Penulis: Ali Razi Tanggal Penerbitan: 11/11/2015

Apakah boleh mempelajari sihir untuk membatalkannya, atau memanfaatkannya untuk tujuan yang dibenarkan syariat seperti mencelakakan musuh-musuh Islam?

Jawaban

Sihir tidak dibatalkan dengan sihir; melainkan dibatalkan dengan zikir kepada Allah, berdoa kepada-Nya, dan membaca ayat-ayat-Nya. Sebagaimana api tidak dipadamkan dengan api, tetapi dipadamkan dengan air, dan Musa (Alaihis Salam) tidak berusaha membatalkan sihir dengan sihir yang serupa, melainkan beliau berlindung kepada Allah, dan Allah membatalkannya dengan ayat-Nya; sebagaimana Dia berfirman: ﴿مَا جِئْتُمْ بِهِ السِّحْرُ ۖ إِنَّ اللَّهَ سَيُبْطِلُهُ[1]; “Apa yang kalian datangkan itu adalah sihir. Sesungguhnya, Allah akan membatalkannya”, dan diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dan Anas bin Malik bahwa keduanya berkata: «سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ النُّشْرَةِ، فَقَالَ: هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ»[2]; “Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) ditanya tentang nusyrah, lalu beliau bersabda: ‘Itu termasuk perbuatan setan.’” Yang dimaksud dengan nusyrah adalah membatalkan sihir dengan sihir, dan untuk alasan ini al-Hasan berkata: «لَا يَحُلُّ السِّحْرَ إِلَّا سَاحِرٌ»[3]; “Tidak ada yang melepaskan sihir (dengan sihir) kecuali seorang penyihir.” Adapun membatalkan sihir dengan zikir kepada Allah, doa kepada-Nya, dan membaca ayat-ayat-Nya, maka hal itu tentu diperbolehkan. Berdasarkan pemahaman ini, riwayat dari Ja’far bin Muhammad ditafsirkan, dia berkata kepada Isa bin Syaqafi: «حُلَّ، وَلَا تَعْقِدْ»[4]; “Lepaskanlah (sihir itu), tetapi jangan membuat ikatan (sihir) yang baru”, jika riwayat tersebut sahih. Tidak diragukan lagi bahwa sesuatu yang paling besar mudaratnya bagi musuh-musuh Islam adalah mengikuti hukum-hukum Islam, bukan meninggalkannya. Oleh karena itu, sihir tidak boleh dilakukan dalam bentuk apa pun, berbeda dengan anggapan orang-orang kafir. Mereka membagi sihir menjadi dua: “sihir hitam” dan “sihir putih”, dan mereka berkata bahwa “sihir putih” diperbolehkan, ini adalah kedustaan atas nama Allah. Bahkan beberapa di antara mereka menyatakan bahwa Sulaiman (Alaihis Salam) melakukan sihir putih; sementara Allah membantah mereka dalam Kitab-Nya dengan berfirman: ﴿وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ[5]; “Dan Sulaiman tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” Maka Dia menganggap sihir sebagai suatu bentuk kekufuran.

