Penulis: Amir Muhammad Tanggal Penerbitan: 7/1/2015

Apa peran dan tugas para ulama menurut Allamah Mansur Hasyimi Khorasani? Apakah beliau meyakini bahwa para ulama Muslim tidak memiliki peran atau tugas khusus mengingat beliau tidak memandang taklid kepada mereka sebagai sesuatu yang mencukupi?!

Jawaban

Allamah Mansur Hasyimi Khorasani sendiri adalah seorang ulama Muslim, sehingga beliau meyakini bahwa mereka memiliki peran dan tugas yang sama seperti beliau sendiri, yaitu mempersiapkan tegaknya Islam yang murni dan sempurna di dunia melalui pembentukan dan penjagaan pemerintahan Khalifah Allah di bumi, dengan cara sebagaimana yang telah beliau jelaskan dalam buku Kembali ke Islam. Oleh karena itu, beliau meyakini bahwa tugas para ulama Muslim adalah menyeru manusia kepada Khalifah Allah di bumi, bukan menyeru manusia kepada diri mereka sendiri, serta membentuk dan menjaga pemerintahan Khalifah Allah, bukan membentuk dan menjaga pemerintahan mereka sendiri; karena hal itu mungkin dilakukan apabila umat Muslim memenuhi syarat-syaratnya, yang mana syarat-syarat tersebut sama dengan syarat-syarat untuk pembentukan dan penjagaan pemerintahan lainnya.

Dari sini dapat dipahami bahwa klaim sebagian ulama Muslim di negeri-negeri seperti Iran tentang wilayah mutlak syar’i adalah batil dan tidak memiliki dasar menurut akal maupun Syariat; karena akal dan Syariat tidak membolehkan ketaatan mutlak tanpa syarat dan batas kepada orang yang tidak maksum, meskipun dia seorang ulama besar. Akal dan Syariat tidak menyeru kepada pemerintahan mereka dalam bentuk apa pun, keduanya hanya menyeru kepada pemerintahan orang yang telah Allah hilangkan darinya segala kotoran dan telah Allah sucikan sesuci-sucinya, dan Dia menjadikan pemerintahan beliau mungkin di setiap zaman; sebab beliau selalu ada di bumi berdasarkan firman Allah: ﴿إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً[1]; “Sesungguhnya, Aku Yang Menetapkan seorang Khalifah di bumi”, dan keberadaan beliau di bumi mengharuskan kemungkinan pemerintahannya apabila manusia menghendakinya dan mempersiapkan jalan baginya. Oleh karena itu, tidak benar mengatakan bahwa pemerintahan beliau tidak mungkin pada zaman ini sehingga hal itu dijadikan dasar legitimasi bagi pemerintahan selain beliau. Dengan kata lain, ketidakmungkinan pemerintahan beliau pada zaman ini hanyalah keadaan sementara yang muncul akibat keinginan manusia terhadap pembentukan dan penjagaan pemerintahan-pemerintahan lain alih-alih pembentukan dan penjagaan pemerintahan beliau. Oleh karena itu, keadaan tersebut akan hilang dengan hilangnya penyebabnya dan jelas bahwa keadaan itu tidak dapat dihilangkan dengan membentuk dan menjaga pemerintahan-pemerintahan lain; karena hal itu mengharuskan adanya lingkaran sebab-akibat dan kontradiksi, sedangkan keduanya mustahil. Selain itu, pemerintahan Khalifah Allah di bumi tidak berbeda dari pemerintahan lainnya dari sisi bahwa ia adalah sebuah pemerintahan. Oleh karena itu, jika pembentukan dan penjagaan pemerintahan lain mungkin dilakukan, maka pembentukan dan penjagaan pemerintahan beliau juga mungkin dilakukan. Jika pembentukan dan penjagaan pemerintahan beliau mungkin dilakukan, maka tidak ada kebutuhan untuk membentuk dan menjaga pemerintahan lainnya. Ini berarti bahwa tidak ada legitimasi bagi pemerintahan lain, apa pun nama dan tujuan mereka dan para penguasanya wajib mundur dari kekuasaan dan menyerahkannya kepada Khalifah Allah di bumi pada zaman mereka, yaitu al-Mahdi yang telah diberitakan oleh Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam). Tidak diragukan lagi bahwa apabila mereka benar-benar menunjukkan keinginan yang tulus dan serius terhadap hal ini, dan menyerahkan kekuasaan kepada beliau tanpa ragu, sebagaimana kaum Anshar melakukan baiat kepada Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) pada Baiat Aqabah Kedua dengan janji melindungi beliau dari apa pun sebagaimana mereka melindungi diri dan keluarga mereka[2], dan bukan dengan kemunafikan dan tipu muslihat seperti yang dilakukan Ma’mun al-Abbasi terhadap Ali bin Musa ar-Rida ketika dia menawarkan beliau Kekhalifahan sebagai makar dan ujian[3], maka al-Mahdi akan menerimanya dan mengurus urusan mereka, sebagaimana Ali bin Abi Thalib melakukannya setelah terbunuhnya Utsman ketika manusia berbondong-bondong mendatangi beliau dari segala arah hingga Hasan dan Husain terinjak dan ujung bajunya robek[4]. Setelah itu, al-Mahdi akan memenuhi bumi dengan keadilan dan keseimbangan sebagaimana sebelumnya dipenuhi kezaliman dan kekejaman, sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) dalam riwayat-riwayat mutawatir. Akan tetapi, kenyataannya sangat jauh, belum ada seorang pun dari penguasa Muslim yang benar-benar memiliki keyakinan dan keinginan terhadap perkara ini. Mereka memandang kekuasaan sebagai hak abadi mereka, mengerahkan seluruh upaya untuk mempertahankan kekuasaan mereka, dan memusuhi siapa saja yang menyaingi mereka di dalamnya, sekalipun orang itu adalah al-Mahdi! Oleh karena itu, bahkan para penguasa Iran yang menampakkan diri sebagai penganut Syiah dan mengaku beriman kepada al-Mahdi pun berdiri menentang Allamah Mansur Hasyimi Khorasani yang menyeru mereka kepada pemerintahan al-Mahdi, dan mereka tidak menyembunyikan kebencian serta permusuhan mereka terhadap beliau.

