Penulis: Mahdiyah Tanggal Penerbitan: 10/4/2015

Apa kewajiban perempuan pada masa ini? Bagaimana dia dapat menolong Imam Mahdi (Alaihis Salam)?

Jawaban

Seluruh kewajiban individual dan sosial yang disyariatkan dalam Islam berlaku bersama bagi laki-laki dan perempuan, kecuali kewajiban yang terdapat dalil pasti bahwa ia khusus bagi salah satu dari keduanya; sebagaimana Allah Ta’ala menyebutkan dalam Kitab-Nya empat kewajiban bagi manusia, Dia berfirman: ﴿بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ۝ وَالْعَصْرِ ۝ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ۝ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ[1]; “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Demi masa. Sesungguhnya, manusia benar-benar berada dalam kerugian; kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam kesabaran.” Jelas bahwa kata “manusia” mencakup laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, empat kewajiban yang disebutkan dalam Kitab Allah Ta’ala, yaitu beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam kesabaran, ditujukan kepada keduanya sekaligus. Berdasarkan hal ini, setiap laki-laki dan perempuan wajib pertama-tama beriman kepada kebenaran, yakni mengenalnya dan menerimanya dengan hati. Kedua, mengamalkannya, yakni menerapkan dan menjalankannya dalam kehidupannya. Ketiga, menganjurkannya, yakni mengajak orang lain untuk mengenal dan menerimanya dengan hati mereka. Keempat, menganjurkan kesabaran atasnya, yakni mengajak orang lain untuk menerapkan dan menjalankannya dalam kehidupannya, meskipun penuh kesulitan dan bahaya. Dengan demikian, beriman dan mengamalkan kebenaran merupakan kewajiban individual, sedangkan mengajak orang lain kepada keduanya merupakan kewajiban sosial bagi laki-laki dan perempuan; jika mereka melakukannya, maka mereka selamat dari “kerugian”, dan jika mereka tidak melakukannya, maka mereka tetap berada dalam “kerugian”, dan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal ini.

Mempersiapkan jalan bagi kemunculan al-Mahdi (Alaihis Salam) juga dipahami dalam kerangka yang sama; karena hal itu, dengan cara yang dijelaskan Allamah Mansur dalam buku Kembali ke Islam, termasuk salah satu bentuk terbesar dari kebenaran. Oleh karena itu, menerimanya secara teoritis, melaksanakannya secara praktis, dan mengajak orang lain kepadanya merupakan kewajiban setiap Muslim dan menjadi keselamatannya dari kerugian, baik laki-laki maupun perempuan.

Ya, apabila dalam mengajak laki-laki terdapat konsekuensi buruk bagi seorang perempuan, maka dia dapat mencukupkan diri dengan mengajak perempuan saja. Sebaliknya, apabila dalam mengajak perempuan terdapat konsekuensi buruk bagi seorang laki-laki, maka dia dapat mencukupkan diri dengan mengajak laki-laki saja; dengan syarat bahwa konsekuensi buruk dari meninggalkan dakwah kepada mereka tidak lebih besar daripada konsekuensi buruk dari melakukan dakwah kepada mereka menurut Syariat. Demikian pula, hijrah kepada Mansur, bahkan demi tujuan menuju al-Mahdi tidak wajib bagi perempuan; karena hal itu menyebabkan kesulitan bagi kebanyakan mereka, dan Allah Ta’ala berfirman: ﴿مَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ[2]; “Dan Dia tidak menjadikan bagi kalian kesulitan dalam agama”, kecuali bagi perempuan yang mampu melakukannya karena ditemani ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya, atau anak laki-lakinya, seperti para sahabiyah di Makkah yang berhijrah ke Habasyah dan Madinah bersama ayah, suami, saudara laki-laki, dan anak laki-laki mereka. Begitu pula, jihad di jalan al-Mahdi dengan menggunakan senjata tidak diwajibkan atas perempuan; karena hal itu melampaui kemampuan kebanyakan mereka, dan Allah Ta’ala berfirman: ﴿لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا[3]; “Seseorang tidak dibebani melebihi kemampuannya”, kecuali apabila sebagian dari mereka secara sukarela melakukan pelayanan di belakang garis depan, seperti memberi makan para mujahid dan merawat orang-orang yang terluka.

Kesimpulannya, kewajiban setiap Muslim adalah mendukung al-Mahdi dengan melakukan setiap amal syar’i yang mampu dia lakukan; karena ukuran kewajiban dalam hal ini adalah “kesyariatannya” dan “kemampuannya”, dan dalam hal tersebut tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

↑[1] . Al-‘Asr/ 1-3
↑[2] . Al-Hajj/ 78
↑[3] . Al-Baqarah/ 233