Penulis: Reza Razi Tanggal Penerbitan: 29/12/2015

Apakah boleh salat dengan ghusl Jum’at dan ghusl wajib maupun ghusl yang dianjurkan lainnya?

Bagaimana hukum berwudu setelah ghusl janabah atau ghusl-ghusl lain yang sudah mencukupi sebagai pengganti wudu? Apakah hal itu dianggap sia-sia?

Jawaban

Pendapat yang benar adalah bahwa ghusl janabah sudah cukup untuk salat, sehingga tidak perlu lagi berwudu setelahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا[1]; “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mendekati salat ketika kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, dan jangan pula ketika kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian ghusl”; karena Dia menjadikan ghusl sebagai batas berakhirnya larangan salat bagi orang yang junub, yang berarti setelah ghusl janabah seseorang boleh mendekati salat. Oleh karena itu, tidak wajib berwudu untuk salat setelah ghusl janabah. Bahkan, melakukannya dianggap sebagai melakukan sesuatu yang sudah tercapai.

Namun, apakah ghusl selain ghusl janabah juga cukup untuk salat? Pendapat yang benar adalah ya, cukup. Karena hadas yang timbul karena junub lebih besar daripada hadas yang timbul karena sebab-sebab lain. Jika ghusl karena junub sudah cukup untuk salat, maka dengan alasan yang lebih kuat, ghusl karena hadas yang lebih ringan tentu cukup untuk salat. Inilah pendapat Ahlul Bait Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam), banyak sahabat dan tabi’in, serta pendapat Mansur Hasyimi Khorasani; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَمِعْتُ الْمَنْصُورَ الْهَاشِمِيَّ الْخُرَاسَانِيَّ يَقُولُ: الْغُسْلُ الْوُضُوءُ الْأَكْبَرُ، قُلْتُ: إِنَّهُمْ يَقُولُونَ لَا يُجْزِي عَنِ الْوُضُوءِ إِلَّا الْغُسْلُ مِنَ الْجَنَابَةِ! قَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ! أَيُجْزِي الْغُسْلُ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَلَا يُجْزِي الْغُسْلُ مِنَ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ؟! أَفَلَا يَعْقِلُونَ؟!»[2]; “Aku mendengar Mansur Hasyimi Khorasani berkata: ‘Ghusl adalah wudu yang paling besar.’ Aku berkata: ‘Mereka mengatakan bahwa yang dapat menggantikan wudu hanyalah ghusl janabah!’ Beliau berkata: ‘Subhanallah! Apakah ghusl janabah dapat menggantikan wudu, tetapi ghusl karena hadas yang lebih kecil tidak dapat menggantikannya?! Tidakkah mereka berpikir?!’”

Oleh karena itu, berwudu setelah ghusl tidak memiliki manfaat. Bahkan, membiasakan diri melakukannya dianggap sebagai suatu bid’ah dan waswas; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَمِعْتُ الْعَالِمَ يَقُولُ: الْوُضُوءُ بَعْدَ الْغُسْلِ بِدْعَةُ الْمُتَكَلِّفِينَ»[3]; “Aku mendengar ulama berkata: ‘Berwudu setelah ghusl adalah bid’ah orang-orang yang berlebih-lebihan.’”

Akan tetapi, tidak mengapa berwudu sebelum ghusl; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«كُنْتُ أَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ لِمَا أَجِدُ فِي نَفْسِي، فَأَرَدْتُ أَنْ أَسْأَلَهُ فَنَسِيتُ، فَلَمَّا دَخَلْتُ عَلَيْهِ قَالَ لِي: لَعَلَّكَ تَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ! قُلْتُ: نَعَمْ، وَأَرَدْتُ أَنْ أَسْأَلَكَ فَنَسِيتُ! قَالَ: فَلَا تَفْعَلْ، فَإِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلَ، فَتَوَضَّأْ قَبْلَ الْغُسْلِ لَا بَعْدَهُ، فَإِنَّ الْوُضُوءَ بَعْدَ الْغُسْلِ إِسْرَافٌ، وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ»[4]; “Aku biasa berwudu setelah ghusl karena apa yang ada di dalam hatiku, maka aku ingin bertanya kepada Yang Mulia tentang hal itu, tetapi aku lupa, kemudian ketika aku masuk menemuinya, beliau berkata kepadaku: ‘Barangkali engkau berwudu setelah ghusl!’ Aku berkata: ‘Benar, dan aku ingin bertanya kepadamu tentang hal itu tetapi aku lupa!’ Beliau berkata: ‘Jangan lakukan itu. Jika engkau tetap ingin melakukannya, maka berwudulah sebelum ghusl, bukan sesudahnya; karena berwudu setelah ghusl adalah pemborosan, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.’”

