Penulis: Ali Razi Tanggal Penerbitan: 17/11/2015

Apa pendapat Allamah Mansur Hasyimi Khorasani tentang meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam salat?

Jawaban

Tidak ada perselisihan di kalangan umat Muslim bahwa meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam salat bukanlah suatu kewajiban; karena sebagian besar riwayat yang menjelaskan tata cara salat Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) tidak menyebutkan praktik tersebut, dan seandainya hal itu wajib, tentu riwayat-riwayat tersebut tidak mungkin tidak menyebutkannya; karena itu merupakan penundaan penjelasan ketika penjelasan tersebut dibutuhkan. Namun, setelah sepakat bahwa hal itu tidak wajib, mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mayoritas berpendapat bahwa hal itu dianjurkan; karena terdapat beberapa riwayat yang menyebutkannya. Sebagian berpendapat bahwa hal itu tidak dianjurkan; karena yang semestinya dijadikan pegangan adalah riwayat-riwayat yang tidak memuat tambahan ini; mengingat jumlahnya lebih banyak, dan karena posisi tangan seperti itu tidak termasuk gerakan pokok salat, melainkan lebih merupakan bentuk bantuan untuk menopang diri[1]. Selain itu, terdapat perbedaan pendapat di antara mereka yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak dianjurkan; sebagian mereka, yaitu mayoritas Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya makruh, karena termasuk bentuk bertumpu, sedangkan bertumpu dalam salat hukumnya makruh, kecuali pada salat nafilah ketika berdiri berlangsung lama. Sebagian lainnya, yaitu mayoritas Imamiyah berpendapat bahwa hukumnya haram dan membatalkan salat; karena terdapat riwayat-riwayat dari Ahlul Bait yang melarangnya; sebagaimana diriwayatkan dari Ali (Alaihis Salam) bahwa beliau berkata: «لَا يَجْمَعُ الْمُسْلِمُ يَدَيْهِ فِي صَلَاتِهِ وَهُوَ قَائِمٌ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَتَشَبَّهُ بِأَهْلِ الْكُفْرِ»[2]; “Seorang Muslim tidak boleh menggabungkan kedua tangannya dalam salat ketika berdiri di hadapan Allah Azza wa Jalla dengan menyerupai orang-orang kafir”, dan dari Ali bin Husain (AS) bahwa beliau berkata: «وَضْعُ الرَّجُلِ إِحْدَى يَدَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى فِي الصَّلَاةِ عَمَلٌ، وَلَيْسَ فِي الصَّلَاةِ عَمَلٌ»[3]; “Meletakkan salah satu tangan di atas tangan yang lain dalam salat adalah suatu perbuatan (tambahan), sedangkan di dalam salat tidak ada perbuatan (tambahan).” Riwayat serupa juga diriwayatkan dari Ali (Alaihis Salam)[4]. Selain itu, diriwayatkan dari Abu Ja’far (AS) bahwa beliau berkata: «إِذَا قُمْتَ فِي الصَّلَاةِ فَعَلَيْكَ بِالْإِقْبَالِ عَلَى صَلَاتِكَ، وَلَا تُكَفِّرْ فَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ الْمَجُوسُ»[5]; “Apabila engkau berdiri untuk salat, maka hadapkanlah dirimu sepenuhnya kepada salatmu dan janganlah meletakkan kedua tangan di dada; karena yang melakukan itu adalah orang-orang Majusi”, dan dari Ja’far (Alaihis Salam) bahwa beliau berkata: «إِذَا كُنْتَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ، فَلَا تَضَعْ يَدَكَ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى وَلَا الْيُسْرَى عَلَى الْيُمْنَى، فَإِنَّ ذَلِكَ تَكْفِيرُ أَهْلِ الْكِتَابِ، وَلَكِنْ أَرْسِلْهُمَا إِرْسَالًا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ لَا يَشْغَلَ نَفْسَكَ عَنِ الصَّلَاةِ»[6]; “Apabila engkau berdiri dalam salat, janganlah engkau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ataupun tangan kiri di atas tangan kanan; karena meletakkan tangan di atas tangan yang lain adalah perbuatan Ahli Kitab. Tetapi biarkanlah kedua tanganmu terjulur; karena itu lebih memungkinkan agar dirimu tidak disibukkan dari salat.” Selain itu, Ali bin Ja’far meriwayatkan dari saudaranya, Musa bin Ja’far (AS) dan berkata: «سَأَلْتُهُ عَنِ الرَّجُلِ يَكُونُ فِي صَلَاتِهِ، أَيَضَعُ إِحْدَى يَدَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى بِكَفِّهِ أَوْ ذِرَاعِهِ؟ قَالَ: لَا يَصْلُحُ ذَلِكَ، فَإِنْ فَعَلَ فَلَا يَعُودُ لَهُ»[7]; “Aku bertanya tentang seseorang yang sedang salat, ‘Apakah dia boleh meletakkan salah satu tangannya di atas tangan yang lain, baik pada telapak tangan maupun lengan?’ Beliau berkata: ‘Hal itu tidak benar. Jika dia telah melakukannya, maka janganlah dia mengulanginya lagi.’” Namun, sebagaimana terlihat, riwayat-riwayat tersebut tidak secara tegas menunjukkan keharamannya, apalagi bahwa hal itu membatalkan salat. Melainkan riwayat-riwayat itu lebih menunjukkan kemakruhan, sebagaimana pendapat mayoritas Malikiyah dan sebagian Imamiyah; terlebih lagi, tindakan tersebut tidak merusak posisi berdiri, tidak menghilangkan ketenangan, tidak merusak bentuk salat, dan tidak dapat dianggap sebagai bid’ah yang berat. Oleh karena itu, yang tersisa hanyalah hukum makruh, dan inilah pendapat yang benar menurut Yang Mulia Mansur (Hafizhahullah Ta‘ala); sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنِ الْقَبْضِ فِي الصَّلَاةِ، فَكَرِهَهُ وَقَالَ: أَقُولُ فِيهِ بِقَوْلِ فُقَهَاءِ الْمَدِينَةِ، قُلْتُ: تُرِيدُ مَالِكًا؟ قَالَ: مَالِكًا وَخَيْرًا مِنْ مَالِكٍ»[8]; “Aku bertanya kepada Mansur tentang meletakkan tangan di atas tangan yang lain (bersedekap) dalam salat. Maka beliau menganggapnya makruh dan berkata: ‘Aku berpendapat dalam hal ini berdasarkan pendapat para fuqaha Madinah.’ Aku berkata: ‘Maksudmu Malik?’ Beliau berkata: ‘Malik dan yang lebih baik daripada Malik.’”

Pendapat ini juga dianut oleh Abdullah bin az-Zubair, Sa’id bin al-Musayyib, Sa’id bin Jubair, Ibrahim an-Nakha’i, Hasan al-Basri, Ata’, Ibnu Juraij, Laits bin Sa’d, Muhammad bin Sirin, dan lainnya. Diriwayatkan bahwa “Sa’id bin Jubair melihat seseorang salat dengan meletakkan salah satu tangannya di atas tangan yang lain, lalu dia mendatanginya dan memisahkan kedua tangannya.”[9] Dalil hal ini, sebagaimana telah disebutkan, adalah bahwa mayoritas riwayat yang menjelaskan tata cara salat Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) sama sekali tidak menyebutkan praktik melipat tangan. Bahkan tidak ada satu pun riwayat sahih yang secara jelas menyebutkannya. Riwayat-riwayat yang menyebutnya seluruhnya berkisar antara lemah, mursal, atau mauquf. Karena alasan ini, al-Bukhari dalam kitab Sahih-nya hanya meriwayatkan satu hadis mengenai hal tersebut, yaitu riwayat Abu Hazim dari Sahl bin Sa’d yang berkata: «كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ، قَالَ أَبُو حَازِمٍ: لَا أَعْلَمُهُ إِلَّا يَنْمِي ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، قَالَ إِسْمَاعِيلُ: يُنْمَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقُلْ يَنْمِي»[10]; “‘Dahulu orang-orang diperintahkan agar meletakkan tangan kanannya di atas lengan kirinya dalam salat.’ Abu Hazim berkata: ‘Aku tidak mengetahui kecuali bahwa hal itu dinisbatkan kepada Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam).’ Ismail berkata: ‘Lafaz yang digunakan adalah yunma, bukan yanmi.’” Sebagaimana terlihat, hadis ini mauquf, serta mengandung beberapa ketidakpastian dan ketidakjelasan yang menjadikannya lemah; sebagaimana Abu al-Abbas Ahmad bin Tahir ad-Dani berkata dalam Atraf al-Muwatta’: “Hadis ini ma’lul; karena hanya berupa dugaan dan perkiraan.”[11] Yang semakin melemahkannya adalah bahwa orang pertama yang meriwayatkannya adalah Malik, dan dia justru berpendapat bahwa melipat tangan itu makruh. Hal ini menunjukkan bahwa dia sendiri tidak menganggap riwayat tersebut dapat dipercaya, karena itulah Muslim tidak meriwayatkannya dalam Sahihnya, tetapi dia meriwayatkan hadis lain, yaitu riwayat Alqamah bin Wa’il dari ayahnya Wa’il bin Hujr «أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ، كَبَّرَ، ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ، ثُمَّ رَفَعَهُمَا، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ»[12]; “bahwa dia melihat Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) mengangkat kedua tangannya ketika memulai salat, bertakbir, kemudian menyelimuti diri dengan pakaiannya, lalu meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya. Ketika hendak rukuk, beliau mengeluarkan kedua tangannya dari balik pakaian, mengangkatnya kembali, lalu bertakbir dan rukuk.” Namun, hadis ini menurut pendapat yang lebih kuat adalah mursal; sebagaimana Ibnu Abi Khaitsamah berkata: “Yahya bin Ma’in ketika ditanya tentang (riwayat) Alqamah bin Wa’il dari ayahnya. Maka dia berkata: ‘(Riwayat itu) mursal’”[13], dan at-Tirmidzi berkata: ‘Aku bertanya kepada Muhammad (yakni al-Bukhari) tentang Alqamah bin Wa’il. ‘Apakah dia mendengarnya dari ayahnya?’ Maka dia berkata: ‘Dia lahir enam bulan setelah ayahnya wafat.’”[14] Selain itu, dalam riwayat tersebut terdapat hal yang kontradiktif; karena disebutkan bahwa Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) menyelimuti dirinya dengan pakaian dan memasukkan kedua tangannya ke dalamnya. Jika demikian, bagaimana mungkin perawi mengetahui bahwa beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, sementara keduanya berada di balik pakaian?! Mungkin perawi hanya menduga demikian atau mungkin Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) hanya memegang kedua ujung pakaiannya agar tidak terlepas atau terbuka atau beliau melakukannya karena merasa kedinginan atau mengalami rasa sakit pada tangannya; sebagaimana pendapat Malik; dia berkata tentang meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam salat: “Aku tidak mengetahuinya dalam salat fardu (dan dia memakruhkannya), tetapi dalam salat nafilah, apabila berdiri terlalu lama, maka tidak mengapa, karena seseorang dapat menggunakannya untuk membantu dirinya.”[15] Dengan demikian, tidak ada bukti untuk riwayat tersebut.

Riwayat tersebut tidak hanya diriwayatkan oleh Alqamah bin Wa’il. Asim bin Kulaib juga meriwayatkan dari ayahnya, dari Wa’il bin Hujr, bahwa dia berkata: «رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، فَأَخَذَ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ»[16]; “Aku melihat Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) sedang salat, lalu beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya.” Namun, diriwayatkan dari Ali bin al-Madini bahwa dia berkata tentang Asim bin Kulaib: “Riwayatnya tidak dapat dijadikan bukti apabila dia meriwayatkan sesuatu seorang diri”[17], dan ini menunjukkan bahwa dia dinilai lemah. Selain itu, diriwayatkan dari Hasan bin Ubaidullah bahwa dia berkata: “Aku berkata kepada Asim bin Kulaib: ‘Engkau sudah tua dan akalmu telah melemah’”[18], ada pula yang mengatakan bahwa dia adalah Murji’i[19]. Sekalipun riwayatnya dianggap sahih, riwayat itu tetap tidak cukup; karena sanadnya berakhir pada Wa’il bin Hujr yang hanya melihat Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) selama beberapa hari ketika datang menemui beliau. Seandainya praktik melipat tangan itu memang merupakan kebiasaan Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) dalam salat-salat beliau, baik siang maupun malam, tentu praktik tersebut akan dikenal luas dan diriwayatkan secara mutawatir oleh para sahabat. Tidak ada satu orang pun sahabat meriwayatkan secara sahih apa yang diriwayatkan secara sahih dari Wa’il bin Hujr. Oleh karena itu, Ibrahim an-Nakha’i mengingkari hadis Wa’il dan berkata: “Apakah menurutmu Wa’il bin Hujr lebih mengetahui daripada Ali dan Abdullah bin Mas’ud?! Dia hanyalah seorang Badui yang tidak mengetahui syariat Islam, dan dia hanya salat bersama Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) satu kali. Mungkin saja beliau hanya melakukan hal itu satu kali.”[20] Ibrahim an-Nakha’i benar dalam ucapannya, dan dia termasuk tabi’in terkemuka dan bijaksana. Kemungkinan besar riwayat Asim bin Kulaib hanyalah ringkasan dari riwayat Alqamah bin Wa’il, sedangkan telah dijelaskan sebelumnya adanya kontradiksi dalam riwayat Alqamah. Demikian pula riwayat-riwayat lain mengenai masalah ini; semuanya lebih lemah, baik dari sisi sanad maupun makna, dibandingkan riwayat-riwayat yang telah dibahas.

