Penulis: Mohammad Tanggal Penerbitan: 17/7/2015

Allamah Mansur percaya bahwa Imam Mahdi (Alaihis Salam) hidup pada masa sekarang. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan bagi saya:

Pertanyaan pertama: Apakah Imam Mahdi (Alaihis Salam) mengalami penuaan dan perubahan fisik, ataukah beliau tetap muda selamanya dengan kekuasaan Allah Ta’ala?

Pertanyaan kedua: Apakah Imam Mahdi (Alaihis Salam) telah menikah dan memiliki anak atau tidak?

Pertanyaan ketiga: Seorang ulama Syiah di Iran mengatakan bahwa Imam Mahdi (Alaihis Salam) telah menikahi seorang gadis Iran di Tehran. Apa pendapat kalian tentang pernyataannya ini?

Terima kasih atas usaha-usaha kalian yang berharga. Semoga Allah memberi kalian taufik.

Jawaban

Harap perhatikan hal-hal berikut:

1 . Imam Mahdi (Alaihis Salam) berdasarkan kaidah ﴿إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ[1]; “Aku hanyalah seorang manusia seperti kalian”, secara fisik adalah seperti manusia lainnya, dan karena itu terpengaruh oleh hal-hal alami, sebagaimana Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) dan para Nabi sebelum beliau juga terpengaruh olehnya, sampai-sampai istri Ibrahim (Alaihis Salam) berkata: ﴿يَا وَيْلَتَى أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا ۖ إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ[2]; “Celaka aku! Apakah aku akan melahirkan padahal aku seorang perempuan tua dan suamiku ini seorang lelaki tua?! Sesungguhnya, ini benar-benar sesuatu yang menakjubkan”, dan saudara-saudara Yusuf (Alaihis Salam) berkata: ﴿يَا أَيُّهَا الْعَزِيزُ إِنَّ لَهُ أَبًا شَيْخًا كَبِيرًا[3]; “Wahai al-Aziz! Dia mempunyai ayah yang sudah sangat tua”, dan Zakariya (Alaihis Salam) berkata: ﴿رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا[4]; “Ya Tuhanku! Sungguh, tulangku telah lemah dan kepalaku telah dipenuhi uban”, dan berkata: ﴿رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا وَقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا[5]; “Ya Tuhanku! Bagaimana aku akan mempunyai seorang anak, padahal istriku mandul dan aku telah mencapai usia yang sangat tua?!” Ya, Imam Mahdi (Alaihis Salam) pasti memiliki kekuatan untuk menjalankan urusan Imamah ketika beliau muncul, dan terdapat riwayat-riwayat dari Ahlul Bait yang menunjukkan bahwa beliau akan muncul dalam rupa seorang pemuda meskipun usianya telah tua; sebagaimana diriwayatkan dari Hasan bin Ali (AS) bahwa beliau berkata: «يُطِيلُ اللَّهُ عُمُرَهُ فِي غَيْبَتِهِ، ثُمَّ يُظْهِرُهُ بِقُدْرَتِهِ فِي صُورَةِ شَابٍّ دُونَ أَرْبَعِينَ سَنَةً، ذَلِكَ لِيُعْلَمَ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ»[6]; “Allah memanjangkan umurnya pada masa gaibnya. Kemudian Dia menampakkannya dengan kekuasaan-Nya dalam rupa seorang pemuda berusia kurang dari empat puluh tahun”, dan diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad (AS) bahwa beliau berkata: «لَوْ قَدْ قَامَ الْقَائِمُ لَأَنْكَرَهُ النَّاسُ، لِأَنَّهُ يَرْجِعُ إِلَيْهِمْ شَابًّا مُوَفَّقًا، لَا يَثْبُتُ عَلَيْهِ إِلَّا مَنْ قَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَهُ فِي الذَّرِّ الْأَوَّلِ»[7]; “Apabila Qa’im (al-Mahdi) telah bangkit, manusia akan mengingkarinya; karena dia keluar kepada mereka sebagai seorang pemuda yang kuat. Tidak ada yang tetap teguh dalam keimanan kepadanya kecuali orang-orang yang Allah telah mengambil