| Penulis: Muhammad Jawad | Tanggal Penerbitan: 14/1/2016 |
Apakah melaksanakan akikah untuk bayi yang baru lahir merupakan amalan yang disyariatkan? Jika merupakan amalan yang disyariatkan, bagaimana tata cara yang benar untuk melaksanakannya?
Silakan perhatikan beberapa poin berikut:
1. Akikah adalah penyembelihan yang dilakukan oleh ayah untuk anaknya pada hari ketujuh sejak kelahiran anaknya sebagai kurban kepada Allah Ta’ala. Para ulama fikih berbeda pendapat signifikan mengenai hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah adalah Sunah yang dianjurkan. Sementara itu, kalangan Zahiri dan sebagian Imamiyah berpendapat bahwa akikah hukumnya wajib. Ada pula sekelompok ulama yang menganggapnya sebagai tradisi Jahiliah karena mereka percaya bahwa dalil tentang akikah hanya berupa kabar ahad. Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa dia menganggap akikah sebagai bid’ah, dan mungkin yang dia maksud adalah sebagaimana pendapat kelompok tersebut; karena akikah bukanlah perkara baru yang diada-adakan; sebagaimana Yahya bin Sa’id al-Anshari (w. 143 H) berkata: «أَدْرَكْتُ النَّاسَ وَمَا يَدَعُونَ الْعَقِيقَةَ عَنِ الْغُلَامِ وَالْجَارِيَةِ»[1]; “Aku mendapati masyarakat tidak pernah meninggalkan akikah, baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan”, dan Malik bin Anas (w. 179 H) berkata dalam al-Muwatta’: «هِيَ مِنَ الْأَمْرِ الَّذِي لَمْ يَزَلِ النَّاسُ عَلَيْهِ عِنْدَنَا»[2]; “Ini termasuk amalan yang senantiasa dipraktikkan oleh masyarakat di tempat kami (Madinah)”, dan berkata dalam al-Mudawwanah: «لَمْ تَزَلْ مِنْ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ»[3]; “Ia senantiasa menjadi amalan umat Muslim.” Oleh karena itu, para ulama Hanafiyah yang melakukan penelitian mendalam tidak mengatakan bahwa akikah adalah Sunah, tetapi juga tidak mengatakan bahwa ia bid’ah. Maksud mereka adalah akikah termasuk kebiasaan yang hukumnya mubah; sebagaimana mereka mengutip dari Muhammad bin al-Hasan as-Syaibani, murid Abu Hanifah, bahwa dia berkata tentang akikah: «مَنْ شَاءَ فَعَلَ وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَفْعَلْ»[4]; “Siapa yang ingin melakukannya, silakan melakukannya, dan siapa yang tidak ingin, maka boleh tidak melakukannya”, dan al-Kasani berkata: «هَذَا يُشِيرُ إِلَى الْإِبَاحَةِ، فَيَمْنَعُ كَوْنَهُ سُنَّةً، وَذَكَرَ فِي الْجَامِعِ الصَّغِيرِ: ”وَلَا يَعُقُّ عَنِ الْغُلَامِ وَلَا عَنِ الْجَارِيَةِ“، وَأَنَّهُ إِشَارَةٌ إِلَى الْكَرَاهَةِ؛ لِأَنَّ الْعَقِيقَةَ كَانَتْ فَضْلًا، وَمَتَى نُسِخَ الْفَضْلُ لَا يَبْقَى إِلَّا الْكَرَاهَةُ»[5]; “Hal ini menunjukkan bahwa hukumnya adalah mubah (dibolehkan), sehingga dia mengingkari anggapan bahwa ia merupakan Sunah. Tetapi dalam al-Jami’ al-Saghir dia berkata: ‘Tidak dilakukan akikah untuk anak laki-laki maupun anak perempuan’, dan hal ini merupakan isyarat kepada kemakruhan; karena akikah sebelumnya merupakan suatu yang dianjurkan, dan apabila suatu yang dianjurkan telah dihapuskan, maka yang tersisa hanyalah kemakruhan”, dan Ibnu Abidin berkata: «فِيهِ نَظَرٌ؛ لِأَنَّ الْمُرَادَ لَا يَعِقُّ عَلَى سَبِيلِ السُّنِّيَّةِ، بِدَلِيلِ كَلَامِهِ الْأَوَّلِ، وَقَدْ ذَكَرَ فِي غُرَرِ الْأَفْكَارِ أَنَّ الْعَقِيقَةَ مُبَاحَةٌ عَلَى مَا فِي جَامِعِ الْمَحْبُوبِيِّ، أَوْ تَطَوُّعٌ عَلَى مَا فِي شَرْحِ الطَّحَاوِيِّ، وَمَا مَرَّ يُؤَيِّدُ أَنَّهَا تَطَوُّعٌ؛ عَلَى أَنَّهُ وَإِنْ قُلْنَا إِنَّهَا مُبَاحَةٌ لَكِنْ بِقَصْدِ الشُّكْرِ تَصِيرُ قُرْبَةً، فَإِنَّ النِّيَّةَ تُصَيِّرُ الْعَادَاتِ عِبَادَاتٍ وَالْمُبَاحَاتِ طَاعَاتٍ»[6]; “Pendapat ini perlu ditinjau