Maka dari itu, keharusan untuk mengetahui seluruh ajaran Islam mengharuskan Allah untuk mengajarkan seluruh ajaran Islam, bukan mencabut kewajiban untuk mengamalkan seluruh ajaran Islam. Ini berarti bahwa, karena pengamalan seluruh ajaran Islam adalah hal yang wajib dan hal itu bergantung pada pengetahuan terhadap seluruh ajaran Islam, sementara ilmu tersebut pada hakikatnya hanya dimiliki oleh Allah, maka Allah pasti menyediakan jalan bagi umat Muslim agar ilmu tersebut dapat diakses oleh mereka dengan cara tertentu, sehingga mereka tidak memiliki alasan terhadap-Nya untuk meninggalkan pengamalan seluruh ajaran Islam, yang akan menyebabkan kesengsaraan dan berbagai masalah. Sudah jelas bahwa penyampaian pengetahuan ini adalah sesuatu yang pasti dan tidak dapat ditolak, dan hal itu bisa terjadi melalui dua cara: pertama, Allah mengajarkan seluruh ajaran Islam kepada semua umat Muslim secara langsung, atau kedua, Allah memilih sebagian dari mereka untuk menerima ajaran tersebut sehingga yang lainnya dapat memperoleh pengetahuan tentang seluruh ajaran Islam dari mereka secara tidak langsung. Karena dapat dipastikan bahwa Allah tidak mengajarkan seluruh ajaran Islam kepada seluruh umat Muslim secara langsung, maka jelas bahwa Allah telah mengajarkannya kepada sebagian dari mereka. Dengan demikian, wajib bagi yang lainnya untuk mengetahui orang-orang tersebut dan belajar dari mereka. Karena pengetahuan tentang seluruh ajaran Islam hanya ada pada Allah, maka orang-orang yang dimaksud itu pastilah para Nabi yang menerima pengetahuan tentang seluruh ajaran Islam secara langsung dari Allah, atau orang-orang yang berhubungan dengan para Nabi, yang telah menerima pengetahuan tentang seluruh ajaran Islam dari Allah melalui perantara para Nabi. Dengan demikian, karena mereka mewakili Allah dalam mengajarkan seluruh ajaran Islam, mereka dianggap sebagai khalifah Allah di tengah umat Muslim. Dari sini, dapat dipahami bahwa Allah telah menunjuk seorang khalifah di Bumi; sebagaimana Dia telah mengabarkannya sebagai sunnah-Nya, dengan berfirman: ﴿إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً﴾[1]; “Aku adalah yang menunjuk khalifah di Bumi.” Jelas bahwa khalifah ini, apabila dia mengetahui seluruh ajaran Islam dan berkewajiban untuk mengajarkannya, maka dia dapat mengajarkan seluruh ajaran Islam kepada umat Muslim dan membuatnya dapat diamalkan oleh mereka, dalam keadaan demikian sudah pasti bahwa belajar darinya menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Konsekuensi dari prinsip ini adalah Bumi tidak boleh kosong dari seorang khalifah dengan sifat tersebut; karena jika bumi kosong darinya, walau hanya untuk waktu yang singkat, maka hal itu akan menyebabkan mustahilnya untuk mengetahui seluruh ajaran Islam dan, akibatnya, mustahil pula mengamalkan seluruh ajaran Islam selama masa tersebut, dan karena kemustahilan ini bersumber dari Allah serta menyebabkan kerugian bagi umat Muslim, maka hal itu tidak mungkin terjadi dan Allah Maha Suci dari hal semacam itu. Ya, jika seorang khalifah seperti ini telah ditunjuk di tengah umat Muslim, tetapi mereka tidak mengetahuinya dan tidak memberinya kesempatan untuk mengajar karena kelalaian mereka sendiri, maka mereka tidak memiliki alasan pembenar terhadap Allah.