Karena alasan ini, para ulama Muslim wajib keluar dari barisan para penguasa tersebut dan para pendukung mereka, dan bergabung ke dalam barisan orang-orang yang mempersiapkan pemerintahan al-Mahdi, dan bersabar atas apa yang menimpa mereka dalam kehidupan dunia karena hal itu. Mereka tidak boleh menjadi seperti ulama umat-umat terdahulu yang dicela Allah dalam Kitab-Nya ketika Dia berfirman: ﴿لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ[5]; “Mengapa para ulama dan pendeta mereka tidak melarang mereka dari perkataan dosa dan memakan yang haram?! Sungguh buruk apa yang mereka kerjakan”, dan berfirman: ﴿اشْتَرَوْا بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِهِ ۚ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ[6]; “Mereka menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit lalu menghalangi (manusia) dari jalan-Nya. Sungguh buruk apa yang mereka kerjakan.” Berdasarkan hal ini, setiap ulama yang memerintahkan umat Muslim untuk berbaiat kepada al-Mahdi dan melarang mereka berbaiat kepada selain beliau berarti telah menunaikan kewajiban Islaminya, dan umat Muslim wajib menjawab seruannya serta membantunya dalam tugas tersebut. Sebaliknya, setiap ulama yang tidak memerintahkan umat Muslim untuk berbaiat kepada al-Mahdi dan tidak melarang mereka berbaiat kepada selain beliau berarti belum menunaikan kewajiban Islaminya, dan umat Muslim wajib berhati-hati terhadapnya; sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah (Shallallahu Alaihi Wa Alihi Wasallam) bahwa beliau menjelaskan hal itu dengan bersabda: «الْعُلَمَاءُ أُمَنَاءُ الرُّسُلِ مَا لَمْ يُخَالِطُوا السُّلْطَانَ وَلَمْ يَدْخُلُوا فِي الدُّنْيَا، فَإِذَا خَالَطُوا السُّلْطَانَ وَدَخَلُوا فِي الدُّنْيَا، فَقَدْ خَانُوا الرُّسُلَ، فَاعْتَزِلُوهُمْ وَاحْذَرُوهُمْ»; “Para ulama adalah orang-orang terpercaya para Rasul selama mereka tidak bergaul dengan penguasa dan tidak masuk dalam perkara dunia. Tetapi, jika mereka bergaul dengan penguasa dan masuk ke dalam perkara dunia, maka mereka telah mengkhianati para Rasul. Karena itu, jauhilah mereka dan waspadalah terhadap mereka”, dalam riwayat lain: «الْفُقَهَاءُ أُمَنَاءُ الرُّسُلِ مَا لَمْ يَدْخُلُوا فِي الدُّنْيَا، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! وَمَا دُخُولُهُمْ فِي الدُّنْيَا؟ قَالَ: اتِّبَاعُ السُّلْطَانِ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ فَاحْذَرُوهُمْ عَلَى دِينِكُمْ»; “‘Para fuqaha adalah orang-orang terpercaya para Rasul selama mereka tidak masuk ke dalam perkara dunia.’ Ditanyakan: ‘Wahai Rasulullah! Apa yang dimaksud dengan masuk ke dalam perkara dunia?’ Beliau bersabda: ‘Mengikuti penguasa. Jika mereka melakukan itu, maka waspadalah terhadap mereka demi menjaga agama kalian.’”[7]