Demikian pula riwayat dari Ali (Alaihis Salam) bahwa beliau berkata: «وَضْعُ الْيَمِينِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلَاةِ تَحْتَ السُّرَّةِ مِنَ السُّنَّةِ»[21]; “Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah pusar dalam salat termasuk Sunah”, dan riwayat dari Uqbah bin Zabyan, dari Ali (Alaihis Salam) mengenai firman Allah Ta’ala: ﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ[22]; “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”, beliau berkata: «وَضْعُ الْيَمِينِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلَاةِ»[23]; “Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam salat.” Kedua riwayat tersebut tidak sahih; karena riwayat pertama mengandung perawi bernama Ziyad bin Zaid yang tidak dikenal, dan riwayat kedua mengandung Asim al-Jahdari yang merupakan seorang qari (pembaca Al-Qur’an). Namun, “bacaannya ganjil dan tidak terbukti keabsahannya”, sebagaimana dinyatakan oleh ad-Dzahabi[24], dan seseorang yang bacaannya seperti itu, maka riwayatnya lebih ganjil serta lebih tidak terbukti keabsahannya. Oleh karena itu, al-Haitsami tidak menganggapnya sebagai perawi yang dapat dipercaya, setelah menyebut sebuah hadis melalui jalurnya, dia berkata: “Di dalam sanadnya terdapat Asim al-Jahdari yang merupakan seorang qari. Ad-Dzahabi berkata: ‘Bacaannya ganjil dan mengandung hal-hal yang diingkari.’ Adapun perawi lainnya semuanya terpercaya.”[25] Selain itu, riwayat Asim dari Uqbah bin Zabyan tidak terbukti; sebagaimana Ibnu Abi Hatim berkata: “Dia meriwayatkan dari Uqbah bin Zabyan, sedangkan sebagian mereka mengatakan: ‘dari ayahnya, dari Uqbah’”[26], sementara ayahnya tidak dikenal. Bahkan, al-Maturidi meriwayatkan riwayat tersebut sebagai perkataan Asim, bukan sebagai riwayat dari Ali (Alaihis Salam)[27]. Yang semakin melemahkan riwayat tersebut adalah adanya riwayat dari Ali (Alaihis Salam) yang bertentangan dengan riwayat tersebut terkait firman Allah Ta’ala: ﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ; “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”, beliau berkata: «النَّحْرُ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ نَحْوَ الْوَجْهِ»[28]; “Yang dimaksud dengan berkurbanlah adalah mengangkat kedua tangan dalam salat hingga sejajar dengan wajah”, dan dalam riwayat lain beliau berkata: «لَمَّا نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: يَا جِبْرِيلُ، مَا هَذِهِ النَّحِيرَةُ الَّتِي أَمَرَنِي بِهَا رَبِّي؟ فَقَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَحِيرَةٍ، وَلَكِنَّهَا رَفْعُ الْأَيْدِي فِي الصَّلَاةِ»[29]; “Ketika diwahyukan kepada Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam): ‘Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah’, Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) berkata: ‘Wahai Jibril! Apakah makna berkurbanlah yang diperintahkan Tuhanku kepadaku?’ Maka Jibril menjawab: ‘Itu bukanlah penyembelihan kurban, tetapi mengangkat kedua tangan dalam salat.’” Para Imam dari keturunan Ali (Alaihis Salam) juga mengatakan hal yang sama; sebagaimana al-Baihaqi berkata: «رُوِّينَا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ، ﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ قَالَ: رَفْعُ الْيَدَيْنِ»[30]; “Diriwayatkan kepada kami dari Muhammad bin Ali bin Husain (tentang firman Allah Ta’ala) ‘Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah’ beliau berkata: ‘Mengangkat kedua tangan.’” Riwayat yang sama juga diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad[31]. Boleh jadi inilah yang sampai kepada Asim al-Jahdari dari Ali (Alaihis Salam), tetapi dia keliru memahaminya, sehingga mengartikan mengangkat kedua tangan dalam salat sebagai meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri; sebagaimana kesalahan serupa juga dilakukan oleh Hakim Husain dalam Ta’liqah ketika dia berkata: “Ketika firman-Nya: ﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ; ‘Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah’, diturunkan, Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) berkata kepada Jibril: ‘Apakah makna berkurbanlah yang diperintahkan Tuhanku kepadaku?’ Jibril (Alaihis Salam) berkata: ‘Ini bukan termasuk salah satu bentuk kurban kalian, melainkan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada ketika salat.’”[32] Selain itu, riwayat tersebut bertentangan dengan riwayat dari Ali (Alaihis Salam) melalui jalur anak-anak beliau bahwa beliau berkata: «لَا يَجْمَعُ الْمُسْلِمُ يَدَيْهِ فِي صَلَاتِهِ وَهُوَ قَائِمٌ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَتَشَبَّهُ بِأَهْلِ الْكُفْرِ»; “Seorang Muslim tidak menggabungkan kedua tangannya dalam salat ketika berdiri di hadapan Allah Azza wa Jalla, menyerupai orang-orang kafir.” Riwayat dari Ali dan keturunannya yang menyatakan bahwa praktik tersebut makruh karena merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir merupakan hujjah yang sangat kuat; karena tidak ada perselisihan di kalangan umat Muslim mengenai kemakruhan menyerupai orang-orang kafir, dan tidak diragukan lagi bahwa meletakkan tangan di atas tangan lainnya merupakan bentuk penyerupaan terhadap orang-orang kafir; karena hal itu tampak jelas pada peninggalan-peninggalan Dinasti Firaun yang masih tersisa; sebagaimana dapat dilihat pada patung-patung mereka pada gambar di bawah ini:

Inilah yang ditegaskan secara jelas oleh Yang Mulia Mansur (Hafizhahullah Ta‘ala) dalam riwayat yang disampaikan oleh salah seorang pendamping beliau, dia berkata:

«سَأَلْتُهُ عَنِ التَّكْفِيرِ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ: إِنِّي وَاللَّهِ لَأَكْرَهُ أَنْ أَتَشَبَّهَ بِآلِ فِرْعَوْنَ، أَلَا تَنْظُرُونَ إِلَى تَمَاثِيلِهِمْ كَيْفَ يُكَفِّرُونَ؟! قُلْتُ: إِنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّهُ سُنَّةٌ! قَالَ: سُنَّةٌ لِآلِ فِرْعَوْنَ! ثُمَّ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُرْسِلُ يَدَيْهِ فِي الصَّلَاةِ، وَكَانَ لَا يَتَصَنَّعُ كَمَا تَتَصَنَّعُونَ»[33]; “Aku bertanya kepada beliau tentang meletakkan tangan di atas tangan yang lain dalam salat. Maka beliau berkata: ‘Sesungguhnya, demi Allah, aku membenci menyerupai keluarga Fir’aun! Tidakkah kalian melihat patung-patung mereka, bagaimana mereka meletakkan tangan di atas tangan yang lain?!’ Aku berkata: ‘Mereka mengatakan bahwa itu adalah sunah!’ Beliau berkata: ‘Sunah bagi keluarga Fir’aun!’ Kemudian beliau berkata: ‘Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) membiarkan kedua tangannya terulur dalam salat, dan beliau tidak bersikap dibuat-buat sebagaimana kalian bersikap!’”

