Penulis: Seddiq Umar Tanggal Penerbitan: 5/1/2015

Apakah Mansur meyakini bahwa al-Mahdi sudah ada dan hidup pada masa sekarang? Jika demikian, apa dalil beliau atas keyakinan tersebut?

Jawaban

Mansur Hasyimi Khorasani meyakini dengan pasti bahwa al-Mahdi sudah ada dan hidup pada masa sekarang, dan yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh seorang pendamping beliau, dia berkata:

«دَخَلْتُ عَلَى الْمَنْصُورِ الْهَاشِمِيِّ الْخُرَاسَانِيِّ وَهُوَ فِي مَسْجِدٍ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّ اللَّهَ قَدْ جَعَلَ لَكُمُ الْمَهْدِيَّ وَلِيًّا، فَاتَّخِذُوهُ وَلِيًّا، وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ، قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ! فَقَامَ رَجُلٌ أَحْوَلُ مِنْ بَيْنِ النَّاسِ فَقَالَ: وَهَلْ خَلَقَ اللَّهُ الْمَهْدِيَّ؟! قَالَ: نَعَمْ، وَإِنَّهُ لَيَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ! قَالَ الرَّجُلُ: وَهَلْ رَأَيْتَهُ أَنْتَ بِعَيْنَيْكَ؟! فَسَكَتَ الْمَنْصُورُ وَلَمْ يُجِبْهُ حَتَّى سَأَلَهُ الرَّجُلُ ثَلَاثًا، فَقَالَ: مَا كُنْتُ لِأَدْعُوَكُمْ إِلَى مَنْ لَمْ أَرَهُ! قَالَ الرَّجُلُ: فَلِمَ لَا يَخْرُجُ إِلَيْنَا لِنَتَّبِعَهُ؟! قَالَ: يَخَافُ! قَالَ الرَّجُلُ: مِمَّ؟! قَالَ: مِنَ الْقَتْلِ -وَأَشَارَ إِلَى حَلْقِهِ»[1]; “Aku menemui Mansur Hasyimi Khorasani ketika beliau berada di dalam sebuah masjid, kemudian aku mendengar beliau berkata: ‘Wahai manusia! Sesungguhnya, Allah telah menetapkan al-Mahdi sebagai wali kalian, maka jadikanlah beliau sebagai wali dan janganlah kalian mengambil wali selain beliau, alangkah sedikitnya kalian mengambil pelajaran!’ Saat itu, berdirilah seorang lelaki bermata juling dari tengah-tengah orang banyak dan berkata: ‘Apakah Allah telah menciptakan al-Mahdi?!’ Beliau menjawab: ‘Ya, dan sesungguhnya, beliau makan dan berjalan di pasar-pasar!’ Lelaki itu berkata: ‘Apakah engkau telah melihat beliau dengan kedua matamu?!’ Maka Mansur diam dan tidak menjawabnya hingga lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali, maka beliau berkata: ‘Aku tidak mungkin mengajak kalian kepada seseorang yang tidak pernah aku lihat!’ Lelaki itu berkata: ‘Kalau begitu, mengapa beliau tidak keluar menemui kami agar kami mengikuti beliau?!’ Beliau berkata: ‘Beliau takut!’ Lelaki itu berkata: ‘Takut terhadap apa?!’ Beliau berkata: ‘Terhadap pembunuhan’ (sambil menunjuk ke lehernya).”

Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa Mansur memiliki bukti tentang keberadaan al-Mahdi pada masa sekarang, meskipun al-Mahdi tersembunyi dari manusia, yaitu tidak dikenal oleh mereka karena beliau takut terhadap mereka atas hidupnya. Hal ini mungkin secara akal dan Syariat, bahkan sangat mungkin mengingat kemunculan tanda-tanda yang disebutkan dalam hadis-hadis mutawatir tentang waktu kemunculan beliau, seperti dominasi kezaliman dan ketidakadilan di dunia, banyaknya bencana, dan hal-hal lainnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mendustakannya, dan barang siapa mendustakannya, maka dia telah mendustakan tanpa ilmu, dan dia menyerupai orang yang berputus asa dari rahmat Allah, ﴿وَمَنْ يَقْنَطُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ إِلَّا الضَّالُّونَ[2]; “dan siapa yang berputus asa dari rahmat Tuhannya kecuali orang-orang yang sesat?!” Bagaimanapun, jelas bahwa orang yang tidak berilmu tidak memiliki hujjah atas orang yang berilmu, dan Mansur mengetahui keberadaan al-Mahdi, dan beliau tidak hanya mencukupkan diri dengan mengabarkan bahwa beliau telah melihatnya, meskipun beliau dapat dipercaya dalam hal itu karena keadilan dan kedudukan beliau. Tetapi beliau juga memberikan dalil atas keberadaannya dari sisi akal dan Syariat. Adapun dalil akalnya adalah keharusan adanya seorang khalifah Allah di bumi untuk mengajarkan seluruh Islam dan menegakkannya secara murni dan sempurna, dengan mempertimbangkan bahwa akal memahami keharusan adanya pengajaran dan penegakan tersebut, dan tidak menganggapnya mungkin kecuali dengan adanya seorang khalifah Allah Ta’ala di bumi; sebagaimana beliau berkata dalam buku Kembali ke Islam:

Mungkin ada anggapan bahwa mengamalkan seluruh ajaran Islam adalah hal yang tidak mungkin; oleh karena itu tidak ada pilihan kecuali mengamalkan sebagian saja, dan jika mengamalkan sebagian saja tidak mencukupi, maka timbul keadaan tak berdaya, yang mana tidak mungkin terjadi. Namun, jelas bahwa ini hanyalah asumsi tanpa dasar; karena pasti, Allah—berdasarkan hikmah dan rahmat-Nya—tidak menetapkan sesuatu dalam Islam yang tidak bisa diamalkan. Justru, segala sesuatu yang ada dalam Islam ditetapkan untuk diamalkan. Jelas bahwa menetapkan sesuatu dalam Islam yang tidak bisa diamalkan adalah perbuatan sia-sia dan oleh karena itu tidak berasal dari Allah. Selain itu, tidak diragukan lagi bahwa Allah memerintahkan untuk mengamalkan seluruh ajaran Islam, bukan hanya sebagian darinya, dan jelas bahwa Dia memerintahkan sesuatu yang mustahil adalah hal yang mustahil, karena hal itu bertentangan dengan hikmah-Nya. Lebih dari itu, tidak ada satu pun hal dalam Islam yang bisa diklaim bahwa mempercayainya atau mengamalkannya adalah sesuatu yang mustahil secara hakiki. Namun demikian, satu-satunya alasan yang mungkin dikemukakan untuk menyatakan bahwa mengamalkan seluruh ajaran Islam itu mustahil adalah karena mustahilnya mengetahui seluruh ajaran tersebut, mengingat bahwa pengetahuan terhadap seluruh ajaran Islam merupakan syarat untuk mengamalkannya, dan tentu pengetahuan penuh tentang seluruh ajaran Islam hanya mungkin bagi Dzat yang menetapkannya. Oleh karena itu, pengetahuan umat Muslim terhadap semua ajaran Islam, dan dengan demikian pengamalan mereka atasnya, menjadi hal yang mustahil. Akan tetapi, sesungguhnya alasan ini pun tertolak; karena jelas bahwa Allah mewajibkan umat Muslim untuk mengamalkan seluruh ajaran Islam. Maka dari itu, keharusan untuk mengetahui seluruh ajaran Islam mengharuskan Allah untuk mengajarkan seluruh ajaran Islam, bukan mencabut kewajiban untuk mengamalkan seluruh ajaran Islam. Ini berarti bahwa, karena pengamalan seluruh ajaran Islam adalah hal yang wajib dan hal itu bergantung pada pengetahuan terhadap seluruh ajaran Islam, sementara ilmu tersebut pada hakikatnya hanya dimiliki oleh Allah, maka Allah pasti menyediakan jalan bagi umat Muslim agar ilmu tersebut dapat diakses oleh mereka dengan cara tertentu, sehingga mereka tidak memiliki alasan terhadap-Nya untuk meninggalkan pengamalan seluruh ajaran Islam, yang akan menyebabkan kesengsaraan dan berbagai masalah. Sudah jelas bahwa penyampaian pengetahuan ini adalah sesuatu yang pasti dan tidak dapat ditolak, dan hal itu bisa terjadi melalui dua cara: pertama, Allah mengajarkan seluruh ajaran Islam kepada semua umat Muslim secara langsung, atau kedua, Allah memilih sebagian dari mereka untuk menerima ajaran tersebut sehingga yang lainnya dapat memperoleh pengetahuan tentang seluruh ajaran Islam dari mereka secara tidak langsung. Karena dapat dipastikan bahwa Allah tidak mengajarkan seluruh ajaran Islam kepada seluruh umat Muslim secara langsung, maka jelas bahwa Allah telah mengajarkannya kepada sebagian dari mereka. Dengan demikian, wajib bagi yang lainnya untuk mengetahui orang-orang tersebut dan belajar dari mereka. Karena pengetahuan tentang seluruh ajaran Islam hanya ada pada Allah, maka orang-orang yang dimaksud itu pastilah para Nabi yang menerima pengetahuan tentang seluruh ajaran Islam secara langsung dari Allah, atau orang-orang yang berhubungan dengan para Nabi, yang telah menerima pengetahuan tentang seluruh ajaran Islam dari Allah melalui perantara para Nabi. Dengan demikian, karena mereka mewakili Allah dalam mengajarkan seluruh ajaran Islam, mereka dianggap sebagai khalifah Allah di tengah umat Muslim. Dari sini, dapat dipahami bahwa Allah telah menunjuk seorang khalifah di Bumi.[3]

