| Penulis: Ali Razi | Tanggal Penerbitan: 19/10/2015 |
Apa hukum bernazar untuk Imam Husain
dan seluruh Ahlul Bait
? Hal ini sangat umum di kalangan Syiah pada bulan Muharram dan Safar.
Nazar adalah ibadah, dan oleh karena itu, nazar harus ditujukan kepada Allah dan bernazar untuk selain-Nya tidak diperbolehkan dan tidak sah. Yang dimaksud dengan bernazar untuk Allah adalah seseorang mengucapkan secara mutlak: “Aku bernazar kepada Allah untuk memberi makan orang-orang yang berkabung atas Imam Husain setiap tahun pada bulan Muharam”, atau mengucapkannya secara bersyarat: “Aku bernazar kepada Allah bahwa jika Dia mengabulkan kebutuhanku ini, maka aku akan memberi makan orang-orang yang berkabung atas Imam Husain setiap tahun pada bulan Muharam.” Nazar seperti ini sah dan tidak ada masalah. Namun, jika dia berkata: “Aku berjanji kepada Imam Husain” atau “Aku bernazar untuk Imam Husain”, maka nazarnya tidak sah; sebagaimana diriwayatkan dari Ahlul Bait bahwa mereka berkata: «إِذَا لَمْ يَقُلْ لِلَّهِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ»[1]; “Jika dia tidak mengucapkan untuk Allah, maka itu bukanlah apa-apa.” Terlepas dari kenyataan bahwa yang lebih baik bagi orang yang bernazar adalah bernazar untuk amalan yang lebih utama dan lebih bermanfaat; seperti memberi makan orang miskin, mengurus anak yatim, membantu para pemuda untuk menikah, dan mendukung orang-orang yang mempersiapkan jalan bagi kemunculan Imam Mahdi; karena orang-orang yang berkabung atas Imam Husain pada umumnya tidak membutuhkan makanan darinya. Bahkan, mereka makan dan minum pada hari-hari berkabung untuk Imam Husain lebih banyak daripada hari-hari raya dan kegembiraan mereka! Bahkan, yang lebih bijaksana adalah tidak bernazar untuk memberi mereka makan; karena pada umumnya mereka terlibat dalam berbagai bentuk kemaksiatan, seperti menyerang diri sendiri, melukai diri sendiri, bercampur baur dengan yang bukan mahram, berdusta atas nama Ahlul Bait, melantunkan syair-syair batil, mengobarkan permusuhan dan kebencian di antara umat Muslim, serta mendoakan para taghut dan pemimpin-pemimpin zalim. Jelas bahwa memberi mereka makan dalam keadaan seperti ini berarti membantu mereka dalam dosa dan pelanggaran, sementara Allah Ta’ala berfirman: ﴿لَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾[2]; “Dan janganlah kalian saling membantu dalam dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah sangat keras hukuman-Nya.” Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa bernazar untuk memberi mereka makan tidak diperbolehkan dan tidak sah; karena itu merupakan nazar untuk suatu kemaksiatan, sementara telah diriwayatkan dari Nabi
bahwa beliau bersabda: «لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ»[3]; “Tidak ada nazar dalam kemaksiatan kepada Allah”, dan beliau bersabda: «مَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ»[4]; “Barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.” Orang yang telah bernazar seperti itu seharusnya mengalihkannya kepada salah satu bentuk kebaikan yang telah kami sebutkan; sebagaimana diriwayatkan dari Ahlul Bait bahwa mereka berkata: «لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ جَعَلَ لِلَّهِ عَلَيْهِ شَيْئًا فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِلَّا أَنَّهُ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَتْرُكَهَ إِلَى طَاعَةِ اللَّهِ»[5]; “Tidaklah seseorang mewajibkan atas dirinya sesuatu karena Allah dalam rangka kemaksiatan kepada Allah, melainkan seharusnya dia meninggalkannya dan mengalihkannya kepada ketaatan kepada Allah.”
| Appendix Number: 1 | Penulis: Umm Ali | Tanggal Penerbitan: 30/12/2021 |
Saya telah bernazar untuk Allah dan untuk Ahlul Bait. Apakah nazar saya sah?