perjanjian dengan mereka pada Hari Alast”, dan dalam riwayat lain beliau berkata: «وَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْبَلِيَّةِ أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْهِمْ صَاحِبُهُمْ شَابًّا وَهُمْ يَحْسَبُونَهُ شَيْخًا كَبِيرًا»[8]; “Dan di antara cobaan terbesar adalah bahwa pemilik urusan mereka keluar kepada mereka dalam keadaan muda, sementara mereka mengiranya seseorang yang tua”, dan dalam riwayat lain beliau berkata: «يَغِيبُ غَيْبَةً فِي الدَّهْرِ وَيَظْهَرُ فِي صُورَةِ شَابٍّ مُوَفَّقٍ ابْنِ اثْنَيْ وَثَلَاثِينَ سَنَةً، حَتَّى تَرْجِعَ عَنْهُ طَائِفَةٌ مِنَ النَّاسِ، يَمْلَأُ الْأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا وَجَوْرًا»[9]; “Dia mengalami masa gaib yang panjang dan muncul dalam rupa seorang pemuda yang kuat berusia tiga puluh dua tahun hingga sebagian manusia berpaling darinya. Dia memenuhi bumi dengan keadilan dan keseimbangan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penindasan”, dan diriwayatkan dari Ali bin Musa (AS) bahwa beliau berkata: «إِنَّ الْقَائِمَ هُوَ الَّذِي إِذَا خَرَجَ كَانَ فِي سِنِّ الشُّيُوخِ وَمَنْظَرِ الشُّبَّانِ، قَوِيًّا فِي بَدَنِهِ حَتَّى لَوْ مَدَّ يَدَهُ إِلَى أَعْظَمِ شَجَرَةٍ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ لَقَلَعَهَا، وَلَوْ صَاحَ بَيْنَ الْجِبَالِ لَتَدَكْدَكَتْ صُخُورُهَا»[10]; “Qa’im adalah orang yang ketika keluar, usianya adalah usia orang tua tetapi penampilannya penampilan seorang pemuda. Dia sangat kuat sampai-sampai jika dia mengulurkan tangannya kepada pohon terbesar di muka bumi, niscaya dia akan mencabutnya, dan jika dia berteriak di antara gunung-gunung, niscaya bebatuan gunung itu akan hancur”, dan dalam riwayat lain beliau berkata: «عَلَامَتُهُ أَنْ يَكُونَ شَيْخَ السِّنِّ، شَابَّ الْمَنْظَرِ، حَتَّى أَنَّ النَّاظِرَ إِلَيْهِ لَيَحْسَبُهُ ابْنَ أَرْبَعِينَ سَنَةً أَوْ دُونَهَا، وَإِنَّ مِنْ عَلَامَاتِهِ أَلَّا يَهْرَمُ بِمُرُورِ الْأَيَّامِ وَاللَّيَالِي حَتَّى يَأْتِيَهُ أَجَلُهُ»[11]; “Tandanya adalah bahwa dia berusia tua tetapi berpenampilan muda, sampai-sampai orang yang melihatnya akan mengira bahwa usianya empat puluh tahun atau kurang dari itu. Dan di antara tandanya adalah bahwa dia tidak menjadi tua karena berlalunya hari-hari dan malam-malam hingga ajalnya datang.” Namun, jika riwayat-riwayat ini benar, maka tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa beliau adalah manusia seperti manusia lainnya; karena seorang yang sudah tua pun dapat tampak muda apabila dia memiliki akhlak yang baik, tabiat yang seimbang, tubuh yang kuat, dan rezeki yang halal dan baik. Selain itu, hal tersebut bisa menjadi suatu kemuliaan baginya dan tanda dari Allah Ta’ala; sebagaimana diriwayatkan bahwa Amr bin Hamiq al-Khuza’i memberi minum kepada Nabi (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam). Maka beliau berdoa: «اللَّهُمَّ مَتِّعْهُ بِشَبَابِهِ»; “Ya Allah! Anugerahkanlah kenikmatan masa mudanya kepadanya.” Maka berlalu delapan puluh tahun atas dirinya dan tidak terlihat sehelai rambut putih pun padanya[12]. Tidak diragukan lagi bahwa Imam Mahdi (Alaihis Salam) akan memiliki kekuatan untuk menjalankan urusan Imamah ketika beliau muncul, baik dalam rupa seorang pemuda maupun seorang tua, ﴿وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ[13]; “dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