Namun demikian, tidak mengapa mengetahui jenis-jenis sihir dan sebab-sebabnya untuk mencegahnya atau untuk membedakannya dari mukjizat ketika diperlukan, karena yang haram hanyalah menggunakannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala tentang dua malaikat di Babilonia, Harut dan Marut: ﴿وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ[6]; “Dan keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanyalah cobaan, maka janganlah engkau kafir.’” Maksudnya adalah jangan menggunakan apa yang telah engkau pelajari dari sihir, karena penggunaannya merupakan kekufuran; sebagaimana diriwayatkan dari Ahlul Bait dalam tafsir ayat tersebut: «إِنَّ هَارُوتَ وَمَارُوتَ كَانَا مَلَكَيْنِ عَلَّمَا النَّاسَ السِّحْرَ لِيَحْتَرِزُوا عَنْ سِحْرِ السَّحَرَةِ وَيُبْطِلُوا بِهِ كَيْدَهُمْ، وَمَا عَلَّمَا أَحَدًا مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا إِلَّا قَالَا لَهُ: ﴿إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ، فَكَفَرَ قَوْمٌ بِاسْتِعْمَالِهِمْ لِمَا أُمِرُوا بِالْإِحْتِرَازِ مِنْهُ»[7]; “Sesungguhnya Harut dan Marut adalah dua malaikat yang mengajarkan sihir kepada manusia agar mereka dapat melindungi diri mereka dari sihir para penyihir dan membatalkan tipu daya mereka, dan mereka tidak mengajarkan sesuatu pun kepada seseorang kecuali setelah berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya kami hanyalah cobaan, maka janganlah engkau kafir.’ Namun sebagian orang menjadi kafir karena mereka menggunakan apa yang sebenarnya diperintahkan untuk mereka hindari”, dan dalam riwayat lain: «كَانَ بَعْدَ نُوحٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَدْ كَثُرَ السَّحَرَةُ وَالْمُمَوِّهُونَ، فَبَعَثَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَلَكَيْنِ إِلَى نَبِيِّ ذَلِكَ الزَّمَانِ بِذِكْرِ مَا تَسْحَرُ بِهِ السَّحَرَةُ، وَذِكْرِ مَا يُبْطَلُ بِهِ سِحْرُهُمْ وَيُرَدُّ بِهِ كَيْدُهُمْ، فَتَلَقَّاهُ النَّبِيُّ عَنِ الْمَلَكَيْنِ، وَأَدَّاهُ إِلَى عِبَادِ اللَّهِ بِأَمْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَقِفُوا بِهِ عَلَى السِّحْرِ، وَنَهَاهُمْ أَنْ يَسْحَرُوا بِهِ النَّاسَ، وَهَذَا كَمَا يَدُلُّ عَلَى السُّمِّ مَا هُوَ، وَعَلَى مَا يُدْفَعُ بِهِ غَائِلَةُ السُّمِّ»[8]; “Setelah zaman Nuh (Alaihis Salam), para penyihir dan tukang tipu semakin banyak. Maka Allah Azza wa Jalla mengutus dua malaikat kepada nabi pada masa itu dengan pengetahuan tentang sihir yang digunakan para penyihir, serta cara membatalkan sihir mereka dan menggagalkan tipu daya mereka. Nabi tersebut menerima ilmu itu dari kedua malaikat, lalu menyampaikannya kepada hamba-hamba Allah atas perintah Allah Azza wa Jalla. Beliau memerintahkan mereka agar mengetahui sihir, tetapi melarang mereka menggunakan ilmu itu untuk menyihir manusia. Hal ini seperti seseorang yang memahami apa itu racun dan bagaimana cara menangkal bahaya racun tersebut.”

↑[1] . Yunus/ 81
↑[2] . Musnad Ahmad, vol. 22, hal. 40; Juz’ Muhammad bin Yahya ad-Dhuhli, hal. 111; Sunan Abu Dawud, vol. 4, hal. 6; Musnad al-Bazzar, vol. 13, hal. 224; al-Mustadrak Ala al-Sahihain oleh al-Hakim, vol. 4, hal. 464; Hilyat al-Awliya’ Wa Tabaqat al-Asfiya’ oleh Abu Nu’aim al-Asbahani, vol. 7, hal. 165; al-Sunan al-Kubra oleh al-Baihaqi, vol. 9, hal. 590
↑[3] . Musnad as-Syafi’i (disunting oleh as-Sindi), vol. 2, hal. 89; I‘lam al-Muwaqqi‘in An Rabb al-Alamin oleh Ibnu al-Qayyim, vol. 4, hal. 301; al-Adab al-Shar‘iyyah oleh Ibnu Muflih, vol. 3, hal. 77; Subul al-Huda Wa al-Rashad oleh as-Salihi as-Syami, vol. 9, hal. 345
↑[4] . Qurb al-Isnad oleh al-Himyari, hal. 52; al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 5, hal. 115; Man La Yahduruh al-Faqih oleh Ibnu Babawayh, vol. 3, hal. 180; Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 6, hal. 364
↑[5] . Al-Baqarah/ 102
↑[6] . Al-Baqarah/ 102
↑[7] . Uyun Akhbar al-Rida oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 245
↑[8] . Uyun Akhbar al-Rida oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 24