| Penulis: Ali Razi | Tanggal Penerbitan: 3/11/2015 |
Apakah Allamah Mansur meyakini bahwa ziarah makam orang-orang saleh diperbolehkan, berbeda dengan pendapat kaum Wahabi? Seorang pendamping beliau mengabarkan dalam Ucapan 32 bahwa dia melihat beliau di makam Yahya bin Zaid bin Ali bin al-Husain di kota Anbar.
Tidak ada perbedaan pendapat mengenai bolehnya ziarah makam orang-orang saleh untuk mengucapkan salam kepada mereka dan mendoakan kebaikan bagi mereka. Bagaimana mungkin ada perbedaan, padahal telah diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi
tentang perkataan dan perbuatan beliau yang menunjukkan bolehnya ziarah makam umat Muslim?! Perbedaan pendapat hanya terjadi pada masalah menempuh perjalanan (safar) untuk ziarah makam. Kaum Salafi melarang hal itu berdasarkan yang diriwayatkan oleh sejumlah Sahabat dari Nabi
bahwa beliau bersabda: «لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى»[1]; “Janganlah melakukan perjalanan kecuali untuk (mengunjungi) tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsa.” Namun, kenyataannya hadis tersebut tidak menunjukkan larangan melakukan perjalanan untuk ziarah makam, dan juga tidak menunjukkan larangan melakukan perjalanan untuk tujuan-tujuan syar’i; karena yang dikecualikan di dalamnya adalah tiga masjid, dan tampak bahwa sesuatu yang dikecualikan itu harus sejenis dengan yang disebutkan sebelumnya. Hal ini berdasarkan kaidah bahwa pengecualian harus berasal dari jenis yang sama dengan perkara yang dikecualikan darinya. Jika tidak demikian, maka itu termasuk majas (ungkapan kiasan), sedangkan tidak boleh menafsirkan suatu ucapan sebagai majas kecuali apabila tidak mungkin memahaminya menurut makna literalnya. Jika kita menganggap bahwa makna literal hadis tersebut mencakup seluruh tempat, maka tidak mungkin memahaminya secara literal; karena telah diketahui secara umum bahwa melakukan perjalanan ke tempat-tempat selain tiga masjid itu diperbolehkan. Maka, ketika kita mengetahui bahwa Rasulullah
tidak menghendaki keumuman makna tersebut secara mutlak, kita harus memahaminya secara khusus berkaitan dengan masjid-masjid; karena itulah kadar makna yang pasti, sedangkan selain itu hanya bersifat dugaan. Berdasarkan hal ini, makna hadis tersebut adalah bahwa seseorang tidak perlu melakukan perjalanan untuk mengunjungi masjid mana pun selain Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsa; karena seluruh masjid memiliki keutamaan yang sama kecuali tiga masjid tersebut. Oleh karena itu, diperbolehkan melakukan perjalanan ke tempat-tempat lain untuk berdagang, berwisata, berziarah, dan berbagai tujuan yang dibenarkan lainnya. Hal ini sangat jelas, seandainya bukan karena keberpihakan sebagian orang kepada Ibnu Taimiyyah! Adapun argumentasi mereka bersandar pada riwayat yang dibawakan oleh Qaz’ah atau Arfajah yang mengatakan: «أَرَدْتُ الْخُرُوجَ إِلَى الطُّورِ، فَسَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى، وَدَعْ عَنْكَ الطُّورَ، فَلَا تَأْتِهِ»[2]; “Aku berniat melakukan perjalanan ke Gunung Sinai. Aku bertanya kepada Ibnu Umar (terkait hal itu), dan dia berkata: ‘Tidakkah engkau mengetahui bahwa Nabi