Adapun dalil Syariatnya adalah firman Allah Ta’ala: ﴿إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً[4]; “Sesungguhnya, Aku Yang Menetapkan seorang khalifah di bumi”; karena ini adalah salah satu janji Allah yang tidak mungkin dilanggar dan salah satu sunah-Nya yang tidak mungkin berubah; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً، فَقَالَ: إِنَّ الْأَرْضَ لَا تَخْلُو مِنْ خَلِيفَةٍ اللَّهُ جَاعِلُهُ، وَلَوْ خَلَتْ لَسَاخَتْ بِأَهْلِهَا، وَمَنْ مَاتَ وَلَمْ يَعْرِفْ هَذَا الْخَلِيفَةَ فَقَدْ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً، ثُمَّ سَكَتَ سَاعَةً حَتَّى أَرَدْتُ أَنْ أَقُومَ مِنْ عِنْدِهِ، فَقَالَ: لَا يَزَالُ اللَّهُ يَجْعَلُ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً مُنْذُ قَالَهُ، وَلَوْ قَالَ: ”إِنِّي أَجْعَلُ“ لَكَانَ مِنْهُ جَعْلٌ وَاحِدٌ، وَلَكِنَّهُ قَالَ: ﴿إِنِّي جَاعِلٌ، وَالْجَاعِلُ مَنْ يَسْتَمِرُّ مِنْهُ الْجَعْلُ، وَكُلُّ خَلِيفَةٍ لِلَّهِ فِي الْأَرْضِ مَهْدِيٌّ إِلَى مَا خَلَقَ اللَّهُ فِيهَا لِيَضَعَهُ حَيْثُ يَشَاءُ اللَّهُ، وَمَنْ لَمْ يَهْتَدِ إِلَى مَهْدِيِّ زَمَانِهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا»[5]; “Aku bertanya kepada Mansur Hasyimi Khorasani tentang firman Allah Ta’ala, di mana Dia telah berfirman: ‘Sesungguhnya, Aku Yang Menetapkan seorang khalifah di bumi.’ Maka beliau berkata: ‘Sesungguhnya, bumi tidak pernah kosong dari seorang khalifah yang mana Allah Yang Menetapkannya. Dan jika bumi kosong dari khalifah, maka bumi akan menelan penduduknya. Dan siapa pun yang mati dalam keadaan tidak mengenal khalifah ini, maka dia telah mati dalam kematian jahiliyah!’ Kemudian beliau diam sejenak sampai aku hendak meninggalkan beliau. Kemudian beliau melanjutkan: ‘Sejak saat Allah berfirman demikian, Dia senantiasa menetapkan seorang khalifah di bumi, dan jika Dia berfirman: “Aku menetapkan”, maka itu bisa bermakna satu penetapan saja, tetapi Dia berfirman: “Aku Yang Menetapkan”, dan yang menetapkan adalah yang penetapannya berlangsung terus-menerus. Dan setiap khalifah Allah di bumi, mendapat petunjuk tentang yang Allah ciptakan di dalamnya agar menempatkannya di tempat yang Allah kehendaki. Dan siapa pun yang tidak menemukan jalan menuju Mahdi (yang mendapat petunjuk) pada zamannya, maka dia telah tersesat jauh.’”

