| Penulis: Ali Razi | Tanggal Penerbitan: 19/10/2015 |
Saya seorang Syiah. Apa hukum melaknat para pembunuh dan musuh-musuh Ahlul Bait apabila hal itu menimbulkan perselisihan dengan saudara-saudara kita dari Ahlusunah wal Jama’ah? Sebagian dari mereka disebutkan secara jelas dalam Ziyarah Asyura. Banyak kalangan Ahlusunah wal Jama’ah menghormati Yazid sebagai khalifah umat Muslim. Sebagian ulama mereka seperti Muhammad al-Ghazali menganggap bahwa melaknat Yazid dan pasukannya tidak diperbolehkan, dan meyakini bahwa mungkin saja Allah telah mengampuni mereka!
Ahlusunah wal Jama’ah tidak menganggap melaknat seorang pun dari kalangan Sahabat diperbolehkan, tetapi mereka tidak mempermasalahkan pelaknatan terhadap selain mereka, khususnya apabila mereka adalah para pembunuh dan musuh-musuh Ahlul Bait Nabi
. Bahkan diriwayatkan adanya kesepakatan di kalangan mereka bahwa boleh melaknat orang yang membunuh Husain, memerintahkan pembunuhan beliau, membolehkannya, atau meridainya, tanpa menyebut nama Yazid[1], mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan melaknat Yazid dengan menyebut namanya. Namun, pendapat yang terkenal diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) adalah kebolehan hal tersebut; karena dia berkata kepada putranya: «وَكَيْفَ لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي كِتَابِهِ؟!»; “Dan bagaimana mungkin aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Allah Azza wa Jalla dalam Kitab-Nya?!” Putranya berkata: «وَأَيْنَ لَعَنَ اللَّهُ يَزِيدَ فِي كِتَابِهِ؟»; “Di mana Allah melaknat Yazid dalam Kitab-Nya?” Kemudian Ahmad membaca ayat: ﴿فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ﴾[2]; “Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?! Mereka itulah orang-orang yang dilaknat Allah, maka Dia menjadikan mereka tuli dan membutakan penglihatan mereka.”[3] Hakim Abu Ya’la (w. 458 H) mengutip riwayat tersebut dan berkata: «هَذِهِ الرِّوَايَةُ إِنْ صَحَّتْ فَهِيَ صَرِيحَةٌ فِي مَعْنَى لَعْنِ يَزِيدَ»[4]; “Apabila riwayat ini sahih, maka ia merupakan pernyataan yang jelas mengenai bolehnya melaknat Yazid.” Oleh karena itu, Ibnu al-Jawzi (w. 597 H) berkata: «أَجَازَ الْعُلَمَاءُ الْوَرِعُونَ لَعْنَهُ»[5]; “Para ulama saleh membolehkan melaknatnya”, dan Ibnu Khallikan (w. 681 H) berkata dalam biografinya tentang Ali bin Muhammad bin Ali at-Tabari, yang disebut Imad ad-Din dan dikenal sebagai Kiya al-Harasi, ahli fikih mazhab Syafi’i (w. 504 H), bahwa ketika dia ditanya tentang Yazid, dia berkata: «فِيهِ لِأَحْمَدَ قَوْلَانِ تَلْوِيحٌ وَتَصْرِيحٌ، وَلِمَالِكٍ قَوْلَانِ تَلْوِيحٌ وَتَصْرِيحٌ، وَلِأَبِي حَنِيفَةَ قَوْلَانِ تَلْوِيحٌ وَتَصْرِيحٌ، وَلَنَا قَوْلٌ وَاحِدٌ التَّصْرِيحُ دُونَ التَّلْوِيحِ، وَكَيْفَ لَا يَكُونُ كَذَلِكَ؟! وَهُوَ اللَّاعِبُ بِالنَّرْدِ وَالْمُتَصَيِّدُ بِالْفُهُودِ وَمُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَشِعْرُهُ فِي الْخَمْرِ مَعْلُومٌ»[6]; “Tentang (bagaimana melaknat) dirinya, terdapat dua pendapat dari Ahmad, satu secara isyarat dan satu secara tegas, dan dua pendapat dari Malik, satu secara isyarat dan satu secara tegas, dan dua pendapat dari Abu Hanifah, satu secara isyarat dan satu secara tegas. Adapun bagi kami hanya ada satu pendapat, yaitu pendapat yang tegas tanpa isyarat, bagaimana mungkin tidak demikian?! Sedangkan dia bermain dadu, berburu dengan hewan pemburu, gemar meminum khamar, dan syair-syairnya tentang khamar sudah