bersabda: “Janganlah melakukan perjalanan kecuali untuk (mengunjungi) tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsa”? Janganlah pergi ke Gunung Sinai.’ Maka aku tidak pergi ke sana”, dan apa yang diriwayatkan oleh Umar bin Abdurahman bin al-Harits dan lainnya bahwa: «أَنَّ أَبَا بَصْرَةَ لَقِيَ أَبَا هُرَيْرَةَ وَهُوَ جَاءٍ فَقَالَ: مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتَ؟ قَالَ: أَقْبَلْتُ مِنَ الطُّورِ، صَلَّيْتُ فِيهِ، قَالَ: أَمَا إِنِّي لَوْ أَدْرَكْتُكَ لَمْ تَذْهَبْ، إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى»[3]; “Abu Basra bertemu Abu Hurairah yang baru datang (dari perjalanan). Dia berkata: ‘Dari mana engkau datang?’ Abu Hurairah berkata: ‘Aku datang dari Gunung Sinai. Aku salat di sana.’ Abu Basra berkata: ‘Seandainya aku sempat menemuimu sebelum berangkat, niscaya engkau tidak jadi pergi. Aku mendengar Rasulullah
bersabda: Janganlah melakukan perjalanan kecuali untuk (mengunjungi) tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsa’”, riwayat-riwayat tersebut tidak dapat dijadikan dalil; karena di Gunung Sinai terdapat sebuah masjid, dan mereka melakukan perjalanan menuju masjid tersebut. Bukti atas hal itu adalah perkataan Abu Basra dalam riwayat Ahmad, ketika dia berkata: «لَقِيتُ أَبَا هُرَيْرَةَ وَهُوَ يَسِيرُ إِلَى مَسْجِدِ الطُّورِ لِيُصَلِّيَ فِيهِ، فَقُلْتُ لَهُ: لَوْ أَدْرَكْتُكَ قَبْلَ أَنْ تَرْتَحِلَ مَا ارْتَحَلْتَ، قَالَ: وَلِمَ؟ قُلْتُ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى، وَمَسْجِدِي»[4]; “Aku bertemu Abu Hurairah ketika dia sedang menuju masjid di Gunung Sinai untuk salat di sana. Aku berkata kepadanya: ‘Seandainya aku sempat menemuimu sebelum berangkat, niscaya engkau tidak jadi pergi.’ Dia berkata: ‘Mengapa?’ Aku berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah
bersabda: Janganlah melakukan perjalanan kecuali untuk (mengunjungi) tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsa’”, dan diriwayatkan pula bahwa Rasulullah
bersabda: «إِنَّ الدَّجَّالَ لَا يَقْرَبُ أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ: مَسْجِدَ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدَ الْمَدِينَةِ، وَمَسْجِدَ الطُّورِ، وَالْمَسْجِدَ الْأَقْصَى»[5]; “Sesungguhnya dajjal tidak akan mendekati empat masjid: Masjidil Haram, Masjid Madinah, Masjid at-Tur, dan Masjid Al-Aqsa.” Ini juga bukti bahwa terdapat sebuah masjid di Gunung Sinai (Tur), dan masjid itulah yang dimaksud tidak boleh dijadikan tujuan perjalanan.
Oleh karena itu, tidak mengapa melakukan perjalanan untuk ziarah makam orang-orang yang beriman, khususnya para Nabi dan orang-orang saleh. Bahkan jika di dekat makam mereka terdapat sebuah masjid, lalu seseorang datang untuk ziarah makam, maka dia boleh masuk ke masjid itu dan salat di dalamnya; karena dia tidak berniat untuk berkunjung ke masjid. Selain itu, tidak mengapa membangun masjid di dekat makam mereka untuk beribadah kepada Allah Ta’ala selama terdapat pemisah antara makam dan masjid. Hal ini dapat didukung oleh firman Allah Ta’ala dalam kisah Ashabul Kahfi, Dia berfirman: ﴿إِذْ يَتَنَازَعُونَ بَيْنَهُمْ أَمْرَهُمْ ۖ فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِمْ بُنْيَانًا ۖ رَبُّهُمْ أَعْلَمُ بِهِمْ ۚ قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَسْجِدًا﴾[6]; “Ketika mereka berselisih tentang urusan mereka, maka mereka berkata: ‘Dirikanlah sebuah bangunan di atas mereka. Tuhan mereka lebih mengetahui keadaan mereka.’ Orang-orang yang menang dalam urusan mereka berkata: ‘Kami pasti akan mendirikan sebuah masjid di atas mereka.’” Namun, tidak boleh salat di sekitar makam mereka jika tidak ada pemisah; karena hal itu menyerupai perbuatan kaum musyrik. Demikian pula tidak boleh melakukan tawaf mengelilingi makam mereka; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنْ زِيَارَةِ قَبْرِ الْحُسَيْنِ فَقَالَ: زُرْهُ، وَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَسَلِ اللَّهَ حَاجَتَكَ، قُلْتُ: كَيْفَ أُسَلِّمُ عَلَيْهِ عِنْدَ قَبْرِهِ؟ قَالَ: قُلْ: السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْكَ يَابْنَ رَسُولِ اللَّهِ، أَشْهَدُ أَنَّكَ أَقَمْتَ الصَّلَاةَ وَآتَيْتَ الزَّكَاةَ وَأَمَرْتَ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَيْتَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَجَاهَدْتَ فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ حَتَّى أَتَاكَ الْيَقِينُ، فَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ قَتَلَكَ، وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ أَمَرَ بِهِ، وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ بَلَغَهُ ذَلِكَ فَرَضِيَ بِهِ، أَنَا إِلَى اللَّهِ مِنْهُمْ بَرِيءٌ! قُلْتُ: فَأَطُوفُ بِقَبْرِهِ؟ قَالَ: لَا، وَلَا تُصَلِّ بَيْنَ يَدَيْهِ، وَلَكِنْ تَنَحَّ نَاحِيَةً، وَصَلِّ فِي بَعْضِ الرُّوَاقَاتِ»[7]; “Aku bertanya kepada Mansur tentang ziarah ke makam Husain. Maka beliau berkata: Berziarahlah, ucapkan salam kepada beliau, dan mohonlah kepada Allah kebutuhanmu. Aku berkata: Bagaimana aku memberi salam kepada beliau di makam beliau? Beliau berkata: Ucapkanlah: Salam atasmu, wahai Abu Abdullah. Salam atasmu, wahai putra Rasulullah. Aku bersaksi bahwa engkau telah menegakkan salat, menunaikan zakat, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, serta berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benar jihad sampai datang kepadamu kematian. Maka semoga Allah melaknat orang yang membunuhmu, melaknat orang yang memerintahkannya, dan melaknat orang yang hal itu sampai kepadanya lalu dia rida dengannya. Aku berlepas diri kepada Allah dari mereka! Aku berkata: Apakah aku harus mengelilingi makam beliau? Beliau berkata: Tidak, dan jangan salat di hadapannya, tetapi menjauhlah ke satu sisi dan salatlah di salah satu serambi (ruang) di sekitarnya.”
Demikian pula, dilarang berdesak-desakan untuk menyentuh atau mencium makam untuk mencari berkah; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«رَأَيْتُ عِنْدَ قَبْرِ عَلِيِّ بْنِ مُوسَى شَابًّا هَاشِمِيًّا وَجْهُهُ كَدَائِرَةِ الْقَمَرِ، وَهُوَ يَقُولُ لِلْمُزْدَحِمِينَ: مَا بِهَذَا أُمِرْتُمْ -يَعْنِي بِالْإِزْدِحَامِ عَلَى الْقَبْرِ لِاسْتِلَامِهِ وَطَوَافِهِ»[8]; “Aku melihat di dekat kubur Ali bin Musa (ar-Rida) seorang pemuda dari Bani Hasyim yang wajahnya seperti bulan purnama, dan beliau berkata kepada orang-orang yang berdesakan: ‘Bukan seperti ini kalian diperintahkan’ (maksudnya berdesakan di kubur untuk menyentuh dan menciumnya demi dekat dengan Allah dan tawaf mengelilinginya).”
| Appendix Number: 1 | Penulis: Reza Khanjani | Tanggal Penerbitan: 4/11/2015 |
Anda mengatakan: “tidak mengapa membangun masjid di dekat makam mereka untuk beribadah kepada Allah Ta’ala selama terdapat pemisah antara makam dan masjid”, dan Anda menjadikan firman Allah Ta’ala dalam kisah Ashabul Kahfi sebagai dalil: ﴿إِذْ يَتَنَازَعُونَ بَيْنَهُمْ أَمْرَهُمْ ۖ فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِمْ بُنْيَانًا ۖ رَبُّهُمْ أَعْلَمُ بِهِمْ ۚ قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَسْجِدًا﴾; “Ketika mereka berselisih tentang urusan mereka, maka mereka berkata: ‘Dirikanlah sebuah bangunan di atas mereka. Tuhan mereka lebih mengetahui keadaan mereka.’ Orang-orang yang menang dalam urusan mereka berkata: ‘Kami pasti akan mendirikan sebuah masjid di atas mereka.’” Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi saya:
Pertama, apakah sah menjadikan perbuatan orang-orang yang membangun masjid di dekat makam Ashabul Kahfi sebagai dalil, padahal tidak diketahui siapa mereka dan apakah perbuatan mereka merupakan hujjah atau tidak?