Bahkan, pendapat yang benar adalah bahwa berwudu sebelum setiap ghusl hukumnya dianjurkan, kecuali ghusl janabah. Inilah yang dimaksud oleh riwayat-riwayat yang berbunyi: «كُلُّ غُسْلٍ قَبْلَهُ وُضُوءٌ إِلَّا غُسْلُ الْجَنَابَةِ»[5]; “Setiap ghusl didahului oleh wudu, kecuali ghusl janabah”; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«أَتَيْتُ الْمَنْصُورَ قَبْلَ الزَّوَالِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ لِأُصَاحِبَهُ إِلَى الصَّلَاةِ، فَقَالَ لِي: تَرَبَّصْ سَاعَةً حَتَّى أَغْتَسِلَ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ، فَلَمْ أَزَلْ مَشْغُولًا مُنْذُ أَصْبَحْتُ، فَذَهَبَ إِلَى الْمُتَوَضَّئِ فَتَوَضَّأَ وُضُوءَ الصَّلَاةِ، ثُمَّ ذَهَبَ إِلَى الْمُغْتَسَلِ، فَقُلْتُ لَهُ: جُعِلْتُ فِدَاكَ، أَغُسْلٌ بَعْدَ الْوُضُوءِ؟! قَالَ: وَمَا يَمْنَعُنِي مِنْ ذَلِكَ؟! هَلْ هُوَ إِلَّا نُورٌ عَلَى نُورٍ؟! ثُمَّ دَخَلَ الْمُغْتَسَلَ وَأَغْلَقَ الْبَابَ، فَنَادَانِي مِنْ وَرَاءِ الْبَابِ: إِلَّا غُسْلَ الْجَنَابَةِ! إِلَّا غُسْلَ الْجَنَابَةِ!»[6]; “Aku datang menemui Mansur sebelum tergelincir matahari pada hari Jum’at untuk menemani beliau pergi salat, maka beliau berkata kepadaku: ‘Tunggulah sebentar sampai aku ghusl untuk hari Jum’at, karena sejak pagi aku sibuk.’ Kemudian beliau pergi ke tempat wudu dan berwudu seperti wudu untuk salat; kemudian beliau pergi ke tempat ghusl, maka aku berkata: ‘Aku rela berkorban untukmu, ghusl setelah wudu?!’ Beliau berkata: ‘Apa yang menghalangiku melakukan itu? Bukankah itu hanya cahaya di atas cahaya?!’ Kemudian beliau masuk ke tempat ghusl dan menutup pintu, lalu beliau memanggilku dari balik pintu: ‘Kecuali ghusl janabah! Kecuali ghusl janabah!’”

↑[1] . An-Nisa’/ 43
↑[2] . Ucapan 53, bagian 1
↑[3] . Ucapan 53, bagian 2
↑[4] . Ucapan 53, bagian 3
↑[5] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 3, hal. 45; Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 1, hal. 139 dan 303
↑[6] . Ucapan 53, bagian 4
Appendix Number: 1 Penulis: Sa’id Qaderi Tanggal Penerbitan: 4/8/2019

Mohon jelaskan lebih lanjut tentang kecukupan ghusl sebagai pengganti wudu. Apakah salat dengan setiap jenis ghusl itu sah? Maksudnya, apakah setiap kali kita mandi, kita dapat meniatkannya sebagai ghusl lalu salat tanpa berwudu?