kembali; karena yang dimaksud (oleh as-Syaibani) adalah tidak melakukan akikah sebagai suatu Sunah, sebagaimana ditunjukkan oleh perkataannya yang terdahulu. Dalam Ghurar al-Afkar dia berkata bahwa akikah hukumnya mubah, berdasarkan yang terdapat dalam Jami‘ al-Mahbubi, atau dianjurkan berdasarkan yang terdapat dalam Sharh al-Tahawi. Apa yang telah disebutkan sebelumnya mendukung bahwa akikah merupakan amalan yang dianjurkan, bahkan jika kita mengatakan bahwa akikah itu mubah, namun apabila diniatkan sebagai bentuk syukur kepada Allah, maka ia menjadi suatu bentuk ibadah kepada-Nya; karena niat dapat menjadikan kebiasaan sebagai ibadah dan perkara-perkara mubah sebagai ketaatan.” Namun, terlihat bahwa penjelasan ini mengandung unsur yang dibuat-buat; karena penyembelihan bukanlah sekadar kebiasaan yang mubah, melainkan merupakan suatu ibadah, karena pada hakikatnya penyembelihan harus ditujukan kepada Allah. Berdasarkan hal ini, hukum akikah tidak mungkin keluar dari dua kemungkinan, wajib atau dianjurkan. Selain itu, menyembelih hewan karena Allah sebagai ungkapan syukur atas setiap nikmat yang luar biasa merupakan amalan yang dianjurkan, dan kelahiran seorang anak yang sehat adalah nikmat yang luar biasa. Oleh karena itu, paling rendah hukum akikah adalah dianjurkan, berdasarkan dalil-dalil umum dan yang bersifat mutlak. Bahkan, pendapat yang benar adalah sebagaimana yang dipegang oleh kalangan Zahiri dan sebagian Imamiyah, yaitu bahwa akikah wajib bagi orang yang mampu, bukan semata-mata karena riwayat-riwayat yang berbicara tentangnya, tetapi juga berdasarkan firman Allah Ta’ala: ﴿إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾[7]; “Sesungguhnya, Kami telah menganugerahkan kepadamu al-Kautsar. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (untuk-Nya)”; “al-Kautsar” berarti kebaikan yang sangat banyak, dan salah satu wujud terbesarnya adalah anak yang sehat. Bahkan disebutkan bahwa itulah yang dimaksud dalam ayat tersebut, sebagaimana didukung oleh ayat berikutnya: ﴿إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ﴾[8]; “Sesungguhnya, orang yang membencimu, dialah yang terputus (keturunannya).” Oleh karena itu, apabila seorang ayah dikaruniai seorang anak yang sehat, dia wajib bersyukur kepada Allah dengan melaksanakan salat dan menyembelih kurban; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«سَأَلْتُ الْمَنْصُورَ عَنِ الْعَقِيقَةِ، فَقَالَ: هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى الْمُسْتَطِيعِ شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى مَا رَزَقَهُ مِنَ الْوَلَدِ السَّوِيِّ، قُلْتُ: وَاجِبَةٌ؟! قَالَ: نَعَمْ، أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾؟! هُوَ الْوَلَدُ السَّوِيُّ، قُلْتُ: مَاذَا يَفْعَلُ مَنْ لَمْ يَعُقَّ عَنْهُ وَالِدُهُ حَتَّى كَبُرَ؟ قَالَ: يَعُقُّ عَنْ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ»; “Aku bertanya kepada Mansur tentang akikah. Maka beliau berkata: ‘Akikah wajib bagi orang yang mampu sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas anak yang sehat yang telah Dia anugerahkan kepadanya.’ Aku berkata: ‘Itu wajib?!’ Beliau berkata: ‘Ya. Tidakkah engkau mendengar firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya, Kami telah menganugerahkan kepadamu al-Kautsar. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (untuk-Nya)”? Itu adalah anak yang sehat.’ Aku berkata: ‘Apa yang harus dilakukan seseorang yang ayahnya tidak mengakikahinya hingga dia dewasa?’ Beliau berkata: ‘Jika dia menghendaki, hendaklah dia mengakikahi dirinya sendiri.’”
Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban akikah atas seorang ayah selain firman Allah Ta’ala tersebut adalah riwayat yang menyatakan bahwa: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِتَسْمِيَةِ الْمَوْلُودِ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَوَضْعِ الْأَذَى عَنْهُ، وَالْعَقِّ»[9]; “Nabi
memerintahkan agar bayi yang baru lahir diberi nama pada hari ketujuh, dihilangkan kotoran darinya, dan dilakukan akikah untuknya”, dan riwayat yang menyatakan bahwa: «عَنِ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى»[10]; “Untuk anak laki-laki ada akikah. Maka sembelihlah (hewan) untuknya dan hilangkan darinya kotoran”, dan riwayat yang menyatakan bahwa: «كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى»[11]; “Setiap anak laki-laki tergadai dengan akikahnya. Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama”, dan riwayat-riwayat lainnya yang secara keseluruhan mencapai derajat mutawatir. Kewajiban akikah juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Ahlul Bait; sebagaimana diriwayatkan dari beberapa perawi dari Ja’far bin Muhammad
bahwa beliau berkata: «الْعَقِيقَةُ وَاجِبَةٌ»[12]; “Akikah itu wajib”, dan riwayat yang sama juga diriwayatkan dari Musa bin Ja’far
[13]. Diriwayatkan dari Buraidah al-Aslami: «إِنَّ النَّاسَ يُعْرَضُونَ عَلَى الْعَقِيقَةِ كَمَا يُعْرَضُونَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ»[14]; “Manusia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai akikah sebagaimana mereka dimintai pertanggungjawaban mengenai salat lima waktu”, dan riwayat serupa juda diriwayatkan dari Fatimah binti al-Husain[15]. Selain itu, diriwayatkan dari Malik, as-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, Ishaq, dan at-Tabari: «الْعَقِيقَةُ سُنَّةٌ يَجِبُ الْعَمَلُ بِهَا، وَلَا يَنْبَغِي تَرْكُهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا»[16]; “Akikah adalah Sunah yang harus diamalkan, dan tidak patut ditinggalkan oleh orang yang mampu melaksanakannya.”
2. Dianjurkan bagi seseorang yang telah dewasa, yang ketika kecil tidak diakikahi oleh ayahnya, untuk mengakikahi dirinya sendiri, sebagaimana telah disebutkan dalam ucapan Yang Mulia Allamah
. Di antara dalilnya adalah riwayat Anas bin Malik: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَمَا جَاءَتْهُ النُّبُوَّةُ»[17]; “Nabi
mengakikahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat menjadi Nabi”, dan diriwayatkan dari Umar bin Yazid bahwa dia berkata: «قُلْتُ لِجَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ: إِنِّي وَاللَّهِ مَا أَدْرِي أَكَانَ أَبِي عَقَّ عَنِّي أَمْ لَا، فَأَمَرَنِي عَلَيْهِ السَّلَامُ، فَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي وَأَنَا شَيْخٌ»[18]; “Aku berkata kepada Ja’far bin Muhammad
: ‘Demi Allah, aku tidak mengetahui apakah ayahku dahulu telah mengakikahiku atau belum.’ Maka beliau memerintahkanku, lalu aku mengakikahi diriku sendiri ketika aku telah menjadi seorang yang lanjut usia.” Diriwayatkan pula bahwa: «أَنَّ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَمَا كَانَ رَجُلًا»[19]; “Sa’id bin Jubair mengakikahi dirinya sendiri setelah dia menjadi seorang lelaki dewasa.”
