Penulis: Reza Razi Tanggal Penerbitan: 6/1/2016

Kapan ghibah dibolehkan?

Jawaban

Ghibah (menggunjing) adalah menyebut seseorang ketika dia tidak hadir dengan sesuatu yang tidak baik menurut Syariat atau kebiasaan yang berlaku. Ghibah merupakan suatu kezaliman karena menyebabkan orang lain berburuk sangka kepadanya ketika dia tidak mampu membela dirinya sendiri, dan buruknya kezaliman adalah sesuatu yang sudah jelas. Oleh karena itu, Allah Ta’ala mengingatkan keburukan perbuatan ini dalam Kitab-Nya dengan berfirman: ﴿وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ[1]; “Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah salah seorang di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?! Tentu kalian membencinya. Dan bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya, Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”

Namun demikian, menggunjing orang yang tidak beriman tidaklah haram; karena Allah Ta’ala melalui firman-Nya: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا; “Wahai orang-orang yang beriman”, ﴿بَعْضُكُمْ بَعْضًا; “sebagian kalian terhadap sebagian yang lain”, dan ﴿لَحْمَ أَخِيهِ; “daging saudaranya”, melarang orang-orang yang beriman menggunjing sesama mereka. Oleh karena itu, menggunjing orang kafir, zalim, atau fasik, yang karena tidak dianggap sebagai orang yang beriman, bukan termasuk sesuatu yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Meskipun demikian, meninggalkannya tetap lebih utama apabila tidak ada manfaat syar’i yang diperoleh darinya. Yang dimaksud dengan manfaat syar’i ialah memberitahukan kepada orang-orang yang hadir tentang kekafiran, kezaliman, atau kefasikan seseorang apabila mereka perlu mengetahui hal itu agar tidak dirugikan olehnya dalam urusan agama atau dunia mereka. Bukan untuk memberitahukan kepada mereka tentang kekurangan pada fisiknya, hartanya, atau keluarganya yang tidak ada peran dirinya dalam terjadinya kekurangan tersebut; karena hal tersebut termasuk menghina dirinya tanpa alasan yang benar, dan menghina siapa pun tanpa hak tidak dibolehkan, sekalipun dia adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah; sebagaimana seorang sahabat kami mengabarkan kepada kami, dia berkata:

«ذَكَرْتُ عِنْدَ الْمَنْصُورِ الْهَاشِمِيِّ الْخُرَاسَانِيِّ عَدُوًّا لَهُ جَبَّارًا، فَقُلْتُ: ذَاكَ السَّمِينُ الْكَوْسَجُ! فَتَغَيَّرَ لَوْنُهُ وَقَالَ: أَسْرَفْتَ! أَسْرَفْتَ! لَا نُعَادِيهِ لِخَلْقِهِ، وَلَكِنْ نُعَادِيهِ لِخُلْقِهِ، وَإِنَّمَا خَلْقُهُ مِنَ اللَّهِ، وَخُلْقُهُ مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ»; “Aku pernah menyebut di hadapan Mansur Hasyimi Khorasani tentang seorang musuhnya yang zalim. Kemudian aku berkata: ‘Orang gemuk yang tidak berjanggut itu!’ Maka wajah beliau menjadi pucat, lalu beliau berkata: ‘Engkau telah berlebihan! Engkau telah berlebihan! Kami memusuhinya bukan karena tampilan fisiknya, tetapi karena karakternya; karena tampilan fisiknya berasal dari Allah, sedangkan karakternya berasal dari dirinya sendiri.’”

Demikianlah akhlak Mansur Hasyimi Khorasani. Adapun tingkah laku musuh-musuhnya hanyalah mencaci, menghina, mencemarkan nama baik, mengejek, dan berdusta, dan ﴿إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ[2]; “hanya orang-orang yang berakal yang dapat mengambil pelajaran!”

↑[1] . Al-Hujurat/ 12
↑[2] . Ar-Ra‘d/ 19
Appendix Number: 1 Penulis: Reza Razi Tanggal Penerbitan: 3/7/2020

Mohon berikan definisi yang tepat dan menyeluruh tentang ghibah serta jelaskan batasan-batasannya.

