Jum’at, 26 Juni 2026 / 11 Muharam 1448 H
Mansur Hasyimi Khorasani

 Pertanyaan baru: Apa alasan Mansur Hasyimi Khorasani menggunakan panji-panji hitam? Klik di sini untuk membaca jawaban. Ucapan baru: Sebuah ucapan yang sangat penting dan mencerahkan dari Yang Mulia beliau tentang syarat bagi kemunculan al-Mahdi. Klik di sini untuk membaca. Surat baru: Sebuah kutipan dari surat Yang Terhormat untuk salah satu pendamping beliau, di mana beliau menasihatinya dan memperingatkannya agar takut kepada Allah. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web. Pelajaran baru: Pelajaran dari Yang Mulia tentang fakta bahwa bumi tidak pernah kosong dari seorang laki-laki yang memiliki pengetahuan menyeluruh tentang agama, yang telah Allah tunjuk sebagai khalifah, imam, dan pembimbing di atasnya sesuai dengan perintah-Nya; Ayat-ayat Al Qur’an tentangnya; Ayat no. 16. Klik di sini untuk membaca. Artikel baru: Artikel “Sebuah ulasan buku Kembali ke Islam karya Mansur Hasyimi Khorasani” ditulis oleh “Sayyed Mohammad Sadeq Javadian” telah terbit. Klik di sini untuk membaca. Kunjungi beranda untuk membaca konten paling penting di situs web.
loading

Oleh karena itu, menasakh Al-Qur’an dengan sunnah Nabi tidaklah memadai, tidak mewujudkan tujuan Allah, dan dianggap sebagai penundaan penjelasan pada waktu yang dibutuhkan. Berdasarkan hal ini, menasakh Al-Qur’an hanya mungkin dilakukan oleh Al-Qur’an dan tidak mungkin dilakukan oleh sunnah Nabi, inilah mengapa menasakh Al-Qur’an dengan sunnah Nabi tidak pernah terjadi.

Ya, seandainya meriwayatkan sunnah Nabi secara mutawatir dan menyebarkannya ke seluruh dunia sebagaimana Al-Qur’an merupakan kewajiban bagi umat Muslim, maka menasakh Al-Qur’an dengan sunnah Nabi mungkin diperbolehkan dan mungkin terjadi bahkan jika umat Muslim tidak melakukannya; karena kelalaian mereka untuk meriwayatkan sunnah Nabi secara mutawatir dan menyebarkannya ke seluruh dunia sebagaimana Al-Qur’an, tidak akan menghalangi menasakh Al-Qur’an dengan sunnah. Meski begitu, kenyataannya periwayatan Al-Qur’an secara mutawatir dan penyebarannya ke seluruh dunia lebih merupakan hasil dari kehendak dan perbuatan Allah daripada kehendak dan usaha umat Muslim. Hal itu bersumber dari sifat-sifat Al-Qur’an serta sejak awal memang dimulai dan diarahkan langsung oleh Nabi; sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman: ﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ[1]; “Sesungguhnya, Kami yang menurunkan Al-Qur’an, dan Kami pasti akan menjaganya.” Sedangkan, periwayatan sunnah Nabi secara mutawatir dan penyebarannya ke seluruh dunia tidak memiliki kemampuan seperti itu, dan tidak dimulai serta diarahkan oleh Nabi bersamaan dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu, tampaknya tidak pernah diharapkan bahwa sunnah Nabi akan menetapkan hukum yang bertentangan dengan Al-Qur’an. Akibatnya, tidak ada dorongan untuk meriwayatkannya dengan cara seperti periwayatan Al-Qur’an.

[Ketidakmungkinan Takhsis (Pengkhususan) Al-Qur’an dengan Sunnah Nabi]

Demikian pula, takhsis Al-Qur’an hanya boleh dilakukan oleh Al-Qur’an sendiri, dan tidak boleh oleh sunnah Nabi; karena takhsis merupakan salah satu bentuk nasakh, sementara nasakh Al-Qur’an dengan sunnah Nabi tidak diperbolehkan. Sama seperti pernyataan umum yang mutawatir tidak bisa ditakhsis dengan pernyataan khusus yang tidak mutawatir. Menakhsis sesuatu yang jelas dengan sesuatu yang samar tidaklah adil, melainkan bertentangan dengan kebiasaan orang-orang yang berakal; karena mereka tidak mengkhususkan pengumuman umum dengan pengumuman khusus, melainkan dengan pengumuman umum lainnya. Mereka juga tetap membenarkan orang yang beramal berdasarkan pengumuman umum setelah adanya pengumuman khusus. Jelas bahwa Allah Ta’ala termasuk yang berakal, bahkan Dia adalah pencipta dan pemimpin mereka. Oleh karena itu, Al-Qur’an tidak dapat ditakhsis oleh sunnah Nabi, kecuali jika sunnah tersebut diriwayatkan secara mutawatir dan jelas sebagaimana Al-Qur’an, maka menakhsis Al-Qur’an dengan sunnah Nabi mungkin dilakukan. Namun faktanya, tidak ada sunnah seperti itu; karena, riwayat-riwayat terkenal yang berusaha menakhsis Al-Qur’an tidak memiliki status mutawatir dan kejelasan seperti Al-Qur’an.

↑[1] . Al-Hijr/ 9