Kedua, apakah bolehnya membangun masjid di dekat makam orang-orang saleh tidak bertentangan dengan tidak bolehnya salat di sekitar makam mereka?
Silakan perhatikan hal-hal berikut:
Pertama, Kitab Allah bukanlah seorang perawi netral yang hanya menceritakan perbuatan orang-orang terdahulu tanpa memberikan penilaian terhadap mereka. Melainkan, merupakan Kitab petunjuk yang mengabarkan perbuatan mereka ditolak atau disetujui agar kita dapat mengambil pelajaran atau peringatan darinya, dan tindakan mereka membangun masjid di dekat makam Ashabul Kahfi telah disetujui; karena Al-Qur’an mendiamkannya. Seandainya hal itu tidak diperbolehkan, Al-Qur’an tidak akan membiarkannya tanpa komentar; karena diamnya terhadap suatu perbuatan merupakan bentuk konfirmasi. Bahkan dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an menyetujuinya secara tersirat, yaitu: ﴿قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَسْجِدًا﴾; “Orang-orang yang menang dalam urusan mereka berkata: ‘Kami pasti akan mendirikan sebuah masjid di atas mereka.’” Karena dari kalimat: ﴿غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ﴾; “menang dalam urusan mereka”, tampak bahwa mereka menang dengan hujjah, dan ini berarti bahwa kebenaran berada di pihak mereka dan merekalah yang benar. Berdasarkan hal itu, kami tidak menjadikan perbuatan orang-orang tersebut sebagai dalil, melainkan menjadikan konfirmasi dan persetujuan Allah Ta’ala sebagai dalil.
Kedua, yang dimaksud dengan membangun masjid di dekat makam orang-orang saleh bukanlah membangun masjid di atas makam mereka sehingga makam itu berada di dalam masjid; sebagaimana telah kami katakan dengan tegas bahwa tidak boleh salat di sekitar makam mereka apabila tidak ada pemisah antara keduanya. Yang diperbolehkan hanyalah membangun masjid di dekat makam mereka dengan syarat makam tersebut berada di luar masjid dan tidak terlihat oleh orang-orang yang sedang salat; terlebih lagi, hukum asal membangun masjid adalah boleh di setiap tempat, kecuali terdapat dalil syar’i yang pasti yang menunjukkan larangan membangunnya di tempat tertentu, yaitu di atas makam. Selain itu, tidak boleh membangun bangunan di atas makam; karena hal itu menyerupai kebiasaan para raja yang sombong; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«نَهَى الْعَالِمُ -يَعْنِي الْمَنْصُورَ- عَنْ تَرْفِيعِ الْقَبْرِ وَالْبَنَاءِ عَلَيْهِ، وَقَالَ: هَذَا مَا أَخَذَ النَّاسُ مِنْ مُلُوكِهِمْ، وَإِنَّ مُلُوكَهُمْ كَانُوا مُسْرِفِينَ، وَدَخَلَ مَقَابِرَ قَوْمٍ وَرَأَى فِيهَا أَبْنِيَةً، فَقَالَ: هَذِهِ أَهْرَامٌ صَغِيرَةٌ»[1]; “Ulama (Mansur, semoga Allah Ta’ala melindunginya) melarang meninggikan kubur dan membangun bangunan di atasnya, dan beliau berkata: ‘Ini adalah kebiasaan yang diambil manusia dari raja-raja mereka, padahal raja-raja mereka dahulu bersikap berlebihan’, dan suatu hari beliau memasuki pemakaman suatu kaum dan melihat di dalamnya bangunan-bangunan, maka beliau berkata: ‘Ini adalah piramida-piramida kecil!’”
