| Penulis: Ali Razi | Tanggal Penerbitan: 23/10/2015 |
Apa hukum menggambar dan memajang gambar/patung Rasulullah
dan para Imam Ahlul Bait?
Tidak boleh menggambar atau memajang gambar/patung yang dinisbatkan kepada Rasulullah
dan para Imam Ahlul Bait karena beberapa alasan:
Pertama, hal itu termasuk menggambar makhluk bernyawa, yang tidak dibolehkan dalam Al-Qur’an dan Sunah[1].
Kedua, hal itu meniru kaum Nasrani yang menggambar dan memajang gambar/patung yang dinisbatkan kepada al-Masih
, hawariyyun, dan orang-orang saleh, dan hal ini tidak dibolehkan; sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا﴾[2]; “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang kafir”, dan diriwayatkan bahwa Ummu Habiba dan Ummu Salma menceritakan kepada Nabi
tentang sebuah gereja yang mereka lihat di Habasyah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Oleh karena itu, beliau bersabda: «إِنَّ أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»[3]; “Sesungguhnya mereka adalah suatu kaum yang apabila ada seorang saleh di tengah mereka lalu dia meninggal dunia, mereka membangun tempat ibadah di atas kuburnya dan membuat gambar-gambar tersebut di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada Hari Kiamat.”
Ketiga, hal itu merupakan kebohongan; karena tidak diketahui secara pasti bagaimana rupa wajah dan bentuk tubuh mereka yang sebenarnya.
