| Penulis: Ali Razi | Tanggal Penerbitan: 23/11/2015 |
Mohon jawab dua pertanyaan berikut:
1. Apakah boleh membunuh anggota ISIS dan orang-orang seperti mereka tanpa izin Imam?
2. Apakah boleh melakukan operasi syahid (serangan bunuh diri) sebagai tindakan awal atau sebagai balasan terhadap serangan bunuh diri yang dilakukan oleh anggota ISIS dan orang-orang seperti mereka?
Silakan perhatikan dua poin berikut:
1. Tidak boleh membunuh seseorang kecuali dengan izin Imam yang adil untuk mencegah hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kekacauan, dan Imam yang adil tidak mengizinkan pembunuhan terhadap seorang Muslim kecuali apabila dia telah membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh atau dia adalah seorang pembuat kerusakan di bumi; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«سَمِعْتُ الْمَنْصُورَ الْهَاشِمِيَّ الْخُرَاسَانِيَّ يَقُولُ: لَا يُحِلُّ دَمَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا قَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ أَوْ فَسَادٌ فِي الْأَرْضِ، فَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا﴾[1]، قُلْتُ: أَمَّا قَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ فَقَدْ عَرَفْتُهُ، فَمَا الْفَسَادُ فِي الْأَرْضِ؟ قَالَ: مَنْ أَضَلَّ قَوْمًا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ، أَوْ أَخَافَ النَّاسَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ، أَوِ ارْتَدَّ عَنْ دِينِهِ مُجَاهِرًا، أَوْ زَنَى وَهُوَ مُحْصَنٌ، فَقَدْ أَفْسَدَ فِي الْأَرْضِ»; “Aku mendengar Mansur Hasyimi Khorasani berkata: ‘Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena membunuh jiwa yang diharamkan Allah atau karena membuat kerusakan di bumi; karena Allah berfirman: “Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.”’ Aku berkata: ‘Adapun membunuh jiwa yang diharamkan Allah, aku telah memahaminya. Lalu apakah yang dimaksud dengan kerusakan di bumi?’ Beliau berkata: ‘Yaitu orang yang menyesatkan suatu kaum dari jalan Allah, atau membuat manusia takut terhadap keselamatan jiwa dan harta mereka, murtad dari agamanya secara terang-terangan, atau berzina padahal dia telah menikah. Maka sungguh dia telah membuat kerusakan di bumi.’”
Ya, setiap Muslim wajib menghalau orang zalim yang menyerang dirinya, keluarganya, atau hartanya dengan segala cara yang memungkinkan. Jika dalam pembelaan itu dia sampai membunuh penyerang, maka tidak ada dosa baginya apabila tidak ada cara lain untuk menghalau penyerang tersebut selain dengan membunuhnya. Apabila dia meminta pertolongan kepada umat Muslim, maka mereka wajib menolongnya berdasarkan ikatan kewalian (loyalitas) di antara orang-orang yang beriman, kewajiban mencegah kemungkaran, dan firman Allah Ta’ala: ﴿فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ﴾[2]; “Jika salah satu dari kedua golongan itu melampaui batas terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang melampaui batas itu sampai mereka kembali kepada perintah Allah.” Namun, apabila dua penguasa yang sama-sama zalim saling berperang, atau seorang rakyat yang zalim memberontak terhadap penguasa yang zalim, maka tidak boleh membantu salah satu dari keduanya, karena membantu orang zalim tidak dibenarkan secara mutlak, baik dia penguasa maupun rakyat, baik penguasa negeri tempat seorang Muslim tinggal maupun penguasa negeri lain. Kecuali apabila salah satu dari dua pihak yang zalim itu adalah Muslim dan yang lainnya bukan Muslim, maka dalam keadaan demikian, wajib membantu pihak Muslim yang zalim terhadap pihak non-Muslim yang zalim agar orang non-Muslim tidak menguasai umat Muslim, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: ﴿وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا﴾[3]; “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman”; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«سَمِعْتُ الْمَنْصُورَ يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمْ جَبَّارَيْنِ يَقْتَتِلَانِ بِرَمْلٍ فَذَرُوهُمَا يَحْثُو أَحَدُهُمَا عَلَى الْآخَرِ حَتَّى يَهْلِكَ الْأَعْجَزُ! قُلْتُ: أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ أَحَدُهُمَا مِنَ الشِّيعَةِ وَالْآخَرُ مِنَ السُّنَّةِ؟ قَالَ: ذَرُوهُمَا، قُلْتُ: أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ أَحَدُهُمَا مُسْلِمًا وَالْآخَرُ يَهُودِيًّا؟ قَالَ: إِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَعِينُوا الْمُسْلِمَ، لِكَيْ لَا يَغْلِبَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودِيُّ فَيَسُبَّ نَبِيَّكُمْ، وَيُحْرِقَ كِتَابَكُمْ، وَيَهْدِمَ مَسَاجِدَكُمْ»[4]; “Aku mendengar Mansur berkata: ‘Apabila kalian melihat dua orang tiran saling berperang dengan pasir, maka biarkanlah mereka saling melempar pasir hingga yang lebih lemah binasa! (maksudnya adalah jangan ikut campur)’ Aku berkata: ‘Bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari mereka berasal dari kalangan Syiah dan yang lain dari kalangan Sunni?’ Beliau berkata: ‘Biarkanlah mereka.’ Aku berkata: ‘Bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari mereka seorang Muslim dan yang lain seorang Yahudi?’ Beliau berkata: ‘Jika demikian, maka bantulah yang Muslim, agar orang Yahudi itu tidak mengalahkan kalian lalu mencaci Nabi kalian, membakar Kitab kalian, dan meruntuhkan masjid-masjid kalian.’”
2. Seorang Muslim tidak boleh dengan sengaja membunuh dirinya bersama musuhnya; karena Allah Ta’ala melarang membunuh diri sendiri secara mutlak; sebagaimana Dia berfirman: ﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ﴾[5]; “Janganlah membunuh diri kalian sendiri”, dan berfirman: ﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾[6]; “Dan janganlah melemparkan diri kalian dengan tangan-tangan kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” Tidak terdapat dalam Sunah sesuatu yang membatasi keumuman larangan tersebut; karena Rasulullah
tidak pernah memerintahkannya, dan tidak pula terbukti bahwa seorang pun dari para sahabat pernah melakukannya; terlepas dari kenyataan bahwa Sunah tidak dapat menghapus ataupun mengkhususkan Al-Qur’an[7], dan tujuan dalam Islam tentu tidak menghalalkan segala cara. Artinya, tidak boleh mencapai sesuatu yang pada dasarnya halal, yaitu membunuh musuh, dengan cara yang haram, yaitu membunuh diri sendiri; karena sesuatu yang halal tidak dapat dicapai melalui cara yang haram, dan Mansur Hasyimi Khorasani
telah menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan jahiliah; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«سَأَلْتُهُ عَنِ الْمُسْلِمِ يَحْمِلُ فِي جَيْبِهِ قُنْبُلَةً، فَيَرْمِي حَتَّى إِذَا نَفِدَتْ سِهَامُهُ وَقَرُبَ مِنْهُ الْكَافِرُ فَجَّرَهَا، فَقَتَلَهُ وَقَتَلَ نَفْسَهُ، قَالَ: هَذَا مِنْ عَمَلِ الْجَاهِلِيَّةِ، كَانَ إِذَا أُحِيطَ بِأَحَدِهِمْ فِي الْحَرْبِ يُنَادِي: ”اقْتُلُونِي وَفُلَانًا“، فَيَقْتُلُهُ وَيَقْتُلُ نَفْسَهُ! فَمَكَثَ هُنَيَّةً ثُمَّ قَالَ: مَا أَلْفٌ مِنَ الْكُفَّارِ بِرَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَلَا تَفْعَلُوا»[8]; “Aku bertanya kepada Mansur tentang seorang Muslim yang membawa bom di sakunya, kemudian dia menembak hingga pelurunya habis dan orang kafir mendekatinya, kemudian dia meledakkan bom itu sehingga membunuh orang kafir tersebut dan juga membunuh dirinya sendiri. Beliau berkata: ‘Ini termasuk perbuatan jahiliah. Ketika salah seorang dari mereka terkepung dalam peperangan, dia akan berseru: “Bunuhlah aku dan si fulan.” Maka dia akan membunuh orang itu dan membunuh dirinya sendiri!’ Kemudian beliau terdiam sejenak dan kemudian berkata: ‘Seribu orang kafir tidak sebanding dengan satu orang Muslim, maka janganlah kalian melakukan hal itu.’”
