| Penulis: Muhammad | Tanggal Penerbitan: 18/7/2015 |
Sejauh mana hubungan Imam Mahdi
dengan mazhab-mazhab Islam?
Sungguh telah sesat orang-orang yang menjadikan al-Mahdi menjadi dua al-Mahdi: al-Mahdi Syiah dan al-Mahdi Sunni; karena al-Mahdi itu satu, yaitu seorang lelaki dari keturunan Nabi
dari keturunan Fatimah, yang akan muncul pada akhir zaman untuk memenuhi bumi dengan keadilan dan keseimbangan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penindasan, dan menolong beliau adalah kewajiban atas setiap Muslim. Tidak ada perbedaan terkait hal ini di antara dua kelompok tersebut. Perbedaan mereka hanyalah mengenai nama ayah beliau dan waktu kelahiran beliau. Kelompok yang satu meyakini bahwa beliau adalah putra Hasan dan telah lahir sebelumnya, sedangkan kelompok yang lain meyakini bahwa beliau adalah putra Abdullah dan tidak diketahui apakah beliau telah lahir atau belum. Namun, perbedaan ini tidak memiliki pengaruh terhadap upaya mempersiapkan jalan bagi kemunculan beliau; karena mempersiapkan jalan bagi kemunculan beliau tetap wajib dalam kedua keadaan tersebut, baik nama ayah beliau Abdullah maupun Hasan, dan baik beliau telah lahir sebelumnya ataupun lahir pada waktu yang akan datang; sebagaimana hal itu telah dijelaskan oleh Allamah Mansur Hasyimi Khorasani
dalam buku Geometri Keadilan, ketika beliau berkata:
Mereka yang bersikeras bahwa al-Mahdi belum lahir, dan tidak melihat peran mereka dalam keberadaannya, dan menunggu hal itu terjadi secara kebetulan, tidak menyadari bahwa keberadaan al-Mahdi bukanlah suatu hal yang kebetulan dan tidak mengikuti hukum probabilitas. Melainkan, sebuah rencana ilahi yang mengikuti hukum Allah yang tidak berubah, dan akan terjadi pada waktu yang tepat, yaitu ketika umat manusia siap dan layak untuk menerima kedaulatannya serta terwujudnya keadilan mutlak universal. Jika tidak, keberadaan atau ketidakadaan al-Mahdi akan sama saja bagi mereka. Tidak diragukan lagi bahwa kelahiran al-Mahdi, meskipun terjadi dengan kekuasaan Allah, bergantung pada kesiapan umat manusia; karena tanpa kesiapan umat manusia, kelahiran al-Mahdi tidak akan berguna dan kontraproduktif, hal tersebut tidak akan mengarah pada kedaulatannya atau terwujudnya keadilan mutlak universal; sebab jelas bahwa keberadaan al-Mahdi saja tidak cukup untuk mewujudkan kedaulatannya dan keadilan mutlak universal, dan ketaatan penuh umat manusia kepadanya juga merupakan syarat terwujudnya hal tersebut. Berdasarkan hal ini, selama umat manusia belum siap untuk sepenuhnya menaatinya, mustahil Allah menciptakannya, dan bahkan jika Dia menciptakannya, mustahil Dia menunjukkannya kepada umat manusia; karena kemungkinan mereka akan membunuhnya. Demikian pula, ketika umat manusia siap sepenuhnya untuk menaati dia, mustahil Allah tidak menciptakannya, atau tidak menunjukkannya jika Dia sudah menciptakannya; karena ini juga akan kontraproduktif dan bahkan bertentangan dengan keadilan Allah, dan Allah tidaklah zalim kepada hamba-hamba-Nya. Dari sini, dapat dipahami bahwa umat manusia bertanggung jawab atas keberadaan dan ketidakberadaan al-Mahdi, dan mereka berkewajiban menciptakan kondisi yang tepat untuk keberadaan dan kedatangannya, dan oleh karena itu, ketidakberadaannya dan ketidakhadirannya adalah akibat dari kegagalan mereka memenuhi kewajiban ini.[1]
Berdasarkan hal ini, al-Mahdi adalah Imam bagi seluruh umat Muslim dan tidak termasuk ke dalam mazhab mana pun. Wajib bagi mereka semua untuk mempersiapkan jalan bagi kemunculan beliau dan menolong beliau, terlepas dari perselisihan mereka mengenai sebagian sifat-sifat beliau.