2 . Pernikahan Imam Mahdi (Alaihis Salam) adalah sesuatu yang mungkin secara akal dan agama, tetapi hal ini tidak terbukti. Oleh karena itu, tidak ada faedah besar dalam membahasnya.

3 . Pernikahan Imam Mahdi (Alaihis Salam) dengan seorang gadis dari Tehran hanyalah klaim tanpa bukti. Jauh kemungkinan seorang ulama Muslim mengajukan klaim semacam itu, dan jika memang dia mengajukannya, maka dia telah keliru. Diharapkan agar Anda bersandar pada kabar-kabar yang pasti dan tidak diperselisihkan, serta tidak memperhatikan kabar-kabar yang bersifat dugaan dan khayalan; karena kabar-kabar yang bersifat dugaan dan khayalan tidak memiliki validitas, serta merupakan contoh takhayul dan desas-desus.

↑[1] . Al-Kahf/ 110
↑[2] . Hud/ 72
↑[3] . Yusuf/ 78
↑[4] . Maryam/ 4
↑[5] . Maryam/ 8
↑[6] . Kamal al-Din Wa Tamam al-Ni‘mah oleh Ibnu Babawayh, hal. 316; Kifayah al-Athar oleh al-Khazzaz, hal. 226; I‘lam al-Wara Bi A‘lam al-Huda oleh at-Tabarsi, vol. 2, hal. 230
↑[7] . Al-Ghaybah oleh an-Nu’mani, hal. 219; al-Ghaybah oleh at-Tusi, hal. 420
↑[8] . Al-Ghaybah oleh an-Nu’mani, hal. 194; Aqd al-Durar Fi Akhbar al-Muntazar oleh al-Maqdisi, hal. 42; Yanabi‘ al-Mawaddah oleh al-Qunduzi, vol. 3, hal. 393
↑[9] . Al-Ghaybah oleh an-Nu’mani, hal. 195; Dala’il al-Imamah oleh at-Tabari al-Imami, hal. 481; al-Ghaybah oleh at-Tusi, hal. 420
↑[10] . Kamal al-Din Wa Tamam al-Ni‘mah oleh Ibnu Babawayh, hal. 376; I‘lam al-Wara Bi A‘lam al-Huda oleh at-Tabarsi, vol. 2, hal. 240; Kashf al-Ghummah oleh al-Irbili, vol. 3, hal. 331
↑[11] . Kamal al-Din Wa Tamam al-Ni‘mah oleh Ibnu Babawayh, hal. 652; I‘lam al-Wara Bi A‘lam al-Huda oleh at-Tabarsi, vol. 2, hal. 295; al-Khara’ij Wa al-Jara’ih oleh ar-Rawandi, vol. 3, hal. 1170
↑[12] . Musannaf Ibnu Abi Shaybah, vol. 6, hal. 322; Amal al-Yawm Wa al-Laylah oleh Ibnu as-Sunni, hal. 426; Ma‘rifah al-Sahabah oleh Abu Nu’aim al-Asbahani, vol. 4, hal. 2006; Usd al-Ghabah oleh Ibnu al-Atsir, vol. 4, hal. 205
↑[13] . Al-Baqarah/ 284