Ini berarti bahwa bumi tidak pernah kosong dari khalifah yang telah ditetapkan Allah Ta’ala, dan jelas bahwa khalifah Allah di akhir zaman hanyalah al-Mahdi; karena tidak ada riwayat sahih dari Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) tentang khalifah Allah Ta’ala selain beliau pada akhir zaman. Oleh karena itu, tidak mungkin untuk yakin terkait kekhilafahan siapa pun selain beliau setelah para pendahulu yang saleh, sementara dalam Islam tidak ada yang dianggap mencukupi selain keyakinan yang pasti. Ini berarti bahwa tidak seorang pun selain al-Mahdi yang dapat menjadi khalifah pada masa sekarang; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلَ الْمَنْصُورَ رَجُلٌ وَأَنَا حَاضِرٌ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً، فَقَالَ: لَا يَزَالُ اللَّهُ جَاعِلًا فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً مُنْذُ وَعَدَهُ، إِمَّا ظَاهِرًا مَشْهُورًا وَإِمَّا خَائِفًا مَغْمُورًا، وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ، قَالَ الرَّجُلُ: إِنَّهُمْ قَدْ جَعَلُوا فِي الْعِرَاقِ خَلِيفَةً وَلَا يَرَوْنَ إِلَّا أَنَّهُ الْخَلِيفَةُ! قَالَ: كَذَبُوا أَعْدَاءُ اللَّهِ، مَا قَالَ اللَّهُ لَهُمْ: ”إِنَّكُمْ جَاعِلُونَ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً“ وَلَكِنْ قَالَ: ﴿إِنِّي جَاعِلٌ، فَلَوْ جَعَلُوا فِيهَا خَلِيفَةً دُونَ الْخَلِيفَةِ الَّذِي جَعَلَهُ اللَّهُ فِيهَا لَكَانُوا بِذَلِكَ مُشْرِكِينَ! قَالَ الرَّجُلُ: وَمَنْ هَذَا الْخَلِيفَةُ الَّذِي جَعَلَهُ اللَّهُ فِيهَا؟ قَالَ: رَجُلٌ مِنْ وُلْدِ فَاطِمَةَ يُقَالُ لَهُ الْمَهْدِيُّ»[6]; “Ketika aku berada di sana, seorang lelaki bertanya kepada Mansur tentang firman Allah Ta’ala, di mana Dia telah berfirman: ‘Sesungguhnya, Aku Yang Menetapkan seorang khalifah di bumi.’ Maka beliau berkata: ‘Sejak Dia membuat janji itu, Dia selalu menetapkan seorang khalifah di bumi, baik beliau tampak dan terkenal, maupun dalam ketakutan dan tersembunyi. Dan sungguh, Allah tidak melanggar janji-Nya.’ Lelaki itu berkata: ‘Orang-orang di Irak telah menetapkan seorang khalifah dan tidak meyakini selain bahwa dialah khalifah[7]!’ Beliau berkata: ‘Musuh-musuh Allah berdusta! Allah tidak berfirman kepada mereka, “Kalian yang menetapkan seorang khalifah di bumi”, melainkan Dia berfirman: “Aku Yang Menetapkan.” Maka jika mereka menetapkan seorang khalifah di bumi selain khalifah yang telah Allah tetapkan di bumi, sungguh mereka telah menjadi musyrik dengan melakukan perbuatan tersebut.’ Lelaki itu berkata: ‘Siapakah khalifah yang Allah telah tetapkan di bumi?’ Beliau berkata: ‘Seorang lelaki dari keturunan Fatimah yang disebut Mahdi.’”