3. Dianjurkan untuk memberikan daging akikah kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا﴾[20]; “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan”, dan berfirman: ﴿أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ﴾[21]; “Atau memberi makan pada hari terjadi kelaparan, kepada anak yatim yang memiliki hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir.” Bahkan, tidak boleh mengabaikan mereka apabila mereka hadir atau diketahui keberadaannya; karena Allah Ta’ala berfirman dengan mengisahkan ucapan penghuni Neraka: ﴿وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ﴾[22]; “Dan kami tidak memberi makan orang miskin”, dan karena Dia berfirman: ﴿وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ﴾[23]; “Dan tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.” Diperbolehkan pula memberikan makanan akikah kepada tetangga, kerabat, dan umat Muslim lainnya yang berkecukupan; sebagaimana disebutkan pada riwayat dari Ja’far as-Shadiq
: «اطْبُخْهَا وَادْعُ عَلَيْهَا رَهْطًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ»[24]; “Masaklah daging akikah itu, lalu undanglah sekelompok umat Muslim untuk menikmatinya”, dan dalam riwayat lain: «يُدْعَى نَفَرٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَيَأْكُلُونَ وَيَدْعُونَ لِلْغُلَامِ»[25]; “Diundang sekelompok umat Muslim. Kemudian mereka memakannya dan mendoakan bayi tersebut.” Namun, sebagian ahli fiqih memakruhkan mengundang orang untuk menghadiri jamuan akikah[26], dan tentu saja tidak ada dasar untuk pendapat tersebut.
4. Banyak ahli fikih, di antaranya az-Zuhri, Ibnu Juraij, Ata’, as-Syafi’i, dan Ahmad, memakruhkan mematahkan tulang hewan akikah. Mereka menganjurkan agar tulang-tulangnya dipotong mengikuti ruas-ruas persendiannya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ahlul Bait[27], dan Abu al-Ma’ali berkata: «هَذَا كَالْفَأْلِ بِسَلَامَةِ أَعْضَاءِ الصَّبِيِّ»[28]; “Ini seperti suatu pertanda baik bagi keselamatan anggota-anggota tubuh anak.” Sebagian ahli fikih menganggap hal tersebut merupakan takhayul (kepercayaan) Jahiliah[29], namun anggapan itu tidak benar, kecuali jika tidak mematahkan tulang dilakukan karena meyakini bahwa mematahkan tulang merupakan pertanda buruk; karena menganggap sesuatu sebagai pertanda buruk merupakan kepercayaan Jahiliah.
5. Dalam sejumlah hadis disebutkan bahwa seorang anak tergadai dengan akikahnya. Yang dimaksud dengan ungkapan tersebut adalah bahwa Allah Ta’ala menolak keburukan dan bala dari anak itu melalui penyembelihan akikah yang dilakukan untuknya. Hal ini sejalan dengan kisah Ibrahim
dalam Kitab Allah. Ketika Allah Ta’ala memerintahkan Ibrahim
untuk menyembelih putranya Ismail
dan kemudian Allah menyelamatkan beliau dari bala dengan seekor sembelihan yang besar; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:
«سَمِعْتُ الْمَنْصُورَ يَقُولُ: عُقُّوا عَنْ أَوْلَادِكُمْ تَدْفَعُوا عَنْهُمُ الْبَلَاءَ، أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَدْفَعَ عَنْ إِسْمَاعِيلَ الْبَلَاءَ، أَمَرَ إِبْرَاهِيمَ فَذَبَحَ عَنْهُ كَبَشًا، ثُمَّ قَالَ: ﴿وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ﴾[30]؟!»; “Aku mendengar Mansur berkata: ‘Laksanakanlah akikah untuk anak-anak kalian, niscaya bala akan dijauhkan dari mereka. Tidakkah kalian mengetahui bahwa ketika Allah Ta’ala hendak menolak bala dari Ismail, Dia memerintahkan Ibrahim, lalu Ibrahim menyembelihkan seekor domba sebagai penggantinya. Kemudian Allah berfirman: “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”?!’”