Jawaban

Terdapat banyak riwayat yang menunjukkan kecukupan ghusl sebagai pengganti wudu; di antaranya adalah riwayat dari Aisyah: «إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ»[1]; “Sesungguhnya, Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) tidak berwudu lagi setelah ghusl”, dan dalam riwayat Aisyah yang lain disebutkan: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَيُصَلِّي الْغَدَاةَ وَلَا أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ»[2]; “Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) melakukan ghusl, kemudian salat dua rakaat dan salat subuh, dan aku tidak melihat beliau berwudu lagi setelah ghusl”, dan riwayat dari Anas dan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bersabda: «لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَوَضَّأَ بَعْدَ الْغُسْلِ»[3]; “Bukan termasuk golongan kami orang yang berwudu setelah ghusl”, dan riwayat dari Ibnu Umar: «إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ، فَقَالَ: وَأَيُّ وُضُوءٍ أَفْضَلُ مِنَ الْغُسْلِ؟!»[4]; “Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) ditanya tentang wudu setelah ghusl, maka beliau berkata: ‘Wudu apakah yang lebih utama daripada ghusl?’” dan riwayat Muhammad bin Muslim dari Abu Ja’far Muhammad bin Ali al-Baqir (Alaihis Salam) bahwa beliau berkata: «الْغُسْلُ يُجْزِي عَنِ الْوُضُوءِ، وَأَيُّ وُضُوءٍ أَطْهَرُ مِنَ الْغُسْلِ؟!»[5]; “Ghusl sudah mencukupi sebagai pengganti wudu. Wudu apakah yang lebih menyucikan daripada ghusl?!” dan riwayat Ammar as-Sabati: «سُئِلَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ -يَعْنِي جَعْفَرَ بْنَ مُحَمَّدٍ الصَّادِقَ- عَلَيْهِ السَّلَامُ عَنِ الرَّجُلِ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ جَنَابَتِهِ، أَوْ يَوْمَ جُمُعَةٍ، أَوْ يَوْمَ عِيدٍ، هَلْ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَبْلَ ذَلِكَ أَوْ بَعْدَهُ؟ فَقَالَ: لَا، لَيْسَ عَلَيْهِ قَبْلُ وَلَا بَعْدُ، قَدْ أَجْزَأَهُ الْغُسْلُ، وَالْمَرْأَةُ مِثْلُ ذَلِكَ إِذَا اغْتَسَلَتْ مِنْ حَيْضٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ، فَلَيْسَ عَلَيْهَا الْوُضُوءُ لَا قَبْلُ وَلَا بَعْدُ، قَدْ أَجْزَأَهَا الْغُسْلُ»[6]; “Abu Abdullah (yakni Ja’far bin Muhammad as-Shadiq) (Alaihis Salam) ditanya tentang seseorang yang ghusl karena junub, atau ghusl hari Jum’at, atau ghusl hari raya, ‘Apakah dia harus berwudu sebelum atau sesudahnya?’ Maka beliau berkata: ‘Tidak. Dia tidak perlu berwudu, baik sebelum maupun sesudahnya. Ghusl itu sudah cukup baginya. Demikian pula perempuan yang ghusl karena haid atau sebab lainnya, dia tidak perlu berwudu sebelum maupun sesudahnya. Ghusl itu sudah cukup baginya’”, dan riwayat Sulaiman bin Khalid dari Abu Ja’far al-Baqir dan riwayat Abdullah bin Sulaiman dari Abu Abdullah as-Shadiq (AS) bahwa keduanya berkata: «الْوُضُوءُ بَعْدَ الْغُسْلِ بِدْعَةٌ»[7]; “Wudu setelah ghusl adalah bid’ah.” Inilah pendapat banyak sahabat dan tabi’in[8], dan pendapat ini dianggap benar karena sesuai dengan Kitab Allah; karena Kitab Allah menetapkan bahwa ghusl mengangkat hadas besar, dan oleh karena itu, dengan alasan yang lebih kuat, ghusl tentu juga mengangkat hadas kecil. Hal ini merupakan bentuk penalaran berdasarkan alasan yang lebih kuat, yaitu suatu penetapan hukum yang bersifat rasional; mengingat bahwa tujuan wudu adalah “bersuci sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah”; sebagaimana Dia berfirman: ﴿مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ[9]; “Allah tidak hendak menjadikan kesulitan bagi kalian, tetapi Dia hendak menyucikan kalian”, dan tujuan tersebut bahkan lebih sempurna tercapai melalui ghusl; sebagaimana Dia berfirman: ﴿وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا[10]; “Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah”, yaitu, melakukan ghusl. Bahkan, dapat dipahami dari makna ayat bahwa jika ghusl janabah dianggap cukup menggantikan wudu, maka ghusl pada dasarnya memang cukup menggantikan wudu; yang berarti bahwa keduanya sama-sama mengangkat hadas. Terlebih lagi, ghusl janabah tidak berbeda dengan ghusl lainnya; karena tata cara semuanya sama dan dalam semuanya terdapat niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Namun demikian, ghusl yang tidak memiliki sebab syar’i merupakan persoalan yang berbeda. Karena, tidak ada perintah wajib maupun anjuran syariat untuk melakukannya. Oleh karena itu, ghusl seperti ini tidak dianggap sebagai ibadah kepada Allah ataupun sebagai mengikuti Sunah Nabi dan para khalifah yang mendapat petunjuk. Selain itu, istilah “ghusl” dalam syariat tampaknya memang merujuk kepada ghusl-ghusl syar’i yang telah dikenal. Oleh karena itu, wudu tetap diperlukan sebelum ghusl yang tidak memiliki dasar syar’i, setidaknya sebagai bentuk kehati-hatian. Berbeda dengan ghusl-ghusl yang ditetapkan syariat sebagai wajib atau dianjurkan, yaitu:

1. Ghusl janabah.

2. Ghusl haid.

3. Ghusl nifas.

4. Ghusl istihadhah.

5. Ghusl setelah menyentuh mayat.

6. Ghusl hari Jum’at.

7. Ghusl hari Idul Fitri.

8. Ghusl hari Idul Adha.

9. Ghusl ihram untuk haji atau umrah.

10. Ghusl tobat dari kekafiran.

11. Ghusl pada malam ke-19, ke-21, dan ke-23 bulan Ramadan.

12. Ghusl hari Arafah.

13. Ghusl ketika memasuki Makkah dan Madinah.

14. Ghusl ketika memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

15. Ghusl ketika terjadi gerhana matahari atau bulan untuk melaksanakan atau mengqadha Salat Ayat.

16. Ghusl untuk salat istisqa’ (memohon hujan).

17. Ghusl setelah sadar dari pingsan.

Semua ghusl di atas memiliki riwayat yang dianggap sahih dan terkenal dalam sumber-sumber dua kelompok besar umat Muslim. Oleh karena itu, ghusl-ghusl tersebut dapat dipandang sebagai ghusl yang wajib atau dianjurkan, dan tidak perlu berwudu sebelum melakukannya. Dan jika terdapat ghusl lainnya, maka tidak mengapa melakukannya dengan harapan bahwa ia termasuk amalan yang dianjurkan; seperti ghusl pada malam pertama dan malam ke-17 Ramadan, ghusl pada tanggal 8 Dzulhijjah, ghusl sebelum salat istikharah, ghusl sebelum mubahalah, dan ghusl sebelum salat hajat. Akan tetapi, berwudu sebelum ghusl-ghusl tersebut lebih baik; karena bentuk kehati-hatian yang wajib adalah melakukan wudu sebelum ghusl-ghusl yang tidak memiliki riwayat tentangnya, dan ghusl seperti itu tidak dapat dilakukan dengan niat menaati perintah Allah ataupun mengikuti Sunah Nabi dan para khalifah yang mendapat petunjuk.

↑[1] . Musnad Abu Dawud at-Tayalisi, hal. 198; Musnad Ahmad, vol. 6, hal. 68; Sunan at-Tirmidzi, vol. 1, hal. 72; Sunan an-Nasa’i, vol. 1, hal. 137; Musnad Abu Ya’la, vol. 8, hal. 25; al-Mustadrak Ala al-Sahihain oleh al-Hakim, vol. 1, hal. 153
↑[2] . Musnad Ishaq bin Rahwayh, vol. 3, hal. 857; Musnad Ahmad, vol. 6, hal. 154; Sunan Abu Dawud, vol. 1, hal. 63; al-Mustadrak Ala al-Sahihain oleh al-Hakim, vol. 1, hal. 153; al-Sunan al-Kubra oleh al-Bayhaqi, vol. 1, hal. 179
↑[3] . Al-Muhaddith al-Fasil oleh ar-Ramhormuzi, hal. 345; al-Mu‘jam al-Awsat oleh at-Tabarani, vol. 3, hal. 243; al-Mu‘jam al-Kabir oleh at-Tabarani, vol. 11, hal. 286
↑[4] . Man Wafaqa Ismuhu Ismi Abihi oleh al-Azdi, vol. 1, hal. 26; al-Mustadrak Ala al-Sahihain oleh al-Hakim, vol. 1, hal. 154
↑[5] . Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 1, hal. 139
↑[6] . Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 1, hal. 141
↑[7] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 3, hal. 45; Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 1, hal. 140
↑[8] . Lihat Musannaf Abd ar-Razzaq, vol. 1, hal. 270; Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 1, hal. 88; Sunan at-Tirmidzi, vol. 1, hal. 72.
↑[9] . Al-Ma’idah/ 6
↑[10] . Al-Ma’idah/ 6