Berdasarkan hal ini, memungkinkan untuk meyakini akan keberadaan dan kehidupan al-Mahdi pada masa sekarang, dan keyakinan ini tidak dianggap bertentangan dengan Islam maupun dengan akal, meskipun mengharuskan keyakinan akan panjangnya umur beliau; karena panjang umur bukanlah sesuatu yang mustahil secara akal maupun Syariat, bahkan bukan hal yang asing bagi para Khalifah Allah di bumi; sebagaimana Dia berfirman tentang Nuh (Alaihis Salam): ﴿فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلَّا خَمْسِينَ عَامًا[8]; “Maka dia tinggal di tengah-tengah mereka selama seribu tahun kurang lima puluh tahun”, dan jelas bahwa ﴿أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ[9]; “Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” Beberapa juga sependapat dengan Mansur dalam hal ini, di antaranya Muhammad bin Thalhah asy-Syafi’i (w. 652 H) dalam Matalib al-Sa’ul[10], Sibt bin al-Jawzi al-Hanbali (w. 654 H) dalam Tadhkirah al-Khawas[11], Muhammad bin Yusuf asy-Syafi’i (w. 658 H) dalam al-Bayan[12], Ibnu Sabbagh al-Maliki (w. 855 AH) dalam al-Fusul al-Muhimmah[13], Abd al-Wahhab asy-Sya’rani (w. 973 H) dalam al-Yawaqit Wa al-Jawahir[14], asy-Syabrawi asy-Syafi’i (w. 1171 H,) dalam al-Ithaf[15], al-Qunduzi al-Hanafi (w. 1294 H) dalam Yanabi’ al-Mawaddah[16], dan asy-Syablanji asy-Syafi’i (w. 1308 H) dalam Nur al-Absar[17]. Ibnu Arabi (w. 638 H) berkata dalam al-Futuhat al-Makkiyyah, setelah menyebut al-Mahdi: «قد جاءكم زمانه وأظلّكم أوانه، وظهر في القرن الرابع اللّاحق بالقرون الثلاثة الماضية، قرن رسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم، وهو قرن الصّحابة، ثمّ الذي يليه، ثمّ الذي يلي الثاني»[18]; “Zamannya telah datang kepada kalian dan waktunya telah menaungi kalian. Dia muncul pada abad keempat setelah tiga abad sebelumnya, abad Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) yang merupakan abad para Sahabat, kemudian abad setelahnya, kemudian abad setelah abad kedua”, dan berkata: «وهو في زماننا اليوم موجود، عرفت به سنة خمس وتسعين وخمسمائة، ورأيت العلامة التي له قد أخفاها الحقّ فيه عن عيون عباده، وكشفها لي بمدينة فاس حتّى رأيت خاتم الولاية منه، وهو خاتم النبوّة المطلقة، لا يعلمها كثير من الناس، وقد ابتلاه اللّه بأهل الإنكار عليه فيما يتحقّق به من الحقّ في سرّه من العلم به»[19]; “Dia ada hari ini di zaman kita. Aku mengenalnya pada tahun 595 H dan melihat tanda yang dimilikinya yang Allah sembunyikan dari pandangan hamba-hamba-Nya, namun Dia menyingkapkannya kepadaku di kota Fez. Aku melihat penutup perwalian padanya, yaitu penutup Kenabian mutlak. Banyak orang tidak mengetahui hal ini. Sesungguhnya, Allah telah mengujinya dengan orang-orang yang mengingkari kebenaran-kebenaran pasti tentang dirinya yang bersumber dari rahasia-rahasia ilahi.” Ini serupa dengan perkataan Mansur bahwa al-Mahdi itu ada dan beliau telah melihatnya.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa Mansur tidak mendasarkan dakwahnya untuk mempersiapkan kemunculan al-Mahdi pada keyakinan bahwa al-Mahdi sudah ada dan hidup pada masa sekarang. Melainkan, beliau telah menegaskan dalam bukunya bahwa mempersiapkan kemunculan al-Mahdi tetap merupakan suatu keharusan, bahkan jika beliau belum ada dan belum hidup pada masa sekarang; karena dalam keadaan seperti itu, keberadaan dan kehidupan beliau bergantung pada kesiapan manusia, yakni dalam arti kesediaan mereka, meskipun hal itu tetap bergantung pada kekuasaan Allah, yakni dalam arti penciptaan-Nya, dan Allah akan menciptakannya pada waktu di mana beliau dapat menampakkan dirinya kepada mereka. Oleh karena itu, jika beliau belum ada atau belum hidup pada masa sekarang, maka wajib untuk mempersiapkan landasan bagi keberadaan dan kehidupannya, sebagaimana mempersiapkan landasan bagi kemunculannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: ﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ[20]; “Sesungguhnya, Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.”

