Penulis: Ali Razi Tanggal Penerbitan: 3/11/2015

Apa pendapat Allamah Mansur terkait qiyas[1] dan istihsan?

Jawaban

Allamah Mansur (semoga Allah Ta’ala menolong beliau) meyakini bahwa tidak boleh membandingkan sebagian hukum Syariat dengan sebagian yang lain, dan tidak ada kebutuhan terhadapnya. Alasan hal itu tidak boleh adalah karena hukum-hukum Syariat tidak lain hanyalah pertimbangan-pertimbangan Pembuat Syariat; sebagaimana Dia berfirman: ﴿إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ[2]; “Sesungguhnya, Allah menetapkan apa yang Dia kehendaki”, dan pertimbangan-pertimbangan-Nya hanya diketahui dengan menerimanya dari-Nya; sebagaimana Dia berfirman: ﴿أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَذَا ۚ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ[3]; “Atau apakah kalian menjadi saksi ketika Allah mewasiatkan ini kepada kalian?! Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kebohongan atas nama Allah untuk menyesatkan manusia tanpa ilmu?! Sesungguhnya, Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” Hal ini karena akal tidak dapat mencakup seluruh alasan dari pertimbangan-pertimbangan Pembuat Syariat, dan tidak mengetahui mana di antaranya yang didahulukan. Misalnya, apabila seseorang mengeklaim dengan bersandar pada firman-Nya: ﴿أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ[4]; “Dihalalkan bagi kalian segala yang baik”, bahwa baiknya sesuatu adalah alasan bagi kehalalannya, maka boleh jadi Dia mengharamkannya karena alasan lain seperti hukuman atau ujian; sebagaimana Dia berfirman: ﴿فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا[5]; “Maka karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka beberapa yang baik yang dahulu dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah”, dan berfirman: ﴿فَلَمَّا فَصَلَ طَالُوتُ بِالْجُنُودِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ مُبْتَلِيكُمْ بِنَهَرٍ فَمَنْ شَرِبَ مِنْهُ فَلَيْسَ مِنِّي وَمَنْ لَمْ يَطْعَمْهُ فَإِنَّهُ مِنِّي إِلَّا مَنِ اغْتَرَفَ غُرْفَةً بِيَدِهِ[6]; “Ketika Talut berangkat bersama pasukan, dia berkata: ‘Sesungguhnya, Allah akan menguji kalian dengan sebuah sungai. Barang siapa minum darinya maka dia bukan golonganku, dan barang siapa tidak meminumnya maka dia termasuk golonganku, kecuali orang yang mengambil satu cidukan dengan tangannya’”, dan apabila seseorang mengeklaim dengan bersandar pada firman-Nya: ﴿وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ[7]; “Dan Dia mengharamkan atas mereka segala yang buruk”, bahwa buruknya sesuatu adalah alasan bagi keharamannya, maka boleh jadi Allah mewajibkannya karena alasan lain seperti hukuman atau ujian; sebagaimana Dia berfirman: ﴿وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنْفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُوا إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ[8]; “Dan ketika Musa berkata kepada kaumnya: ‘Wahai kaumku! Sesungguhnya kalian telah menzalimi diri kalian sendiri dengan menjadikan anak sapi (sebagai sesembahan); maka bertobatlah kepada Pencipta kalian dan bunuhlah diri kalian sendiri’”, dan berfirman: ﴿فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ[9]; “Ketika (Ismail) telah sampai pada usia dapat berusaha bersama ayahnya, dia berkata: ‘Wahai anakku! Aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu.’ Dia berkata: ‘Wahai ayahku! Kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu. InSyaAllah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar’”, dan berfirman: ﴿فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا رَكِبَا فِي السَّفِينَةِ خَرَقَهَا ۖ قَالَ أَخَرَقْتَهَا لِتُغْرِقَ أَهْلَهَا لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا إِمْرًا ۝ قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا[10]; “Maka berjalanlah keduanya hingga ketika keduanya menaiki sebuah kapal, lelaki itu melubanginya. Musa berkata: ‘Apakah engkau melubanginya untuk menenggelamkan penumpangnya? Sungguh engkau telah melakukan perbuatan yang buruk!’ (Lelaki itu) berkata: ‘Bukankah aku telah mengatakan bahwa engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku?!’” dan berfirman: ﴿فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا لَقِيَا غُلَامًا فَقَتَلَهُ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا ۝ قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكَ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا[11]; “Maka berjalanlah keduanya hingga ketika keduanya bertemu dengan seorang anak laki-laki. Lelaki itu membunuhnya. (Musa) berkata: ‘Apakah engkau membunuh jiwa yang suci yang tidak pernah membunuh siapa pun?! Sungguh engkau telah melakukan perbuatan yang buruk!’ (Lelaki itu) berkata: ‘Bukankah aku telah mengatakan bahwa engkau tidak akan mampu bersabar bersamaku?!’” Oleh karena itu, tidak ada pilihan selain kembali kepada Allah dan Nabi-Nya untuk mengetahui hukum-hukum-Nya, dan qiyas tidak dapat menggantikan hal itu sedikit pun. Adapun alasan tidak ada kebutuhan terhadap qiyas adalah karena hukum setiap persoalan telah dijelaskan dalam Kitab Allah dan Sunah Nabi-Nya; sebagaimana Dia berfirman: ﴿نَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ[12]; “Kami turunkan kepadamu Kitab sebagai penjelasan bagi segala sesuatu”, dan berfirman: ﴿لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ[13]; “Agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”, dan pengetahuan itu terpelihara pada Khalifah-Nya; sebagaimana Dia berfirman: ﴿بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ[14]; “Bahkan ia adalah ayat-ayat yang jelas dalam dada orang-orang yang diberi ilmu.” Oleh karena itu, cukup dengan bertanya kepada Khalifah-Nya agar beliau menjelaskannya tanpa kesulitan dan tanpa keberatan; sebagaimana Dia berfirman: ﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ[15]; “Bertanyalah kepada Ahli Zikir jika kalian tidak mengetahui.” Ya, bisa jadi mustahil untuk bertanya kepada Khalifah-Nya pada sebagian keadaan, baik karena tidak mengenal beliau maupun karena tidak dapat menjangkau beliau. Namun, hal itu tidak dianggap sebagai alasan untuk menggunakan qiyas; karena hal tersebut merupakan akibat dari perbuatan tangan manusia sendiri, ﴿وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ[16]; “dan sesungguhnya Allah tidak menzalimi hamba-hamba-Nya”; mengingat bahwa mengenal Khalifah-Nya adalah mungkin dan wajib, dan karena itu Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bersabda: «مَنْ مَاتَ لَا يَعْرِفُ إِمَامَهُ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»; “Barang siapa mati sedangkan dia tidak mengenal Imamnya, maka dia mati dalam kematian jahiliah.” Demikian pula menjangkau beliau; karena jika beliau hadir dan tampak secara nyata, maka wajib mendatangi beliau atau mengutus seseorang untuk membawa kabar tentang beliau, dan jika beliau tidak tampak karena takut terhadap keselamatan jiwanya, maka wajib membuat beliau muncul dengan cara mendukung dan menolong beliau. Oleh karena itu, siapa pun yang menjadikan keadaan tersebut sebagai alasan, maka dia sebenarnya hanya mengambil alasan yang lebih buruk daripada dosanya sendiri, dan hujjah yang pasti hanyalah milik Allah.

