Penulis: Ali Razi Tanggal Penerbitan: 23/10/2015

Apa hukum menggambar dan memajang gambar/patung Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) dan para Imam Ahlul Bait?

Jawaban

Tidak boleh menggambar atau memajang gambar/patung yang dinisbatkan kepada Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) dan para Imam Ahlul Bait karena beberapa alasan:

Pertama, hal itu termasuk menggambar makhluk bernyawa, yang tidak dibolehkan dalam Al-Qur’an dan Sunah[1].

Kedua, hal itu meniru kaum Nasrani yang menggambar dan memajang gambar/patung yang dinisbatkan kepada al-Masih (Alaihis Salam), hawariyyun, dan orang-orang saleh, dan hal ini tidak dibolehkan; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا[2]; “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang kafir”, dan diriwayatkan bahwa Ummu Habiba dan Ummu Salma menceritakan kepada Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) tentang sebuah gereja yang mereka lihat di Habasyah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Oleh karena itu, beliau bersabda: «إِنَّ أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»[3]; “Sesungguhnya mereka adalah suatu kaum yang apabila ada seorang saleh di tengah mereka lalu dia meninggal dunia, mereka membangun tempat ibadah di atas kuburnya dan membuat gambar-gambar tersebut di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada Hari Kiamat.”

Ketiga, hal itu merupakan kebohongan; karena tidak diketahui secara pasti bagaimana rupa wajah dan bentuk tubuh mereka yang sebenarnya.

↑[1] . Lihat ucapan 146 (dalam situs bahasa Persia) dari ucapan-ucapan Allamah Mansur Hasyimi Khorasani (Hafizhahullah Ta‘ala).
↑[2] . Ali ‘Imran/ 156
↑[3] . Muwatta’ Malik, vol. 2, hal. 102; al-Tabaqat al-Kubra oleh Ibnu Sa’d, vol. 2, hal. 239; Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 3, hal. 30; Musnad Ishaq bin Rahwayh, vol. 2, hal. 264; Musnad Ahmad, vol. 40, hal. 296; Sahih al-Bukhari, vol. 1, hal. 93; Sahih Muslim, vol. 1, hal. 375; Sunan an-Nasa’i, vol. 2, hal. 41; Musnad Abu Ya’la, vol. 8, hal. 92; Sahih Ibnu Khuzaymah, vol. 2, hal. 7; Mustakhraj Abu Awanah, vol. 1, hal. 334; al-Sunnah al-Kubra oleh al-Bayhaqi, vol. 4, hal. 135