Yang dimaksud dengan bersikap dibuat-buat adalah berpura-pura menampilkan perilaku yang tampak baik dan sopan, dapat berupa usaha sengaja menempatkan anggota tubuh pada suatu posisi tertentu yang bukan merupakan keadaan alaminya dengan tujuan menampilkan kekhusyukan atau sifat-sifat lahiriah lainnya yang seharusnya berasal dari hati, tanpa memandang apakah sifat itu benar-benar ada di dalam hati atau tidak. Diriwayatkan dari Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bahwa beliau bersabda: «تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ خُشُوعِ النِّفَاقِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا خُشُوعُ النِّفَاقِ؟ قَالَ: خُشُوعُ الْبَدَنِ وَنِفَاقُ الْقَلْبِ»[34]; “‘Mohonlah perlindungan kepada Allah dari kekhusyukan orang munafik.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah! Apakah yang dimaksud dengan kekhusyukan orang munafik?’ Beliau berkata: ‘Khusyuknya badan, tetapi hati dipenuhi kemunafikan.’” Abu ad-Darda menjelaskan makna hadis tersebut dengan berkata: “Yaitu engkau melihat tubuh seseorang tampak khusyuk, padahal hatinya tidak khusyuk.”[35] Dalam riwayat lain, Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bersabda: «مَا زَادَ خُشُوعُ الْجَسَدِ عَلَى مَا فِي الْقَلْبِ فَهُوَ عِنْدَنَا نِفَاقٌ»[36]; “Apabila kekhusyukan tubuh melebihi kekhusyukan hati, menurut kami itu adalah kemunafikan.” Oleh karena itu, Fudail bin Iyad berkata: “Dimakruhkan apabila seseorang terlihat lebih khusyuk daripada keadaan yang sebenarnya di dalam hatinya.”[37] Disebutkan bahwa Umar bin Khattab melihat seseorang menundukkan lehernya ketika salat; kemudian dia berkata: “Wahai orang yang menundukkan leher! Angkatlah kepalamu. Kekhusyukan itu bukan terletak pada leher, melainkan pada hati.”[38] Ibnu al-Qayyim berkata: “Seorang dari mereka melihat seseorang yang tampak sangat khusyuk pada bahu dan tubuhnya. Maka dia berkata: ‘Wahai Fulan! Kekhusyukan itu ada di sini’, sambil menunjuk ke dadanya, ‘bukan di sini’, sambil menunjuk ke kedua bahunya.”[39] Abu al-Hasan al-Lakhmi meriwayatkan bahwa seseorang dari mereka memakruhkan melipat tangan dalam salat, “dikhawatirkan seseorang menampilkan dengan anggota tubuhnya suatu kekhusyukan yang sebenarnya tidak tersimpan di dalam hatinya.”[40] Inilah pendapat yang tepat.

↑[1] . Lihat Badayah al-Mujtahid Wa Nahayah al-Muqtasid oleh Ibnu Rusyd, vol. 1, hal. 146.
↑[2] . Al-Khisal oleh Ibnu Babawayh, hal. 622; Tuhaf al-Uqul An Al al-Rasul oleh Ibnu Syu’bah al-Harrani, hal. 112
↑[3] . Qurb al-Isnad oleh al-Himyari, hal. 208
↑[4] . Masa’il Ali bin Ja’far, hal. 170
↑[5] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 3, hal. 299; Ilal al-Shara’i‘ oleh Ibnu Babawayh, vol. 2, hal. 358.
↑[6] . Da‘a’im al-Islam oleh Ibnu Hayyan, vol. 1, hal. 159
↑[7] . Masa’il Ali bin Ja’far, hal. 170
↑[8] . Ucapan 59, bagian 1
↑[9] . Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 1, hal. 344; al-Awsat Fi al-Sunan Wa al-Ijma‘ Wa al-Ikhtilaf oleh Ibnu al-Mundzir, vol. 3, hal. 92; Sharh Sahih al-Bukhari oleh Ibnu Battal, vol. 2, hal. 358
↑[10] . Sahih al-Bukhari, vol. 1, hal. 148
↑[11] . Al-Tawdih Li Sharh al-Jami‘ al-Sahih oleh Ibnu al-Mulaqqin, vol. 6, hal. 638, dikutip dari Atraf al-Muwatta’ oleh ad-Dani
↑[12] . Sahih Muslim, vol. 1, hal. 301
↑[13] . Al-Tarikh al-Kabir oleh Ibnu Abi Khaythamah (buku kedua), vol. 2, hal. 970
↑[14] . Al-Ilal al-Kabir oleh at-Tirmidzi, hal. 200
↑[15] . Al-Mudawwanah oleh Malik bin Anas, vol. 1, hal. 169
↑[16] . Sunan Ibnu Majah, vol. 1, hal. 266
↑[17] . Diwan al-Du‘afa’ oleh ad-Dzahabi, hal. 204
↑[18] . Al-Du‘afa’ al-Kabir oleh al-Uqayli, vol. 3, hal. 334
↑[19] . Min Kalam Abi Zakariyya Yahya bin Ma’in Fi ar-Rijal, hal. 46; al-Du‘afa’ al-Kabir oleh al-Uqayli, vol. 3, hal. 334
↑[20] . Lihat Musnad Abu Hanifah (riwayat al-Haskafi), hadis 16; al-Athar oleh Abu Yusuf, hal. 21; Ikhtilaf al-Hadith oleh as-Syafi’i, hal. 128; Qurrah al-Aynayn Biraf‘ al-Yadayn Fi al-Salah oleh al-Bukhari, hal. 52.
