sebagaimana Allah memerintahkannya dengan berfirman: ﴿وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ﴾[1]; “Dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” Tidak diperbolehkan mendekati salat dalam keadaan mabuk atau junub; sebagaimana Allah telah melarangnya dengan berfirman: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا﴾[2]; “Wahai orang-orang yang beriman! Jangan mendekati salat dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan, dan jangan (pula) dalam keadaan junub kecuali sekadar lewat di jalan, sampai kalian mandi.” Berwudu sebelum salat adalah wajib, dan terdiri dari membasuh wajah dan tangan sampai siku, serta mengusap kepala dan kaki sampai mata kaki; sebagaimana Allah memerintahkannya dengan berfirman: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ﴾[3]; “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak mendirikan salat, basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian dan kaki kalian sampai kedua mata kaki.” Tentu kebanyakan umat Muslim menganggap membasuh kaki saat wudu adalah wajib, seperti membasuh wajah dan tangan. Namun, pertentangan antara hal tersebut dengan makna lahiriah Al-Qur’an tidaklah tersembunyi; karena teks Al-Qur’an secara jelas menunjukkan mengusap kaki, baik ﴿أَرْجُلَكُمْ﴾; “kaki kalian” dibaca akusatif[4] atau genitif[5], kecuali jika dibaca dengan akusatif maka kata tersebut kembali kepada ﴿وَامْسَحُوا﴾ yang berarti mengusap seluruh kaki hingga mata kaki; dan jika dibaca genitif maka kata tersebut kembali kepada ﴿بِرُءُوسِكُمْ﴾ yang berarti mengusap sebagian kaki hingga mata kaki. Dalam kedua keadaan, tidak mungkin kata tersebut kembali kepada ﴿فَاغْسِلُوا﴾; “basuh”, karena itu bertentangan dengan makna lahiriah dan kefasihan bahasa, dan hal demikian tidak dibenarkan kecuali dalam keadaan darurat. Sementara dalam hal ini tidak ada darurat kecuali keinginan untuk menyesuaikan Al-Qur’an dengan pendapat populer, dan jelas bahwa menyesuaikan Al-Qur’an agar sesuai dengan pendapat populer merupakan bentuk kesombongan, sedangkan yang wajib adalah menyesuaikan pendapat populer agar sesuai dengan Al-Qur’an. Demikian pula, banyak sahabat dan para tabi‘in telah menegaskan kebenaran ini, dan Ahlul Bait Nabi
, mengingat kesucian mereka dari segala bentuk rijs serta ketidakterpisahan mereka dari Al-Qur’an, telah sepakat secara bulat atas hal tersebut, dan sebagian ulama yang adil dan bijaksana pun telah mengakui hal ini. Namun, membasuh kaki demi kebersihan, bahkan jika menyambungnya dengan mengusap kaki dalam wudu, tidak menjadi masalah dan bahkan dianjurkan. Inilah yang dimaksud oleh Nabi
ketika beliau melakukannya pada beberapa kesempatan, jika kabar tentang hal itu dari beliau memang sahih, namun mereka telah keliru menafsirkan hal tersebut sebagai bagian dari wudu dan menganggapnya wajib, padahal mustahil bagi Nabi
untuk bertentangan dengan makna lahiriah Al-Qur’an.
