinasaan.”
Kedua, tidak terdapat perbuatan yang haram, seperti memukul dan melukai tubuh, mencaci para sahabat, berdusta kepada Ahlul Bait melalui pujian, ratapan, atau khutbah yang mengandung sikap berlebihan atau kebohongan, serta bercampurnya laki-laki dan perempuan sehingga tidak mungkin menghindari persentuhan; karena semua itu adalah perbuatan sia-sia, dusta dan keji, sementara Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا﴾[2]; “Dan orang-orang yang tidak menghadiri kebatilan, dan apabila mereka bertemu dengan perbuatan yang sia-sia, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya”, dan berfirman: ﴿أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ﴾[3]; “Mengapa kalian melakukan perbuatan keji, padahal kalian mengetahui?!”
Ketiga, tidak terdapat bantuan kepada para penguasa zalim yang mungkin berusaha memanfaatkannya demi kepentingan politik mereka, misalnya dengan pelaksanaannya berada di bawah kekuasaan mereka, memperbesar jumlah pengikut mereka, atau bentuk lain yang membantu mereka dalam kezaliman; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ﴾[4]; “Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang zalim, sehingga api neraka menyentuh kalian, dan tidak ada bagi kalian pelindung selain Allah, kemudian kalian tidak akan diberi pertolongan”, dan berfirman: ﴿وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾[5]; “Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah sangat berat siksa-Nya.”
Semua ini karena berziarah ke makam Husain bin Ali adalah amalan yang dianjurkan, tetapi menghindari hal-hal yang telah kami sebutkan adalah wajib, sedangkan sesuatu yang wajib tidak boleh ditinggalkan demi melaksanakan sesuatu yang dianjurkan.
Tolong jelaskan terkait Arba’in. Apakah rombongan Sayidah Zainab dan Imam Zainal Abidin melewati Karbala dalam perjalanan pulang dari Damaskus menuju Madinah?
Istilah “Arba’in” dalam terminologi Syiah merujuk kepada tanggal 20 Safar, yaitu hari keempat puluh setelah Hari Asyura, hari ketika Imam Husain
beserta keluarga dan para sahabatnya gugur syahid di Karbala. Diketahui secara luas bahwa pada hari itu, tahun 61 H, Jabir bin Abdullah al-Ansari (sahabat agung Rasulullah
) datang untuk menziarahi makam para syuhada dan memulai tradisi menziarahi mereka pada hari tersebut[1]. Selain itu, diriwayatkan pula bahwa pada hari itu rombongan para penyintas tragedi Karbala datang untuk menziarahi makam mereka dalam perjalanan pulang dari Damaskus menuju Madinah[2]. Namun, riwayat ini tidak terbukti keabsahannya dan tidak disebutkan dalam riwayat-riwayat yang terkenal[3]. Tentu saja, kedatangan Jabir pada hari itu untuk menziarahi makam para syuhada bukan karena adanya keistimewaan khusus pada hari tersebut; karena dalam Syariat tidak ada ketetapan mengenai keutamaan khusus hari keempat puluh setelah wafatnya seseorang, kebetulan kunjungannya bertepatan dengan hari itu. Setelahnya, kaum Syiah menjadikannya sebagai suatu tradisi dengan berlandaskan riwayat-riwayat dari Ahlul Bait[4], dan tradisi tersebut berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal yang dapat dipastikan adalah bahwa menziarahi makam Imam Husain
, keluarga beliau, dan para sahabat beliau merupakan perbuatan yang baik pada hari apa pun, dengan syarat ziarah tersebut bersih dari bid’ah, kemaksiatan, dan dukungan kepada para zalim. Aturan ini juga berlaku untuk tanggal 20 Safar.