Selain itu, Allamah Mansur Hasyimi Khorasani meyakini bahwa para ulama bukanlah sumber rujukan taklid bagi umat Muslim, dan tidak boleh mengikuti fatwa-fatwa mereka tanpa mengetahui dalil-dalilnya; sebagaimana juga tidak boleh apabila dalil-dalil mereka tidak menghasilkan ilmu, seperti kabar ahad dan klaim ijma’. Oleh karena itu, wajib bagi umat Muslim untuk meminta dalil atas fatwa-fatwa para ulama, dan para ulama juga wajib menjelaskan dalil fatwa-fatwa mereka secara rinci. Misalnya dengan mengatakan bahwa dalil fatwa mereka adalah ayat Al-Qur’an, hadis mutawatir, atau mendengar langsung dari Khalifah Allah di bumi apabila hal itu memungkinkan. Dalam keadaan seperti ini, umat Muslim boleh mengikuti fatwa-fatwa mereka; karena itu tidak dianggap sebagai taklid, melainkan mengikuti dalil-dalil yang pasti, dan pada hakikatnya merupakan mengikuti al-Qur’an dan Sunah. Namun, apabila para ulama tidak menjelaskan dalil fatwa-fatwa mereka secara rinci atau dalil-dalil mereka tidak menghasilkan ilmu seperti kabar ahad atau klaim ijma’, maka mengamalkan fatwa-fatwa mereka tidak mencukupi. Yang wajib adalah mencari dalil-dalil yang pasti, kemudian berhati-hati apabila memungkinkan, lalu menangguhkan perkara tersebut sampai memungkinkan bertemu dengan Khalifah Allah di bumi; sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Ahlul Bait: «إِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَرْجِهْ حَتَّى تَلْقَى إِمَامَكَ، فَإِنَّ الْوُقُوفَ عِنْدَ الشُّبُهَاتِ خَيْرٌ مِنَ الْإِقْتِحَامِ فِي الْهَلَكَاتِ»[8]; “Apabila demikian keadaannya, maka tangguhkanlah sampai engkau bertemu dengan Imammu, karena berhenti pada perkara-perkara yang meragukan lebih baik daripada menerjang kebinasaan”, dan tentu saja, wajib mempersiapkan jalan untuk mencapai Khalifah Allah di bumi secepat mungkin, sebagaimana wajib mempersiapkan jalan menuju Masjidil Haram bagi orang yang wajib berhaji. Inilah hakikat yang diserukan Allamah Mansur Hasyimi Khorasani dengan suara lantang; semoga orang-orang yang memiliki telinga yang peka di Timur dan Barat bumi mendengarnya dan semoga mereka memperoleh petunjuk.

↑[1] . Al-Baqarah/ 30
↑[2] . Lihat Maghazi al-Waqidi, vol. 1, hal. 48; Sirah Ibnu Hisyam, vol. 1, hal. 442; Musnad Ahmad, vol. 25, hal. 92; Ansab al-Ashraf oleh al-Baladhuri, vol. 1, hal. 252; Akhbar Makkah oleh al-Fakihi, vol. 4, hal. 26; Tarikh at-Tabari, vol. 2, hal. 362; Dala’il al-Nubuwwah oleh Abu Nu’aim al-Asbahani, hal. 306; Dala’il al-Nubuwwah oleh al-Bayhaqi, vol. 2, hal. 442.
↑[3] . Lihat Uyun Akhbar al-Rida oleh Ibnu Babawayh, vol. 2, hal. 150
↑[4] . Lihat Ilal al-Shara’i‘ oleh Ibnu Babawayh, vol. 1, hal. 151; Nahj al-Balaghah oleh asy-Syarif ar-Radi, hal. 49; al-Irshad oleh al-Mufid, vol. 1, hal. 289; al-Amali oleh at-Tusi, hal. 373.
↑[5] . Al-Ma’idah/ 63
↑[6] . At-Taubah/ 9
↑[7] . Al-Ilal oleh Ibnu Abi Hatim, vol. 5, hal. 186; al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 1, hal. 46; Da‘a’im al-Islam oleh Ibnu Hayyun, vol. 1, hal. 81; Tanbih al-Ghafilin Bi Ahadith Sayyid al-Anbiya’ Wa al-Mursalin oleh as-Samarqandi, hal. 433 dan 524; Hilyat al-Awliya’ Wa Tabaqat al-Asfiya’ oleh Abu Nu’aim al-Asbahani, vol. 3, hal. 194; al-Ta‘liqah oleh al-Qadi Husain, vol. 1, hal. 80; Ihya’ Ulum al-Din oleh al-Ghazali, vol. 1, hal. 68; al-Firdaws Bi Ma’thur al-Khitab oleh ad-Daylami, vol. 3, hal. 75; al-Tadwin Fi Akhbar Qazvin oleh ar-Rafi’i, vol. 2, hal. 445; al-Muntaqa Min Masmu‘at Marw oleh ad-Diya’ al-Maqdisi, hal. 307
↑[8] . Al-Kafi oleh al-Kulayni, vol. 2, hal. 68; Man La Yahduruh al-Faqih oleh Ibnu Babawayh, vol. 3, hal. 11; Tahdhib al-Ahkam oleh at-Tusi, vol. 6, hal. 303