Namun, saat ini di banyak negeri Islam, sebagian besar hukum Allah telah ditinggalkan dan diganti dengan hukum buatan manusia yang serupa dengan hukum orang kafir. Sebagai contoh, seorang pembunuh tidak dihukum qishash meski seluruh syaratnya terpenuhi; seorang pencuri tidak dipotong tangannya meski syarat hudud terpenuhi; dan seorang pezina tidak dirajam atau dicambuk meski syaratnya terpenuhi, tetapi justru dipenjara sebagai gantinya. Jelas bahwa hal ini, bahkan jika diakibatkan ketidaksesuaian hukum Allah dengan mereka karena kelalaian mereka sendiri, merupakan perbuatan meninggalkan Islam secara nyata, karena mereka tahu bahwa hukum mereka tidak berasal dari Allah dan bertentangan dengan hukum-Nya, tetapi mereka tetap meyakini dan berkomitmen untuk mengikutinya. Maka, tidak ada keraguan terkait perbuatan mereka meninggalkan Islam, meskipun hal itu berada di bawah label kemunafikan. Akibatnya, umat Muslim yang hidup di tengah mereka wajib mengembalikan mereka kepada Islam melalui amar ma’ruf nahi munkar jika mampu. Jika tidak mampu, dan apabila memungkinkan maka mereka wajib berhijrah ke negeri lain yang menerapkan hukum-hukum Allah. Apabila mereka mampu dan ada kesempatan namun mereka tidak melakukan salah satu dari keduanya, maka mereka turut serta dalam kezaliman dan dosa orang-orang itu, meskipun mereka tidak termasuk dalam kekufuran orang-orang itu karena mereka berlepas diri dari orang-orang itu di dalam hati; sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman: ﴿وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ﴾[1]; “Dan barang siapa di antara kamu menjadikan mereka sebagai teman, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka”, dan: ﴿وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾[2]; “Dan barang siapa di antara kamu menjadikan mereka sebagai teman, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
[Keesaan Allah dalam Tahkim]
Dimensi ketiga adalah tahkim, yaitu penerapan hukum di antara makhluk, yang hanya mungkin dilakukan melalui otoritas atas mereka dan sudah pasti tidak layak bagi siapa pun selain Allah; sebagaimana Dia telah berfirman: ﴿لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ ۚ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ﴾[3]; “Kerajaan langit dan bumi serta segala yang ada di dalamnya adalah milik Allah, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu” mengingat bahwa hanya Allah yang memiliki kelayakan untuk menetapkan hukum, maka hanya Dia pula yang mampu menerapkan hukum-Nya secara sempurna. Hal ini karena penerapan hukum-Nya secara sempurna memerlukan pengetahuan yang sempurna tentang hukum tersebut, sedangkan pengetahuan yang sempurna tentangnya mustahil dimiliki kecuali oleh Dzat yang telah menetapkannya;
