Jum’at, 15 Mei 2026 / 27 Zulkaidah 1447 H
Mansur Hasyimi Khorasani

 Pertanyaan baru: Apa alasan Mansur Hasyimi Khorasani menggunakan panji-panji hitam? Klik di sini untuk membaca jawaban. Ucapan baru: Sebuah ucapan yang sangat penting dan mencerahkan dari Yang Mulia beliau tentang syarat bagi kemunculan al-Mahdi. Klik di sini untuk membaca. Surat baru: Sebuah kutipan dari surat Yang Terhormat untuk salah satu pendamping beliau, di mana beliau menasihatinya dan memperingatkannya agar takut kepada Allah. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web. Pelajaran baru: Pelajaran dari Yang Mulia tentang fakta bahwa bumi tidak pernah kosong dari seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan menyeluruh tentang agama, yang telah Allah tunjuk sebagai khalifah, imam, dan pembimbing di atasnya sesuai dengan perintah-Nya; Ayat-ayat Al Qur’an tentangnya; Ayat no. 16. Klik di sini untuk membaca. Artikel baru: Artikel “Sebuah ulasan buku Kembali ke Islam karya Mansur Hasyimi Khorasani” ditulis oleh “Sayyed Mohammad Sadeq Javadian” telah terbit. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web.
loading

Bahkan, Dia menyatakan bahwa Nabi-Nya tidak ada hubungan apa pun dengan mereka yang memecah agama dan tidak menegakkannya secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang tak terpisah dengan berfirman: ﴿إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ ۚ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ[1]; “Sesungguhnya orang-orang yang memecah agama mereka dan menjadi golongan-golongan—engkau tidak ada urusan dengan mereka! Urusan mereka hanyalah dengan Allah, dan kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka lakukan.”

Kesimpulannya, penegakan Islam akan menghasilkan kebahagiaan dan kebebasan dari berbagai masalah hanya jika ditegakkan secara keseluruhan sebagai sebuah hukum tunggal; mempertimbangkan bahwa Islam pada hakikatnya adalah sebuah hukum tunggal, dan komponen-komponen di dalamnya ibarat komponen-komponen dalam suatu perangkat, yang meskipun banyak, membentuk satu perangkat, dan kerusakan satu komponen akan memengaruhi fungsi komponen lainnya serta menghentikan kerja seluruh perangkat tersebut.

[Kemungkinan untuk Menegakkan Keseluruhan Ajaran Islam]

Mungkin ada anggapan bahwa mengamalkan seluruh ajaran Islam adalah hal yang tidak mungkin; oleh karena itu tidak ada pilihan kecuali mengamalkan sebagian saja, dan jika mengamalkan sebagian saja tidak mencukupi, maka timbul keadaan tak berdaya, yang mana tidak mungkin terjadi. Namun, jelas bahwa ini hanyalah asumsi tanpa dasar; karena pasti, Allah—berdasarkan hikmah dan rahmat-Nya—tidak menetapkan sesuatu dalam Islam yang tidak bisa diamalkan. Justru, segala sesuatu yang ada dalam Islam ditetapkan untuk diamalkan. Jelas bahwa menetapkan sesuatu dalam Islam yang tidak bisa diamalkan adalah perbuatan sia-sia dan oleh karena itu tidak berasal dari Allah. Selain itu, tidak diragukan lagi bahwa Allah memerintahkan untuk mengamalkan seluruh ajaran Islam, bukan hanya sebagian darinya, dan jelas bahwa Dia memerintahkan sesuatu yang mustahil adalah hal yang mustahil, karena hal itu bertentangan dengan hikmah-Nya. Lebih dari itu, tidak ada satu pun hal dalam Islam yang bisa diklaim bahwa mempercayainya atau mengamalkannya adalah sesuatu yang mustahil secara hakiki. Namun demikian, satu-satunya alasan yang mungkin dikemukakan untuk menyatakan bahwa mengamalkan seluruh ajaran Islam itu mustahil adalah karena mustahilnya mengetahui seluruh ajaran tersebut, mengingat bahwa pengetahuan terhadap seluruh ajaran Islam merupakan syarat untuk mengamalkannya, dan tentu pengetahuan penuh tentang seluruh ajaran Islam hanya mungkin bagi Dzat yang menetapkannya. Oleh karena itu, pengetahuan umat Muslim terhadap semua ajaran Islam, dan dengan demikian pengamalan mereka atasnya, menjadi hal yang mustahil. Akan tetapi, sesungguhnya alasan ini pun tertolak; karena jelas bahwa Allah mewajibkan umat Muslim untuk mengamalkan seluruh ajaran Islam.

↑[1] . Al-An‘am/ 159