Kesimpulannya, baik al-Mahdi sudah ada dan hidup pada masa sekarang ataupun belum, maka wajib atas seluruh umat Muslim untuk mempersiapkan kemunculannya, dan yang dimaksud dengan itu adalah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan mewujudkan pemerintahan beliau, sebagaimana Mansur telah menjelaskan secara rinci dalam buku beliau yang berharga Kembali ke Islam[21].

↑[1] . Ucapan 22, bagian 1
↑[2] . Al-Hijr/ 56
↑[3] . hal. 99 dan 100
↑[4] . Al-Baqarah/ 30
↑[5] . Ucapan 6, bagian 1
↑[6] . Ucapan 6, bagian 2
↑[7] . Maksudnya Abu Bakr al-Baghdadi, pemimpin ISIS.
↑[8] . Al-‘Ankabut/ 14
↑[9] . Al-Baqarah/ 106
↑[10] . Matalib al-Sa’ul Fi Manaqib Al-i al-Rasul oleh Ibnu Talhah asy-Syafi’i, hal. 480
↑[11] . Tadhkirah al-Khawas oleh Sibt bin al-Jawzi, hal. 363
↑[12] . Al-Bayan oleh al-Kanji asy-Syafi’i, hal. 521
↑[13] . Al-Fusul al-Muhimmah oleh Ibnu Sabbagh, hal. 1095
↑[14] . Al-Yawaqit Wa al-Jawahir oleh asy-Sya’rani, hal. 143
↑[15] . Al-Ithaf Bi Hubb al-Ashraf oleh asy-Syabrawi, hal. 178
↑[16] . Yanabi‘ al-Mawaddah oleh al-Qunduzi, vol. 3, hal. 131
↑[17] . Nur al-Absar oleh asy-Syablanji asy-Syafi’i, hal. 186
↑[18] . Al-Futuhat al-Makkiyyah oleh Ibnu Arabi, vol. 3, hal. 328
↑[19] . Al-Futuhat al-Makkiyyah oleh Ibnu Arabi, vol. 2, hal. 49
↑[20] . Ar-Ra‘d/ 11
Appendix Number: 1 Penulis: Muhammad Tanggal Penerbitan: 24/7/2023

