Oleh karena itu, siapa pun di antara mereka yang lahir lebih dahulu, maka beliau lebih dahulu pula menjadi Ahlul Bait Nabi
dan lebih dahulu pula berhak atas kecintaan dan ketaatan umat Muslim. Ya, tidak mungkin bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Bait Nabi
dalam arti para khalifah beliau, terbatas pada tiga orang ini dan berhenti pada Husain yang merupakan yang termuda dan menjadi yang terakhir di antara mereka; karena kabar mutawatir dari Nabi
terkait mereka tidak terpisah dari Al-Qur’an hingga Hari Kiamat mengharuskan keberadaan mereka bersama Al-Qur’an hingga Hari Kiamat, dan jelas bahwa kebutuhan umat Muslim terhadap seorang khalifah Nabi
tetap ada setelah masa Husain. Oleh karena itu, diperlukan keberadaan Ahlul Bait Nabi
dan para khalifah dari kalangan mereka setelah Husain, dan sudah tentu mereka berasal dari Ahlul Bait Husain, karena Ahlul Bait beliau mengikuti kedudukan beliau, yaitu termasuk Ahlul Bait Nabi
. Setelah Husain, orang-orang yang paling dekat dengan beliau dianggap yang paling dekat dengan Nabi
, karena Husain sendiri adalah orang yang paling dekat dengan Nabi
di zamannya; maka, setelah Husain, orang yang paling dekat dengan beliau dianggap yang paling dekat dengan Nabi
. Jelas bahwa orang-orang yang paling dekat dengan Husain adalah anak-anaknya, seperti Ali bin Husain yang dikenal dengan sebutan Zain al-Abidin (w. 94 H), bukan anak-anak dari saudaranya Hasan, seperti Abdullah bin Hasan (w. 61 H), Hasan bin Hasan (w. wafat setelah 85 H), atau Zaid bin Hasan (w. 120 H). Oleh karena itu, anak-anak Husain lebih berhak kepada beliau dibandingkan yang lain, dan dengan demikian lebih berhak pula kepada Nabi
. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta‘ala, di mana Dia telah berfirman: ﴿النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ ۗ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ﴾[1]; “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka, dan beberapa dari mereka yang memiliki hubungan kerabat lebih berhak atas sebagian yang lain menurut Kitab Allah.” Berdasarkan hal ini, anak-anak Nabi
lebih berhak kepada beliau daripada anak-anak pamannya, sebagaimana ditegaskan dalam Kitab Allah. Demikian juga, anak-anak Husain lebih berhak kepada beliau dibandingkan dengan anak-anak saudaranya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam Kitab Allah. Hal ini sesuai firman Allah Ta‘ala, di mana Dia telah berfirman: ﴿وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ﴾[2]; “Dan orang-orang yang beriman dan anak-anak mereka mengikuti mereka dalam keimanan. Kami hubungkan anak-anak mereka dengan mereka, dan Kami tidak mengurangi sedikit pun dari amal mereka.”