Nazar adalah ibadah, dan oleh karena itu, nazar harus ditujukan hanya kepada Allah semata; sebagaimana Dia berfirman: ﴿فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا﴾[1]; “Maka barang siapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah dia mengerjakan amal saleh dan janganlah dia mempersekutukan seorang pun dalam ibadah kepada Tuhannya”, dan Allah juga mengisahkan ucapan istri Imran: ﴿رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي ۖ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ﴾[2]; “Ya Tuhanku! Sesungguhnya aku telah menazarkan kepada-Mu apa yang ada dalam kandunganku sebagai seorang yang dibebaskan (dari selain-Mu), maka terimalah dariku. Sesungguhnya, Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Oleh karena itu, jika niat Anda adalah bernazar untuk Allah dan Ahlul Bait sekaligus, maka nazar Anda tidak sah; sebagaimana jika niat Anda melakukan salat dan puasa untuk Allah dan Ahlul Bait sekaligus, maka salat dan puasa Anda tidak sah, dalilnya adalah firman-Nya: ﴿لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ﴾[3]; “Jika engkau mempersekutukan (yang lain dengan Allah), niscaya amalmu akan terhapus dan engkau benar-benar termasuk orang-orang yang merugi”, dan fakta bahwa kedudukan Ahlul Bait sebagai wali-wali Allah dan pemberi syafaat pada Hari Kiamat jelas bukanlah bukti untuk membolehkan penyembahan kepada mereka bersama Allah; sebagaimana Dia berfirman: ﴿أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ﴾[4]; “Ingatlah, agama yang murni hanya milik Allah. Adapun orang-orang yang mengambil pelindung selain-Nya (berkata), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah.’ Sesungguhnya, Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sesungguhnya, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang pendusta lagi sangat ingkar”, dan berfirman: ﴿وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ﴾[5]; “Mereka menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat mendatangkan mudarat maupun manfaat bagi mereka, dan mereka berkata: ‘Mereka adalah pemberi syafaat kami di sisi Allah.’ Katakanlah: ‘Apakah kalian hendak memberitahukan kepada Allah sesuatu yang tidak diketahui-Nya di langit maupun di bumi?’ Maha Suci dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan (dengan-Nya)”, dan berfirman: ﴿اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا ۖ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ﴾[6]; “Mereka menjadikan para ulama dan rahib mereka, demikian pula Al-Masih putra Maryam, sebagai tuhan-tuhan selain Allah, padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah Tuhan Yang Esa. Tidak ada tuhan selain Dia! Maha Suci Dia dari apa yang mereka persekutukan (dengan-Nya)”, dan berfirman: ﴿وَلَا يَأْمُرَكُمْ أَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلَائِكَةَ وَالنَّبِيِّينَ أَرْبَابًا ۗ أَيَأْمُرُكُمْ بِالْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾[7]; “Dan dia tidak memerintahkan kalian menjadikan para Malaikat dan para Nabi sebagai tuhan-tuhan. Apakah Dia menyuruh kalian kepada kekafiran setelah kalian menjadi Muslim?!” Semua ayat ini dengan tegas menunjukkan bahwa tidak boleh mempersekutukan para Nabi dan orang-orang saleh dalam ibadah kepada Allah. Oleh karena itu, siapa saja yang mempersekutukan mereka dalam ibadah sambil mengaku sebagai pengikut mereka, maka dia telah bertentangan dengan dirinya sendiri; karena dia melakukan sesuatu yang dahulu mereka larang, padahal pengikut seseorang adalah orang yang mengikutinya; sebagaimana diriwayatkan dari Abu Ja’far bin Ali
bahwa beliau berkata: «إِنَّمَا شِيعَتُنَا مَنْ تَابَعَنَا وَلَمْ يُخَالِفْنَا»[8]; “Sesungguhnya, pengikut kami hanyalah orang yang mengikuti kami dan tidak menyelisihi kami”, dan dari Ja’far bin Muhammad as-Shadiq
bahwa beliau berkata: «لَيْسَ مِنْ شِيعَتِنَا مَنْ قَالَ بِلِسَانِهِ وَخَالَفَنَا فِي أَعْمَالِنَا وَآثَارِنَا، وَلَكِنْ شِيعَتُنَا مَنْ وَافَقَنَا بِلِسَانِهِ وَقَلْبِهِ وَاتَّبَعَ آثَارَنَا وَعَمِلَ بِأَعْمَالِنَا، أُولِئَكَ مِنْ شِيعَتِنَا»[9]; “Bukan termasuk pengikut kami orang yang hanya mengaku dengan lisannya tetapi menyelisihi kami dalam perbuatan dan ajaran kami. Akan tetapi, pengikut kami adalah orang yang sejalan dengan kami dalam ucapan dan hatinya, mengikuti jejak kami, dan mengamalkan perbuatan-perbuatan kami. Mereka itulah pengikut kami yang sebenarnya.”
| Appendix Number: 2 | Penulis: Umm Ali | Tanggal Penerbitan: 1/1/2022 |
Terima kasih banyak telah menjawab pertanyaan saya. Saya ingin bertanya, apa yang harus saya lakukan untuk terbebas dari nazar tersebut? Apakah ada kafaratnya? Karena Anda mengatakan bahwa nazar untuk Allah dan Ahlul Bait sekaligus tidak sah. Jadi, apa yang harus saya lakukan agar tanggungan saya lepas? Terima kasih sekali lagi atas kebaikan Anda.
Jika suatu nazar tidak sah, maka tidak wajib dipenuhi dan tidak ada kafarat atasnya. Yang wajib hanyalah memohon ampun kepada Allah darinya; karena itu merupakan perbuatan buruk. Namun, jika Allah Ta’ala telah mengabulkan hajat yang karena itulah Anda mengucapkan nazar yang tidak sah tersebut, maka dianjurkan bagi Anda untuk melakukan ibadah yang telah Anda nazarkan itu dengan niat bersyukur kepada Allah, bukan dengan niat menunaikan nazar dan bukan pula sebagai kafarat. Adapun jika Allah belum mengabulkan hajat Anda, maka Anda dapat mengulangi nazar tersebut dengan cara yang benar apabila Anda menghendakinya. Meski demikian, memperbanyak doa lebih baik daripada bernazar; sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah
bahwa beliau bersabda: «إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ»[1]; “Sesungguhnya, nazar tidak mempercepat sesuatu pun, dan ia hanyalah sarana yang dengannya (sesuatu) dikeluarkan dari orang yang kikir”, dan dalam riwayat dari beliau serta Ahlul Baitnya disebutkan: «أَفْضَلُ الْعِبَادَةِ الدُّعَاءُ»[2]; “Ibadah yang paling utama adalah doa.”