Adapun istihsan dalam hukum-hukum Syariat, maka lebih salah daripada qiyas; karena Allah Ta’ala berfirman: ﴿أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ[17]; “Apakah engkau melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?! Allah menyesatkannya berdasarkan ilmu, mengunci pendengaran serta hatinya, dan meletakkan penutup pada penglihatannya. Maka siapakah yang dapat memberinya petunjuk setelah Allah?! Tidakkah kalian mengambil pelajaran?!” dan berfirman: ﴿وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ[18]; “Dan boleh jadi kalian membenci sesuatu padahal ia baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu padahal ia buruk bagi kalian, dan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui”, dan berfirman: ﴿وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ[19]; “Dan kalian menganggapnya perkara yang ringan, padahal di sisi Allah ia adalah perkara yang besar.”

↑[1] . [yaitu, penalaran analogis]
↑[2] . Al-Ma’idah/ 1
↑[3] . Al-An‘am/ 144
↑[4] . Al-Ma’idah/ 4
↑[5] . An-Nisa’/ 160
↑[6] . Al-Baqarah/ 249
↑[7] . Al-A‘raf/ 157
↑[8] . Al-Baqarah/ 54
↑[9] . As-Saffat/ 102
↑[10] . Al-Kahf/ 71-72
↑[11] . Al-Kahf/ 74-75
↑[12] . An-Nahl/ 89
↑[13] . An-Nahl/ 44
↑[14] . Al-‘Ankabut/ 49
↑[15] . An-Nahl/ 43
↑[16] . Ali ‘Imran/ 182
↑[17] . Al-Jasiyah/ 23
↑[18] . Al-Baqarah/ 216
↑[19] . An-Nur/ 15
Appendix Number: 1 Penulis: Abu Hasan Al-Hasani Tanggal Penerbitan: 30/11/2017

Apa yang dimaksud dengan qiyas dalam agama? Apakah qiyas secara umum haram?

Jawaban

Qiyas menurut para ahli fiqih adalah proses menetapkan hukum bagi suatu perkara yang tidak terdapat nash tentangnya berdasarkan hukum perkara lain yang terdapat nash tentangnya, karena adanya keserupaan antara keduanya. Qiyas dianggap sah oleh kebanyakan mazhab Islam, khususnya mazhab Hanafi. Namun, qiyas tidak dianggap sah oleh Syiah, Zahiri, dan banyak Ahli Hadis; karena hukum-hukum Syariat bukanlah berdasarkan perbandingan, melainkan berdasarkan pendengaran, yang berarti bahwa hukum-hukum itu hanya diketahui melalui nash dari Pembuat Syariat, sebagaimana telah kami jelaskan pada jawaban sebelumnya. Ya, para pendukung qiyas mengutip teks dari Pembuat Syariat sebagai bukti atas keabsahannya, seperti firman-Nya yang berbunyi: ﴿لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ[1]; “Sungguh, pada kisah-kisah mereka terdapat pelajaran bagi orang-orang yang berakal”, dan firman-Nya: ﴿فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ[2]; “Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai penglihatan”; mempertimbangkan bahwa seseorang mengambil pelajaran dari orang-orang terdahulu berarti membandingkan dirinya dengan mereka dan menyimpulkan akibat yang akan menimpanya dari akibat yang telah menimpa mereka, karena keserupaannya dengan mereka dalam akidah dan perbuatan, dan hal ini menunjukkan keabsahan qiyas dalam Syariat. Namun, pihak yang menolak qiyas juga mengutip teks dari Pembuat Syariat sebagai bukti atas ketidakabsahannya, seperti firman-Nya tentang setan: ﴿قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ ۖ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ[3]; “Dia berkata: ‘Aku lebih baik daripadanya. Engkau menciptakanku dari api dan menciptakannya dari tanah’”, dan firman-Nya tentang Fir’aun: ﴿أَمْ أَنَا خَيْرٌ مِنْ هَذَا الَّذِي هُوَ مَهِينٌ وَلَا يَكَادُ يُبِينُ[4]; “Atau bukankah aku lebih baik daripada orang ini yang hina yang hampir tidak dapat menjelaskan?”; karena Dia menganggap perbandingan antara api terhadap tanah dan perbandingan antara kekayaan terhadap kemiskinan untuk menyimpulkan keutamaan sebagai sesuatu yang tidak sah, dan hal ini menunjukkan bahwa qiyas menurut Allah tidak sah, bahkan merupakan perbuatan setan dan fir’aun. Dimungkinkan untuk menggabungkan kedua pandangan ini dengan dua cara:

Pertama, qiyas hanya menghasilkan dugaan, tetapi dugaan sudah cukup untuk bersikap waspada dan menghindari bahaya dalam perkara yang berkaitan dengan hasil akhir; karena akal mewajibkan manusia menghindari bahaya yang diduga akan terjadi. Oleh karena itu, jika seseorang melihat azab yang berat ditimpakan kepada suatu kaum yang kafir kepada Allah atau mendurhakai Rasul-Nya, maka dia mengetahui bahwa jika dia juga kafir kepada Allah atau mendurhakai Rasul-Nya, azab yang berat mungkin akan menimpanya, sebagaimana azab menimpa mereka, walaupun hal itu tidak pasti, namun ini sudah cukup untuk membuatnya berhati-hati dan menjauhi kekafiran serta kemaksiatan. Mungkin inilah maksud firman Allah Ta’ala: ﴿الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ[5]; “Mereka yang menduga bahwa mereka akan menemui Tuhan mereka dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya”, karena apabila orang yang berakal menduga bahwa dia akan menemui Tuhannya dan kembali kepada-Nya, dia akan bersikap hati-hati dengan menjauhi kekafiran dan kemaksiatan; lalu bagaimana jika dia meyakininya secara pasti?! Akan tetapi, dugaan tidak cukup untuk mengetahui hukum-hukum Allah; karena Allah telah melarang berbicara tentang-Nya tanpa ilmu. Oleh karena itu, bolehnya qiyas dalam perkara yang berkaitan dengan hasil akhir tidak berarti bolehnya qiyas dalam perkara yang berkaitan dengan hukum-hukum Allah, dan membandingkan salah satunya kepada yang lain adalah perbandingan yang salah.

Kedua, Allah memerintahkan qiyas dalam beberapa ayat dan melarangnya dalam beberapa ayat yang lain. Ini menunjukkan bahwa bagi-Nya qiyas tidak sepenuhnya diterima dan tidak juga sepenuhnya ditolak, melainkan qiyas diterima pada beberapa keadaan dan ditolak pada beberapa keadaan yang lain; karena dalam beberapa keadaan, alasan sebuah hukum diketahui dari nash dan keberadaannya pada perkara lain bersifat pasti. Misalnya, ketika Dia berfirman: “Khamar haram karena memabukkan”, dipahami bahwa setiap yang memabukkan adalah haram walaupun tidak dinamakan khamar. Oleh karena itu, bir juga haram karena memabukkan sebagaimana khamar. Ini disebut «قياسًا منصوص العلّة», yang berarti qiyas dengan alasan yang disebutkan secara jelas, dan mayoritas ulama menganggapnya sah. Keberatan yang muncul di sini adalah bahwa alasan suatu hukum bisa jadi tidak lengkap. Misalnya, jika alasan diharamkannya khamar adalah karena memabukkan dan karena itu merupakan perbuatan kaum musyrik, maka alasan pertama dianggap cukup untuk disebutkan karena lebih penting, meskipun bukan alasan yang lengkap. Berdasarkan hal ini, tidak boleh diputuskan bahwa bir juga haram; karena tidak diketahui apakah alasan yang lengkap itu terdapat padanya. Keberatan ini dapat diterima, tetapi tidak mengharuskan batalnya qiyas secara keseluruhan. Keberatan tersebut hanya mengharuskan tidak bolehnya qiyas sebelum dilakukan pencarian terhadap kemungkinan adanya alasan lain; karena jika memang ada alasan lain bagi suatu hukum, maka Allah wajib menjelaskannya agar tidak menimbulkan kebodohan. Jika tidak ada penjelasan dari-Nya, maka diketahui bahwa alasan yang disebutkan itu adalah alasan yang lengkap. Sebagai contoh, jika Allah telah menjelaskan dasar suatu hukum dalam bentuk kaidah umum yang bersifat universal, maka hukum tersebut dapat diterapkan pada setiap perkara yang dasar hukumnya itu secara pasti terdapat di dalamnya, sampai ditemukan dalil yang mengkhususkannya; karena sekadar kemungkinan adanya pengkhusus tidak mengharuskan gugurnya hukum umum, melainkan hanya mengharuskan pencarian terhadap pengkhusus tersebut. Jika setelah dilakukan pencarian semaksimal mungkin tetapi pengkhusus itu tidak ditemukan, maka boleh beramal dengan hukum umum tersebut. Hal ini didasarkan pada keabsahan dalil umum, keburukan memberikan hukuman tanpa penjelasan, keburukan menunda penjelasan pada saat penjelasan dibutuhkan, dan keburukan membebankan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Demikian pula, apabila alasan suatu hukum tampak lebih kuat pada perkara lain, maka terlebih lagi hukum tersebut berlaku padanya. Misalnya, dari firman Allah Ta’ala tentang kedua orang tua: ﴿فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ[6]; “Maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’”, dapat dipahami bahwa mencaci atau menghina keduanya lebih utama lagi untuk diharamkan, dan tidak seorang pun dapat mengatakan: “Allah hanya mengharamkan mengucapkan ‘ah’ kepada keduanya, tetapi tidak mengharamkan mencaci mereka.” Bentuk qiyas seperti ini disebut «قياس الأولويّة» yaitu qiyas yang didasarkan pada alasan yang lebih kuat. Bentuk qiyas ini juga dipandang sah oleh mayoritas ulama.