6. Dianjurkan mencukur rambut bayi pada hari pelaksanaan akikah, kemudian bersedekah dengan perak seberat rambut yang dicukur tersebut; sebagaimana diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib: «عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ، فَقَالَ: يَا فَاطِمَةُ، احْلِقِي رَأْسَهُ، وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً، فَوَزَنُوهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا، أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ»[31]; “Rasulullah
mengakikahi Hasan dengan seekor domba, kemudian beliau bersabda: ‘Wahai Fatimah! Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya.’ Kemudian mereka menimbang rambutnya, dan beratnya satu dirham atau kurang”, dan dari Abu Rafi’, maula Rasulullah
: «لَمَّا وَلَدَتْ فَاطِمَةُ حَسَنًا قَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: احْلِقِي شَعْرَهُ، وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ مِنَ الْوَرِقِ عَلَى الْمَسَاكِينِ، أَوْ عَلَى الْأَوْفَاضِ، يَعْنِي أَهْلَ الصُّفَّةِ، فَلَمَّا وَلَدَتْ حُسَيْنًا فَعَلَتْ مِثْلَ ذَلِكَ»[32]; “Ketika Fatimah melahirkan Hasan, Rasulullah
bersabda kepadanya: ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya kepada orang-orang miskin atau kepada kalangan Muhajirin yang tinggal di masjid.’ Kemudian dia melakukan hal yang sama ketika melahirkan Husain.” Malik juga meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad bin Ali, dari ayahnya yang berkata: «وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ شَعْرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ وَزَيْنَبَ وَأُمِّ كُلْثُومٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِةِ فِضَّةً»[33]; “Fatimah, putri Rasulullah
menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, lalu beliau bersedekah dengan perak seberat rambut masing-masing.” Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai mana yang didahulukan, mencukur rambut atau menyembelih hewan akikah. Ibnu Juraij berkata: «يُبْدَأُ بِالذَّبْحِ قَبْلَ الْحَلْقِ»[34]; “Penyembelihan didahulukan sebelum mencukur rambut.” Ata’ berkata: «يُبْدَأُ بِالْحَلْقِ قَبْلَ الذَّبْحِ»[35]; “Mencukur rambut didahulukan sebelum penyembelihan”, dan ini merupakan riwayat dari Ja’far bin Muhammad
[36]. Riwayat lain darinya menyatakan bahwa tidak ada perbedaan mana yang didahulukan selama semuanya dilakukan pada hari yang sama; sebagaimana Abu Sabah al-Kanani meriwayatkan: «سَأَلْتُ جَعْفَرَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ عَنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ، مَتَى يُذْبَحُ عَنْهُ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ وَيُسَمَّى؟ قَالَ: كُلُّ ذَلِكَ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ»[37]; “Aku bertanya kepada Ja’far bin Muhammad
tentang bayi yang baru lahir: ‘Kapan disembelihkan akikahnya, dicukur rambutnya, disedekahkan perak seberat rambutnya, dan diberi nama?’ Beliau berkata: ‘Semua itu dilakukan pada hari ketujuh.’” Ishaq bin Ammar meriwayatkan dari beliau: «قُلْتُ: بِأَيِّ ذَلِكَ نَبْدَأُ؟ قَالَ: تَحْلِقُ رَأْسَهُ وَتَعُقُّ عَنْهُ وَتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ فِضَّةً، وَيَكُونُ ذَلِكَ فِي مَكَانٍ وَاحِدٍ»[38]; “Aku berkata: ‘Dengan yang mana kami memulainya?’ Beliau berkata: ‘Engkau mencukur rambutnya, mengakikahinya, dan bersedekah dengan perak seberat rambutnya. Hendaknya semua itu dilakukan di satu tempat.” Jamil bin Darraj meriwayatkan dari beliau: «سَأَلْتُهُ عَنِ الْعَقِيقَةِ وَالْحَلْقِ وَالتَّسْمِيَةِ، بِأَيِّهَا يُبْدَأُ؟ قَالَ: يُصْنَعُ ذَلِكَ كُلُّهُ فِي سَاعَةٍ وَاحِدَةٍ، يُحْلَقُ وَيُذْبَحُ وَيُسَمَّى»[39]; “Aku bertanya kepada beliau tentang akikah, mencukur rambut, dan pemberian nama: ‘Mana yang didahulukan?’ Beliau berkata: ‘Semuanya dilakukan dalam satu waktu: rambut dicukur, hewan disembelih, dan bayi diberi nama.’” Ammar as-Sabati meriwayatkan dari beliau: «سَأَلْتُهُ عَنِ الْعَقِيقَةِ عَنِ الْمَوْلُودِ، كَيْفَ هِيَ؟ قَالَ: إِذَا أَتَى لِلْمَوْلُودِ سَبْعَةُ أَيَّامٍ يُسَمَّى بِالْإِسْمِ الَّذِي سَمَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ، ثُمَّ يُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً، وَيُذْبَحُ عَنْهُ كَبْشٌ»[40]; “Aku bertanya kepada beliau tentang akikah untuk bayi yang baru lahir: ‘Bagaimana pelaksanaannya?’ Beliau berkata: ‘Apabila bayi telah mencapai usia tujuh hari, dia diberi nama dengan nama yang telah Allah Azza wa Jalla tetapkan baginya. Kemudian rambutnya dicukur, dan disedekahkan emas atau perak seberat rambutnya, serta disembelihkan seekor domba untuknya.’”
