1. Perselisihan di antara Umat Muslim
Penyebab pertama tidak tegaknya Islam setelah wafatnya Rasulullah
adalah perselisihan di antara umat Muslim; karena setelah beliau wafat, mereka segera kehilangan persatuan—seperti orang-orang sebelum mereka—terbagi menjadi beberapa kelompok, setiap kelompok terikat pada keyakinan dan amalannya masing-masing. Namun, Allah secara berulang kali dan dengan tegas telah memperingatkan mereka untuk menghindari hal ini, dengan berfirman: ﴿وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾[1]; “Dan janganlah menjadi seperti orang-orang yang terpecah belah dan berselisih setelah tanda-tanda yang jelas datang kepada mereka. Dan untuk mereka siksa yang berat”, dan: ﴿وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ﴾[2]; “Dan janganlah kalian termasuk orang-orang musyrik—yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi beberapa kelompok, setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada padanya.” Namun, mereka melupakan peringatan Allah, melanggar larangan-Nya, dan setelah wafatnya Rasulullah
, saat beliau belum dimakamkan, mereka berselisih tentang penerus beliau. Inilah akar dari semua perselisihan mereka setelah beliau, yang terus berlanjut dan semakin meningkat hingga sekarang. Oleh karena itu, masalah ini sangat penting dan layak untuk dipelajari, meskipun sebagian dari mereka enggan untuk merenungkannya.
Secara historis, berdasarkan riwayat mutawatir, jelas bahwa para sahabat Rasulullah
berbeda pendapat mengenai siapa yang berhak memimpin setelah beliau; sebagian dari mereka percaya bahwa kepemimpinan setelah beliau adalah hak Ahlulbait beliau, dan sebagian yang lain menganggap itu untuk yang lain. Bagaimanapun, perselisihan pendapat semacam ini di antara umat Muslim sangatlah aneh dan tidak terduga; karena tidak ada sedikitpun keraguan bahwa kepemimpinan dalam Islam adalah milik Allah dan bukan milik yang lain. Hal ini dianggap sebagai salah satu prinsip Islam yang jelas dan mendasar; sebagaimana Allah dengan tegas telah berfirman: ﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ﴾[3]; “Sesungguhnya, kedaulatan itu hanya milik Allah”, dan: ﴿أَلَا لَهُ الْحُكْمُ﴾[4]; “Ketahuilah bahwa kedaulatan itu milik-Nya”, dan: ﴿لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآخِرَةِ ۖ وَلَهُ الْحُكْمُ﴾[5]; “Bagi-Nya pujian di dunia dan di Akhirat, dan kedaulatan itu milik-Nya”, dan: ﴿فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ﴾[6]; “Maka kedaulatan itu milik Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”, dan: ﴿لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ ۖ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ﴾[7]; “Kerajaan adalah milik-Nya, dan bagi-Nya pujian, dan Dia memiliki kuasa atas segala sesuatu”,