Akan tetapi, yang benar adalah pendapat pertama; karena apa yang disebut qiyas yang didasarkan pada alasan yang lebih kuat dan qiyas dengan alasan sempurna yang disebutkan dalam nash sebenarnya bukanlah qiyas. Hal itu karena qiyas, sebagaimana telah dijelaskan, adalah “proses menetapkan hukum bagi suatu perkara yang tidak memiliki nash”, sedangkan hukum perkara pada kedua contoh tersebut sudah disebutkan oleh nash. Dengan kata lain, qiyas digunakan ketika tidak ada nash, sedangkan kedua bentuk ini digunakan ketika ada nash dan hukum disimpulkan darinya; karena masuknya hukum suatu perkara ke dalam perkara lainnya pada kedua jenis ini tampak jelas dari nash, baik secara lafaz maupun secara makna yang dapat dipahami akal, seperti tampaknya hukum yang bersifat umum pada individu-individu yang tercakup di dalamnya, dan kejelasan seperti ini tentu merupakan dalil serta sama sekali bukan bagian dari qiyas. Adapun apabila qiyas didasarkan pada alasan yang sempurna, alasan tersebut tidak diketahui dari nash atau tidak dipastikan keberadaannya pada perkara lain. Misalnya, apabila Allah telah mewajibkan zakat atas gandum, lalu diduga bahwa alasan sempurna kewajiban tersebut adalah karena gandum merupakan bahan makanan yang digunakan secara umum, maka berdasarkan dugaan itu ditetapkan pula kewajiban zakat atas beras; karena beras juga digunakan secara umum sebagaimana gandum. Jenis ini disebut «قياس مستنبط العلّة» yaitu qiyas berdasarkan alasan yang disimpulkan dan tanpa keraguan qiyas semacam ini tidak sah; karena ia dibangun di atas dugaan dan perkiraan, sedangkan dugaan dan perkiraan tidak sah dalam Islam; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ[7]; “Mereka tidak mengikuti kecuali dugaan, dan mereka hanyalah membuat perkiraan-perkiraan.”

Berdasarkan hal ini, menetapkan hukum suatu perkara dari hukum perkara lain, apabila didasarkan pada pengetahuan tentang alasan sempurna suatu hukum dan keberadaannya pada perkara tersebut dalam kadar yang sama atau lebih kuat, maka hal itu tidak dianggap qiyas, melainkan merupakan pemahaman mendalam dan perenungan terhadap Al-Qur’an dan Sunah, dan tidak ada masalah dengannya; karena ia merupakan mengikuti ilmu, bukan mengikuti dugaan, dan tanpanya agama akan lenyap. Namun, apabila didasarkan pada dugaan tentang alasan sempurna suatu hukum dan keberadaannya pada perkara tersebut dalam kadar yang sama atau lebih kuat, maka hal itu dianggap qiyas dan tidak diperbolehkan; karena ia merupakan mengikuti dugaan, bukan mengikuti ilmu, dan dengannya agama akan lenyap.

↑[1] . Yusuf/ 111
↑[2] . Al-Hasyr/ 2
↑[3] . Sad/ 76
↑[4] . Az-Zukhruf/ 52
↑[5] . Al-Baqarah/ 46
↑[6] . Al-Isra’/ 23
↑[7] . Al-An‘am/ 116