Jawaban

Membicarakan orang lain saat dia tidak hadir dengan sesuatu yang akan membuatnya tidak senang apabila dia mendengarnya termasuk ghibah, dan itu merupakan dosa besar. Pengecualiannya adalah apabila orang tersebut bukan seorang Muslim, atau pembicaraan tentang dirinya merupakan suatu kebutuhan yang dibenarkan oleh Syariat; misalnya, jika tidak dibicarakan, umat Muslim yang hadir akan mengalami kerugian pada agama, jiwa, harta, atau kehormatan mereka. Karena alasan inilah para ulama Muslim membolehkan bahkan melakukan penilaian negatif terhadap sebagian perawi hadis atau menyatakan bahwa mereka berdusta; karena jika hal itu tidak dilakukan, umat Muslim mungkin akan bersandar pada riwayat-riwayat mereka sehingga akhirnya dirugikan dalam agama mereka, bahkan mungkin juga dalam jiwa, harta, dan kehormatan mereka. Demikian pula, mengkritik saksi atau hakim yang tidak adil, yakni dengan memberitahukan bahwa mereka tidak memiliki sifat adil adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan wajib; karena Allah Ta’ala menganggap keadilan mereka sebagai suatu keharusan dengan berfirman: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ[1]; “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang di antara kalian menghadapi kematian, ketika hendak berwasiat maka hendaklah disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian”, dan berfirman: ﴿وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ[2]; “Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kalian”, dan berfirman: ﴿يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ[3]; “Yang akan memutuskan dengannya adalah dua orang yang adil di antara kalian.” Berdasarkan hal ini, mengangkat seorang saksi atau hakim yang tidak adil serta menerima kesaksian atau putusan mereka bertentangan dengan perintah Allah Ta’ala dan kemaslahatan umat Muslim. Oleh karena itu, menyembunyikan keadaan mereka oleh orang yang mengetahuinya termasuk membantu dalam dosa dan pelanggaran, serta membahayakan umat Muslim, keduanya adalah perbuatan yang diharamkan.

Dari sini dapat dipahami bahwa menyebutkan kekurangan dalam akidah atau amal yang terdapat pada orang-orang berikut, selama jauh dari kebohongan, berlebihan, dan prasangka buruk, adalah dibolehkan:

1. Para perawi hadis

2. Para saksi

3. Para hakim

4. Orang-orang yang mengajak manusia kepada kebatilan

5. Orang-orang kafir dan munafik

6. Orang-orang Muslim yang fasik dan tidak peduli jika kefasikannya diketahui orang lain; seperti mereka yang melakukan perbuatan haram di jalan atau di tempat-tempat umum.

7. Orang-orang Muslim yang fasik yang membahayakan orang lain dengan menyembunyikan kefasikannya; seperti para penipu yang memakan harta orang lain secara batil melalui tipu daya.

Berdasarkan hal ini, tidak mengapa seseorang mengatakan bahwa seorang ahli hadis tertentu adalah pendusta atau ceroboh dalam meriwayatkan hadis, bahwa seorang saksi tertentu adalah pecandu narkoba dan memberikan kesaksian karena menerima uang, bahwa seorang hakim tertentu menerima suap, bahwa seorang kafir tertentu atau seorang tokoh tertentu yang mengajak manusia kepada kesesatan memiliki akidah yang salah atau perilaku yang buruk, bahwa seorang munafik tertentu telah bersekongkol melawan Islam, bahwa seorang wanita Muslim tertentu tampil di jalan dan tempat-tempat umum tanpa hijab, atau bahwa seorang Muslim tertentu adalah seorang penipu yang telah memakan harta banyak orang secara batil melalui tipu daya, dan hal-hal serupa. Namun, hal itu disyaratkan dilakukan berdasarkan pengetahuan yang benar dan dengan niat yang baik, yaitu untuk mencegah orang lain mengalami kerugian, baik secara materi maupun spiritual; karena dalam keadaan seperti itu, perbuatan tersebut termasuk “ihsan (berbuat baik)”, dan Allah Ta’ala berfirman: ﴿مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ[4]; “Tidak ada jalan untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Akan tetapi, tidak dibolehkan menyebutkan kekurangan umat Muslim yang adil atau yang tidak pernah menampakkan dosa secara terang-terangan ketika mereka tidak hadir, meskipun hal itu boleh dilakukan di hadapan mereka; karena menyebutkan kekurangan mereka di hadapan mereka dapat menjadi bentuk amar makruf dan nahi mungkar yang bermanfaat bagi mereka, sedangkan ketika mereka tidak hadir tidaklah demikian. Demikian pula, tidak ada alasan untuk menyebutkan kekurangan fisik orang yang tidak hadir, meskipun dia termasuk orang yang boleh dibicarakan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Begitu juga tidak dibolehkan menyebutkan keadaan-keadaan yang menurut syariat tidak dianggap sebagai kekurangan, seperti mengatakan, “Pakaian si Fulan jelek”, atau “Rumah si Fulan kecil”, atau “Masakan si Fulan tidak enak”, atau “Si Fulan terlalu sering bepergian”, atau “Putri si Fulan belum ada yang melamar”, atau “Anak laki-laki si Fulan menganggur”, dan hal-hal serupa yang lazim dibicarakan di tengah masyarakat. Semua itu tidak memiliki manfaat dan termasuk perbuatan yang dibenci.

↑[1] . Al-Ma’idah/ 106
↑[2] . At-Talaq/ 2
↑[3] . Al-Ma’idah/ 95
↑[4] . At-Taubah/ 91