Sementara itu, tidak ada keraguan bahwa manusia membutuhkan al-Mahdi, bukan al-Mahdi yang membutuhkan manusia; karena al-Mahdi mengetahui hukum-hukum Allah dan rincian persoalannya tanpa perlu merujuk kepada manusia, sedangkan manusia tidak mengetahuinya tanpa merujuk kepada al-Mahdi. Akibatnya, al-Mahdi tidak wajib merujuk kepada manusia; melainkan manusia yang wajib merujuk kepada al-Mahdi, karena menurut akal sehat, wajib bagi pihak yang membutuhkan untuk mendatangi pihak yang dapat memenuhi kebutuhannya, bukan yang tidak membutuhkan mendatangi pihak yang membutuhkan. Seperti halnya orang lapar yang mencari makanan, bukan makanan yang mencari orang lapar; orang haus yang mencari air, bukan air yang mencari orang haus; orang sakit yang mencari dokter, bukan dokter yang mencari orang sakit; orang bodoh yang mencari orang berilmu, bukan orang berilmu yang mencari orang bodoh. Inilah yang dituntut oleh naluri dan fitrah. Akibatnya, kedatangan al-Mahdi kepada manusia sebelum mereka datang kepada beliau adalah sesuatu yang tidak wajar dan bertentangan dengan hikmah; maka, orang bijak tidak mengharapkannya, meskipun orang bodoh mengharapkannya.
[Bagaimana Manusia Menyebabkan Kemunculan al-Mahdi]
Dari sini dapat dipahami bahwa anggapan sebagian orang tentang kemunculan al-Mahdi terserah pada Allah serta bergantung pada kehendak dan perbuatan awal-Nya adalah keliru; karena, telah jelas bahwa kemunculan al-Mahdi dalam akses kepada beliau dan otoritas beliau atas bumi bergantung pada dukungan yang memadai dari manusia kepada beliau dan jelas bahwa dukungan tersebut tidak terjadi melalui kehendak dan perbuatan Allah yang bersifat memaksa, melainkan melalui kehendak dan perbuatan bebas manusia. Meskipun kehendak dan perbuatan Allah diperlukan untuk menciptakan al-Mahdi dan kemunculan beliau, tetapi keduanya mengikuti kehendak dan perbuatan awal manusia; sebagaimana Dia telah berfirman: ﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ﴾[1]; “Sesungguhnya, Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” karena pada kenyataannya, meskipun memaksa manusia untuk menolong al-Mahdi mungkin bagi Allah, hal itu bertentangan dengan sunnah dan cara-Nya; sebagaimana Dia telah berfirman: ﴿أَنُلْزِمُكُمُوهَا وَأَنْتُمْ لَهَا كَارِهُونَ﴾[2]; “Apakah kami harus memaksakan hal itu atas kalian, padahal kalian tidak menyukainya?!” dan: ﴿لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ﴾[3]; “Tidak ada paksaan dalam agama; yang benar telah jelas dari yang salah.” Demikian pula, Dia tidak memaksa manusia untuk memberikan dukungan yang memadai kepada Nabi-Nya, padahal beliau lebih berhak mendapatkannya daripada al-Mahdi, dan Dia berfirman: ﴿وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ﴾[4]; “Dan jika Tuhanmu menghendaki, semua orang yang ada di bumi akan beriman. Apakah engkau hendak memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?!”