Saya memiliki beberapa keraguan terkait al-Mahdi. Jika kalian meyakini keberadaan al-Mahdi, maka hal itu hanya ada dua kemungkinan:

Pertama, menurut teori Syiah Dua Belas Imam, beliau hidup dan dalam keadaan baik serta belum wafat. Dalam hal ini, pertanyaannya adalah: apa dalil yang pasti atas keberadaan beliau? Mengingat bahkan kelahirannya pun diragukan, maka bagaimana hujjah dapat ditegakkan melalui seseorang yang sama sekali tidak memiliki dalil pasti atas keberadaannya? Selain itu, tidak ada dalil tentang imamahnya, dan ketiga, tidak ada dalil pasti tentang kelangsungan hidupnya yang bertentangan dengan hukum-hukum kebiasaan manusia?! Padahal dasar dakwah kalian adalah bersandar pada keyakinan (kepastian) dalam menetapkan sesuatu.

Kedua, menurut teori Sunni, beliau akan dilahirkan. Pertanyaannya: Jika beliau baru akan dilahirkan, maka siapakah hujjah sebelum beliau sejak imam ke-11 dari Ahlul Bait? Padahal kalian telah menjelaskan bahwa bumi tidak pernah kosong dari seorang Imam. Dalam hal ini, semua leluhurnya haruslah Imam, sehingga teori dua belas Imam menjadi tidak valid. Jika kalian mengatakan bahwa leluhurnya bukan Imam, maka itu menimbulkan masalah lain; karena kalian mengatakan bahwa Imamah diwariskan secara turun-temurun.

Mohon jawab pertanyaan-pertanyaan saya. Terima kasih.

Jawaban

Pertanyaan-pertanyaan Anda saling bertentangan satu sama lain; karena jika Anda telah menerima bahwa bumi tidak pernah kosong dari seorang Imam, dan bahwa para Imam setelah Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) berjumlah dua belas, yang terakhir adalah al-Mahdi, maka Anda harus menerima bahwa al-Mahdi senantiasa hidup setelah Imam ke-11, baik beliau adalah putra Hasan bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Musa bin Ja’far bin Muhammad bin Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib, sebagaimana teori Syiah Dua Belas Imam, atau seorang lelaki lain. Oleh karena itu, tidak ada dasar bagi pertanyaan Anda: “Apa dalil yang pasti atas keberadaan beliau?”; karena apa yang telah Anda terima itulah dalil pasti atas keberadaan beliau, apa pun nama ayahnya dan kapan pun waktu kelahirannya. Demikian pula tidak ada dasar bagi pertanyaan Anda: “Siapakah hujjah sebelum beliau sejak imam ke-11 dari Ahlul Bait?”; karena apa yang telah Anda terima menunjukkan bahwa hujjah setelah Imam ke-11 tidak lain adalah al-Mahdi, meskipun beliau memiliki umur seperti umur Nuh (Alaihis Salam) atau lebih; karena terjadinya hal yang di luar kebiasaan adalah mungkin jika ada kebutuhan atau maslahat yang menuntutnya, dan hal itu telah terjadi berkali-kali dengan kehendak dan kekuasaan Allah. Namun, jika Anda tidak menerima bahwa bumi tidak pernah kosong dari seorang Imam, dan bahwa para Imam setelah Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) berjumlah dua belas dan yang terakhir adalah al-Mahdi, maka pembicaraan dengan Anda adalah tentang membuktikan hal tersebut. Dan hal itu telah dibuktikan dengan akal dan dalil-dalil naqli yang telah disampaikan oleh Yang Mulia Mansur (Hafizhahullah Ta‘ala) dalam buku Kembali ke Islam pada bab “Kemungkinan untuk Menegakkan Keseluruhan Ajaran Islam”, “Penetapan Dua Belas Orang dari Ahlul Bait Nabi sebagai Para Khalifah Beliau”, dan “Al-Mahdi, Khalifah Terakhir Nabi”. Sebagian dari hal itu telah kami sebutkan dalam jawaban di atas, maka silakan merujuknya.