1 . أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الطَّالَقَانِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ الْمَنْصُورَ الْهَاشِمِيَّ الْخُرَاسَانِيَّ يَقُولُ: لَا تُعِينُوا الْحُكَّامَ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِذْ يَخْتَصِمُونَ، فَإِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَكْثَرُ لَكُمْ نَفْعًا وَإِلَى مَا يَصِيرُ أَمْرُهُمْ، وَلَا تَتَعَصَّبُوا لِأَحَدِهِمْ تَعَصُّبَ الْجَاهِلِيَّةِ، تَقُولُوا: هُوَ مِنْ قَوْمِي وَمَذْهَبِي، فَإِنَّ الظَّالِمَ لَا قَوْمَ لَهُ وَلَا مَذْهَبَ، وَلَا تَخْرُجُوا عَلَى أَحَدِهِمْ حَتَّى يَجْعَلَ اللَّهُ لَكُمْ إِلَى الْمَهْدِيِّ سَبِيلًا.

Terjemahan ucapan:

Ahmad bin Abdurahman at-Taloqani mengabarkan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Mansur Hasyimi Khorasani berkata: “Janganlah kalian membantu para penguasa satu sama lain ketika mereka saling berselisih, karena kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih bermanfaat bagi kalian dan ke mana urusan mereka akan berakhir, dan janganlah kalian fanatik kepada salah satu dari mereka dengan fanatisme jahiliah dengan berkata: ‘Dia dari kaumku dan mazhabku’; karena orang zalim tidak memiliki kaum dan tidak memiliki mazhab, dan janganlah kalian memberontak terhadap salah seorang dari mereka hingga Allah menjadikan bagi kalian jalan menuju al-Mahdi.”

Penjelasan ucapan:

Ucapan beliau: “orang zalim tidak memiliki kaum dan tidak memiliki mazhab”, berarti bahwa orang zalim tidak peduli terhadap kaum dan mazhabnya, yang dia cari hanyalah harta dan kekuasaan, walaupun harus mengorbankan kaum dan mazhabnya, atau bermakna bahwa orang zalim tidak memiliki kaum dan mazhab yang dapat menyelamatkannya dari kehinaan di dunia dan azab Akhirat; sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman: ﴿وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ[1]; “Dan orang-orang zalim tidak memiliki penolong”, atau bermakna bahwa orang zalim membinasakan kaum dan mazhabnya meskipun dia mencintai keduanya; sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman: ﴿يَقْدُمُ قَوْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَأَوْرَدَهُمُ النَّارَ ۖ وَبِئْسَ الْوِرْدُ الْمَوْرُودُ[2]; “Dia akan berjalan di depan kaumnya pada hari Kiamat, maka dia akan menjerumuskan mereka ke dalam neraka, yang merupakan seburuk-buruk tempat untuk dimasuki”, dan berfirman: ﴿أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ بَدَّلُوا نِعْمَتَ اللَّهِ كُفْرًا وَأَحَلُّوا قَوْمَهُمْ دَارَ الْبَوَارِ[3]; “Tidakkah engkau melihat orang-orang yang menukar nikmat Allah dengan kekafiran dan menempatkan kaumnya ke negeri kebinasaan?” dan berfirman: ﴿الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا[4]; “Orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia.”

2 . أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الشِّيرَازِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ الْمَنْصُورَ يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمْ جَبَّارَيْنِ يَقْتَتِلَانِ بِرَمْلٍ فَذَرُوهُمَا يَحْثُو أَحَدُهُمَا عَلَى الْآخَرِ حَتَّى يَهْلِكَ الْأَعْجَزُ! قُلْتُ: أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ أَحَدُهُمَا مِنَ الشِّيعَةِ وَالْآخَرُ مِنَ السُّنَّةِ؟ قَالَ: ذَرُوهُمَا، قُلْتُ: أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ أَحَدُهُمَا مُسْلِمًا وَالْآخَرُ يَهُودِيًّا؟ قَالَ: إِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَعِينُوا الْمُسْلِمَ، لِكَيْ لَا يَغْلِبَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودِيُّ فَيَسُبَّ نَبِيَّكُمْ، وَيُحْرِقَ كِتَابَكُمْ، وَيَهْدِمَ مَسَاجِدَكُمْ.

Terjemahan ucapan:

Muhammad bin Ibrahim as-Shirazi mengabarkan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Mansur berkata: “Apabila kalian melihat dua orang tiran saling berperang dengan pasir, maka biarkanlah mereka saling melempar pasir hingga yang lebih lemah binasa! (maksudnya adalah jangan ikut campur)” Aku berkata: “Bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari mereka berasal dari kalangan Syiah dan yang lain dari kalangan Sunni?” Beliau berkata: “Biarkanlah mereka.” Aku berkata: “Bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari mereka seorang Muslim dan yang lain seorang Yahudi?” Beliau berkata: “Jika demikian, maka bantulah yang Muslim, agar orang Yahudi itu tidak mengalahkan kalian lalu mencaci Nabi kalian, membakar Kitab kalian, dan meruntuhkan masjid-masjid kalian.”

Penjelasan ucapan:

Dapat dipahami bahwa tidak boleh membantu seorang Muslim yang zalim untuk melawan Muslim zalim lainnya, baik dia dari kalangan Syiah maupun Sunni, dan baik dia penguasa negeri tempat seseorang tinggal maupun dari negeri lain, yang dibolehkan hanyalah membantu Muslim yang zalim melawan orang kafir apabila orang kafir itu menyerangnya dengan tujuan menguasai umat Muslim, sementara Muslim yang zalim tersebut tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk melawannya; karena berdasarkan firman Allah Ta’ala: ﴿وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا[5]; “Allah tidak pernah memberi jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.”

↑[1] . Al-Baqarah/ 270
↑[2] . Hud/ 98
↑[3] . Ibrahim/ 28
↑[4] . Al-A‘raf/ 51
↑[5] . An-Nisa’/ 141