7. Tidak boleh melumuri kepala bayi dengan darah akikah; karena firman Allah Ta’ala: ﴿وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ﴾[41]; “Dan tinggalkanlah segala bentuk kotoran”, dan riwayat Yazid bin Abd al-Muzani menyatakan: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: يُعَقُّ عَنِ الْغُلَامِ، وَلَا يُمَسُّ رَأْسُهُ بِدَمٍ»[42]; “Rasulullah
bersabda: ‘Akikah dilakukan untuk anak laki-laki, tetapi kepalanya tidak boleh diolesi dengan darah”, dan riwayat Aisyah menyatakan: «كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا عَقُّوا عَنِ الصَّبِيِّ يَجْعَلُونَ قُطْنَةً فِي دَمِ الْعَقِيقَةِ، فَإِذَا حَلَقُوا رَأْسَ الصَّبِيِّ وَضَعُوهَا عَلَى رَأْسِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلُوا مَكَانَ الدَّمِ خَلُوقًا»[43]; “Pada masa Jahiliah, apabila mereka mengakikahi seorang bayi, mereka mencelupkan kapas ke dalam darah hewan akikah. Setelah rambut bayi dicukur, kapas itu diletakkan di atas kepalanya. Maka Rasulullah
bersabda: ‘Gantilah darah itu dengan khaluq[44]’”, dan riwayat Buraidah al-Aslami menyatakan: «كُنَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لِأَحَدِنَا غُلَامٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا، فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالْإِسْلَامِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً، وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنُلَطِّخُهُ بِزَعْفَرَانٍ»[45]; “Pada masa Jahiliah, apabila salah seorang di antara kami memperoleh anak laki-laki, kami menyembelih seekor domba dan melumuri kepala bayi itu dengan darahnya. Setelah Allah mendatangkan Islam, kami tetap menyembelih seekor domba, mencukur kepalanya, lalu mengolesinya dengan saffron.” Mu’awiyah bin Wahab juga meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad
bahwa beliau berkata: «كَانَ نَاسٌ يُلَطِّخُونَ رَأْسَ الصَّبِيِّ بِدَمِ الْعَقِيقَةِ، وَكَانَ أَبِي يَقُولُ: ذَلِكَ شِرْكٌ»[46]; “Dahulu ada orang-orang yang melumuri kepala bayi dengan darah akikah dan ayahku pernah berkata: ‘Itu adalah syirik’”, dan Asim al-Kuzi meriwayatkan dari beliau: «قُلْتُ لَهُ: أَيُؤْخَذُ الدَّمُ فَيُلَطَّخُ بِهِ رَأْسُ الصَّبِيِّ؟ فَقَالَ: ذَاكَ شِرْكٌ، فَقُلْتُ: سُبْحَانَ اللَّهِ، شِرْكٌ؟! فَقَالَ: لَوْ لَمْ يَكُنْ ذَاكَ شِرْكًا فَإِنَّهُ كَانَ يُعْمَلُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَنُهِيَ عَنْهُ فِي الْإِسْلَامِ»[47]; “Aku berkata kepada beliau: ‘Apakah darah akikah diambil lalu dioleskan ke kepala bayi?’ Beliau berkata: ‘Itu adalah syirik.’ Aku berkata: ‘Subhanallah! Itu syirik?!’ Beliau berkata: ‘Kalaupun bukan syirik, itu adalah amalan yang dilakukan pada masa Jahiliah dan telah dilarang dalam Islam.’” Mungkin alasan perbuatan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk syirik adalah karena mereka meyakini bahwa melumuri kepala bayi dengan darah dapat menolak keburukan dan bala. Keyakinan semacam ini serupa dengan sebagian takhayul yang dianut oleh kaum musyrik.