↑[21] . Musnad Ahmad, vol. 2, hal. 222; Sunan Abu Dawud, vol. 1, hal. 201; al-Awsat Fi al-Sunan Wa al-Ijma‘ Wa al-Ikhtilaf oleh Ibnu al-Mundzir, vol. 3, hal. 94; Ahkam al-Quran oleh at-Tahawi, vol. 1, hal. 185; Sunan ad-Daraqutni, vol. 2, hal. 34; al-Sunan al-Kubra oleh al-Bayhaqi, vol. 2, hal. 48
↑[22] . Al-Kausar/ 2
↑[23] . Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 1, hal. 343; Tafsir at-Tabari, vol. 24, hal. 690; Sunan ad-Daraqutni, vol. 2, hal. 32
↑[24] . Tarikh al-Islam oleh ad-Dzahabi, vol. 3, hal. 437
↑[25] . Majma‘ al-Zawa’id Wa Manba‘ al-Fawa’id oleh al-Haythami, vol. 7, hal. 156
↑[26] . Al-Jarh Wa al-Ta‘dil oleh Ibnu Abi Hatim, vol. 6, hal. 349
↑[27] . Tafsir al-Maturidi, vol. 10, hal. 629
↑[28] . Da‘a’im al-Islam oleh Ibnu Hayyun, vol. 1, hal. 156
↑[29] . Tafsir Ibnu Abi Hatim, vol. 10, hal. 470; Mu‘jam Ibnu al-A’rabi, vol. 2, hal. 498; al-Mustadrak Ala al-Sahihain oleh al-Hakim, vol. 2, hal. 586; Min Majalis Abi Sa‘id al-Naqqash Rawayah Abi Muti‘ al-Sahhaf, hal. 5; al-Sunan al-Kubra oleh al-Bayhaqi, vol. 2, hal. 110; al-Amali oleh at-Tusi, hal. 377; Sejarah Baghdad oleh Khatib al-Baghdadi, vol. 16, hal. 605; al-Juz’ al-Sadis Min al-Mashikhah al-Baghdadiyah oleh Abu Tahir as-Salafi, hal. 3
↑[30] . Ma‘rifah al-Sunan Wa al-Athar oleh al-Bayhaqi, vol. 14, hal. 19
↑[31] . Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 2, hal. 66; Majma‘ al-Bayan oleh at-Tabarsi, vol. 10, hal. 460
↑[32] . Al-Ta‘liqah oleh Hakim Husain, vol. 2, hal. 733
↑[33] . Ucapan 59, bagian 2
↑[34] . Nawadir al-Usul oleh Hakim at-Tirmidzi, vol. 3, hal. 210; Shu‘ab al-Iman oleh al-Bayhaqi, vol. 9, hal. 220
↑[35] . Al-Zuhd Wa al-Raqa’iq oleh Ibnu al-Mubarak, vol. 1, hal. 46; Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 7, hal. 243; al-Zuhd oleh Ahmad bin Hanbal, hal. 117; Shu‘ab al-Iman oleh al-Bayhaqi, vol. 9, hal. 220
↑[36] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 2, hal. 396
↑[37] . Al-Risalah al-Qushayriyyah oleh Abd al-Karim al-Qushayri, vol. 1, hal. 277; Madarij al-Salikin oleh Ibnu al-Qayyim, vol. 1, hal. 517
↑[38] . Ihya’ Ulum al-Din oleh al-Ghazali, vol. 3, hal. 296; al-Kaba’ir oleh ad-Dzahabi, hal. 144; Madarij al-Salikin oleh Ibnu al-Qayyim, vol. 1, hal. 517; al-Zawajir An Iqtiraf al-Kaba’ir oleh Ibnu Hajar al-Haytami, vol. 1, hal. 69
↑[39] . Madarij al-Salikin oleh Ibnu al-Qayyim, vol. 1, hal. 517
↑[40] . Al-Tabsirah oleh al-Lakhmi, vol. 1, hal. 296