terkenal”, dan at-Taftazani (w. 793 H) berkata dalam Sharh al-Aqa’id al-Nasafiyyah: «الْحَقُّ أَنَّ رِضَا يَزِيدَ بِقَتْلِ الْحُسَيْنِ وَاسْتِبْشَارَهُ بِذَلِكَ وَإِهَانَتَهُ أَهْلَ بَيْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِمَّا تَوَاتَرَ مَعْنَاهُ وَإِنْ كَانَ تَفَاصِيلُهُ آحَادًا، فَنَحْنُ لَا نَتَوَقَّفُ فِي شَأْنِهِ بَلْ فِي إِيمَانِهِ، لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَعَلَى أَنْصَارِهِ وَأَعْوَانِهِ»[7]; “Yang benar adalah bahwa keridaan Yazid terhadap pembunuhan Husain, kegembiraannya atas peristiwa itu, serta penghinaannya terhadap Ahlul Bait Nabi
merupakan perkara yang mutawatir secara makna, meskipun rincian riwayatnya bersifat ahad. Karena itu, kami tidak sekadar meragukan kehormatan atau integritasnya, bahkan kami meragukan keimanannya. Semoga laknat Allah tercurah atasnya, serta atas para pendukung dan pembantunya”, dan Ibnu Taghri birdi (w. 874 H) berkata: «لَا يَشُكُّ مَنْ لَهُ ذَوْقٌ وَعَقْلٌ صَحِيحٌ أَنَّ يَزِيدَ رَضِيَ بِقَتْلِ الْحُسَيْنِ وَسُرَّ بِمَوْتِهِ؛ فَهُوَ مَلْعُونٌ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَبِكُلِّ طَرِيقٍ»[8]; “Tidak ada keraguan bagi orang yang memiliki akhlak yang baik dan akal yang sehat bahwa Yazid meridai pembunuhan Husain dan bergembira atas kematian beliau. Karena itu, dia terlaknat dalam setiap keadaan dan dengan segala pertimbangan”, dan as-Saffarini (w. 1188 H) berkata: «أَكْثَرُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنَ الْحُفَّاظِ وَالْمُتَكَلِّمِينَ يُجِيزُونَ لَعْنَةَ يَزِيدَ اللَّعِينِ، كَيْفَ لَا؟! وَهُوَ الَّذِي فَعَلَ الْمُعْضِلَاتِ، وَهَتَكَ سِتْرَ الْمُخَدَّرَاتِ، وَانْتَهَكَ حُرْمَةَ أَهْلِ الْبَيْتِ، وَآذَى سِبْطَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ حَيٌّ وَمَيِّتٌ، مَعَ مُجَاهَرَتِهِ بِشُرْبِ الْخُمُورِ وَالْفِسْقِ وَالْفُجُورِ»[9]; “Kebanyakan ulama mutaakhkhirin dari kalangan para huffaz (ahli hadis yang hafal banyak riwayat) dan ahli kalam (teolog) Ahlusunah wal Jama’ah membolehkan melaknat Yazid yang terlaknat. Bagaimana mungkin tidak demikian?! Padahal dia telah melakukan berbagai kejahatan besar, merusak kehormatan para wanita yang terjaga, melanggar kehormatan Ahlul Bait, dan menyakiti cucu Nabi
semasa hidup maupun setelah wafatnya, belum lagi dia secara terang-terangan meminum khamar serta melakukan kefasikan dan berbagai perbuatan keji”, dan Ibnu al-Jawzi (w. 597 H) menulis sebuah buku tentang kebolehan melaknat Yazid yang berjudul Ar-Radd Ala al-Muta‘assib al-Anid al-Mani‘ Min Dham al-Yazid yang berarti “Bantahan terhadap Fanatik Keras Kepala yang Melarang Pencelaan terhadap Yazid”, sebagai bantahan terhadap Abd al-Mughith al-Harbi (w. 583 H) yang melarang hal tersebut. Selain itu, Ibnu al-Wazir (w. 840 H) memiliki pembahasan yang panjang dan terperinci dalam buku al-Awasim Wa al-Qawasim, di mana dia membantah Abu Hamid al-Ghazali melalui berbagai argumentasi, dan Amir Ali Shir Navayi (w. 906 H) juga memberikan bantahan yang baik terhadapnya ketika dia membuat syair dalam bahasa Persia:
ای که گفتی بر یزید و آل او لعنت مکن
زان که شاید حق تعالی کرده باشد رحمتش
آنچه با آل نبی کرد او اگر بخشد خدای
هم ببخشاید مرا گر کرده باشم لعنتش!
Yang berarti: “Wahai engkau yang berkata: ‘Jangan melaknat Yazid dan keluarganya; karena mungkin Allah telah mengampuninya!’ Jika Allah mengampuni apa yang telah dia lakukan terhadap keluarga Nabi, maka Dia juga akan mengampuniku apabila aku melaknatnya.”
